MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Sepuluh Contoh Kebiasaan Tradisional yang Tidak Sesuai dengan Mazhab Syafi‘i Jika Diyakini Sebagai Ajaran Agama

Sepuluh Contoh Kebiasaan Tradisional yang Tidak Sesuai dengan Mazhab Syafi‘i Jika Diyakini Sebagai Ajaran Agama

Abstrak

Di berbagai daerah di Indonesia, terdapat kebiasaan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan sering kali bercampur dengan praktik keagamaan. Dalam sebagian kasus, kebiasaan tersebut mengalami pergeseran makna dari sekadar adat sosial menjadi praktik yang diyakini memiliki nilai ibadah, kekuatan gaib, atau konsekuensi spiritual tertentu. Mazhab Syafi‘i, sebagai mazhab fikih yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, memiliki kaidah tegas dalam membedakan antara adat (ʿurf) yang dibolehkan dan praktik yang menyimpang dari tauhid atau tidak memiliki landasan syariat. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi sepuluh contoh kebiasaan tradisional yang tidak sesuai dengan Mazhab Syafi‘i apabila diyakini sebagai ajaran agama atau mengandung unsur syirik dan bid‘ah. Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi panduan edukatif dalam meluruskan praktik keagamaan umat secara ilmiah, proporsional, dan bijaksana.

Islam datang sebagai agama yang menyempurnakan akidah, ibadah, dan muamalah manusia dengan landasan wahyu yang jelas. Dalam pandangan Mazhab Syafi‘i, seluruh bentuk ibadah bersifat tauqīfiyyah, yakni harus memiliki dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, atau qiyas yang sah. Oleh karena itu, setiap amalan yang diyakini sebagai ibadah atau sarana mendatangkan manfaat dan menolak mudarat tanpa dalil syar‘i dinilai sebagai bid‘ah, bahkan dapat jatuh pada kesyirikan apabila mengandung keyakinan terhadap kekuatan selain Allah.

Di sisi lain, Mazhab Syafi‘i tidak menolak adat atau tradisi selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat. Kaidah al-ʿādah muḥakkamah menegaskan bahwa adat dapat diterima selama tidak diangkat sebagai ritual ibadah atau disertai keyakinan gaib yang menyalahi akidah Islam. Permasalahan muncul ketika tradisi tertentu diyakini memiliki nilai sakral, kekuatan supranatural, atau dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, padahal tidak memiliki dasar syar‘i yang sahih.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan klarifikasi ilmiah terhadap berbagai kebiasaan tradisional yang berkembang di masyarakat. Artikel ini menyajikan sepuluh contoh praktik tradisional yang tidak sesuai dengan Mazhab Syafi‘i apabila diyakini sebagai ajaran agama atau mengandung unsur syirik dan bid‘ah, dengan tujuan menjaga kemurnian akidah dan ibadah umat Islam tanpa menafikan kearifan lokal yang bersifat netral dan sosial semata.

Sepuluh Contoh Kebiasaan Tradisional yang Tidak Sesuai dengan Mazhab Syafi‘i Jika Diyakini Sebagai Ajaran Agama

10 contoh kebiasaan tradisional yang tidak sesuai dengan mazhab Syafi‘i, terutama bila diyakini sebagai ajaran agama atau mengandung unsur syirik/bid‘ah. Perlu dicatat, penilaian ini berlaku jika praktik tersebut diyakini memiliki nilai ibadah atau kekuatan gaib tertentu, bukan sekadar adat tanpa keyakinan khusus.

  1. Menggantung jimat, rajah, atau azimat untuk perlindungan, keselamatan, atau penolak bala, karena bertentangan dengan tauhid dan termasuk perbuatan terlarang dalam akidah mazhab Syafi‘i.
  2. Meminta keselamatan atau rezeki kepada roh leluhur melalui sesajen atau ritual tertentu, sebab doa dan permohonan hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
  3. Menentukan hari baik dan hari sial untuk pernikahan, pindah rumah, atau usaha berdasarkan perhitungan mistik, bukan pertimbangan syar‘i dan rasional.
  4. Ritual tolak bala dengan sesajen di laut, sungai, pohon besar, atau tempat yang dianggap keramat, karena mengandung unsur pengagungan selain Allah.
  5. Memercayai benda pusaka memiliki kekuatan gaib, seperti keris atau batu tertentu yang diyakini membawa keberuntungan atau perlindungan.
  6. Mendatangi dukun atau paranormal untuk meramal nasib, jodoh, atau kesembuhan penyakit, karena termasuk perbuatan kahānah yang dilarang.
  7. Upacara adat yang disertai mantra-mantra gaib tanpa makna doa syar‘i yang jelas dan tidak bersumber dari Al-Qur’an atau Sunnah.
  8. Keyakinan bahwa arwah orang mati pulang pada hari-hari tertentu dan harus diberi makanan atau sesajen, karena bertentangan dengan konsep alam barzakh dalam akidah Syafi‘i.
  9. Menganggap syariat tidak wajib bagi orang tertentu yang dianggap sakti, wali, atau telah mencapai makrifat, karena kewajiban syariat berlaku untuk semua mukallaf.
  10. Mengaitkan penyakit, musibah, atau kematian semata-mata dengan gangguan gaib, tanpa ikhtiar medis dan doa syar‘i, sehingga menafikan sebab-sebab yang dibenarkan syariat.

Kesimpulan

Kebiasaan tradisional yang tidak sesuai dengan mazhab Syafi‘i pada umumnya muncul ketika adat istiadat bercampur dengan keyakinan akidah dan praktik ibadah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama. Selama suatu tradisi diyakini mengandung kekuatan gaib, menjadi sarana mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, atau dianggap sebagai bagian dari ajaran agama, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif mazhab Syafi‘i karena bertentangan dengan prinsip tauhid dan kemurnian ibadah. Mazhab Syafi‘i menegaskan bahwa adat hanya dapat diterima selama tidak melanggar akidah, syariat, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk bersikap kritis dan selektif dalam menyikapi tradisi, dengan menjadikan dalil syar‘i sebagai tolok ukur utama. Pelurusan pemahaman melalui pendidikan akidah dan dakwah yang hikmah menjadi langkah penting agar tradisi tetap terjaga sebagai budaya, tanpa mengorbankan kemurnian iman dan ketaatan kepada Allah ﷻ.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *