Dzikir Menggunakan Tasbih: Polemik Ulama dan Sikap Umat Islam
Abstrak
Dzikir merupakan ibadah lisan dan hati yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu cara berdzikir yang dikenal luas di kalangan umat Islam adalah dengan menggunakan tasbih. Namun, penggunaan tasbih menimbulkan polemik di antara para ulama, antara yang menganggapnya sebagai bid‘ah (perkara baru dalam agama) dan yang memandangnya sebagai alat bantu yang mubah (boleh). Artikel ini mengulas dasar hukum dzikir menggunakan tasbih menurut Al-Qur’an, hadis sahih, dan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Di akhir, pembahasan diarahkan pada bagaimana sebaiknya umat Islam bersikap terhadap perbedaan ini agar tetap menjaga persaudaraan dan kekhusyukan dalam ibadah.
Dzikir secara bahasa berarti mengingat, sedangkan secara istilah adalah mengingat Allah dengan hati dan lisan melalui lafaz tertentu, seperti subhanallah, alhamdulillah, dan allahu akbar. Dalam perkembangan sejarah Islam, muncul alat bantu dzikir berupa tasbih atau subhah, yang digunakan untuk menghitung jumlah bacaan dzikir. Penggunaan tasbih ini sudah dikenal luas di dunia Islam, baik di kalangan sufi, ulama, maupun masyarakat umum.
Namun, sebagian kalangan menilai bahwa dzikir dengan tasbih tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ, sehingga dianggap tidak sesuai dengan sunnah. Di sisi lain, banyak ulama besar yang membolehkannya sebagai sarana untuk membantu konsentrasi dan menghitung dzikir secara tertib. Perbedaan ini menimbulkan perdebatan menarik dalam wacana fiqh dan tasawuf Islam.
Hukum Dzikir dengan Tasbih Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Penjelasan Ulama
- Dalil Al-Qur’an
Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit memerintahkan atau melarang penggunaan tasbih. Namun, banyak ayat yang mendorong umat Islam untuk banyak berdzikir, seperti:“Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah (ingatlah) kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)
Ayat ini menegaskan keutamaan dzikir tanpa mengikat pada cara atau alat tertentu. Maka, selama alat tersebut membantu dalam berzikir tanpa mengandung kemungkaran, hukumnya boleh. - Dalil Sunnah (Hadis Shahih)
Dalam hadis sahih riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menghitung dzikirnya dengan jari-jari tangan. Beliau bersabda:“Hitunglah dengan jari-jari kalian, karena jari-jari itu akan berbicara dan menjadi saksi.” (HR. Abu Dawud No. 1501)
Hadis ini menunjukkan keutamaan menggunakan jari, namun tidak menegaskan larangan terhadap alat lain. Dalam riwayat lain, para sahabiyah disebutkan menggunakan biji kurma atau batu kecil untuk menghitung dzikir, dan Nabi tidak melarangnya. - Penjelasan Ulama
Para ulama berbeda pendapat: sebagian menolak karena khawatir menyerupai bid‘ah, sedangkan sebagian lain membolehkannya selama tidak diyakini memiliki keutamaan tersendiri. Imam al-Nawawi, Ibn Hajar, dan al-Suyuthi termasuk ulama yang membolehkan, sedangkan Ibn Taimiyyah dan sebagian ulama salafi modern lebih berhati-hati terhadap penggunaannya.
Tabel Perbandingan Pendapat Ulama
| Kategori | Nama Ulama | Hukum | Dalil / Alasan |
|---|---|---|---|
| Mazhab Hanafi | Abu Hanifah | Mubah | Tidak ada larangan, alat bantu menghitung dzikir. |
| Mazhab Maliki | Imam Malik | Makruh jika berlebihan | Karena Rasul tidak mencontohkan, tapi tidak sampai haram. |
| Mazhab Syafi‘i | Imam al-Nawawi | Sunnah hasanah | Membantu konsentrasi dalam dzikir, tidak bid‘ah. |
| Mazhab Hanbali | Ibn Taimiyyah | Makruh | Tidak ada contoh dari Nabi, sebaiknya dengan jari. |
| Kontemporer | Yusuf al-Qaradawi | Boleh | Alat bantu, niatnya dzikir kepada Allah bukan alatnya. |
| Wahbah al-Zuhaili | Boleh | Tidak bertentangan dengan syariat, termasuk sarana kebaikan. | |
| Ibn Baz | Makruh | Karena tidak ada tuntunan dari Nabi ﷺ. | |
| Syekh Albani | Makruh | Lebih baik dengan jari sesuai hadis sahih. | |
| Quraish Shihab | Boleh | Tasbih hanyalah alat bantu seperti jam atau pena. | |
| Syekh Shalih al-Fauzan | Makruh | Mengingatkan agar tidak menjadikan tasbih sebagai simbol kesalehan dan tetap mengikuti sunnah jari. |
Sikap Umat Islam terhadap Perbedaan Ini
- Pertama, umat Islam sebaiknya memahami bahwa perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini adalah bagian dari ikhtilaf fiqhiyyah, bukan perkara akidah. Maka, tidak pantas saling menyesatkan atau mencela hanya karena perbedaan dalam sarana dzikir.
- Kedua, jika seseorang merasa lebih khusyuk dengan tasbih, maka silakan menggunakannya. Namun, jika ingin mengikuti sunnah dengan jari, itu juga baik dan lebih utama menurut sebagian ulama.
- Ketiga, penting untuk menjaga adab dalam berdzikir: ikhlas, tidak riya’, dan tidak menjadikan tasbih sebagai simbol kesalehan. Tujuan utama dzikir adalah mengingat Allah, bukan alatnya.
- Keempat, umat Islam sebaiknya meneladani sikap moderat para ulama besar: menghormati perbedaan, memperkuat ukhuwah, dan tidak memperbesar hal furu‘iyyah (cabang agama) menjadi sumber perpecahan.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pendapat ulama klasik maupun kontemporer, dapat disimpulkan bahwa hukum dzikir menggunakan tasbih secara umum berada pada dua pandangan besar, yaitu mubah (boleh) dan makruh (kurang disukai). Ulama yang berpendapat mubah seperti Imam Abu Hanifah, Imam al-Nawawi, Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Quraish Shihab menilai bahwa tasbih hanyalah alat bantu untuk menghitung jumlah dzikir agar lebih teratur dan tidak mengandung unsur syirik maupun bid‘ah, selama niatnya tetap untuk mengingat Allah dan tidak meyakini adanya keutamaan khusus pada alat tersebut. Mereka mendasarkan pendapatnya pada kaidah umum bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh selama tidak ada larangan syar‘i, serta pada contoh sahabat yang menggunakan biji kurma atau batu kecil untuk menghitung dzikir di hadapan Rasulullah ﷺ tanpa beliau melarangnya. Sementara itu, kelompok ulama yang berpendapat makruh seperti Imam Malik, Ibn Taimiyyah, Ibn Baz, Syekh Albani, dan Syekh Shalih al-Fauzan menilai bahwa dzikir dengan tasbih sebaiknya dihindari karena tidak dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, yang dalam hadis sahih menganjurkan menghitung dzikir dengan jari-jari tangan, bahkan mengingatkan agar jari itu akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Meski demikian, mereka tidak mengharamkan tasbih secara mutlak, melainkan menekankan agar umat tidak menjadikannya simbol kesalehan atau alat yang dianggap memiliki nilai ibadah tersendiri. Dengan demikian, perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam Islam, di mana penggunaan tasbih tetap diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan yang salah, dan lebih utama bagi siapa pun yang ingin mengikuti sunnah secara murni untuk berdzikir menggunakan jari-jarinya sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.















Leave a Reply