Hukum Memelihara Kucing dalam Islam: Najis atau Tidak? Tinjauan Al-Qur’an, Hadits, dan Pendapat Ulama
Abstrak
Isu tentang najis atau tidaknya kucing dan boleh tidaknya memelihara kucing sering menjadi perdebatan di tengah umat Islam. Sebagian kalangan menganggap kucing najis karena hewan yang berkeliaran di lingkungan kotor, sedangkan sebagian lain berpegang pada hadits yang menunjukkan kemuliaan kucing sebagai hewan yang bersih dan diperbolehkan berada di rumah. Artikel ini membahas secara tuntas hukum memelihara kucing dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan pendapat ulama besar dari berbagai mazhab. Penjelasan ini diharapkan menjadi rujukan agar umat Islam memiliki pemahaman yang benar dalam menyikapi kucing di lingkungan tempat tinggalnya.
Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang paling disukai oleh manusia di berbagai belahan dunia, termasuk di kalangan umat Islam. Dalam sejarah Islam, kucing dikenal dekat dengan para sahabat Nabi dan kaum salafus shalih. Beberapa hadits menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sendiri tidak melarang kehadiran kucing di rumah atau di tempat ibadah.
Namun demikian, masih ada sebagian umat Islam yang ragu terhadap kesucian kucing. Mereka menganggap bahwa karena kucing adalah hewan liar yang berkeliaran di tempat-tempat najis, maka tubuh dan air liurnya pun najis, sehingga keberadaannya di rumah atau masjid dapat mengotori tempat shalat. Pandangan seperti ini perlu diluruskan dengan dalil-dalil syariat yang shahih agar tidak menimbulkan keraguan atau kekeliruan dalam beribadah.
Masalah ini penting dikaji secara ilmiah berdasarkan sumber primer Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadits shahih, serta ditinjau dari pendapat para ulama besar dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dengan demikian, umat Islam dapat menentukan sikap yang tepat dan seimbang dalam memelihara kucing tanpa melanggar prinsip kesucian dan kebersihan yang diajarkan agama.
Pendapat Al-Qur’an dan Hadits
Secara eksplisit, Al-Qur’an tidak menyebutkan hukum khusus mengenai kucing. Namun prinsip umum dalam Al-Qur’an menegaskan pentingnya kebersihan dan ketidakbolehan memakan atau menyentuh najis. Untuk memahami kucing, umat Islam harus merujuk hadits Rasulullah ﷺ sebagai penjelas Al-Qur’an.
Secara eksplisit, Al-Qur’an memang tidak menyebutkan hukum khusus mengenai kucing. Namun, prinsip-prinsip umum dalam Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan menjauhi hal-hal yang najis. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” Ayat ini menjadi dasar bahwa kebersihan adalah bagian dari iman dan menjadi perhatian utama dalam setiap aspek kehidupan Muslim, termasuk dalam memperlakukan hewan peliharaan seperti kucing. Kucing sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih, adalah hewan yang suci sehingga tidak bertentangan dengan prinsip menjaga kebersihan selama dipelihara dengan baik.
Selain itu, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3, Allah ﷻ melarang umat Islam mengkonsumsi atau menyentuh sesuatu yang benar-benar najis, seperti bangkai dan darah. Dalam konteks ini, para ulama menegaskan bahwa kucing tidak termasuk dalam kategori najis sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tersebut. Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 75 dan At-Tirmidzi no. 92 yang berbunyi: “Innaha laisat binajas, innaha min ath-thawwaafiina ‘alaikum wa ath-thawwaafaat” (Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia binatang yang berkeliaran di sekeliling kalian), menjadi penguat bahwa memelihara kucing diperbolehkan dalam Islam, asalkan tetap memperhatikan prinsip kebersihan dan kesucian yang diajarkan Al-Qur’an dan sunnah.
Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup, termasuk hewan, dan dalam hal ini kucing mendapat tempat istimewa. Dalam hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 75 dan At-Tirmidzi no. 92, Rasulullah ﷺ bersabda: “Innaha laisat binajas, innaha min ath-thawwaafiina ‘alaikum wa ath-thawwaafaat” (Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia binatang yang berkeliaran di sekeliling kalian). Hadits ini dengan tegas menjelaskan bahwa kucing bukanlah hewan najis, sehingga air liurnya, bekas makan atau minumnya, tetap suci. Ini menjadi dalil penting dalam hukum fikih bahwa sisa minuman kucing boleh dipakai untuk bersuci, termasuk wudhu, dan tidak menimbulkan najis pada tempat ibadah.
Selain itu, dalam sejarah sahabat, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai Bapak Kucing Kecil karena kecintaannya memelihara kucing. Rasulullah ﷺ tidak pernah melarang bahkan memuji sikap sayangnya terhadap hewan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang kucing sebagai hewan yang tidak mengganggu kebersihan atau kesucian rumah dan masjid, asalkan tetap dirawat dengan baik. Riwayat ini menjadi teladan bahwa memelihara kucing adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat, selama memperhatikan kebersihan dan kesejahteraannya.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Dawud no. 76, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berwudhu dengan air sisa minuman kucing. Ini menjadi dalil kuat bahwa air sisa minum kucing adalah thahur (suci dan menyucikan). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap kucing sebagai hewan najis atau khawatir air sisa minumnya menajiskan peralatan rumah tangga dan tempat ibadah, selama tidak ada najis nyata yang menempel pada tubuhnya. Ini sekaligus membantah anggapan sebagian orang yang berlebihan dalam menghindari kucing karena khawatir najis.
Namun demikian, para ulama tetap menekankan sikap kehati-hatian, terutama terkait memelihara kucing di dalam rumah, khususnya di area yang digunakan untuk shalat. Hal ini bukan karena kucing itu najis, tetapi untuk mencegah kemungkinan adanya najis yang terbawa tanpa disadari, seperti kotoran atau darah yang menempel pada kaki atau bulunya. Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat kucing suci secara zat, tetapi tetap memberi perhatian agar tempat ibadah tetap terjaga kesuciannya.
Menurut sunah memelihara kucing diperbolehkan dalam Islam dan tidak mengganggu kesucian rumah maupun masjid selama dipelihara dengan baik, bersih, dan tidak membawa najis yang nyata. Hadits-hadits shahih seperti riwayat Abu Dawud no. 75 dan 76 serta At-Tirmidzi no. 92 menjadi dalil kuat bahwa kucing adalah hewan yang suci. Sikap sayang terhadap kucing juga merupakan bentuk penerapan kasih sayang kepada makhluk Allah dan wujud nyata dari ajaran Islam dalam menjaga hubungan baik dengan seluruh ciptaan-Nya.
Pendapat Para Ulama
- Imam Malik Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, berpendapat bahwa kucing adalah hewan yang suci. Ia menegaskan bahwa air liur kucing tidak najis sehingga wadah air yang diminum kucing tidak perlu dicuci. Alasannya, kucing adalah hewan yang biasa berkeliaran di sekitar manusia dan tidak dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Mazhab Maliki juga menganggap kucing sebagai hewan yang tidak membawa najis secara otomatis, kecuali jika terlihat membawa najis nyata seperti kotoran. Pendekatan ini memudahkan umat Islam dalam menjaga kesucian tanpa harus was-was berlebihan terhadap kehadiran kucing di rumah atau di masjid.
- Imam Syafi’i Imam Syafi’i menegaskan bahwa kucing adalah hewan yang suci dan air sisa minumnya tetap suci. Walaupun kucing hidup liar dan tidak selalu bersih, kebiasaan mereka berkeliaran di rumah-rumah manusia menjadikannya dimaafkan dalam syariat, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ. Dalam mazhab Syafi’i, sikap sederhana ini memudahkan umat Islam agar tidak terbebani membersihkan semua yang disentuh kucing. Kecuali ada najis yang kasat mata, kucing tetap dihukumi suci, termasuk air liurnya yang tidak membatalkan kesucian air wudhu.
- Imam Abu Hanifah Imam Abu Hanifah dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa kucing bukanlah hewan najis. Air bekas minumnya dianggap mutlak suci dan boleh dipakai berwudhu asalkan tidak tercampur benda najis yang jelas. Menurutnya, kucing tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari sehingga dimaafkan oleh syariat. Mazhab Hanafi menegaskan bahwa kucing adalah bagian dari makhluk yang “ma’fu anhu” (dimaafkan), artinya tidak menajiskan tempat atau benda kecuali ada bukti najis secara fisik. Ini menunjukkan kelonggaran hukum Islam dalam menjaga keseimbangan antara kesucian dan kemudahan beragama.
- Imam Ahmad bin Hanbal Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa kucing adalah suci. Berdasarkan hadits shahih, Nabi ﷺ membiarkan kucing berkeliaran di rumah dan masjid tanpa melarangnya, serta menggunakan air sisa minum kucing. Hal ini menjadi dasar bahwa air liur kucing suci. Dalam mazhab Hanbali, status kesucian kucing diakui kecuali jika kucing itu terbukti memakan najis atau membawa kotoran yang kasat mata. Bila demikian, maka bagian tubuh kucing yang terkena najis tersebut harus dibersihkan, namun tidak mempengaruhi hukum asal kesuciannya.
- Ibnu Qudamah Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa para ulama telah bersepakat (ijma’) tentang kesucian kucing. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini di antara mazhab-mazhab besar kecuali dalam keadaan kucing terkena najis secara nyata. Ibnu Qudamah juga menjelaskan bahwa karena kucing adalah hewan yang akrab dengan manusia dan sulit untuk dijauhi, maka syariat memberi keringanan agar umat tidak terbebani berlebihan dalam menjaga kesucian rumah atau tempat ibadah dari kucing.
- Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kucing adalah bagian dari hewan yang dimaafkan dalam syariat. Air liur atau bekas sentuhannya tidak mempengaruhi kesucian tempat atau benda, kecuali jika ada najis yang jelas terlihat seperti kotoran. Menurut Ibnu Taimiyah, sikap berlebihan dalam mensucikan diri dari kucing adalah ghuluw (berlebih-lebihan) yang tidak sesuai dengan prinsip Islam yang seimbang dan memudahkan. Islam tidak menyulitkan pemeluknya dalam urusan najis hewan peliharaan sehari-hari.
- Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam fatwa kontemporernya menegaskan bahwa kucing adalah hewan suci dan peliharaannya diperbolehkan dalam Islam. Ia mengingatkan bahwa Islam melarang berburuk sangka atau terlalu mencurigai najis pada hewan kecuali ada bukti kuat. Beliau juga menegaskan bahwa memelihara kucing bahkan dapat bernilai pahala jika disertai niat kasih sayang, sebagaimana kisah seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing. Ini menunjukkan bahwa kucing dihormati dalam Islam dan bukan sumber najis.
- Mazhab Maliki Mazhab Maliki menegaskan bahwa kucing adalah hewan yang suci, termasuk air liurnya. Bahkan meski kucing itu liar dan berkeliaran di tempat-tempat umum, ia tetap dihukumi suci karena sudah menjadi bagian dari lingkungan manusia. Dalam pandangan Maliki, pengecualian baru berlaku jika kucing membawa najis secara nyata (misalnya terkena darah atau kotoran), barulah dibersihkan bagian yang terkena. Selain itu, kehadiran kucing di masjid pun dibolehkan tanpa khawatir najis.
- Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa air sisa minum kucing adalah suci. Walaupun kucing berkeliaran di tempat umum, selama tidak ada najis yang kasat mata pada tubuhnya, maka ia tetap dianggap suci. Ini berdasar hadits shahih tentang kucing di zaman Nabi ﷺ. Mazhab ini sangat teliti soal najis, namun tetap memberi keringanan untuk hewan seperti kucing karena dekat dengan manusia. Kebersihan tetap diutamakan, tapi tidak berlebihan sehingga menyulitkan dalam menjaga lingkungan yang bersih dari najis.
- Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi menganggap kucing sebagai hewan yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu). Air sisa minum kucing tetap suci dan sah digunakan berwudhu, kecuali bila ada bukti najis yang nyata. Kucing termasuk hewan domestik yang sudah biasa hidup berdampingan dengan manusia. Dalam fiqh Hanafi, jika najis tidak terlihat atau tercium dari kucing, maka ia tetap dihukumi suci. Mazhab ini menolak sikap was-was berlebihan terhadap hewan peliharaan karena bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam Islam.
- Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memandang kucing sebagai hewan suci dan air sisa minumnya tidak membatalkan wudhu atau kesucian air. Mereka mengambil dalil dari hadits shahih di mana Rasulullah ﷺ berwudhu dari air bekas kucing tanpa mencucinya terlebih dahulu. Hanbali juga memperbolehkan kucing masuk ke masjid dan rumah, karena tidak ada nash yang melarangnya. Hanya bila ada kotoran yang jelas, barulah dibersihkan sesuai adab Islam menjaga kesucian tempat ibadah
Pendapat Ulama dan Lembaga Fatwa yang Memberikan Catatan Kehati-hatian dalam Memelihara Kucing
- Ustaz Khalid Basalamah. Beliau menyatakan bahwa memelihara kucing hukumnya mubah (boleh), namun tidak menganjurkan untuk memelihara banyak kucing di dalam rumah, terutama jika berpotensi mengotori rumah atau tempat ibadah. Alasannya karena air kencing kucing termasuk najis yang harus dibersihkan jika mengenai sajadah, karpet, atau tempat shalat. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah agar ibadah tidak terganggu.
- Lajnah Daimah (Arab Saudi), Lembaga fatwa resmi ini memperbolehkan memelihara kucing, tetapi melarang praktik jual beli kucing hanya untuk kesenangan atau hobi semata tanpa manfaat jelas. Menurut mereka, kucing boleh dipelihara jika ada kebutuhan syar’i, seperti membasmi tikus, tetapi jika hanya untuk hiasan atau bisnis murni, hukumnya makruh atau bahkan dilarang. Ini karena Rasulullah ﷺ melarang jual beli kucing kecuali ada manfaat yang dibenarkan syariat.
- Dar al-Ifta Mesir Lembaga fatwa ini memperbolehkan memelihara kucing tetapi dengan catatan bahwa pemilik wajib menjaga kesejahteraan hewan tersebut. Islam tidak membenarkan memelihara hewan tanpa memberi makan, tempat tinggal layak, dan perawatan medis yang cukup. Mereka mengingatkan bahwa memelihara kucing bukan sekadar hak, melainkan juga amanah di hadapan Allah, sehingga harus diiringi tanggung jawab penuh.
- Mufti Sarawak (Malaysia), Mufti Sarawak menyatakan bahwa memelihara kucing hukumnya mubah. Umat Islam boleh memelihara kucing, tetapi dianjurkan untuk tidak sampai berlebihan hingga menjadi beban atau mengabaikan kewajiban lain. Jika kucing membuat rumah kotor atau berisiko mengotori tempat shalat, sebaiknya kucing dipelihara di luar rumah atau dibatasi ruang geraknya demi menjaga kebersihan rumah tangga.
- Darul Ifta Deoband (India). Lembaga ini menyatakan memelihara kucing dibolehkan selama tidak menyebabkan gangguan, najis, atau kemudharatan di lingkungan rumah. Mereka juga mengingatkan bahwa syariat mengajarkan keseimbangan, sehingga seseorang jangan sampai memelihara kucing hanya demi kesenangan semata tanpa memperhatikan hak dan kebutuhan hewan tersebut.
- Sebagian Ulama Salaf Konservatif (Timur Tengah). Beberapa ulama salafi yang cenderung ketat dalam masalah thaharah (kesucian) memberikan catatan bahwa kucing sebaiknya tidak dipelihara di dalam rumah jika ada kekhawatiran membawa najis atau penyakit. Mereka menganjurkan untuk memberi makan kucing di luar rumah saja demi menjaga kesucian rumah, meski tidak melarang secara mutlak memeliharanya.
- Ulama Klasik Seperti Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad memberi catatan khusus bahwa kucing tetap dihukumi suci kecuali jika terbukti secara nyata membawa najis seperti darah atau kotoran. Dalam kondisi seperti itu, bagian tubuh kucing atau tempat yang terkena najis harus dibersihkan sesuai aturan syariat. Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad berhati-hati dalam menetapkan hukum najis kucing jika ada indikasi kuat najis nyata.
- Mazhab Hanafi Dalam mazhab Hanafi, meski kucing dihukumi suci, ada catatan agar umat Islam tidak was-was tetapi tetap berhati-hati jika ada najis yang jelas. Bila kucing menginjak najis atau terkena kotoran, maka najis itu harus dibersihkan dari tempat ibadah atau alat shalat. Ini sebagai bentuk kehati-hatian fiqhiyah untuk menjaga kesucian ibadah.
- Mazhab Maliki. Mazhab Maliki memandang kucing suci, namun juga mengingatkan umat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan. Bila kucing terbiasa berkeliaran di tempat-tempat kotor, pemilik wajib membersihkan diri atau alat shalat dari kemungkinan najis, meskipun kucing pada dasarnya dimaafkan dalam syariat.
- Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali juga memandang kucing sebagai hewan suci, tetapi memberi catatan bila terlihat jelas membawa najis, maka wajib dibersihkan. Selain itu, umat Islam dianjurkan menjaga lingkungan rumah agar tetap suci dari kemungkinan terkena kotoran kucing, terutama di area shalat atau wudhu.
Meskipun seluruh ulama dan mazhab besar Islam membolehkan memelihara kucing, sebagian ulama dan lembaga fatwa memberikan catatan kehati-hatian. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kesucian rumah dan tempat ibadah dari kemungkinan najis yang dibawa kucing. Selain itu, Islam memerintahkan agar kucing diperlakukan dengan baik, diberi makan, minum, dan tempat tinggal yang layak. Kesimpulannya, memelihara kucing boleh dalam syariat, asalkan disertai tanggung jawab moral dan kebersihan yang sesuai tuntunan Islam.
Ringkasan Sikap Resmi per Fatwa:
| Aspek | Sikap Fatwa |
|---|---|
| Hukum Dasar | Semua ulama tulen menyatakan memelihara kucing adalah boleh (mubah). |
| Najis | Najis hanya berlaku jika ada air kencing/kotoran kucing di tempat ibadah. Bukan karena tubuh/air liur. |
| Larangan Jual-Beli | Di Saudi: jual beli hanya untuk tujuan fungsional, bukan sekadar hobi komersial. |
| Perhatian Kesehatan | Kucing peliharaan wajib diberi makan layak, perawatan medis, dan tempat tinggal aman. |
| Etika Islami | Memberi makan, merawat, dan menghalau secara baik—bukan menyakiti—merupakan tanda ihsan, bahkan bisa menjadi amal. |
Tidak satu pun fatwa ulama besar yang secara mutlak melarang memelihara kucing. Namun, ada catatan penting:
- Hati-hati terhadap najis (khususnya urine/kotoran) di tempat ibadah atau area penting.
- Kucing adalah amanah Allah, jadi memeliharanya harus disertai perawatan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Jual-beli kucing hanya dibolehkan jika ada manfaat nyata, bukan sekadar hobi atau bisnis tanpa tujuan.
- Jika lingkungan tidak memungkinkan (misal membawa alergi atau gangguan kebersihan), masih diperbolehkan memberi makan dari luar tanpa membawanya masuk ke rumah.
Ulama Yang Tidak Menganjurkan Memelihara Kucing
- Secara umum, tidak ada ulama muktabar dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) yang melarang atau tidak menganjurkan memelihara kucing secara mutlak. Bahkan seluruh mazhab besar sepakat bahwa kucing adalah hewan suci, tidak najis, dan boleh dipelihara di rumah.
- Namun ada beberapa catatan kehati-hatian dari sebagian ulama dalam kondisi tertentu, bukan berarti melarang memelihara kucing, melainkan mengingatkan agar:
- Tidak berlebihan dalam memelihara kucing sehingga melalaikan ibadah atau menelantarkan kewajiban kepada keluarga dan sesama manusia. Ini ditegaskan oleh sebagian ulama kontemporer yang mengingatkan bahwa hewan peliharaan, termasuk kucing, jangan sampai menjadi sebab kemalasan, kesia-siaan, atau pemborosan harta.
- Jika kucing liar membawa najis (seperti bekas makan bangkai, darah, atau kotoran), maka ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikut Hanbali mewanti-wanti agar berhati-hati. Dalam kondisi demikian, tubuh atau liur kucing yang terbukti najis harus dibersihkan. Tapi ini bukan larangan memelihara kucing, melainkan tuntunan menjaga kebersihan.
- Sebagian ulama modern di Timur Tengah (seperti fatwa sebagian mufti Saudi) mengingatkan untuk tidak menjadikan kucing sebagai sumber bisnis (jual beli kucing untuk keuntungan komersial), karena Rasulullah ﷺ melarang harga jual kucing (Thaman al-Hirr), kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti menjaga rumah dari tikus.
- Beberapa ulama konservatif dari kalangan salaf (bukan mayoritas) menyarankan agar memelihara kucing di luar rumah saja demi menjaga kesucian rumah dari kemungkinan najis tak terlihat. Pendapat ini bersifat sangat hati-hati, namun tetap tidak menyatakan haram atau makruh memelihara kucing.✅ Tidak ada ulama muktabar yang mengharamkan atau memakruhkan mutlak memelihara kucing.
✅ Semua mazhab menganggap kucing suci.
✅ Kehati-hatian bersifat khusus dalam situasi kucing liar atau bila membawa najis jelas.
✅ Larangan hanya berlaku untuk praktik jual beli kucing demi keuntungan murni, bukan larangan memelihara.
Bagaimana Sikap Umat Islam Sebaiknya?
- Umat Islam hendaknya memahami bahwa memelihara kucing tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan dianjurkan untuk berbuat baik kepada kucing, memberi makan dan tempat berlindung, sebagaimana ajaran Rasulullah ﷺ yang melarang menyiksa atau membiarkan kucing kelaparan.
- Namun demikian, kebersihan tetap harus dijaga. Jika kucing membawa kotoran atau najis yang jelas, maka tempat yang terkena najis tersebut harus dibersihkan sesuai tuntunan syariat. Tetapi secara umum tubuh dan air liur kucing tetap suci.
- Umat Islam tidak perlu berlebihan hingga takut memelihara kucing karena takut najis. Sikap was-was berlebihan (ghuluw) dalam agama tidak disukai Rasulullah ﷺ. Islam adalah agama yang seimbang, menjaga kebersihan tanpa menyulitkan umatnya.
- Sikap ramah terhadap kucing juga bagian dari akhlak mulia. Nabi ﷺ menceritakan kisah seorang wanita masuk neraka karena menyiksa kucing, dan seorang pelacur masuk surga karena memberi minum seekor anjing. Maka berbuat baik kepada makhluk Allah, termasuk kucing, adalah ibadah yang berpahala.
- Komunitas masjid atau rumah sebaiknya bersikap terbuka dan toleran terhadap keberadaan kucing. Jika kucing masuk masjid, tidak perlu langsung diusir kecuali membawa najis. Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk Allah.
Kesimpulan
Kucing adalah hewan yang suci menurut syariat Islam berdasarkan dalil shahih dari hadits Rasulullah ﷺ. Tidak ada satu pun ulama besar mazhab yang menyatakan bahwa kucing adalah najis secara zat. Memelihara kucing diperbolehkan dan menjadi bagian dari sunnah yang baik, selama tetap menjaga kebersihan lingkungan. Umat Islam hendaknya meneladani Rasulullah ﷺ dalam menyikapi kucing dengan kasih sayang, bukan ketakutan atau sikap berlebihan. Dengan memahami hukum yang benar, umat Islam dapat hidup berdampingan dengan kucing secara tenang dan penuh berkah.
Tidak ada yang melarang, tetapi yang wajib diingat: syariat memberikan keberimbangan antara memudahkan umat dan menjaga kebersihan serta etika Islam.
















Leave a Reply