MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Mengajak Anak ke Masjid: Perspektif Islam, Ulama Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer

Hukum Mengajak Anak ke Masjid: Perspektif Islam, Ulama Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer

Abstrak

Kajian ini membahas status hukum membawa anak ke masjid berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, pendapat ulama empat mazhab, serta pandangan ulama kontemporer. Pembahasan dilandasi manfaat edukatif kehadiran anak di masjid dalam membentuk karakter muslim sejak dini. Artikel ini juga menyajikan dua tabel komparatif pendapat mazhab dan ulama kontemporer, disertai rekomendasi edukatif bagi orang tua.

Pendahuluan

Masjid merupakan pusat peradaban Islam sekaligus tempat pendidikan karakter umat sejak era Nabi Muhammad ﷺ. Di dalamnya, umat belajar adab, ibadah, disiplin, serta interaksi sosial yang terarah. Oleh karena itu, menghadirkan anak ke masjid menjadi isu penting dalam konteks pendidikan Islam, terutama ditengah tantangan perkembangan teknologi dan melemahnya interaksi spiritual anak-anak di masa kini.

Diskusi mengenai hukum membawa anak ke masjid muncul karena adanya kekhawatiran sebagian jamaah tentang potensi gangguan yang ditimbulkan anak. Di sisi lain, banyak ulama menegaskan bahwa pembiasaan dini di masjid justru mendukung proses tarbiyah, keteladanan, dan internalisasi nilai-nilai ibadah. Tulisan ini merangkum pandangan klasik dan kontemporer untuk memberikan pemahaman ilmiah dan komprehensif bagi orang tua.

Manfaat Pendidikan dan Sosial Mengajak Anak ke Masjid 

Pertama, masjid merupakan sarana pendidikan akhlak sejak dini. Ketika anak menyaksikan orang dewasa shalat, berzikir, serta menjaga adab, mereka meniru perilaku tersebut. Pembiasaan melalui pengamatan (observational learning) terbukti efektif dalam pendidikan karakter menurut teori belajar modern.

Kedua, penelitian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa kehadiran anak di lingkungan ibadah meningkatkan kecerdasan spiritual (SQ), kecerdasan sosial (SQ), dan kemampuan regulasi emosi. Kehadiran mereka di masjid membantu menumbuhkan rasa tenang, keteraturan, dan kemampuan mengikuti instruksi.

Ketiga, dari sisi sosial, membawa anak ke masjid memperkuat rasa kebersamaan antara keluarga dan masyarakat. Anak mengenal lingkungan sosial yang penuh nilai moral, bukan sekadar ruang bermain yang kadang tidak terarah. Masjid menjadi tempat aman dan bersih untuk mengembangkan perilaku sosial positif.

Keempat, dalam konteks dakwah, mengajak anak ke masjid adalah bentuk investasi peradaban. Masyarakat yang terbiasa menghadirkan anak ke masjid sejak kecil akan melahirkan generasi yang mencintai syiar Islam, sehingga kontinuitas peran masjid terjaga dari masa ke masa.

Menurut Islam dan Hadits 

Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat. Ketika beliau rukuk, beliau meletakkannya, dan ketika bangkit, beliau menggendongnya kembali. Ini menunjukkan bahwa keberadaan anak di masjid dibolehkan bahkan dipraktekkan langsung oleh Nabi.

Hadits riwayat Bukhari menyebutkan Rasulullah ﷺ pernah memperlama sujudnya karena di atas punggung beliau terdapat cucunya Hasan atau Husain. Ini menegaskan bahwa anak boleh hadir di masjid meskipun dapat menyebabkan sedikit perubahan dalam pelaksanaan shalat.

Rasulullah ﷺ tidak melarang anak-anak mengunjungi masjid kecuali dalam keadaan tertentu terkait kebersihan. Dalam hadits Muslim disebutkan bahwa masjid harus dijaga dari najis, yang menjadi dasar fatwa bahwa anak yang belum bisa menjaga kebersihan tetap boleh hadir asalkan dijaga oleh orang tua.

Terdapat hadits riwayat Ahmad: “Jauhilah masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang gila.” Namun para ulama menilai hadits ini lemah (dha’if) sehingga tidak dapat dijadikan dalil larangan. Mayoritas ulama sepakat hadits-hadits sahih lebih kuat dan menunjukkan Nabi membolehkan anak-anak berada di masjid.

Pendapat Ulama Empat Mazhab

Ulama empat mazhab sepakat bahwa anak boleh masuk masjid selama tidak membawa najis dan tidak merusak kesucian masjid. Mereka juga membolehkan anak bergerak atau bermain ringan selama tidak mengganggu ketenangan jamaah. Namun, permainan yang menimbulkan kebisingan, merusak fasilitas, atau menghilangkan kekhusyukan dilarang secara syar’i.

Tabel Penjelasan Pendapat Ulama Empat Mazhab

Mazhab Hukum Anak di Masjid Bermain di Masjid Catatan Ulama
Hanafi Boleh selama suci dari najis dan didampingi orang tua. Boleh bermain ringan yang tidak mengganggu. Anak kecil dianggap ghayru mukallaf, sehingga pergerakan wajar ditoleransi.
Maliki Boleh tetapi harus dijaga agar tidak mengotori masjid. Bermain yang menimbulkan kegaduhan tidak diperbolehkan. Menekankan menjaga kehormatan masjid (ta’dhīm al-masjid).
Syafi’i Boleh berada di masjid meski belum mumayyiz selama aman dari najis. Bermain kecil boleh, berlari dan berteriak dilarang. Mazhab ini menegaskan bahwa najis dan gangguan adalah dua sebab utama larangan.
Hanbali Boleh masuk masjid dan menghadiri jamaah. Boleh bermain ringan, tetapi permainan keras haram karena mengganggu. Ulama Hanbali banyak memakai dalil anak-anak zaman Nabi ikut ke masjid.

Secara umum, keempat mazhab sepakat bahwa anak boleh masuk masjid, dengan perbedaan kecil pada aspek kebersihan dan potensi gangguan. Mazhab Maliki dan Syafi’i cenderung lebih ketat karena menjaga kehormatan masjid, tetapi tetap tidak mengharamkan kehadiran anak.

Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih longgar dan menekankan sisi pendidikan. Dengan banyaknya riwayat sahabat kecil hadir di masjid pada masa Nabi, mereka memandang bahwa pendidikan masjid sejak usia dini justru merupakan bagian dari sunnah yang terjaga.

Pandangan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer seperti Ibn Baz, Al-Utsaimin, Al-Albani, dan MUI menegaskan bahwa anak boleh dibawa ke masjid sebagai bagian dari pendidikan adab dan pembiasaan ibadah sejak dini. Mereka membolehkan gerakan atau permainan ringan selama tidak mengganggu kekhusyukan jamaah dan tidak merusak fasilitas masjid. Namun, jika anak menimbulkan kegaduhan atau tidak diawasi orang tua, maka orang tua wajib menahannya hingga anak siap mengikuti adab masjid dengan baik.

 

Tabel 2. Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama Kontemporer Hukum Anak di Masjid Tentang Bermain Catatan Penting
Syekh Ibn Baz Boleh hadir di masjid sejak kecil. Boleh bermain ringan yang tidak mengganggu. Anak perlu dilatih adab dan dijaga dari najis.
Syekh Al-Utsaimin Dianjurkan dibawa sebagai pendidikan. Gerakan kecil wajar, tapi kegaduhan dilarang. Orang tua wajib mengawasi penuh.
Syekh Al-Albani Dibolehkan mengikuti jamaah. Tidak boleh berlari atau membuat suara keras. Masjid harus dijaga kekhusyukannya.
Lajnah Daimah Anak dibolehkan masuk masjid. Aktivitas yang mengganggu harus dicegah. Masjid tidak untuk bermain bebas.
Fatwa MUI Membawa anak dianjurkan untuk tarbiyah. Bermain kecil boleh, tapi tidak mengganggu jamaah. Orang tua bertanggung jawab atas adab dan ketertiban.

Ulama kontemporer seperti Syekh Ibn Baz, Syekh Al-Utsaimin, Syekh Al-Albani, para anggota Lajnah Daimah, serta fatwa resmi MUI pada prinsipnya membolehkan anak hadir di masjid selama aman dari najis dan berada dalam pengawasan orang tua. Mereka sepakat bahwa anak boleh bergerak atau bermain ringan karena termasuk fitrah usia dini, tetapi aktivitas yang menimbulkan kegaduhan, mengganggu jamaah, atau merusak fasilitas masjid tidak dibolehkan dan orang tua wajib mengendalikannya. Para ulama ini juga menekankan bahwa menghadirkan anak ke masjid adalah bagian dari tarbiyah (pendidikan) untuk menanamkan cinta kepada shalat dan rumah Allah, tetapi tetap terikat dengan adab menjaga ketenangan, kesucian, dan kehormatan masjid.

Larangan khusus Membawa Anak ke Masjid 

  • Anak sementara waktu tidak dianjurkan untuk dibawa ke masjid bila tidak bisa menjaga kebersihan, misalnya masih sering buang air di celana, belum bisa mengontrol najis, atau berpotensi mengotori karpet masjid. Para ulama empat mazhab sepakat bahwa menjaga kesucian masjid merupakan kewajiban, sehingga jika seorang anak belum bisa menjamin thaharahnya, maka orang tua tidak dianjurkan membawanya sampai ia lebih siap. Ini bukan bentuk larangan mutlak, melainkan tindakan kehati-hatian menjaga kehormatan masjid.
  • Anak tidak dianjurkan dibawa ke masjid bila sedang sakit, terutama penyakit menular seperti flu berat, batuk keras, atau kondisi yang membuatnya mudah menangis dan gelisah. Hal ini untuk menjaga kenyamanan jamaah dan menghindari penyebaran penyakit. Dalam fikih, salah satu kaidahnya adalah “lā dharar wa lā dhirār” (tidak boleh memberi dan menerima bahaya). Orang tua harus mempertimbangkan kondisi anak dan jamaah lain demi maslahah bersama.
  • Anak tidak dianjurkan dibawa ke masjid bila terbukti terus-menerus mengganggu kekhusyukan shalat, seperti berlari-lari di antara shaf, berteriak, memukul-mukul dinding, mencabut sajadah jamaah, atau menangis tanpa dapat ditenangkan. Jika perilaku tersebut sudah berulang meski orang tua sudah menasihati, maka orang tua sebaiknya melatih adab di rumah terlebih dahulu sebelum kembali membawanya ke masjid. Ini sesuai adab syar’i dalam menjaga ketenangan jamaah.
  • Anak tidak dianjurkan ke masjid bila orang tua tidak mampu mengawasi, misalnya tidak mendampingi anak, sibuk dengan aktivitas lain, atau melepas anak berlarian tanpa kontrol. Para ulama kontemporer seperti Ibn Baz, Al-Albani, dan MUI menegaskan bahwa membawa anak ke masjid adalah sunnah tarbiyah, tetapi harus disertai tanggung jawab penuh dari orang tua. Bila kontrol tidak ada, maka membawa anak ke masjid justru menimbulkan fitnah, gangguan, dan imej negatif terhadap kehadiran anak.

Bolehkah Anak Bermain di Masjid? 

  • Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya anak boleh berada di masjid, dan selama masa Nabi ﷺ, anak-anak memang hadir dan bergerak secara wajar. Namun, bermain yang dimaksud adalah dalam bentuk gerak ringan yang tidak mengganggu, seperti berjalan pelan, duduk bersama teman, atau beraktivitas kecil yang tidak merusak ketenangan. Ini sejalan dengan prinsip bahwa anak masih belajar dan belum memiliki kendali penuh seperti orang dewasa.
  • Hal yang tidak diperbolehkan adalah permainan yang mengganggu kekhusyukan jamaah, seperti berteriak, berlari-lari di dalam shaf, memukul-mukul fasilitas masjid, atau membawa mainan yang menimbulkan suara keras. Para ulama empat mazhab sepakat bahwa menjaga ketenangan shalat jamaah adalah kewajiban, sehingga aktivitas bermain yang menghilangkan kekhusyukan harus dicegah. Masjid adalah tempat ibadah dan adab terhadap masjid harus dijaga oleh anak maupun orang tua.
  • Sebagian ulama kontemporer seperti Syekh Ibn Baz, Syekh Al-Utsaimin, dan MUI menegaskan bahwa bermain masih dapat ditoleransi bila bentuknya edukatif dan tidak merusak suasana ibadah, misalnya membaca buku anak islami atau bermain sambil belajar huruf hijaiyah. Beberapa masjid bahkan menyediakan area ramah anak di bagian belakang atau luar ruang utama untuk mengakomodasi kebutuhan anak tanpa mengganggu jamaah lainnya.
  • Orang tua memegang peran paling penting. Jika anak dibiarkan bermain liar tanpa pengawasan, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena jatuh pada perbuatan mengganggu jamaah dan merusak adab masjid. Namun jika orang tua mendampingi, mengarahkan, dan mengajarkan adab, maka kehadiran anak justru menjadi wasilah tarbiyah (sarana pendidikan) yang sangat bernilai. Intinya: anak boleh bermain dengan batas adab, boleh bergerak selama tidak mengganggu, dan tidak boleh bermain liar yang menghilangkan kehormatan masjid.

Bagaimana Sebaiknya Orang Tua Bertindak? 

  • Pertama, orang tua perlu menanamkan adab sebelum mengajak anak ke masjid. Ajarkan anak berbicara pelan, tidak berlarian, dan menghormati orang yang sedang ibadah. Pendidikan sebelum masjid akan mengurangi potensi gangguan.
  • Kedua, pilih waktu yang tepat. Jika anak masih sangat kecil atau sedang rewel, lebih baik memilih waktu di luar shalat wajib seperti antara Maghrib–Isya atau pengajian anak. Ketika anak mulai tertib, mereka siap dibawa saat shalat berjamaah.
  • Ketiga, orang tua harus mendampingi anak selama berada di masjid. Tidak boleh membiarkan anak berlari, bermain liar, memukul-mukul tembok, atau mengganggu jamaah lain. Jika anak bertingkah, orang tua harus segera mengarahkan tanpa memarahi di depan umum.
  • Keempat, jadikan masjid sebagai tempat yang ramah anak. Bawa buku-buku islami kecil, tasbih, atau mushaf bergambar agar anak tetap tenang. Pembiasaan positif ini akan melekat hingga dewasa dan menumbuhkan kecintaan mereka pada masjid.

Kesimpulan

Mengajak anak ke masjid dibolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam berdasarkan dalil sahih dan praktik Nabi ﷺ. Empat mazhab fikih dan ulama kontemporer sepakat bahwa anak boleh hadir ke masjid selama tidak membawa najis dan tidak mengganggu ketertiban shalat. Dari sisi pendidikan, kehadiran anak di masjid memberi manfaat besar bagi perkembangan akhlak, kecerdasan spiritual, dan pembentukan karakter. Orang tua memiliki peran besar dalam mengarahkan, mendampingi, dan menanamkan adab agar masjid tetap menjadi ruang ibadah yang damai namun tetap ramah anak.

Daftar Pustaka 

  1. Al-Nawawi, Yahya. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
  2. Ibn Hajar Al-Asqalani. Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari. Riyadh: Darus Salam.
  3. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilah al-Ahadits al-Shahihah. Riyadh: Al-Maktab al-Islami.
  4. Yusuf Al-Qaradawi. Fiqh al-Ibadat. Cairo: Dar al-Syuruq.
  5. Majelis Ulama Indonesia. (2015). Fatwa tentang Pemanfaatan Masjid dan Fasilitas Ibadah. Jakarta: MUI.

Review dr Widodo Judarwanto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *