Bagaimana Hukum Perempuan Mengguankan Ojek Motor Pengemudi Laki laki ?
Tinjauan Fikih dan Sosial terhadap Perempuan yang Menggunakan Ojek Motor dengan Pengemudi Laki-laki Non-Mahram
Abstrak
Fenomena wanita menggunakan jasa ojek motor dengan pengemudi laki-laki non-mahram menjadi hal yang lazim dalam kehidupan perkotaan modern. Namun, kondisi ini memunculkan perdebatan dari aspek hukum fikih dan etika sosial Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji status hukum perempuan yang naik ojek dengan pengemudi laki-laki non-mahram, dilihat dari perspektif syariat Islam, prinsip saddu dzari’ah (menutup jalan menuju kemungkaran), dan kebutuhan (darurat). Kajian dilakukan dengan metode analisis deskriptif terhadap dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama empat mazhab, serta fatwa kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah tidak diperbolehkan apabila menimbulkan khalwah (berduaan tanpa mahram) atau potensi fitnah. Namun, dibolehkan dengan syarat tertentu apabila memenuhi aspek keamanan, keterpaksaan, dan tidak menimbulkan pelanggaran aurat maupun kontak fisik. Dengan demikian, diperlukan pendekatan syariat yang proporsional—mengutamakan adab dan kehati-hatian tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas perempuan dalam masyarakat modern.
Kata kunci: wanita, ojek, non-mahram, fikih kontemporer, etika sosial, ASWAJA.
Pendahuluan
Mobilitas perempuan dalam kehidupan modern menuntut kehadiran sarana transportasi yang cepat dan terjangkau. Di Indonesia, ojek motor menjadi salah satu pilihan utama, termasuk layanan daring seperti Gojek dan Grab. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan fikih: apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menumpang kendaraan motor yang dikendarai oleh laki-laki bukan mahram?
Dalam konteks syariat, Islam menjaga kehormatan perempuan (hifzh al-‘irdh) dan menutup jalan menuju perbuatan maksiat (saddu dzari’ah). Hadis Rasulullah ﷺ menyebutkan,
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
(HR. Tirmidzi no. 1171, Ahmad no. 15643)
Meski demikian, kehidupan modern sering menuntut kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kajian ini berupaya menimbang persoalan tersebut dari sisi hukum fikih, maqashid syariah, dan kondisi sosial masyarakat kontemporer.
Tinjauan Literatur dan Landasan Teoretis
- Konsep Khalwah dan Ikhtilat dalam Islam
Khalwah berarti berduaan antara laki-laki dan perempuan non-mahram di tempat yang tertutup atau memungkinkan perbuatan maksiat. Para ulama sepakat hal ini dilarang. Namun, ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan perempuan) dalam urusan umum diperbolehkan dengan syarat menjaga adab dan aurat. - Maqashid al-Syari‘ah
Dalam konteks mobilitas, Islam memperhatikan prinsip darurat dan maslahah mursalah—yaitu pertimbangan kemaslahatan umum tanpa menyalahi prinsip syariat. - Pendapat Ulama Empat Mazhab
- Mazhab Hanafi: Melarang jika terdapat unsur khalwah atau sentuhan fisik.
- Mazhab Maliki: Membolehkan bila ada kebutuhan mendesak dan aman dari fitnah.
- Mazhab Syafi’i: Mengharamkan jika berpotensi menimbulkan syahwat atau khalwah, namun memperbolehkan dalam kondisi aman dan terbuka.
- Mazhab Hanbali: Cenderung ketat dalam larangan khalwah, namun memberi keringanan dalam keadaan darurat.
- Fatwa Kontemporer
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lajnah Daimah Saudi Arabia menyatakan bahwa interaksi antara lawan jenis dalam transportasi umum diperbolehkan selama memenuhi syarat keamanan, tidak menimbulkan khalwah, dan tidak ada kontak fisik.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, dengan studi pustaka terhadap:
- Kitab fikih klasik (seperti Al-Majmu’ an-Nawawi, Bidayah al-Mujtahid Ibn Rusyd),
- Fatwa lembaga Islam kontemporer,
- Literatur sosial dan etika mobilitas perempuan dalam Islam modern.
Analisis dilakukan berdasarkan kaidah al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh) dan saddu dzari’ah (menutup kemungkinan terjadinya keburukan).
Hasil dan Pembahasan
1. Aspek Hukum Fikih
Hukum asal wanita naik ojek dengan pengemudi laki-laki non-mahram adalah makruh atau mendekati haram jika:
- terjadi sentuhan fisik langsung,
- pengendara dan penumpang berduaan di tempat sepi,
- menimbulkan syahwat atau fitnah,
- pakaian perempuan tidak menutup aurat dengan sempurna.
Namun, diperbolehkan (mubah) bila memenuhi syarat:
- kebutuhan mendesak (darurat atau hajat penting),
- dilakukan di tempat umum dan tidak menimbulkan khalwah,
- posisi duduk sopan dan berpakaian menutup aurat,
- tidak ada niat maksiat atau ketertarikan lawan jenis,
- lebih aman dibanding pilihan transportasi lain.
- Tidak bersentuhan langsung, sebaiknya ruang antara pengemudi dan penumpang dibatasi tas atau barang lainnya
2. Aspek Etika Sosial
Dalam pandangan sosial Islam, adab menjadi faktor utama:
- Perempuan dianjurkan memilih pengemudi wanita bila tersedia.
- Jika pengemudi laki-laki, hendaknya menjaga jarak fisik dan adab bicara.
- Dianjurkan menggunakan sekat atau jaket panjang, serta menghindari posisi duduk yang menempel.
3. Analisis Maqashid Syariah
Kasus ini berkaitan dengan dua maqashid:
- Hifzh al-‘irdh (menjaga kehormatan) — agar tidak terjatuh dalam fitnah.
- Hifzh an-nafs (menjaga keselamatan) — ketika mobilitas mendesak, seperti ke rumah sakit, tempat kerja, atau keadaan darurat.
Kedua maqashid ini harus dipertimbangkan secara seimbang. Jika keamanan dan kehormatan dapat dijaga, maka hukum kebolehannya berlaku.
Saran
- Penyedia layanan transportasi dianjurkan mengembangkan opsi ojek syariah khusus wanita dengan pengemudi perempuan, demi menjaga keamanan dan kehormatan pengguna Muslimah.
- Pemerintah dan lembaga dakwah perlu memberikan edukasi publik tentang etika mobilitas perempuan dalam Islam, agar tidak menimbulkan fitnah maupun diskriminasi sosial.
- Ulama dan akademisi hendaknya terus mengkaji persoalan fikih kontemporer seperti ini melalui pendekatan maqashid syariah, agar hukum Islam tetap kontekstual dan solutif di era modern.
- Masyarakat Muslim perlu membangun budaya malu (haya’) dan kehati-hatian dalam berinteraksi lintas gender, sekaligus menanamkan nilai adab dan amanah dalam aktivitas sehari-hari.
- Perempuan Muslimah sebaiknya menjaga adab berpakaian, berbicara, dan duduk saat naik ojek motor, serta memilih waktu dan tempat yang aman untuk bepergian guna menghindari potensi fitnah.
Kesimpulan
Fenomena wanita naik ojek motor dengan pengemudi laki-laki non-mahram termasuk masalah fikih kontemporer yang memerlukan ijtihad proporsional. Berdasarkan prinsip syariat, hukum asalnya adalah tidak dianjurkan, namun diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu:
- Cara duduk sopan, memenuhi adab berpakaian dan berbicara.
- Didasarkan pada kebutuhan atau darurat.
- Lebih aman dibanding alternatif transportasi lain
- dilakukan di tempat umum dan tidak menimbulkan khalwah dan fitnah
- tidak ada niat maksiat atau ketertarikan lawan jenis
- Tidak bersentuhan langsung, sebaiknya ruang antara pengemudi dan penumpang dibatasi tas atau barang lainnya
Dengan demikian, Islam tetap menjaga kehormatan perempuan tanpa menghalangi kebutuhan sosialnya. Umat Islam dianjurkan memilih solusi terbaik sesuai konteks—misalnya ojek syariah khusus wanita—untuk menegakkan nilai iffah (kesucian) dan amanah (keamanan) dalam kehidupan modern.
Daftar Pustaka
- Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr; 2003.
- Ibn Rusyd, Abu al-Walid. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Kairo: Dar al-Hadits; 1999.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1991.
- Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Interaksi Laki-laki dan Perempuan dalam Ruang Publik. Jakarta; 2017.
- Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah; 1997.
- Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali. Nayl al-Awthar. Beirut: Dar al-Jil; 1993.
- Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI; 2019.



















Leave a Reply