MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Indonesia Masuk Peringkat 56 Dunia dalam Islamicity Indices 2024: Mengabaikan Moral dan Ajaran Islam

Indonesia Masuk Peringkat 56 Dunia dalam Islamicity Indices 2024: Mengabaikan Moral dan Ajaran Islam

Abstrak

Islamicity Index adalah alat ukur global yang menilai sejauh mana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk ekonomi, hukum, hak asasi manusia, dan hubungan internasional. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, menempati peringkat 56 dari 148 negara pada Islamicity Indices 2024. Artikel ini membahas faktor penyebab peringkat tersebut, termasuk peran pemimpin, masyarakat, dan kebijakan yang terkadang mengabaikan moral serta ajaran Islam. Analisis ini dilengkapi dengan definisi indeks, konsep Islam dalam tata kelola negara, tabel ringkas skor Indonesia, penjelasan, dan strategi penyikapan untuk perbaikan.

Indonesia dikenal sebagai negara Muslim terbesar di dunia, dengan sekitar 87% penduduknya beragama Islam. Secara historis, Indonesia menekankan nilai moderasi, toleransi, dan keberagaman. Namun, peringkat ke-56 dalam Islamicity Index 2024 menunjukkan adanya kesenjangan antara mayoritas Muslim dan praktik nyata prinsip Islam dalam tata kelola negara, termasuk aspek hukum, HAM, dan ekonomi.

Peran pemimpin dan pendukung pemerintah sangat menentukan implementasi prinsip Islam. Kebijakan atau praktik yang mengabaikan moral dan ajaran Islam, baik karena ketidaktahuan maupun kepentingan politik-ekonomi, menjadi faktor penting yang memengaruhi skor Indonesia. Analisis ini bertujuan memberikan gambaran objektif serta rekomendasi penyikapan.

Islamicity Indices dan Islam

Islamicity Index adalah indeks komposit yang menilai kepatuhan negara terhadap prinsip Islam dalam lima dimensi: ekonomi, hukum dan tata kelola, hak asasi manusia dan politik, serta hubungan internasional. Indeks ini memberikan gambaran objektif untuk mendorong reformasi dan perbaikan sistemik di negara-negara mayoritas Muslim.

Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga pedoman sosial-politik yang menekankan keadilan, transparansi, tanggung jawab sosial, dan perlindungan hak minoritas. Implementasi prinsip Islam dalam pemerintahan mencakup pemberantasan korupsi, distribusi kekayaan yang adil, dan penegakan hukum yang konsisten dengan nilai moral.

Indeks ini penting untuk mengevaluasi apakah praktik negara sesuai dengan prinsip Islam. Peringkat menengah Indonesia (56) menunjukkan kesenjangan antara identitas Muslim mayoritas dan implementasi prinsip Islam, yang seringkali dipengaruhi oleh kebijakan pemimpin atau kelompok pendukung yang mengabaikan moral dan nilai ajaran Islam.

Tabel Ringkas Peringkat Islami 2024

No Negara Skor Total Skor Ekonomi Skor Hukum & Tata Kelola Skor HAM & Politik Skor Hubungan Internasional
1 Ireland 9.31 9.45 9.24 9.09 9.62
2 Iceland 9.14 9.08 9.40 9.45 8.37
3 New Zealand 9.01 8.94 9.38 9.22 8.21
4 Denmark 9.00 9.72 9.58 9.35 6.87
5 Netherlands 8.90 9.50 9.19 9.17 7.47
6 Sweden 8.89 9.33 9.47 9.57 6.58
7 Switzerland 8.78 9.23 9.73 9.22 6.24
8 Finland 8.75 8.61 9.63 9.41 6.55
9 Germany 8.73 8.96 9.05 8.79 7.92
10 Norway 8.64 9.40 9.67 9.26 5.41
No Negara Skor Total Skor Ekonomi Skor Hukum & Tata Kelola Skor HAM & Politik Skor Hubungan Internasional
11 Canada 8.57 8.51 9.07 8.74 7.65
12 Australia 8.55 9.14 9.24 9.04 6.17
13 Luxembourg 8.43 9.02 9.34 8.81 5.93
14 Austria 8.37 8.39 8.88 8.41 7.52
15 Japan 8.25 8.14 9.24 8.32 6.76
16 Czechia 8.22 9.01 8.74 8.33 6.89
17 Belgium 8.20 8.40 8.57 8.57 6.87
18 United Kingdom 8.19 8.97 8.55 8.54 6.35
19 Slovenia 8.16 8.11 8.44 8.71 6.94
20 Portugal 8.13 7.65 8.37 8.33 7.92
21 Estonia 8.12 8.75 8.69 8.66 5.82
22 Spain 7.85 7.70 7.93 8.12 7.49
23 Malta 7.80 8.40 7.74 8.28 6.58
24 Latvia 7.68 8.23 7.99 7.78 6.53
25 Singapore 7.62 9.08 8.69 6.68 5.95
26 Lithuania 7.59 8.36 8.36 7.41 5.95
27 France 7.57 7.87 8.46 7.70 5.73
28 Italy 7.53 7.62 7.89 8.10 6.02
29 Korea, Rep. 7.41 8.58 8.08 8.01 4.34
30 Slovak Republic 7.40 7.99 7.45 7.55 6.51
31 Uruguay 7.24 6.45 7.90 7.96 5.97
32 Poland 7.14 8.00 7.25 7.18 6.09
33 Mauritius 7.09 7.57 7.23 5.96 8.12
34 Costa Rica 7.08 6.76 7.50 7.24 6.55
35 Croatia 6.98 7.28 7.38 7.46 5.35
36 Hungary 6.96 7.86 6.79 6.62 6.82
37 Chile 6.84 7.57 7.52 7.46 4.16
38 Bulgaria 6.79 7.73 6.58 6.13 7.16
39 United States 6.78 8.97 7.77 7.85 1.50
40 Cyprus 6.76 8.37 7.48 7.31 3.24
41 Malaysia 6.76 7.87 6.69 5.19 8.10
42 Romania 6.65 7.36 6.77 6.25 6.38
43 Greece 6.59 6.53 7.24 7.17 4.79
44 Albania 6.33 6.74 6.20 6.46 5.93
45 Argentina 6.19 5.85 5.36 7.11 6.40
46 North Macedonia 6.19 7.13 5.87 5.81 6.29
47 Jamaica 6.16 6.96 5.76 6.18 5.93
48 Ghana 6.07 6.32 5.83 4.54 8.48
49 Dominican Republic 6.05 6.62 5.36 5.79 6.91
50 Trinidad and Tobago 6.03 6.21 5.53 6.82 5.39
51 Moldova 5.99 6.56 5.14 5.68 7.18
52 United Arab Emirates 5.95 9.15 6.91 5.21 2.42
53 Montenegro 5.88 6.02 6.20 6.30 4.61
54 Mongolia 5.84 6.77 5.39 5.65 5.88
55 Panama 5.80 6.53 5.58 6.12 4.92
56 Indonesia 5.78 7.27 5.07 4.28 7.61
57 Israel 5.74 8.77 6.10 6.90 0.45
58 Botswana 5.71 6.51 6.69 4.40 5.39
59 Qatar 5.65 8.22 6.74 4.32 3.42
60 Serbia 5.64 7.06 5.25 6.07 4.16

Dari tabel di atas, terlihat bahwa negara-negara dengan skor tertinggi cenderung berasal dari Eropa Barat dan Oseania. Peringkat ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islami tidak hanya bergantung pada mayoritas Muslim, melainkan pada kualitas tata kelola, perlindungan hak asasi, dan etika ekonomi. Indonesia, meski mayoritas Muslim, berada di peringkat 56 dengan skor 5.78, menandakan adanya tantangan dalam implementasi nilai Islam dalam tata kelola, HAM, dan hubungan internasional.


Tabel Ringkas Peringkat Indonesia 2024

Dimensi Skor Peringkat Dunia
Ekonomi 7.27 51
Hukum dan Tata Kelola 5.07 66
Hak Asasi & Politik 4.28 83
Hubungan Internasional 7.61 11
Total 5.78 56
  • Ekonomi: Skor sedang menandakan pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan prinsip Islam, termasuk distribusi kekayaan yang belum merata dan implementasi keuangan syariah yang terbatas.
  • Hukum dan Tata Kelola: Skor rendah menunjukkan masalah dalam penegakan hukum, korupsi, dan ketidaktransparanan birokrasi.
  • Hak Asasi & Politik: Skor terendah menyoroti isu intoleransi, diskriminasi terhadap minoritas, dan kebebasan berpendapat yang terbatas.
  • Hubungan Internasional: Skor tinggi karena peran aktif Indonesia dalam forum global dan diplomasi internasional.

Indeks Islami 2024 memberikan peringkat kepatuhan negara terhadap ajaran Islam berdasarkan lima dimensi utama: ekonomi, hukum dan tata kelola, hak asasi manusia dan politik, serta hubungan internasional. Meski terdapat perubahan signifikan dibandingkan indeks 2022, data ini memiliki keterbatasan karena mengandalkan survei dan data sekunder yang mengalami keterlambatan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peringkat beberapa negara, mengidentifikasi tren, dan memberikan rekomendasi tentang bagaimana masyarakat Muslim dapat menyikapi temuan ini untuk mendorong reformasi sosial, ekonomi, dan politik yang berlandaskan nilai Islam.

Penyusunan indeks kepatuhan Islami dilakukan untuk menilai sejauh mana suatu negara menegakkan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam berbagai bidang kehidupan. Hasil indeks ini penting untuk menilai efektivitas kebijakan publik, implementasi hukum, dan praktik sosial-ekonomi yang mendukung kesejahteraan umat Muslim. Selain itu, indeks ini juga dapat menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mengidentifikasi area yang perlu perbaikan.

Meski demikian, indeks ini menghadapi keterbatasan metodologis. Pengumpulan data yang mengandalkan survei memperkenalkan jeda waktu yang signifikan antara kondisi aktual dan data yang dilaporkan. Selain itu, kondisi geopolitik, konflik, dan tekanan ekonomi global turut mempengaruhi skor, sehingga interpretasi hasil harus dilakukan secara kritis dan kontekstual.

Bagaimana Cara Menyikapi

Reformasi Hukum dan Tata Kelola:
Reformasi hukum dan tata kelola merupakan langkah fundamental untuk meningkatkan skor Indonesia dalam Islamicity Indices. Penegakan hukum yang adil dan konsisten sesuai prinsip Islam tidak hanya melibatkan peraturan formal, tetapi juga penerapan etika dan moralitas dalam praktik birokrasi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama, misalnya melalui pengawasan publik, sistem audit independen, dan penerapan teknologi digital untuk meminimalkan korupsi. Upaya ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan keadilan (‘adl) dan tanggung jawab sosial, sehingga setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.

Peningkatan Hak Asasi dan Toleransi:
Hak asasi manusia dan toleransi berperan penting dalam mencerminkan penerapan nilai Islam dalam masyarakat majemuk. Negara perlu melindungi hak minoritas, menjamin kebebasan berpendapat, dan menghilangkan praktik diskriminatif yang dapat merusak kohesi sosial. Pendidikan toleransi berbasis nilai Islam harus diperkuat, termasuk menanamkan prinsip musyawarah (syura) dan saling menghormati (ihsan) sejak tingkat sekolah hingga perguruan tinggi. Dengan pendekatan ini, masyarakat akan terbiasa menyelesaikan konflik secara damai, memperkuat stabilitas sosial, dan mencerminkan nilai-nilai universal Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Ekonomi Berbasis Nilai Islam:
Sektor ekonomi juga memerlukan penyikapan yang sistematis berbasis prinsip Islam, terutama dalam distribusi kekayaan dan keuangan syariah. Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme ekonomi syariah yang komprehensif, termasuk perbankan, zakat, wakaf, dan usaha mikro berbasis syariah. Distribusi kekayaan yang adil membantu mengurangi kesenjangan sosial, sesuai prinsip Islam tentang keadilan sosial dan kesejahteraan umat (maslahah). Pendekatan ini bukan hanya menekankan aspek material, tetapi juga memperkuat etika ekonomi yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

Peran Pemimpin dan Pendidikan Moral:
Pemimpin dan pendukung pemerintah memiliki tanggung jawab strategis dalam menerapkan nilai Islam dalam kebijakan publik. Pendidikan moral dan etika Islam bagi pejabat publik harus menjadi prioritas, sehingga setiap keputusan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, dan keberpihakan pada rakyat. Selain itu, teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi, seperti pelaporan daring, sistem pengaduan publik, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, integritas pemerintahan akan meningkat, moralitas publik terjaga, dan implementasi nilai Islam dalam tata kelola negara menjadi lebih nyata dan efektif.


Kesimpulan

  • Peringkat Indonesia ke-56 dalam Islamicity Indices 2024 menunjukkan adanya kesenjangan antara mayoritas Muslim yang besar dan implementasi prinsip Islam dalam tata kelola negara. Aspek hukum, hak asasi manusia, dan transparansi menjadi faktor utama yang menurunkan skor, meskipun hubungan internasional dan ekonomi relatif lebih baik.
  • Peran pemimpin dan pendukung pemerintah sangat menentukan keberhasilan penerapan prinsip Islam. Kebijakan yang mengabaikan moral dan nilai ajaran Islam, baik secara sengaja maupun karena kepentingan pragmatis, dapat memperburuk skor dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas negara.

Saran

  • Diperlukan reformasi sistemik di bidang hukum, pemerintahan, dan ekonomi berbasis prinsip Islam. Transparansi, akuntabilitas, dan distribusi kekayaan yang adil harus menjadi prioritas, diiringi pendidikan moral dan etika Islam bagi pejabat publik dan masyarakat luas.
  • Masyarakat dan pemimpin perlu bersinergi untuk menyelaraskan kebijakan dengan prinsip Islam, termasuk perlindungan hak minoritas, pengembangan ekonomi syariah, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. Upaya ini akan meningkatkan skor Indonesia dalam indeks, sekaligus memperkuat reputasi sebagai negara Muslim moderat dan berkeadilan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *