MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang (Selain Emas)? Perspektif Al-Qur’an, Sunnah, dan Ulama Empat Mazhab serta Kontemporer

Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang (Selain Emas)? Perspektif Al-Qur’an, Sunnah, dan Ulama Empat Mazhab serta Kontemporer

Abstrak

Fenomena laki-laki memakai gelang non-emas semakin marak di masyarakat, baik karena alasan mode, budaya, maupun kesehatan. Dalam Islam, hukum memakai perhiasan bagi laki-laki telah diatur dengan jelas, terutama terkait emas dan sutra yang diharamkan. Namun, bagaimana hukum gelang dari bahan lain seperti perak, tembaga, besi, atau kayu masih diperdebatkan di kalangan ulama. Artikel ini mengkaji pandangan Al-Qur’an, Sunnah, tafsir ulama klasik, pendapat empat mazhab, serta ulama kontemporer mengenai hukum laki-laki memakai gelang non-emas. Tujuannya agar umat Islam dapat memahami hukum secara ilmiah, syar’i, dan kontekstual sehingga mampu bersikap bijak dalam praktik keseharian.


Perhiasan merupakan salah satu fitrah manusia yang selalu menjadi bagian dari budaya dan ekspresi diri. Dalam masyarakat modern, gelang tidak hanya dianggap sebagai aksesoris, tetapi juga memiliki klaim kesehatan (misalnya gelang magnetik atau tembaga) dan simbol sosial. Lalu muncul pertanyaan: bagaimana pandangan Islam terkait laki-laki yang memakai gelang dari bahan non-emas?

Dalam khazanah fiqh Islam, ulama sepakat bahwa laki-laki diharamkan memakai emas, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih. Namun, mengenai gelang dari bahan lain, para ulama berbeda pendapat. Sebagian memperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai perempuan atau orang kafir, sebagian lain memakruhkan bahkan mengharamkan karena dianggap bukan kebiasaan laki-laki Muslim. Oleh sebab itu, kajian ini penting agar umat memahami hukum syar’i dan dapat memilih sikap yang sesuai dengan syariat sekaligus bijak terhadap budaya modern.

Hukum pemakaian Gelang non emas untuk laki laki

Menurut Al-Qur’an, gelang sebagai bagian dari perhiasan pada dasarnya tidak diharamkan, sebab Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf: 32 bahwa perhiasan yang Allah keluarkan bagi hamba-Nya adalah halal, kecuali ada dalil khusus yang mengharamkannya. Dalam Sunnah, Rasulullah ﷺ hanya secara tegas mengharamkan emas dan sutra bagi laki-laki, sementara wanita dibolehkan memakainya. Dengan demikian, gelang yang bukan terbuat dari emas pada dasarnya diperbolehkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, para ulama menambahkan catatan: bila dipakai oleh laki-laki semata-mata untuk hiasan yang menyerupai perhiasan wanita, maka hukumnya makruh atau bahkan haram karena masuk kategori tasyabbuh bin-nisa (menyerupai wanita). Adapun bila gelang dipakai untuk tujuan tertentu seperti pengobatan, kesehatan, atau tanda identitas, maka hukumnya mubah. Untuk wanita, semua jenis gelang pada dasarnya halal, baik emas maupun selain emas, selama tidak digunakan untuk berlebih-lebihan atau pamer (israf dan tabarruj).

Keempat mazhab memiliki pandangan yang sejalan dalam pokoknya: laki-laki haram memakai gelang emas, sedangkan gelang non-emas hukumnya antara mubah hingga makruh tergantung niat dan fungsi pemakaiannya. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sama-sama melarang laki-laki menjadikannya sebagai perhiasan murni, namun membolehkannya jika ada kebutuhan syar’i. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menekankan bahwa perhiasan laki-laki sebaiknya terbatas pada apa yang dicontohkan Nabi ﷺ, yaitu cincin perak. Di Indonesia, MUI maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang gelang non-emas bagi laki-laki boleh dipakai jika ada manfaat, tetapi tidak dianjurkan bila hanya sebatas mode. Dengan demikian, hukum gelang tanpa emas secara umum adalah boleh, namun untuk laki-laki disertai syarat tidak menyerupai wanita, tidak berlebihan, dan memiliki manfaat jelas, sedangkan bagi wanita tetap halal selama dalam batas syariat.

Dalil Qur’an dan Sunnah serta Penjelasan Tafsir

  1. Al-Qur’an (QS. An-Nahl: 14 dan QS. Az-Zukhruf: 53, 71).
    Al-Qur’an menyebutkan perhiasan sebagai nikmat Allah, namun lebih sering dikaitkan dengan perempuan. Dalam QS. Az-Zukhruf, gelang emas dijadikan simbol kemewahan dan kesombongan, sehingga dipandang kurang pantas bagi laki-laki. Para mufassir seperti Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa meskipun perhiasan halal secara umum, penggunaannya harus sesuai fitrah gender yang Allah tetapkan.
  2. Hadits tentang emas dan sutra.
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Diharamkan emas dan sutra bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i). Hadits ini menjadi dasar utama larangan emas bagi laki-laki. Namun, tidak ada hadits sahih yang secara eksplisit mengharamkan gelang non-emas.
  3. Larangan tasyabbuh (menyerupai perempuan).
    Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari). Karena gelang secara umum lebih identik dengan perhiasan perempuan, maka sebagian ulama melarang laki-laki memakainya agar tidak jatuh pada tasyabbuh.
  4. Pandangan sebagian sahabat.
    Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memakai cincin perak (HR. Muslim), namun tidak ditemukan riwayat sahabat memakai gelang. Hal ini menunjukkan bahwa cincin masih dianggap wajar bagi laki-laki, sementara gelang tidak menjadi kebiasaan mereka.
  5. Kesimpulan tafsir dalil.
    Dalil Qur’an dan Sunnah menunjukkan larangan tegas hanya pada emas dan sutra bagi laki-laki. Adapun gelang dari bahan lain masuk ranah ijtihad: diperbolehkan jika tidak menyerupai perempuan atau tradisi non-Muslim, namun dimakruhkan jika bertujuan berhias secara berlebihan.

Pendapat Ulama Empat Mazhab dan Kontemporer

Mazhab / Ulama Pendapat tentang gelang non-emas pada laki-laki Keterangan
Hanafi Makruh, kecuali ada kebutuhan medis Menyerupai perempuan dianggap tasyabbuh
Maliki Tidak boleh jika tujuan berhias, boleh jika manfaat (obat) Berhias dengan gelang bukan kebiasaan laki-laki Muslim
Syafi’i Makruh, karena bukan perhiasan laki-laki Cincin perak dibolehkan, gelang tidak ada dalil kuat
Hanbali Haram jika untuk berhias, boleh jika darurat medis Berpegang pada hadits larangan tasyabbuh
Ibn Taimiyyah Cenderung melarang, kecuali ada maslahat syar’i Menekankan kaidah sadd al-dzari’ah (menutup pintu kemungkaran)
Yusuf Al-Qaradawi Boleh jika tidak menyerupai perempuan, tapi lebih baik ditinggalkan Menekankan aspek budaya dan niat
Lajnah Daimah Saudi Tidak boleh, karena menyerupai perempuan Fatwa resmi mengarah pada kehati-hatian
Ulama Indonesia (MUI, DSN) Umumnya memakruhkan, tapi jika untuk medis dibolehkan Menyesuaikan dengan kondisi masyarakat

Fatwa ulama internasional umumnya sejalan dalam menegaskan bahwa gelang emas haram bagi laki-laki, sedangkan gelang yang bukan emas hukumnya boleh dengan syarat tertentu. Ulama-ulama Timur Tengah seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, Lajnah Daimah (Arab Saudi), maupun fatwa Dar al-Ifta’ Mesir menjelaskan bahwa pemakaian gelang non-emas pada laki-laki diperbolehkan jika tidak menyerupai perhiasan wanita, tidak mengandung unsur kesombongan, dan ada manfaat nyata seperti kesehatan, terapi, atau identitas. Jika gelang itu dipakai hanya sebagai perhiasan semata dan menimbulkan kesan menyerupai wanita, maka hukumnya makruh bahkan bisa haram. Sedangkan untuk perempuan, para ulama internasional bersepakat bahwa gelang baik emas maupun bukan emas tetap halal, selama tidak dipakai untuk tabarruj (pamer) atau berlebih-lebihan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa serupa, bahwa gelang emas haram bagi laki-laki, sementara gelang dari bahan lain dibolehkan sepanjang tidak tasyabbuh bin-nisa’ dan tidak berlebihan. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga berpandangan sama, menekankan bahwa gelang non-emas diperbolehkan jika memiliki manfaat, misalnya gelang kesehatan atau penanda identitas, tetapi makruh jika hanya sekadar gaya hidup atau tren mode dan bila gelang tidak terbukti di bidang medis. Tarjih Muhammadiyah juga menambahkan prinsip sederhana bahwa laki-laki muslim dianjurkan menjauhi perhiasan yang mendekati sifat wanita, demi menjaga kesucian syariat dan identitas gender. Dengan demikian, baik fatwa ulama internasional, MUI, maupun Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa gelang non-emas pada dasarnya mubah, tetapi sangat bergantung pada niat, fungsi, serta cara pemakaiannya.

Tidak Terbukti Untuk Kesehatan

Dalam perspektif Islam, penggunaan gelang kesehatan yang diyakini memiliki kekuatan khusus untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit termasuk perkara yang berbahaya bagi aqidah. Al-Qur’an secara tegas menegaskan bahwa manfaat dan mudarat hanya ada dalam kehendak Allah ﷻ (QS. Yunus: 107), sementara hadits Nabi ﷺ melarang umatnya menggantungkan harapan pada benda mati, sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka ia akan diserahkan kepada sesuatu itu” (HR. Tirmidzi). Para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan bahwa gelang kesehatan atau gelang tembaga yang diyakini mampu menyembuhkan penyakit adalah bagian dari perbuatan jahiliyah yang menyerupai jimat, sehingga minimal termasuk syirik kecil. Fatwa Lajnah Daimah pun menutup pintu penggunaan benda-benda yang diklaim memiliki khasiat gaib, karena khawatir menumbuhkan ketergantungan hati kepada selain Allah dan melemahkan tauhid. Dengan demikian, umat Islam diarahkan agar mencari kesembuhan melalui cara yang halal, jelas, dan terbukti manfaatnya baik secara syar’i maupun medis, sambil tetap bertawakal hanya kepada Allah yang Maha Menyembuhkan.

Penelitian medis modern menunjukkan kesimpulan yang sama: gelang kesehatan tidak terbukti memberikan manfaat nyata. Studi klinis acak (randomized controlled trials) yang dipublikasikan dalam Mayo Clinic Proceedings (2002) dan Journal of the American Medical Association (JAMA) (2007) menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan antara pengguna gelang bermagnet dan kelompok plasebo. British Medical Journal (BMJ) juga melaporkan bahwa manfaat yang dirasakan pasien semata-mata efek plasebo, bukan karena teknologi gelang itu sendiri. Organisasi kesehatan dunia seperti WHO, National Center for Complementary and Integrative Health (NCCIH, AS), dan American Medical Association (AMA) menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim gelang kesehatan dalam mengobati penyakit. Bahkan, beberapa otoritas kesehatan seperti Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) pernah menarik produk gelang kesehatan dari pasaran karena terbukti menyesatkan dengan klaim palsu. Oleh karena itu, masyarakat diperingatkan untuk tidak menggantungkan harapan kesembuhan pada gelang kesehatan, melainkan berpegang pada pengobatan medis yang terbukti efektif dan aman. Kesimpulannya, baik dari sisi syariat maupun kedokteran modern, gelang kesehatan hanyalah tren tanpa dasar yang kokoh, sehingga sebaiknya dipandang sebatas aksesoris, bukan sarana pengobatan.

Bagaimana Sebaiknya?

  1. Memahami prinsip syariat. Islam melarang laki-laki memakai emas dan sutra secara mutlak. Gelang non-emas tidak ada dalil larangan tegas, tapi masuk ranah adat, niat, dan syubhat.
  2. Menjaga identitas maskulin. Jika gelang lebih identik dengan perempuan, sebaiknya laki-laki menghindarinya agar tidak jatuh pada larangan tasyabbuh.
  3. Konteks kesehatan. Jika gelang dipakai karena alasan medis tidal terbukti secara ilmiah (misalnya terapi magnetik dll), maka hukumnya jadi makruh atau haram karena bisa diyakini diyakini sebagai semacam jimat
  4. Mengikuti sikap wara’ (kehati-hatian). Karena perhiasan laki-laki yang jelas dicontohkan hanyalah cincin perak, maka lebih baik seorang Muslim memilih berhias dengan cara itu dan meninggalkan gelang sebagai bentuk kehati-hatian.

Kesimpulan

Laki-laki Muslim diharamkan memakai gelang dari emas berdasarkan dalil qath’i (pasti) dari hadits Nabi ﷺ. Adapun gelang dari bahan lain seperti perak, tembaga, kayu, atau besi tidak memiliki larangan tegas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, namun para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama empat mazhab dan kontemporer cenderung memakruhkan atau melarang atau mengharamkan  jika dipakai untuk berhias, karena menyerupai perempuan atau keluar dari kebiasaan laki-laki Muslim. Namun, jika gelang digunakan untuk tujuan medis atau kebutuhan tertentu, maka diperbolehkan. Sikap terbaik bagi Muslim adalah meninggalkan gelang non-emas sebagai bentuk kehati-hatian, kecuali dalam keadaan darurat atau maslahat jelas, serta tetap menjaga identitas diri sesuai tuntunan syariat.

Terkait gelang kesehatan, baik syariat maupun penelitian medis modern menegaskan bahwa klaim khasiatnya tidak terbukti. Dari sisi aqidah, menggantungkan kesembuhan pada benda mati termasuk syirik kecil yang membahayakan tauhid. Dari sisi ilmiah, studi klinis dan otoritas kesehatan dunia membuktikan bahwa manfaat gelang kesehatan tidak lebih dari efek plasebo, bahkan sering menyesatkan konsumen dengan klaim palsu. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan meninggalkan gelang sebagai alat pengobatan, menjaga aqidah, serta mengutamakan pengobatan medis yang jelas, halal, dan terbukti efektif, sambil tetap bertawakal hanya kepada Allah ﷻ sebagai sumber segala kesembuhan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *