MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Menjual Hewan Kurban, berdasarkan sunah, ulama mazhab, dan ulama

Hukum Menjual Hewan Kurban, berdasarkan sunah, ulama mazhab, dan ulama


Menjual hewan kurban setelah penyembelihan merupakan persoalan yang sering menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Hal ini dikarenakan kurban adalah ibadah yang memiliki ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan distribusinya. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai hukum menjual hewan kurban menurut sunah Nabi ﷺ, empat mazhab utama, dan pandangan tujuh ulama kontemporer. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas bagi umat Islam mengenai hukum menjual hewan kurban dan bagaimana sebaiknya umat menyikapinya.

Kurban adalah ibadah yang sangat penting dalam ajaran Islam, yang dilaksanakan setiap tahun pada hari raya Idul Adha. Dalam penyelenggaraannya, hewan kurban disembelih sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Namun, banyak umat Islam yang bertanya apakah setelah hewan disembelih, bagian dari hewan kurban boleh dijual. Hal ini menjadi perdebatan karena terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai hukumnya dalam Islam.

Pada dasarnya, Islam mengatur ibadah kurban dengan ketentuan yang jelas, namun masih ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Sebagian besar ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh dijual, sementara sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu menjual sebagian dari hewan kurban bisa dibolehkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami pandangan-pandangan tersebut berdasarkan sunah Nabi ﷺ dan pendapat ulama mazhab serta ulama kontemporer.

Menurut Sunah Nabi ﷺ

Dalam banyak riwayat hadits, Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan bahwa setelah hewan kurban disembelih, daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan, serta tidak boleh dijual. Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian menjual daging kurban, jangan juga menjual kulitnya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang untuk menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban. Para ulama berpendapat bahwa hal ini berlaku untuk semua bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian tubuh lainnya. Tujuan dari pelarangan ini adalah agar kurban benar-benar menjadi amal ibadah yang dilakukan dengan ikhlas, bukan sekadar transaksi perdagangan.

Namun, dalam praktiknya, sebagian orang mungkin merasa kesulitan untuk membagikan seluruh daging kurban kepada yang membutuhkan. Dalam hal ini, ada beberapa kelonggaran menurut pandangan ulama tertentu, tetapi prinsip dasar tetap bahwa hewan kurban tidak boleh dijual.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ menyarankan agar daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan diperdagangkan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih fokus pada tujuan ibadah kurban, yakni mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama, tanpa mencari keuntungan materi.

Meskipun demikian, dalam beberapa kondisi, misalnya jika ada bagian yang tidak terpakai atau jika ada kebutuhan mendesak untuk membeli barang yang lebih bermanfaat, beberapa ulama kontemporer memberikan kelonggaran yang lebih luas dalam hal ini. Namun, pada umumnya, menjual daging atau bagian dari hewan kurban adalah tindakan yang tidak sesuai dengan sunah Nabi ﷺ.

Bagaimana Kalau Orang Miskin menjual Daging Kurban ?

Jika orang miskin menjual hewan kurban atau sebagian daging kurban, maka hal ini tetap tidak dibenarkan dalam Islam, meskipun keadaan ekonomi mereka mungkin menjadi alasan. Ibadah kurban memiliki tujuan utama untuk berbagi rezeki dan mendekatkan diri kepada Allah. Penjualan daging kurban, terutama untuk mencari keuntungan pribadi, akan mengurangi esensi ibadah tersebut, yang seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada fakir miskin, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan.

Namun, jika ada situasi di mana orang miskin membutuhkan uang untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti biaya pengobatan atau kebutuhan lainnya, maka ada kelonggaran dalam hal menjual kulit hewan kurban atau sebagian dari daging kurban dengan niat yang benar. Dalam kondisi tertentu, seperti tidak ada yang membutuhkan daging atau kulit kurban, beberapa ulama berpendapat bahwa menjualnya dengan syarat tidak untuk keuntungan pribadi dan dengan niat untuk memenuhi kebutuhan mendesak bisa diterima.

Namun demikian, untuk menjaga kesucian ibadah kurban, umat Islam sebaiknya tetap berupaya untuk menyalurkan daging kurban kepada yang berhak, dan menghindari menjualnya demi keuntungan pribadi. Jika tidak ada yang membutuhkan, dapat disalurkan dalam bentuk lain, seperti diberikan kepada lembaga yang mempercayakan distribusinya ke pihak yang lebih membutuhkan, sehingga tujuan dari kurban tetap terjaga.

Hukum Menjual Bagian Hewan Kurban (Kepala, Kulit, Daging, dll)

No. Sumber/Pendapat Boleh/Tidak Boleh Penjelasan
1 Sunnah Nabi ﷺ Tidak Boleh Nabi melarang menjual bagian dari hewan kurban dan melarang memberikan upah kepada penyembelih dari bagian kurban (HR. Bukhari dan Muslim).
2 Mazhab Hanafi Tidak Boleh Bagian kurban haram dijual. Kulit boleh dimanfaatkan untuk keperluan masjid atau sedekah, bukan untuk keuntungan pribadi atau panitia.
3 Mazhab Maliki Tidak Boleh Diharamkan menjual bagian kurban. Kulit harus disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa unsur komersial.
4 Mazhab Syafi’i Tidak Boleh Penjualan bagian hewan kurban haram. Panitia tidak boleh menerima bagian sebagai upah.
5 Mazhab Hanbali Tidak Boleh Tidak boleh menjual bagian hewan kurban, termasuk kulit. Harus disedekahkan atau dipergunakan untuk kepentingan umum.
6 Ibnu Qudamah (Hanbali) Tidak Boleh Seluruh bagian hewan kurban adalah hak Allah. Menjualnya dianggap mengurangi nilai ibadah.
7 Ibnu Taimiyah Tidak Boleh Kulit kurban tidak boleh dijual. Namun jika darurat, boleh dimanfaatkan untuk maslahat umum (bukan individu).
8 Al-Nawawi Tidak Boleh Bagian kurban wajib disedekahkan atau digunakan sendiri. Tidak boleh ada penjualan, termasuk untuk operasional panitia.
9 Syaikh Bin Baz Tidak Boleh Tidak boleh menjual bagian kurban. Kulit dapat disimpan atau disedekahkan, tidak untuk dikomersialkan.
10 Syaikh Utsaimin Tidak Boleh Kulit kurban haram dijual. Jika butuh dana operasional, harus dari sumber lain, bukan dari bagian kurban.
11 Syaikh Yusuf al-Qaradawi Boleh (terbatas) Dalam kondisi tertentu, kulit boleh dijual jika hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial atau kemaslahatan umum.
12 Dr. Wahbah Zuhaili Tidak Boleh Diharamkan menjual bagian kurban. Kulit boleh dipakai untuk kebutuhan ibadah, bukan diperjualbelikan.
13 Syaikh Ali Jum’ah (Mesir) Boleh (terbatas) Kulit boleh dijual oleh panitia jika hasilnya untuk pengelolaan distribusi atau dana sosial, bukan keuntungan pribadi.
14 Fatwa Lajnah Daimah (KSA) Tidak Boleh Menjual bagian kurban, termasuk kulit, tidak diperbolehkan. Panitia tidak boleh mengambil upah dari hewan itu sendiri.
15 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boleh (syarat) Menjual kulit boleh jika hasilnya kembali ke kegiatan sosial qurban (bukan untuk upah individu/panitia).
16 NU (Nahdlatul Ulama) Tidak Boleh secara mutlak Kulit, kepala, daging tidak boleh dijual. Harus diberikan sebagai sedekah.
17 Muhammadiyah Boleh dengan batasan Kulit boleh dijual jika hasil penjualan digunakan untuk kemaslahatan umum/qurban berikutnya.

Kesimpulan Pendapat sunah dan ulama:

  • Mayoritas ulama klasik dan empat mazhab utama melarang menjual bagian hewan kurban untuk alasan apa pun, karena kurban adalah ibadah murni kepada Allah.
  • Ulama kontemporer sebagian membuka ruang bolehnya menjual, namun dengan syarat hasilnya digunakan sepenuhnya untuk maslahat umum, bukan keuntungan pribadi atau pembayaran panitia.
  • Panitia atau relawan tidak boleh menerima bagian dari kurban sebagai upah. Upah harus diambil dari dana lain, bukan bagian kurban.

Bagaimana Umat Sebaiknya Menyikapinya?

  • Pertama, umat Islam harus mengikuti sunah Nabi ﷺ dalam hal pembagian daging kurban. Daging kurban seharusnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan orang yang membutuhkan. Tidak ada tempat bagi niat mencari keuntungan dari menjual daging kurban.
  • Kedua, jika sebagian dari daging kurban tidak terpakai atau ada bagian yang tidak sesuai, sebaiknya daging tersebut dibagikan kepada mereka yang membutuhkan atau diserahkan kepada lembaga zakat yang sah, bukan untuk dijual. Hal ini lebih mencerminkan tujuan ibadah kurban yang sesungguhnya.
  • Ketiga, masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar mengenai hukum menjual daging kurban. Edukasi dari ulama, dai, dan lembaga-lembaga dakwah sangat penting agar umat tidak salah kaprah dalam menjalankan ibadah ini. Hal ini juga untuk menghindari praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
  • Keempat, jika ada kekhawatiran terkait distribusi daging kurban, umat Islam bisa mencari solusi dengan mendistribusikan daging kurban melalui lembaga yang terpercaya dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, ibadah kurban tetap sah dan diterima oleh Allah.

Kesimpulan

Menjual hewan kurban atau bagian dari hewan kurban setelah disembelih adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Berdasarkan sunah Nabi ﷺ dan pendapat para ulama, daging kurban seharusnya dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan dijual. Meskipun ada perbedaan pendapat dalam beberapa hal terkait pelaksanaan kurban, prinsip dasar bahwa kurban adalah ibadah sosial yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan untuk mendekatkan diri kepada Allah tetap berlaku. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti petunjuk dari sunah Nabi ﷺ dan memperhatikan prinsip-prinsip syariat dalam melaksanakan ibadah kurban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *