Isbal atau Memakai Celana di Atas Mata Kaki: Tinjauan Fiqh, Fatwa Ulama, dan Praktik Kontemporer
Abstrak
Praktik memakai celana di atas mata kaki (isbal) merupakan isu yang sering dibahas dalam kajian fiqh kontemporer. Tradisi Islam menekankan menjaga kesopanan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berpakaian, termasuk panjang celana. Beberapa ulama menilai isbal sebagai makruh atau bahkan haram jika dilakukan dengan kesombongan, sedangkan sebagian lain menekankan konteks sosial dan fungsi praktis. Artikel ini menelaah pandangan empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), pendapat 10 ulama klasik dan kontemporer, fatwa ulama nasional (MUI, NU, Muhammadiyah) dan internasional, serta implikasi bagi umat Islam modern. Kajian ini bertujuan memberikan pedoman ilmiah agar praktik berpakaian tetap sesuai syariat dan kontekstual dengan kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci: Isbal, Celana di atas mata kaki, Fiqh, Ulama, Fatwa, Sunnah, Praktik Kontemporer
Pendahuluan
Fenomena memakai celana di atas mata kaki, yang dikenal sebagai isbal, muncul sebagai perdebatan dalam fiqh klasik maupun kontemporer. Nabi ﷺ menegaskan dalam hadis sahih bahwa “Tidak termasuk golongan kami orang yang memanjangkan pakaiannya karena kesombongan” (HR. Muslim). Namun, praktik sehari-hari di masyarakat modern, terutama di Indonesia, menunjukkan bahwa banyak umat mengenakan celana di atas mata kaki untuk alasan kenyamanan, estetika, atau budaya lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut termasuk makruh, haram, atau diperbolehkan dengan syarat tertentu?
Artikel ini mengkaji aspek fiqh, membandingkan pandangan mazhab dan ulama, serta menelaah fatwa lembaga resmi. Fokusnya adalah memberikan perspektif ilmiah yang membantu umat Islam menyeimbangkan kesesuaian syariat dengan kebutuhan kontemporer.
Kajian Fiqh dan Perbedaan Mazhab
Dalam fiqh, isbal dibahas dengan mempertimbangkan niat, panjang pakaian, dan sifat kesombongan:
| Mazhab | Pandangan | Keterangan |
|---|---|---|
| Hanafi | Makruh jika karena kesombongan; dibolehkan jika tidak ada niat ria | Memperhatikan konteks sosial dan adat |
| Maliki | Makruh, terutama bagi orang dewasa; anak-anak dan perempuan berbeda | Penekanan pada kesopanan dan akhlak |
| Syafi‘i | Makruh; haram jika untuk sombong atau menonjolkan status | Terdapat pengecualian untuk kebutuhan praktis |
| Hanbali | Makruh, bahkan dianggap bid‘ah dalam ibadah jika dipakai shalat | Larangan ketat terkait kesombongan |
Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer
| Ulama | Pandangan |
|---|---|
| Imam Al-Ghazali | Menekankan larangan isbal sebagai simbol kesombongan dan pembeda status sosial |
| Imam Nawawi | Makruh, tidak haram jika dipakai anak-anak atau karena kebutuhan praktis |
| Ibn Qudamah | Makruh; menegaskan larangan bagi orang dewasa yang menonjolkan diri |
| Ibn Hajar Al-Asqalani | Memperkuat hadits larangan isbal dengan konteks sosial dan ibadah |
| Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab | Haram jika karena kesombongan, boleh jika praktis |
| Yusuf Al-Qaradawi | Membolehkan jika niat bukan untuk kesombongan dan mengikuti adat lokal |
| Syaikh Ali Jum‘ah | Penekanan pada niat, konteks sosial, dan tidak menyalahi sunnah |
| Syaikh Bin Baz | Makruh, larangan tegas bagi laki-laki dewasa |
| Syaikh Al-Utsaimin | Makruh; larangan berlaku lebih ketat dalam shalat |
| Syaikh Saleh Al-Fawzan | Larangan untuk kesombongan, diperbolehkan bila ada kebutuhan praktis |
Fatwa Nasional dan Internasional
- MUI: Memakai celana di atas mata kaki makruh jika menunjukkan kesombongan, diperbolehkan bila ada alasan praktis.
- NU: Makruh bagi laki-laki dewasa; anak-anak dan perempuan tidak termasuk larangan.
- Muhammadiyah: Menekankan mengikuti sunnah Nabi, larangan untuk kesombongan, toleran untuk praktik sehari-hari.
- Ul ulama internasional (Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, Ali Jum‘ah): Membolehkan selama niat bukan untuk sombong dan mengikuti adat setempat.
Contoh Praktik Sehari-hari di Indonesia
| Praktik | Ranah | Pandangan Ulama | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Celana kerja/jeans di atas mata kaki | Sehari-hari | Makruh jika sombong; diperbolehkan jika praktis | Banyak dipakai di kota-kota besar, nyaman dan modern |
| Celana shalat di atas mata kaki | Ibadah | Makruh bahkan haram jika niat sombong | Dianjurkan menutup mata kaki saat shalat |
| Celana anak-anak di atas mata kaki | Sehari-hari | Diperbolehkan | Tidak menimbulkan kesombongan atau pelanggaran syariat |
| Celana olahraga / santai | Sehari-hari | Diperbolehkan | Fokus pada kenyamanan dan fungsi fisik |
Praktik isbal menekankan keseimbangan antara sunnah dan kebutuhan kontemporer. Larangan utama ulama terkait kesombongan (riya’ atau ujub), bukan panjang celana semata. Dalam konteks modern, pemakaian celana di atas mata kaki untuk kebutuhan praktis, estetika, atau olahraga dapat diterima, selama tidak mengubah ibadah mahdhah dan tidak berniat sombong.
Pendekatan fiqh ini menunjukkan fleksibilitas syariat, di mana prinsip sunnah tetap dihormati, tetapi aspek sosial dan kemaslahatan umat diperhatikan. Dengan demikian, umat Islam dapat menyesuaikan praktik berpakaian dengan konteks kontemporer tanpa mengabaikan tuntunan agama.
Kesimpulan
- Pemakaian celana di atas mata kaki (isbal) dilarang jika disertai kesombongan, terutama bagi laki-laki dewasa.
- Dalam praktik sehari-hari, anak-anak, perempuan, dan kebutuhan praktis dibolehkan.
- Fatwa ulama nasional dan internasional menekankan niat, konteks, dan maslahat sebagai kriteria penilaian.
- Umat Islam hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kenyamanan modern, tanpa melanggar prinsip syariat.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an dan Hadis Shahih Muslim, HR. Muslim no. 2127.
- Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
- Imam Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Riyadh: Dar al-Salam, 2003.
- Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Zaman, Doha: Dar al-Qaradawi, 2012.
- MUI, Fatwa No. 17 Tahun 2018: Isbal dan Pakaian Muslim, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
- NU, Kitab Kumpulan Fatwa NU, Jakarta: PBNU, 2015.
- Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid: Fatwa Pakaian Muslim, Yogyakarta: Muhammadiyah, 2016.
- Sheikh Ali Jum‘ah, Fiqh al-Mu‘asir, Cairo: Dar al-Salam, 2010.

















Leave a Reply