Mengapa Syekh Abdul Qadir al-Jilani Dianggap Kontroversial? Tinjauan Sejarah, Mazhab, dan Pandangan Ulama
Abstrak
Syekh Abdul Qadir al-Jilani adalah tokoh sufi besar yang dihormati di dunia Islam, terutama di kalangan tarekat Qadiriyah. Keilmuan beliau dalam bidang fikih, akhlak, dan tasawuf diakui luas. Namun, sebagian pandangan dan amalan yang dikaitkan dengannya menimbulkan kontroversi di kalangan ulama, terutama menyangkut tawassul, karamah, dan pernyataan tasawuf yang dianggap membuka celah syirik atau ghuluw (berlebihan). Artikel ini mengulas mazhab fikih beliau, aspek-aspek pemikirannya yang diperdebatkan, serta bagaimana sebaiknya umat Islam bersikap terhadap warisan keilmuannya.
Syekh Abdul Qadir al-Jilani (470–561 H) adalah ulama besar keturunan Hasan bin Ali yang dikenal sebagai pendiri Tarekat Qadiriyah. Ia dikenal sebagai ahli fikih mazhab Hanbali dan guru besar tasawuf yang berhasil menyelaraskan syariat dan hakikat. Karya-karyanya seperti Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq dan Futuh al-Ghaib banyak dibaca oleh umat Islam lintas mazhab hingga kini.
Meskipun dihormati luas, muncul kontroversi seputar karamah luar biasa yang disandarkan kepadanya, serta amalan tawassul dan tabarruk (mencari berkah) yang oleh sebagian kalangan dianggap membuka pintu syirik. Sebagian kelompok salafi/wahabi mengkritik pengkultusan terhadap beliau di kalangan tarekat, sementara kelompok sufi memandang Syekh Abdul Qadir sebagai wali quthb yang sangat dimuliakan.
Mazhab Apakah Syekh Abdul Qadir al-Jilani?
Secara fikih, Syekh Abdul Qadir al-Jilani bermazhab Hanbali. Dalam fatwa-fatwanya, beliau sangat ketat dalam soal syariat, hukum halal-haram, dan muamalah. Beliau dikenal sangat menekankan pentingnya mematuhi syariat sebelum menempuh jalan tasawuf. Pendekatannya dalam fikih ini menunjukkan kesetiaan pada garis mazhab Ahmad bin Hanbal.
Dalam aqidah, Syekh Abdul Qadir al-Jilani mengikuti garis pemikiran Salafiyah awal atau Athariyah, sebagaimana mazhab Hanbali. Beliau tidak mentakwilkan ayat-ayat mutasyabihat tetapi menyerahkan maknanya kepada Allah tanpa tahrif, ta’thil, atau tasbih. Namun di sisi lain, beliau sangat menerima konsep karamah wali yang sering dikritik oleh kelompok Hanbali mutakhir seperti Ibnu Taimiyah.
Dalam tasawuf, beliau mengembangkan pendekatan Junaid al-Baghdadi yang menekankan keselarasan syariat dan hakikat. Namun karena posisinya sebagai tokoh utama tarekat Qadiriyah, muncul amalan-amalan khas seperti tawassul kepada beliau, istighatsah, dan perayaan haul, yang kemudian diperdebatkan oleh ulama salafi atau anti-tarekat di kemudian hari.
Beberapa Hal Kontroversial Menurut Ulama dalam Kitab-kitabnya
- Karamah Syekh Abdul Qadir al-Jilani. Kitab Futuh al-Ghaib dan berbagai biografi menyebutkan karamah-karamah luar biasa Syekh Abdul Qadir al-Jilani, seperti terbang di udara, berjalan di atas air, dan mengetahui rahasia hati manusia. Bagi kalangan sufi, hal ini adalah bukti maqam tinggi beliau sebagai wali quthb, serta sebagai karunia Allah kepada hamba pilihan-Nya. Kisah-kisah ini bahkan menjadi sumber motivasi spiritual bagi banyak murid tarekat Qadiriyah di berbagai belahan dunia. Namun, sebagian ulama rasionalis dan salaf memandang kisah-kisah ini sebagai bentuk ghuluw (berlebihan) atau mitos yang dilebih-lebihkan oleh murid-murid beliau. Mereka menekankan bahwa karamah memang diakui dalam Islam, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan keutamaan mutlak seseorang, apalagi sampai mengkultuskannya di luar batas syariat. Kekhawatiran ini muncul agar umat tidak terjebak pada takhayul atau pengagungan berlebihan yang dapat melenceng dari tauhid.
- Istilah Fana’ dan Ma’rifah Dalam beberapa karyanya, Syekh Abdul Qadir menggunakan istilah tasawuf tinggi seperti fana’ dan ma’rifah, yakni pelepasan diri dari kehendak pribadi untuk melebur dalam kehendak Allah serta pengenalan ruhani langsung kepada-Nya. Bagi kaum sufi, ini adalah puncak perjalanan spiritual yang mengantarkan seorang hamba pada kedekatan hakiki dengan Tuhannya, sesuai dengan konsep tazkiyah an-nafs dan ihsan. Namun istilah ini mendapat sorotan tajam dari kalangan Hanbali literal dan salafi karena dikhawatirkan mirip dengan paham ittihad (penyatuan makhluk dan Khalik) atau hulul (Allah menempati makhluk), ajaran yang dianggap menyimpang. Mereka menilai bahwa penggunaan istilah ini tanpa penjelasan yang ketat dapat disalahpahami dan membuka peluang bagi munculnya bid’ah atau ajaran sufi ekstrem yang melampaui batas syariat.
- Tawassul kepada Syekh Abdul Qadir Dalam praktik tarekat Qadiriyah, muncul tradisi tawassul atau memohon kepada Allah dengan perantaraan nama dan maqam ruhani Syekh Abdul Qadir. Amalan ini biasanya disertai pembacaan qasidah, dzikir, atau doa yang menyebut nama beliau. Kaum sufi menganggap ini bentuk tabarruk (mengambil berkah) yang telah lama dikenal dalam tradisi para wali Allah. Sebaliknya, kalangan ulama lain menilai bahwa praktik ini dapat tergelincir ke dalam syirkun ashghar (syirik kecil), karena dianggap melibatkan makhluk dalam perantaraan ibadah yang seharusnya hanya milik Allah. Bagi mereka, segala permintaan harus ditujukan langsung kepada Allah tanpa tawassul ruhani, demi menjaga kemurnian tauhid.
- Gelar Quthb al-Aqthab Beberapa kitab sufi dan pengikut tarekat menyebut Syekh Abdul Qadir sebagai quthb al-aqthab atau pemimpin tertinggi para wali di zamannya. Gelar ini bermaksud untuk menunjukkan bahwa beliau menjadi poros spiritual bumi, tempat seluruh wali mengambil bimbingan ruhani. Gelar ini dipandang mulia di kalangan sufi sebagai pengakuan akan maqam tinggi beliau. Namun, beberapa ulama dan sebagian ulama madzhab lain menolak gelar ini karena dianggap bid’ah yang tidak dikenal pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat. Bagi mereka, konsep quthb dan hierarki wali tidak memiliki dasar dalil yang kuat, sehingga penggunaan gelar ini berpotensi mengada-ada dalam urusan agama.
- Perayaan Haul Syekh Abdul Qadir Perayaan haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir telah menjadi tradisi rutin di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, Mesir, dan Turki. Dalam acara ini umat mengkaji karya-karya beliau, berzikir, dan mendoakan arwah sang wali, sebagai sarana meneladani ajarannya serta menguatkan silaturahmi umat Islam. Beberapa ulama menganggap perayaan haul ini sebagai bid’ah karena tidak ada contoh dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabat yang memperingati hari wafat seseorang. Mereka khawatir tradisi ini dapat mengarah kepada kultus pribadi atau praktik yang menyerupai peribadatan kaum musyrik terhadap tokoh suci.
- Ucapan Berlebihan dalam Al-Fath al-Rabbani Dalam kitab Al-Fath al-Rabbani, sebagian ucapan Syekh Abdul Qadir dinilai oleh pengikutnya sebagai isyarat maqam ruhani tinggi, seperti dialog langsung dengan Allah atau pengakuan tentang kemampuan ruhani di luar batas biasa. Ucapan seperti ini dipahami kaum sufi sebagai bentuk ilham yang diperoleh para wali di puncak kedekatan spiritual. Namun, ulama Hanbali ketat dan bebrapa ulama lain mengingatkan bahwa ucapan semacam ini rawan disalahpahami oleh umat awam menjadi bentuk pengakuan kenabian batin atau wahyu baru. Mereka menekankan bahwa semua kebenaran telah sempurna dengan diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, dan tidak ada wahyu baru setelah beliau.
- Konsep Kasb dan Takdir Syekh Abdul Qadir dikenal memiliki pandangan sangat kuat tentang kehendak mutlak Allah dalam menentukan takdir. Dalam beberapa fatwanya, beliau menekankan bahwa segala sesuatu terjadi atas iradah Allah, dan manusia hanya pelaku kasb (usaha) yang hakikatnya tak lepas dari kehendak ilahi. Bagi kalangan sufi, ini bentuk tauhid rububiyah yang murni. Namun sebagian ulama, termasuk dari kalangan rasionalis atau mu’tazilah, menilai penekanan ini mengurangi peran ikhtiar manusia dalam amal. Mereka khawatir pemahaman semacam ini membuat umat pasrah secara berlebihan pada takdir tanpa usaha optimal, sehingga melemahkan semangat ikhtiar dan tanggung jawab pribadi dalam beragama maupun bermuamalah.
Bagaimana Kita Sebaiknya Menyikapi Syekh Abdul Qadir al-Jilani?
Pertama, umat Islam harus menghormati Syekh Abdul Qadir al-Jilani sebagai ulama besar, ahli fikih Hanbali, dan tokoh tasawuf yang menghidupkan jalan ihsan di zamannya. Mengingkari jasa besarnya adalah sikap tidak adil terhadap sejarah ulama.
Kedua, amalan-amalan tarekat Qadiriyah seperti dzikir dan wirid perlu dipahami secara selektif. Umat hendaknya membedakan antara ajaran asli Syekh Abdul Qadir dengan tambahan-tambahan budaya atau tradisi lokal yang muncul belakangan.
Ketiga, kontroversi seputar tawassul dan istighatsah harus dipahami dengan ilmu dan dalil. Sebagian ulama memperbolehkan tawassul, sebagian melarang. Umat Islam sebaiknya mengikuti fatwa ulama terpercaya di lingkungannya dan tidak saling membid’ahkan tanpa ilmu.
Keempat, kisah karamah dan keajaiban yang dinisbatkan kepada beliau harus diperlakukan secara hati-hati. Jika tidak bertentangan dengan syariat dan akidah, kisah-kisah itu bisa diambil hikmahnya, tetapi tidak boleh dijadikan landasan ibadah baru.
Kelima, umat Islam harus meneladani sifat wara’, zuhud, dan tawadhu’ beliau dalam kehidupan sehari-hari, daripada terjebak pada perdebatan khilafiyah yang tidak produktif. Inti ajaran beliau adalah taqwa dan kesungguhan beribadah, bukan sekadar kisah luar biasa.
Kesimpulan
Syekh Abdul Qadir al-Jilani adalah tokoh agung yang sangat berjasa dalam menyebarkan ilmu syariat dan tasawuf murni di dunia Islam. Namun, sebagian ajaran dan tradisi yang berkembang dalam tarekat Qadiriyah menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Kontroversi tersebut lebih banyak muncul karena interpretasi murid-muridnya atau pengikut belakangan, bukan dari ajaran pokok beliau sendiri. Umat Islam hendaknya mengambil manfaat dari ilmunya, meneladani akhlaknya, dan bersikap kritis namun adil terhadap tradisi yang berkembang atas namanya, agar terhindar dari sikap ghuluw atau pengingkaran buta.
















Leave a Reply