Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Sejarah, Ajaran, dan Sikap Umat Menurut Ulama Indonesia
Abstrak
Tulisan ini membahas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dari perspektif sejarah, ajaran, serta penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali diskursus publik mengenai LDII, khususnya terkait keterkaitannya dengan ajaran Islam Jama’ah yang sebelumnya telah dinyatakan menyimpang. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis dokumen fatwa MUI, keputusan lembaga negara, serta pandangan ulama, artikel ini menguraikan akar sejarah LDII, pokok-pokok ajaran yang dipermasalahkan, klarifikasi resmi LDII melalui paradigma baru, serta sikap evaluatif MUI yang bersifat bersyarat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa MUI secara tegas menolak ajaran Islam Jama’ah yang mengandung unsur takfir, eksklusivisme jamaah, dan ketaatan mutlak kepada pemimpin kelompok. Meskipun MUI menerima klarifikasi LDII pada tingkat nasional melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, penerimaan tersebut bersifat kondisional dan menuntut konsistensi penerapan di seluruh tingkatan organisasi. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan bersikap kritis, adil, dan proporsional, dengan menjadikan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama sebagai tolok ukur utama dalam menilai ajaran dan praktik keagamaan.
Kata kunci: LDII, Islam Jama’ah, Majelis Ulama Indonesia, fatwa MUI, penyimpangan akidah.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam yang cukup dikenal di Indonesia. Keberadaannya kerap menimbulkan diskusi di tengah masyarakat, baik terkait sejarah kemunculannya, ajaran yang dianut, maupun penilaian para ulama dan lembaga resmi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pembahasan tentang LDII penting dilakukan secara ilmiah, objektif, dan proporsional agar umat Islam memiliki pemahaman yang utuh, tidak terjebak pada prasangka, serta mampu bersikap adil sesuai tuntunan syariat Islam.
Apakah LDII
LDII adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan keagamaan. Organisasi ini menegaskan dirinya sebagai ormas Islam yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berkomitmen pada kegiatan pembinaan umat melalui pengajian, pendidikan, dan aktivitas sosial.
Secara struktural, LDII terdaftar secara resmi sebagai ormas di Indonesia dan memiliki kepengurusan dari tingkat pusat hingga daerah.
Secara historis, LDII memiliki keterkaitan dengan gerakan Islam yang berkembang pada pertengahan abad ke-20. Akar sejarahnya sering dikaitkan dengan kelompok yang dikenal sebagai Darul Hadits atau Islam Jama’ah yang dipimpin oleh Nurhasan Al-Ubaidah di Jawa Timur.
Dalam perjalanannya, kelompok ini mengalami berbagai perubahan nama dan pendekatan organisasi. Setelah mendapatkan kritik keras dari para ulama dan pemerintah pada masa lalu, dilakukan pembubaran dan reorganisasi hingga kemudian dikenal dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada era berikutnya.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI sejak awal secara tegas menolak ajaran Islam Jama’ah yang dinilai menyimpang dari manhaj Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Penolakan ini didasarkan pada temuan-temuan penyimpangan akidah dan praktik keagamaan yang menimbulkan eksklusivisme, sikap takfiri, serta ketaatan mutlak kepada pemimpin kelompok.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keulamaan yang memiliki mandat menjaga kemurnian akidah umat Islam di Indonesia, sejak awal mengambil sikap tegas terhadap berbagai paham dan aliran yang dinilai menyimpang dari manhaj Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sikap ini dilandasi tanggung jawab syar‘i untuk melindungi umat dari pemahaman yang dapat merusak akidah, ukhuwah Islamiyah, serta tatanan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Dalam konteks Islam Jama’ah dan perjalanannya yang kemudian dikenal dengan berbagai nama hingga LDII, MUI mencermati adanya pola ajaran yang menumbuhkan eksklusivisme jamaah, sikap takfiri terhadap sesama Muslim, serta ketaatan mutlak kepada pemimpin kelompok. Pola-pola tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ sebagai rujukan utama dengan pemahaman para sahabat dan ulama muktabar.
Oleh karena itu, MUI tidak hanya mengambil pendekatan penilaian hukum, tetapi juga pembinaan dan klarifikasi. MUI membuka ruang dialog, menerima penjelasan dari pihak terkait, serta menilai kesesuaian antara klaim organisasi dengan praktik nyata di lapangan. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan keadilan (al-‘adl) menjadi dasar MUI dalam menetapkan sikap dan keputusan.
Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 03/Kep/KF-MUI/IX/2006
Dalam rapat Komisi Fatwa MUI pada 11 Sya’ban 1427 H / 4 September 2006 M, MUI mengeluarkan keputusan resmi terkait LDII dengan poin-poin penting sebagai berikut:
- MUI menerima klarifikasi nasional LDII yang menyatakan:
- LDII telah menganut Paradigma Baru.
- LDII bukan kelanjutan Islam Jama’ah dan tidak mengajarkan ajaran Islam Jama’ah.
- LDII tidak menganut sistem keamiran.
- LDII tidak mengkafirkan dan menajiskan Muslim di luar kelompoknya.
- LDII bersedia mengikuti landasan berpikir keagamaan yang ditetapkan MUI bersama ormas Islam lainnya.
- MUI mengharuskan klarifikasi serupa dilakukan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota oleh pengurus LDII setempat kepada MUI daerah.
- MUI menyarankan LDII untuk:
- Menyelenggarakan Munas/Rakernas agar terjadi keseragaman pemahaman sampai tingkat bawah.
- Melakukan konferensi pers agar klarifikasi diketahui seluruh warga LDII dan umat Islam.
Keputusan ini menunjukkan bahwa penerimaan MUI bersifat bersyarat, yakni bergantung pada konsistensi LDII dalam meninggalkan ajaran lama dan mengamalkan Islam secara inklusif.
Penilaian MUI Terkini dan Isu yang Kembali Mengemuka
Dalam perkembangan mutakhir, MUI masih menemukan indikasi adanya sisa-sisa ajaran lama di sebagian komunitas LDII. Hal ini disampaikan dalam forum bedah buku berjudul “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyah Islam” pada Agustus 2024.
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat menyampaikan bahwa MUI menerima banyak aspirasi dari ormas Islam serta testimoni mantan anggota LDII. Berdasarkan temuan lapangan tersebut, MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Pandangan Ulama Indonesia
Banyak ulama Indonesia menekankan prinsip kehati-hatian (tatsabbut) dalam menilai LDII. Kritik para ulama umumnya tidak ditujukan pada nama organisasi, melainkan pada substansi ajaran yang menyimpang apabila masih diajarkan, seperti fanatisme kelompok, klaim kebenaran tunggal, dan sikap tertutup terhadap umat Islam lainnya.
Ulama juga mengingatkan bahwa tolak ukur kebenaran adalah Al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman para sahabat dan ulama muktabar, bukan loyalitas kepada kelompok atau figur tertentu.
Ajaran yang Dianut LDII
Secara resmi, LDII menyatakan bahwa ajarannya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah serta mengajak kepada akhlak mulia, kedisiplinan, dan ketaatan beragama. LDII juga menegaskan komitmen terhadap persatuan bangsa dan umat serta menolak label sebagai aliran menyimpang.
Namun demikian, berdasarkan temuan, laporan, dan kajian MUI, terdapat pokok-pokok ajaran Islam Jama’ah yang dinilai menyimpang dan pernah atau masih ditemukan pada sebagian komunitas LDII. Ajaran-ajaran inilah yang menjadi dasar peringatan dan pembinaan MUI.
Pokok-Pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII yang Dinilai Menyimpang
- Menganggap orang Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sendiri.
- Mengharuskan mencuci bekas tempat shalat orang luar kelompok yang shalat di masjid mereka karena dianggap najis.
- Mewajibkan ketaatan mutlak kepada Amir atau Imam kelompok.
- Meyakini bahwa seseorang yang meninggal tanpa baiat kepada Amir/Imam akan mati jahiliyah (kafir).
- Membatasi penerimaan Al-Qur’an dan Hadis hanya yang bersifat manqul (melalui Imam/Amir), selain itu dianggap haram diikuti.
- Mengharamkan mengaji Al-Qur’an dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir kelompok.
- Mengajarkan bahwa dosa dapat ditebus kepada Amir/Imam dengan besaran tertentu sesuai keputusan pemimpin kelompok.
- Mewajibkan pembayaran zakat, infaq, dan shadaqah hanya kepada Amir/Imam; selain itu dianggap haram.
- Mengharamkan mempertanyakan pencatatan dan penggunaan harta zakat, infaq, dan shadaqah yang telah diserahkan kepada Amir/Imam.
- Mengharamkan pembagian daging qurban dan zakat fitrah kepada umat Islam di luar kelompok.
- Mengharamkan shalat di belakang imam di luar kelompok; jika terpaksa, shalat harus diulang dan dianggap tidak sah.
- Mengharamkan pernikahan dengan orang Islam di luar kelompok.
- Mengajarkan bahwa perempuan LDII yang bertamu ke rumah orang luar kelompok harus dalam keadaan haid (kotor).
- Mengharuskan mencuci bekas tempat duduk tamu dari luar kelompok karena dianggap najis.
Pokok-pokok ajaran tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, ijma’ ulama, serta prinsip ukhuwah Islamiyah, sehingga secara tegas ditolak oleh MUI dan mayoritas ulama Indonesia.
Tabel Perbandingan: Ajaran Islam Jama’ah yang Dinilai Menyimpang vs Klarifikasi Resmi LDII (Menurut MUI)
| No | Ajaran Islam Jama’ah yang Dinilai Menyimpang | Klarifikasi Resmi LDII (Paradigma Baru) | Penilaian MUI |
|---|---|---|---|
| 1 | Mengkafirkan dan menajiskan Muslim di luar kelompok | LDII menyatakan tidak mengkafirkan dan menajiskan Muslim lain | Diterima bersyarat, harus dibuktikan konsisten di lapangan |
| 2 | Bekas shalat orang luar kelompok dianggap najis | LDII menolak praktik penajisan tersebut | Harus ditinggalkan sepenuhnya |
| 3 | Ketaatan mutlak kepada Amir/Imam | LDII mengklaim tidak menganut sistem keamiran | MUI menolak ketaatan mutlak selain kepada Allah dan Rasul-Nya |
| 4 | Mati tanpa baiat dianggap mati jahiliyah | LDII menyatakan tidak ada kewajiban baiat | Bertentangan dengan akidah Islam |
| 5 | Al-Qur’an & Hadis hanya sah jika manqul dari Imam | LDII menyatakan rujukan Al-Qur’an dan Sunnah terbuka | Harus mengikuti manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah |
| 6 | Haram mengaji kecuali kepada Imam | LDII mengklaim terbuka belajar kepada ulama | Praktik lama tidak boleh ada |
| 7 | Dosa ditebus kepada Imam | LDII menyatakan taubat hanya kepada Allah | Ajaran lama menyimpang |
| 8 | Zakat, infaq wajib ke Imam | LDII menyatakan mengikuti fiqh zakat umum | Harus sesuai syariat & transparan |
| 9 | Dana umat tidak boleh ditanya | LDII menyatakan mendukung transparansi | Transparansi wajib |
| 10 | Haram memberi qurban/zakat ke luar kelompok | LDII menyatakan qurban untuk umat luas | Praktik eksklusif dilarang |
| 11 | Haram shalat di belakang imam luar kelompok | LDII menyatakan shalat sah di belakang Muslim | Harus sesuai ijma’ ulama |
| 12 | Haram menikah dengan luar kelompok | LDII menyatakan pernikahan lintas ormas sah | Larangan lama bertentangan syariat |
| 13 | Perempuan bertamu harus saat haid | LDII menyatakan tidak ada ajaran tersebut | Praktik ini tertolak |
| 14 | Bekas duduk tamu luar kelompok dicuci | LDII menyatakan menolak penajisan sosial | Bertentangan dengan akhlak Islam |
Tabel ini menunjukkan bahwa penerimaan MUI terhadap LDII bersifat evaluatif dan berkelanjutan, bukan pengesahan mutlak. Ukuran kebenaran bukan klaim organisasi, melainkan kesesuaian ajaran dan praktik nyata dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
Bagaimana Sikap yang Sebaiknya Ditempuh Umat Islam
- Umat Islam dianjurkan untuk bersikap adil dan proporsional, tidak mudah menghakimi, namun tetap tegas terhadap penyimpangan akidah dan manhaj. Prinsip Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah, dialog, dan ilmu.
- Jika terdapat individu atau kelompok yang masih mengajarkan penyimpangan, maka kewajiban umat adalah mengingatkan, meluruskan dengan dalil yang sahih, serta merujuk kepada ulama dan lembaga resmi seperti MUI.
Kesimpulan
- LDII adalah ormas Islam yang secara administratif sah di Indonesia, namun memiliki latar sejarah yang pernah menuai kritik serius dari para ulama. MUI dan ulama Indonesia menegaskan bahwa penyimpangan ajaran tidak dibenarkan dalam Islam, apa pun nama organisasinya.
- Tolok ukur penerimaan terhadap LDII bukan pada klaim, melainkan pada praktik ajaran yang benar-benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Umat Islam dituntut untuk bersikap ilmiah, adil, dan menjaga persatuan tanpa mengorbankan kemurnian akidah.
Daftar Pustaka
- Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 tentang LDII.
- Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI tentang Aliran dan Paham Keagamaan.
- Kejaksaan Agung RI. SK Jaksa Agung RI No. Kep-08/D.A/10/1971.
- Departemen Agama Republik Indonesia. Aliran dan Paham Keagamaan di Indonesia.
- RMOLJabar. Bedah Buku, MUI Soroti 14 Ajaran Menyimpang LDII, 11 Agustus 2024.
- Al-Qur’an al-Karim.
- Hadits Nabi Muhammad ﷺ dalam kitab-kitab hadits shahih.

















Leave a Reply