10 Tradisi Budaya yang Menjadi Polemik di Kalangan Ulama dalam Konteks Keagamaan Islam
Abstrak
Tradisi keagamaan di dunia Islam sering kali mengalami proses akulturasi dengan budaya lokal. Dalam proses tersebut muncul sejumlah praktik yang dianggap bernilai sosial dan spiritual, namun di sisi lain menimbulkan polemik di kalangan ulama terkait keabsahan syar‘i-nya. Artikel ini membahas sepuluh tradisi yang berkembang di masyarakat Muslim — seperti tahlilan, maulid Nabi, ziarah kubur, dan lainnya — dengan menelaah dasar budaya, landasan teologis, serta perbedaan pandangan antara ulama tradisional, modernis, dan kontemporer. Tujuan penulisan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif agar umat dapat bersikap moderat, menghormati keragaman praktik, dan tetap berpegang pada prinsip tauhid serta tuntunan Rasulullah ﷺ.
Islam sebagai agama yang bersifat universal membawa ajaran yang dapat diterapkan di berbagai ruang dan waktu, tanpa menghapus karakteristik budaya lokal tempat ia tumbuh dan berkembang. Ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah seperti Asia, Afrika, dan Nusantara, ajarannya berinteraksi dengan tradisi dan kebiasaan setempat yang telah lama mengakar. Dari proses akulturasi ini lahirlah berbagai bentuk ekspresi keagamaan khas, seperti kenduri, selamatan, maulid Nabi, dan ziarah kubur. Meskipun praktik-praktik tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis, banyak di antaranya mengandung nilai sosial dan spiritual yang tinggi, seperti mempererat persaudaraan, menguatkan rasa syukur, dan menumbuhkan solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.
Namun, perbedaan pandangan muncul di antara para ulama dalam menyikapi praktik-praktik tersebut. Sebagian ulama memandangnya sebagai bid‘ah yang tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ, sehingga sebaiknya dihindari untuk menjaga kemurnian ajaran Islam. Di sisi lain, ulama lain menilainya sebagai wasīlah (perantara) menuju kebaikan dan dakwah, selama tidak mengandung unsur syirik atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid. Perbedaan ini berakar pada perbedaan metode dalam memahami dalil dan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Karena itu, perdebatan antara kelompok tradisionalis — seperti Ahlussunnah wal Jama‘ah dan para penganut tarekat dengan kelompok modernis seperti Muhammadiyah, Salafiyah, dan Persis, mencerminkan dinamika pemikiran Islam yang terus berkembang dalam merespons hubungan antara agama dan budaya di tengah masyarakat.
Daftar 10 Tradisi Budaya Keagamaan yang Menjadi Polemik
| No | Tradisi | Deskripsi Singkat | Pandangan Ulama yang Mendukung | Pandangan Ulama yang Menolak | Nilai Sosial dan Budaya |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Tahlilan | Doa bersama untuk orang yang meninggal pada hari ke-1, 3, 7, 40, 100 | Ulama NU, Sufi, Ahlussunnah: doa berjamaah berpahala | Salafi, Muhammadiyah: tidak ada dasar waktu tertentu | Solidaritas, silaturahmi, dukungan sosial |
| 2 | Maulid Nabi | Peringatan kelahiran Rasulullah ﷺ dengan zikir dan ceramah | Ulama Asy‘ariyah, Al-Azhar, Quraish Shihab: ekspresi cinta Nabi | Ibnu Taimiyah, Albani: bid‘ah ḥasanah atau ghayr masyrū‘ | Penguatan cinta Rasul, pendidikan akhlak |
| 3 | Ziarah Kubur Wali | Kunjungan ke makam wali untuk doa dan tabarruk | NU, Tarekat: memperkuat iman dan mengingat mati | Salafi, Wahhabi: rawan syirik dan ghuluw | Pelestarian sejarah dan spiritualitas lokal |
| 4 | Kenduri/Selamatan | Makan bersama dalam momen kelahiran, kematian, panen | Tradisional: syukur kolektif | Modernis: bid‘ah adat yang menyerupai ritual agama | Gotong royong, kebersamaan sosial |
| 5 | Yasinan Malam Jumat | Pembacaan Surah Yasin berjamaah | Ulama tradisional: ibadah sunnah | Salafi: tidak ada ketentuan waktu rutin | Menumbuhkan kebersamaan keluarga dan jamaah |
| 6 | Shalawatan dan Hadrah | Zikir dan puji-pujian kepada Rasul ﷺ | Tarekat, NU: sarana dakwah dan seni Islami | Salafi: bisa mengarah ke kultus individu | Menjaga tradisi seni Islam Nusantara |
| 7 | Tepung Tawar / Tolak Bala | Ritual doa keselamatan menggunakan air dan bunga | Ulama budaya Melayu: simbol doa | Ulama puritan: menyerupai adat Hindu | Identitas lokal dan harmoni sosial |
| 8 | Upacara 7 Bulanan (Mitoni) | Syukuran kehamilan 7 bulan | Moderat: niat syukur boleh | Puritan: menyerupai adat non-Islam | Penguatan keluarga dan nilai syukur |
| 9 | Tabot / Tabuik (Sumatra) | Peringatan Asyura untuk mengenang Sayyidina Husain | Syiah dan masyarakat lokal: ekspresi duka | Sunni ortodoks: tidak sesuai tuntunan | Solidaritas umat dan ekspresi sejarah |
| 10 | Ziarah Laut / Petik Laut | Ritual laut dengan doa keselamatan nelayan | Sinkretis: adaptasi doa kepada Allah | Puritan: potensi syirik | Identitas komunitas nelayan, tradisi maritim |
Analisis Teologis dan Sosio-Kultural
- Tradisi-tradisi di atas menunjukkan bagaimana nilai agama dan budaya sering kali bersinggungan. Ulama tradisional menilai tradisi sebagai wasīlah (sarana) selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat. Sementara ulama modernis menekankan purifikasi akidah dan menghindari ritual tanpa dasar nash. Di sisi lain, ahli sosiologi agama menilai bahwa praktik semacam ini berfungsi menjaga kohesi sosial, memperkuat identitas kolektif, serta menjadi sarana pendidikan moral dan spiritual dalam masyarakat.
- Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, sebagian tradisi budaya dapat mendukung kemaslahatan (maṣlaḥah mursalah) bila diarahkan untuk memperkuat iman dan ukhuwah, bukan untuk mengada-adakan hukum baru. Oleh karena itu, keseimbangan antara purifikasi dan akulturasi menjadi kunci dalam memahami hubungan antara agama dan budaya di dunia Islam modern.
Sikap yang Sebaiknya Diambil terhadap Tradisi Keagamaan yang Diperdebatkan
- Sikap yang paling bijak dalam menghadapi perbedaan pandangan terkait tradisi keagamaan yang bercorak budaya adalah dengan mengedepankan prinsip tasāmuh (toleransi), tawassuth (moderat), dan ta‘āwun (kerjasama dalam kebaikan). Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak saling menyalahkan dalam hal-hal yang bersifat ijtihadiyah — yakni perkara yang tidak memiliki dalil qat‘i (pasti). Selama suatu tradisi tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak mengandung unsur syirik, maka ia dapat dihargai sebagai ekspresi keagamaan yang lahir dari konteks sosial dan budaya tertentu. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, pendekatan yang arif dan terbuka justru memperkuat ukhuwah Islamiyah serta menghindarkan perpecahan di antara umat.
- Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang menekankan pentingnya memahami tradisi keagamaan lokal sebagai bagian dari Islam rahmatan lil ‘ālamīn. Ulama NU seperti KH. Hasyim Asy‘ari dan KH. Sahal Mahfudh menegaskan bahwa selama suatu amalan memiliki dasar umum dari syariat — seperti doa, dzikir, dan sedekah — maka ia tergolong bid‘ah hasanah (inovasi yang baik). NU melihat bahwa tradisi seperti tahlilan, maulid, dan ziarah kubur memiliki fungsi sosial yang kuat untuk mempererat masyarakat dan menanamkan nilai-nilai keislaman dalam konteks budaya Nusantara. Dengan demikian, bukan bentuk lahiriahnya yang dipermasalahkan, tetapi makna dan niat di balik pelaksanaannya yang menjadi ukuran keabsahan suatu amalan.
- Berbeda dengan NU, ulama Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis) dan ulama salafi cenderung mengambil pendekatan purifikasi (pemurnian) terhadap ajaran Islam. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, menekankan bahwa setiap amalan harus memiliki landasan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Oleh karena itu, tradisi seperti tahlilan atau peringatan kematian dianggap tidak perlu dilakukan secara rutin karena tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ. Namun, Muhammadiyah tetap menegaskan pentingnya menghormati perbedaan dan menjaga adab dalam menyikapi umat yang berbeda pandangan. Begitu pula Persis dan kelompok Salafiyah menilai bahwa meskipun niatnya baik, setiap bentuk ibadah harus mengikuti contoh yang ada dalam sunnah agar tidak jatuh pada bid‘ah yang tercela.
- Sementara itu, ulama Indonesia kontemporer seperti Prof. Quraish Shihab, menyerukan sikap wasathiyah (jalan tengah) dalam menghadapi perbedaan pandangan keagamaan. Menurut mereka, tradisi seperti tahlilan, maulid, dan ziarah kubur bukan inti ajaran Islam, tetapi ekspresi kultural yang dapat mengandung nilai dakwah dan sosial yang besar. Yang penting adalah menjaga agar praktik-praktik tersebut tidak diyakini sebagai kewajiban agama, tidak menimbulkan beban sosial, dan tetap mengarah pada penguatan tauhid. Dengan sikap moderat, umat Islam Indonesia dapat menjaga keragaman warisan budaya Islam tanpa terjebak pada konflik internal yang melemahkan persatuan umat.
Kesimpulan
Polemik terhadap tradisi budaya dalam Islam mencerminkan dinamika pemahaman umat terhadap ajaran agama di tengah realitas sosial yang beragam. Tidak semua tradisi yang tidak ada di zaman Nabi harus ditolak, dan tidak pula semua adat dapat diterima tanpa kritik syar‘i. Sikap terbaik bagi umat adalah tawassuth (moderat) — menghargai niat baik dalam setiap tradisi, menolak unsur kesyirikan, serta mengedepankan nilai-nilai tauhid dan ukhuwah. Pendekatan ilmiah dan dialog antar-ulama perlu terus dikembangkan agar Islam tetap menjadi rahmatan lil ‘ālamīn, yang mampu menuntun budaya tanpa kehilangan esensi wahyu.
Tradisi keagamaan yang berakar dari budaya lokal, seperti tahlilan, maulid, selamatan, dan ziarah kubur, merupakan hasil dari proses akulturasi antara ajaran Islam dan kearifan lokal masyarakat. Tradisi-tradisi tersebut memiliki nilai sosial, spiritual, dan edukatif yang penting dalam memperkuat ukhuwah, solidaritas, dan rasa kebersamaan umat. Namun, perbedaan penafsiran terhadap status hukum dan pelaksanaannya sering kali memunculkan perdebatan di kalangan ulama dan organisasi keagamaan. Nahdlatul Ulama cenderung memandangnya sebagai bid‘ah hasanah yang bernilai baik, sementara Muhammadiyah, Persis, dan kalangan Salafiyah menekankan perlunya kembali kepada kemurnian sunnah. Meskipun demikian, semua pandangan tersebut berakar pada niat untuk menjaga kemurnian akidah, keutuhan umat, dan ketulusan beribadah sesuai pemahaman masing-masing terhadap dalil syar‘i.
Saran:
- Umat Islam Indonesia sebaiknya bersikap bijak dan proporsional dalam menyikapi perbedaan pendapat terkait tradisi keagamaan. Hendaknya setiap kelompok menjauhkan diri dari sikap saling menyalahkan, menganggap sesat, atau menuduh pihak lain menyimpang, serta mengedepankan nilai-nilai ukhuwah islāmiyyah, tasāmuh (toleransi), dan wasathiyah (moderasi). Tradisi yang telah menjadi bagian dari identitas Islam Nusantara dapat terus dilestarikan, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, tidak menimbulkan keyakinan yang keliru, dan tidak menjadi beban sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
- Bagi mereka yang berdakwah dan menyampaikan pandangan bahwa sebagian kegiatan budaya dianggap bertentangan dengan ajaran Islam harus menyampaikan dengan santun dan penuh rasa persaudaraan, hendaknya tidak dipandang sebagai tindakan permusuhan atau pelarangan terhadap budaya. Mereka hanya sedang menjalankan kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar — menyampaikan pandangan keagamaan berdasarkan dalil yang diyakini. Dakwah semacam itu seharusnya disampaikan dengan hikmah, kelembutan, dan adab yang tinggi.
- Sebaliknya, bagi pihak yang tetap menjalankan tradisi budaya keagamaan tersebut, hendaknya juga tidak bersikap marah atau defensif terhadap kritik. Cukup menjelaskan dasar-dasar amalnya dengan dalil syar‘i, niat yang ikhlas, dan adab yang baik, tanpa ada yang merasa paling benar secara berlebihan. Dengan sikap saling menghormati, terbuka terhadap perbedaan, dan berlandaskan semangat mencari kebenaran, umat Islam Indonesia akan mampu menjaga harmoni, memperkuat ukhuwah, dan menjadikan Islam sebagai agama yang benar-benar rahmatan lil ‘ālamīn — membawa kedamaian, kebijaksanaan, dan persaudaraan di tengah keberagaman budaya.
Daftar Pustaka
- Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan, 2012.
- Ibn Taymiyyah, Taqiyuddin. Iqtida’ al-Shirath al-Mustaqim. Riyadh: Dar al-Asimah, 1999.
- Bruinessen, Martin van. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi Islam di Indonesia. Gading, 2015.
- Hasyim, Ahmad Baso. Islam Nusantara: Jalan Panjang Moderasi Beragama di Indonesia. LKIS, 2017.
















Leave a Reply