Hukum Memberikan Upah Daging Kurban kepada Panitia, Relawan, dan Pelaksana: Tinjauan Sunnah dan Ulama
Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT yang memiliki aturan spesifik dalam pelaksanaan dan distribusinya. Salah satu persoalan yang kerap menjadi perbincangan adalah apakah panitia, relawan, atau pelaksana kurban boleh menerima bagian daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban sebagai bentuk upah atau kompensasi. Tulisan ini meninjau hukum tersebut berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, pendapat empat mazhab utama, serta pendapat 17 ulama, termasuk tujuh ulama kontemporer. Penelitian ini bertujuan memberikan panduan praktis dan teologis kepada umat, khususnya pengelola ibadah kurban, dalam bersikap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Ibadah kurban bukan hanya ritual penyembelihan hewan, melainkan bentuk simbolik pengorbanan harta dan kedekatan spiritual kepada Allah. Oleh karena itu, pelaksanaannya diatur secara ketat dalam syariat, termasuk mengenai siapa saja yang boleh mengambil manfaat dari hewan kurban tersebut. Salah satu isu yang banyak dipertanyakan adalah: bolehkah panitia, relawan, atau tukang jagal mendapat upah berupa daging, kepala, atau kulit dari hewan kurban?
Dalam masyarakat, sering dijumpai bahwa bagian dari hewan kurban diberikan kepada panitia atau pelaksana sebagai bentuk “terima kasih” atau “kompensasi”. Padahal, praktik ini tidak bisa dilepaskan dari hukum syariat yang mendasarinya. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kemurnian niat dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban.
Menurut Sunnah Nabi ﷺ (4 Paragraf):
Rasulullah ﷺ secara eksplisit melarang memberikan bagian dari hewan kurban sebagai bayaran. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih kurban, janganlah ia memberikan apa pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
Makna dari hadis ini sangat jelas: segala sesuatu yang berasal dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, maupun bagian lainnya, tidak boleh dijadikan sebagai alat tukar atau upah. Ini menunjukkan bahwa hewan kurban sepenuhnya merupakan bentuk ibadah dan sedekah, bukan komoditas.
Rasulullah ﷺ sendiri bahkan memberikan upah kepada penyembelih hewan kurbannya dari harta beliau sendiri, bukan dari hewan kurban itu. Ini menjadi dalil praktik terbaik yang bisa ditiru oleh umat Islam, bahwa pengurus atau pelaksana qurban sebaiknya diberi upah dari dana non-kurban, misalnya infak logistik atau dana kas masjid.
Namun, jika panitia termasuk golongan yang berhak menerima sedekah atau kurban (misalnya fakir miskin), maka boleh ia mendapatkan bagian daging tersebut bukan sebagai upah, tetapi sebagai penerima manfaat. Ini pun harus dibedakan secara niat dan perlakuan dalam pelaksanaannya.
Tabel: Pendapat Ulama tentang Upah dari Daging Kurban
| No | Sumber Pendapat | Hukum Memberi Upah dari Daging/Kulit Kurban | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|---|
| 1 | Sunnah Nabi ﷺ | Tidak Boleh | Hadis sahih larang beri bagian kurban sebagai upah tukang jagal. |
| 2 | Imam Abu Hanifah (Hanafi) | Tidak boleh | Upah harus dari dana lain, bukan bagian kurban. |
| 3 | Imam Malik (Maliki) | Tidak boleh | Hewan kurban sepenuhnya untuk Allah dan tidak boleh dikomersialkan. |
| 4 | Imam Syafi’i (Syafi’i) | Tidak boleh | Daging kurban haram dijadikan bayaran. |
| 5 | Imam Ahmad (Hanbali) | Tidak boleh | Tidak boleh ada kompensasi dari bagian kurban. |
| 6 | Syaikh Ibn Baz | Tidak boleh | Bagian kurban bukan untuk membayar jasa. |
| 7 | Syaikh Utsaimin | Tidak boleh | Upah harus dari harta sendiri, bukan dari kurban. |
| 8 | Yusuf al-Qaradawi | Boleh dengan syarat | Jika diberikan sebagai bagian sedekah, bukan upah formal. |
| 9 | Syaikh Wahbah Zuhaili | Tidak boleh | Kurban bukan alat pembayaran. |
| 10 | Syaikh Ali Jum’ah (Mesir) | Boleh terbatas | Jika tidak diniatkan upah, melainkan bagian konsumsi. |
| 11 | Fatwa Lajnah Daimah (KSA) | Tidak boleh | Semua bagian kurban haram jadi bayaran. |
| 12 | Majelis Ulama Indonesia | Boleh bersyarat | Panitia boleh diberi bagian asal bukan atas nama jasa atau pekerjaan. |
| 13 | Fatwa NU | Boleh bersyarat | Boleh bila panitia berhak menerima kurban sebagai mustahik. |
| 14 | Fatwa Muhammadiyah | Tidak boleh | Anjuran kuat tidak memberi bagian sebagai upah. |
| 15 | Buya Yahya | Tidak boleh | Daging kurban murni ibadah, tak boleh dikomersialkan. |
| 16 | Ust. Abdul Somad (UAS) | Tidak boleh | Upah seharusnya dari dana di luar kurban. |
| 17 | KH. Ahmad Sarwat, Lc. | Boleh jika bagian konsumsi mustahik | Tapi tidak boleh sebagai kompensasi kerja. |
Bagaimana Panitia Sebaiknya Menyikapi?
Panitia kurban sebaiknya memahami bahwa mereka adalah fasilitator ibadah, bukan pihak yang berhak mendapat imbalan dari daging kurban itu sendiri. Oleh karena itu, prinsip keikhlasan dan amanah menjadi pondasi utama dalam bekerja sebagai panitia.
Jika panitia membutuhkan operasional atau ingin memberi honor kepada relawan, sebaiknya itu dianggarkan dari sumber dana lain seperti infak, kas masjid, atau donasi logistik. Hal ini sejalan dengan teladan Rasulullah ﷺ yang membayar penyembelih dengan hartanya sendiri, bukan dari bagian kurban.
Namun, apabila relawan adalah golongan yang berhak menerima (seperti fakir atau miskin), maka boleh diberikan bagian daging dengan niat sedekah, bukan sebagai upah. Ini perlu dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan kekeliruan niat dan hukum.
Transparansi kepada jamaah dan penerima qurban juga penting. Panitia sebaiknya menyusun pedoman tertulis atau SOP yang mengikuti pandangan mayoritas ulama agar pelaksanaan qurban berjalan sesuai tuntunan syariat dan tidak menimbulkan fitnah.
Kesimpulan
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab dan kontemporer melarang memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada panitia, relawan, atau penyembelih, karena hal ini bertentangan dengan prinsip ibadah dan keikhlasan kurban. Jika panitia hendak diberi penghargaan, maka hendaknya berasal dari dana non-kurban. Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama memperbolehkan pemberian bagian daging kepada panitia jika dilakukan sebagai sedekah atau karena mereka tergolong mustahik. Oleh karena itu, penting bagi panitia dan pelaksana kurban untuk mengelola kegiatan dengan penuh amanah, niat ikhlas, dan mengikuti sunnah agar ibadah kurban diterima secara sempurna di sisi Allah SWT.













Leave a Reply