MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Hendak Berkurban: Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

Ibadah kurban memiliki sejumlah ketentuan syar’i yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak menyembelih kurban. Larangan ini bersumber dari hadits shahih riwayat Ummu Salamah dan dipahami oleh para ulama dalam kerangka kesunnahan yang memiliki hikmah tersendiri. Artikel ini mengkaji hadits tersebut dan menjelaskan siapa saja yang terkena larangan, serta bagaimana pendapat mayoritas ulama terkait cakupan dan hukum larangan tersebut, khususnya dalam konteks kepala keluarga yang berkurban atas nama keluarganya.

Ibadah kurban merupakan ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Selain menyembelih hewan ternak, terdapat juga adab dan tata cara yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang hendak berkurban. Salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut saat memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Meskipun larangan ini bersumber dari hadits shahih, sering timbul pertanyaan mengenai siapa saja yang terkena dampak larangan ini: apakah hanya orang yang membeli dan menanggung hewan kurban, ataukah seluruh anggota keluarganya juga ikut terkena hukum ini? Untuk menjawabnya, perlu telaah mendalam terhadap teks hadits serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab.

Larangan Menurut Sunnah dan Hadits

Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban ditegaskan dalam hadits riwayat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih hewan kurbannya” (HR. Muslim no. 1977). Hadits ini dianggap shahih oleh para ulama dan menjadi landasan utama dalam pembahasan adab sebelum berkurban.

Lafal hadits menggunakan bentuk man arâda (“barang siapa yang ingin berkurban”), menunjukkan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang yang memiliki niat dan kehendak untuk melaksanakan kurban. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang secara langsung hendak menyembelih hewan kurban atau yang mengeluarkan biaya kurban, bukan sekadar anggota keluarga yang disebutkan dalam niat.

Para ulama menafsirkan larangan ini sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, sebagaimana larangan serupa bagi orang yang sedang berihram dalam ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan semangat kesungguhan dalam beribadah dan menjadikan orang yang berkurban dalam keadaan “sempurna” secara fisik ketika hewan kurban disembelih.

Dalam pemahaman ini, Nabi tidak mengharuskan seluruh anggota keluarga yang diikutsertakan dalam kurban untuk turut tidak memotong kuku dan rambut. Artinya, jika seorang ayah sebagai kepala keluarga berkurban atas nama keluarganya, maka hanya dirinya yang terkena larangan, sedangkan istri dan anak-anaknya tidak.

Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut sebagian besar ulama, bukan kewajiban yang menyebabkan dosa jika ditinggalkan. Oleh karena itu, jika seseorang memotong kuku atau rambutnya setelah masuk awal Dzulhijjah dan sebelum menyembelih kurban, maka kurbannya tetap sah, meskipun ia kehilangan keutamaan amal.

Pendapat Para Ulama 

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk orang yang secara langsung menanggung kurban. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini tidak mencakup anggota keluarga yang diikutsertakan dalam kurban, karena mereka tidak disebut sebagai muddahhi.

Mazhab Hanbali cenderung lebih tegas dalam memahami larangan ini. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa larangan tersebut sunnah muakkadah, dan jika dilanggar, maka seseorang tidak berdosa tetapi telah meninggalkan adab yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim yang hendak mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban.

Dalam mazhab Syafi’i, larangan ini dipahami sebagai sunnah, dan pelaksanaannya tidak mempengaruhi sah atau tidaknya kurban. Mereka juga sepakat bahwa anggota keluarga yang diikutsertakan tidak terikat dengan larangan ini. Al-Imam Nawawi berkata bahwa tidak mengapa bagi istri dan anak-anak untuk tetap memotong kuku dan rambut karena mereka bukan pihak utama dalam kurban.

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka tidak menganggap larangan ini sebagai sunnah muakkadah, melainkan hanya anjuran tanpa konsekuensi hukum. Oleh karena itu, dalam mazhab Hanafi, bahkan orang yang berkurban sekalipun boleh memotong kuku dan rambut tanpa dianggap melanggar.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa larangan ini bukan larangan mutlak, melainkan lebih pada makna anjuran untuk meninggalkan pemotongan kuku dan rambut sebagai bentuk ibadah. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kafarat bagi pelanggar larangan ini, dan kurban tetap sah.

Sebagian ulama kontemporer juga mendukung pandangan mayoritas bahwa hanya pemilik kurban yang terikat larangan. Mereka melihat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak melarang para sahabat yang tidak berkurban langsung, tetapi hanya menyertakan keluarga dalam niat kurban, untuk memotong kuku dan rambut mereka.

Secara umum, pendapat yang paling kuat dalam kalangan para ulama adalah bahwa larangan ini bersifat khusus dan berskala individual, serta tidak bersifat mutlak. Ini menunjukkan adanya keluasan dan keringanan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah kurban.

Kesimpulan:

Larangan memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah bentuk adab khusus bagi orang yang hendak berkurban secara langsung, berdasarkan hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Larangan ini hanya berlaku bagi pemilik kurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga yang diikutsertakan dalam niat kurban. Pendapat mayoritas ulama mendukung pandangan ini, dengan menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat sunnah dan tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *