
Larangan dan Hukum Menyembelih Qurban di Area Masjid: Tinjauan Sunnah, Hadits, Mazhab dan Fatwa Kontemporer
Penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Namun, pelaksanaannya di area masjid, terutama halaman dan lingkungan dekat tempat ibadah, sering menjadi perdebatan. Artikel ini membahas hukum dan larangan menyembelih qurban di area masjid menurut Al-Qur’an, Sunnah, hadits shahih, pendapat empat mazhab, ulama kontemporer, serta fatwa lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tarjih Muhammadiyah. Kajian ini juga memperjelas definisi masjid menurut para ulama untuk memahami batasan area yang termasuk dalam larangan.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada umat Islam agar pelaksanaan qurban tidak bertentangan dengan adab dan kesucian masjid. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis. Ditemukan bahwa mayoritas ulama sepakat menyembelih qurban di dalam masjid tidak dianjurkan, bahkan dilarang jika mengganggu kesucian tempat ibadah. Namun, sebagian membolehkan di halaman masjid jika ada kemaslahatan dan tidak menodai kesucian. Kesimpulannya, pelaksanaan qurban sebaiknya dilakukan di tempat yang ditetapkan pemerintah atau panitia khusus untuk menjaga nilai-nilai adab dan kebersihan masjid.
Ibadah qurban memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat besar. Selain menunjukkan ketaatan kepada Allah, qurban juga menjadi media berbagi rezeki kepada kaum dhuafa. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi kekeliruan seperti menyembelih hewan di tempat yang tidak semestinya, termasuk di dalam atau sekitar masjid, yang dapat menimbulkan bau, najis, dan mencemari kesucian tempat ibadah.
Masjid sebagai rumah Allah memiliki kehormatan tersendiri dalam Islam. Menjaga kesuciannya adalah bagian dari adab penting yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Maka, menjadi penting untuk meninjau secara komprehensif, apakah sah dan layak menyembelih hewan qurban di area masjid menurut syariat Islam, agar umat tidak keliru dalam beramal.
Definisi Masjid Menurut Ulama
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk shalat lima waktu secara permanen, dan tempat tersebut menjadi suci sejak diwakafkan. Termasuk dalam masjid adalah bangunan utama dan area yang ditetapkan dalam wakaf, seperti halaman atau lantai atas jika disatukan dengan niat masjid. Kesuciannya bersifat tetap dan tidak boleh dinajiskan.
Menurut Imam Malik, sebagaimana dalam Al-Mudawwanah, masjid mencakup tempat shalat utama dan bagian-bagian yang digunakan untuk shalat atau mendukung kegiatan ibadah. Tanah wakaf yang termasuk dalam area masjid juga dihukumi sama. Maka, aktivitas yang bersifat profan dan bisa menimbulkan najis harus dijauhkan dari masjid.
Syekh Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa masjid adalah simbol kemuliaan umat Islam. Dalam Fiqh al-Thaharah, ia menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang bisa mencederai kesucian atau wibawa masjid harus dihindari. Maka, penyembelihan yang mengandung darah, bau, dan potensi kotor, idealnya dilakukan di luar area masjid.
Kaidah Fiqhiyah : Al-‘Ãdatu Muhakkamah
- Dalam membedakan area masjid terlebih dahulu, mana yang dikatakan masjid termasuk rahbah-nya dan mana harĩm masjid.
- Harĩm Masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka, hukum menggunakan harĩm masjid untuk kemaslahatan umat Islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.
- Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua: (Pertama) Wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja. (Kedua) Bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.
Tinjauan Menurut Sunnah dan Hadits
Rasulullah SAW melaksanakan penyembelihan qurban di tanah lapang atau di rumah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih dari Anas bin Malik: “Nabi menyembelih dua ekor domba kibas yang putih bercampur hitam, bertanduk, dan beliau menyembelih dengan tangannya sendiri serta membaca ‘Bismillah wa Allahu Akbar'” (HR. Bukhari dan Muslim). Tidak ditemukan riwayat Nabi menyembelih qurban di masjid.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi dan para sahabat menyembelih hewan qurban di tempat khusus yang luas dan mudah dibersihkan. Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa qurban tidak boleh dilakukan di masjid karena dapat menimbulkan najis dan mengganggu jamaah lain. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga adab terhadap rumah Allah.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa masjid adalah tempat suci yang tidak boleh dinodai dengan najis atau darah. Oleh karena itu, menyembelih hewan di dalam masjid dianggap makruh tahrim karena bertentangan dengan adab dan syiar masjid.
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat menyembelih hewan, baik qurban maupun selainnya. Jika sampai mengotori masjid dengan darah, maka hal itu dihukumi haram.
Mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa menyembelih hewan di dalam masjid makruh karena darah adalah najis dan bisa mengotori tempat suci. Imam Nawawi menegaskan hal ini dalam Al-Majmu’.
Mazhab Hanbali bahkan lebih keras, menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk merendahkan kehormatan masjid. Ibn Qudamah menyebut bahwa tindakan itu bisa berdampak kepada batalnya fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dzikir.
Pendapat Ulama Kontemporer
- Syekh Yusuf al-Qaradawi: Menyembelih di masjid adalah bentuk pelecehan terhadap kehormatan tempat ibadah. Tempat khusus seperti rumah potong atau lapangan lebih tepat.
- Dr. Wahbah az-Zuhaili: Dalam Fiqh Islami wa Adillatuhu, beliau menyebut tindakan ini sebagai tidak layak dan bertentangan dengan syiar masjid.
- Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: Dalam fatwanya, ia mengatakan bahwa hal ini sebaiknya dihindari karena menimbulkan gangguan bagi jamaah.
- Syekh Shalih Fauzan al-Fauzan: Menyebut tindakan tersebut sebagai menyelisihi sunnah Rasul yang menyembelih di luar masjid.
- Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir): Masjid harus dijaga dari hal-hal yang menimbulkan najis, termasuk penyembelihan.
- Syekh Abdul Aziz bin Baz: Menegaskan bahwa menyembelih di masjid adalah tindakan yang tidak pernah dilakukan Nabi dan lebih baik dilakukan di tempat lain.
Fatwa Ulama Dunia
- Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (Arab Saudi). Syekh al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk ibadah, dzikir, dan shalat, bukan tempat untuk menyembelih hewan yang mengandung darah dan najis. Dalam salah satu fatwanya beliau mengatakan: “Tidak selayaknya menyembelih hewan di dalam masjid karena hal itu bisa mengotori masjid dengan darah. Masjid adalah tempat suci, maka tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan tujuannya.” Beliau menegaskan bahwa penyembelihan qurban tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah di masjid, melainkan di luar atau di tempat yang disediakan.
- Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Mesir) Lembaga fatwa Mesir menyatakan secara eksplisit bahwa menyembelih hewan qurban di masjid atau halaman dalamnya adalah tidak diperbolehkan, kecuali tempat tersebut bukan bagian dari masjid secara hukum syar’i. “Penyembelihan hewan di masjid atau area shalat dilarang karena dapat menodai kesucian tempat ibadah dan menyebabkan gangguan najis serta bau yang menyengat.” Dar al-Ifta’ menambahkan bahwa Islam sangat menekankan kebersihan dan kesucian tempat ibadah, sehingga aktivitas penyembelihan harus dialihkan ke tempat yang khusus dan profesional.
- Fatwa Dewan Fatwa Permanent (Lajnah Daimah) Kerajaan Arab Saudi. Lajnah Daimah (yang beranggotakan ulama seperti Syekh Ibn Baz dan Syekh Fauzan) mengeluarkan fatwa bahwa: “Menyembelih hewan di masjid tidak diperbolehkan karena dapat mencemari tempat suci dan menyelisihi kebiasaan Nabi SAW. Hal itu juga bisa mengganggu jamaah shalat dan mencoreng kehormatan masjid.”. Dewan ini menganjurkan agar penyembelihan dilakukan di tempat yang ditentukan oleh otoritas atau di rumah potong hewan (RPH) untuk menjaga kebersihan dan keteraturan.
Ketiga fatwa ini menegaskan bahwa kesucian dan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah tidak boleh dicampur dengan aktivitas yang mengandung najis dan gangguan visual atau bau, seperti penyembelihan hewan.
Fatwa MUI dan Tarjih Muhammadiyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyarankan agar penyembelihan qurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau lokasi khusus, bukan di halaman masjid. Hal ini demi menjaga kebersihan dan syiar Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Kaidah Fiqhiyah : Al-‘Ãdatu Muhakkamah
- Menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis
- Adapun perihal menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.
- Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua: (pertama) Jika terdapat syarat dari wãkif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak boleh digunakan untuk yang lain. (Kedua) Jika tidak ada syarat dari wãkif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut.
Pertimbangan Fatwa MUI Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Dilansir dari buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, hukum menyembelih kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut. Secara hukum syar’i, status halaman yang biasanya berada di depan masjid di antaranya sebagai berikut:
- Milik masjid, artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
- Wakaf kepada masjid, yaitu tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
- Wakaf untuk kemaslahatan muslimin, artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
- Waqaf majhul, yaitu tanah halaman masjid tersebut berasal dari wakaf tetapi tidak diketahui keperuntukannya, apakah untuk masjid atau kemaslahatan muslimin.
- Tidak diketahui asal usulnya, artinya tanah halaman masjid tidak memiliki status apakah berasal dari wakaf, milik masjid, atau sudah ada sebelum masjid berdiri
- Apabila status tanah halaman masjid merupakan milik masjid atau wakaf kepada masjid, maka hukumnya tidak boleh, kalau atas kepentingan pribadi. Sebab, penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan. Bukan untuk kepentingan perorangan atau umum.
- Namun, jika sebelumnya tanah tersebut telah disewa dengan harga yang pantas, maka boleh menyembelih kurban di tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid seperti gayung, sapu, dan lain-lain.
- Pada tanah masjid yang berstatus diwakafkan kepada masjid, hendaknya pemanfaatannya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud wakaf.
- Adapun halaman masjid yang berstatus wakaf untuk kemaslahatan muslimin, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, salah satunya dijadikan sebagai tempat untuk menyembelih kurban.
- Sedangkan halaman masjid yang statusnya waqaf majhul atau tidak diketahui asal usulnya, pemanfaatannya tergantung dari kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. Apabila sebelumnya sudah biasa digunakan untuk menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah:
- Penyembelihan hewan kurban menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dianjurkan dilakukan dihalaman masjid atau temoat yang layak.
Penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan di area masjid atau pelatarannya jika menimbulkan najis, bau, dan kotoran. Hal itu dianggap menodai kesucian masjid. Tarjih juga menyarankan pelaksanaan qurban dilakukan terorganisir melalui panitia yang profesional.
tabel hukum penyembelihan hewan qurban di masjid dari berbagai perspektif ulama, pertimbangan fiqih, serta tinjauan sunnah dan hadits:
| Sumber/Ulama | Hukum | Pertimbangan/Penjelasan | Tinjauan Sunnah & Hadits |
|---|---|---|---|
| Rasulullah SAW | Tidak dilakukan di masjid | Nabi menyembelih qurban di tanah lapang atau rumah, bukan di masjid. | HR. Bukhari & Muslim: Nabi menyembelih dua domba kibas di luar masjid. Tidak ada riwayat Nabi menyembelih di dalam masjid. |
| Mazhab Hanafi | Makruh Tahrim | Masjid tempat suci, tidak boleh dinodai dengan darah dan najis. Bertentangan dengan adab dan syiar masjid. | Menjaga kesucian tempat ibadah merupakan bagian dari sunnah Nabi. |
| Mazhab Maliki | Haram | Menyembelih di masjid dan mengotori dengan darah hukumnya haram. | Tidak ada dalil sunnah yang membenarkan tindakan ini. |
| Mazhab Syafi’i | Makruh | Darah adalah najis, tidak pantas tempat suci dijadikan lokasi penyembelihan. | Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan hal ini bertentangan dengan adab masjid. |
| Mazhab Hanbali | Haram/terlarang | Merendahkan kehormatan masjid dan menghilangkan fungsinya sebagai tempat dzikir. | Ibn Qudamah dalam Al-Mughni: penyembelihan harus dilakukan di tempat terbuka. |
| Syekh Yusuf al-Qaradawi | Tidak diperbolehkan | Merupakan pelecehan terhadap kehormatan tempat ibadah. Disarankan dilakukan di RPH atau lapangan. | Menjaga masjid dari najis adalah bagian dari sunnah menjaga syiar Islam. |
| Dr. Wahbah az-Zuhaili | Tidak layak | Bertentangan dengan syiar dan kebersihan tempat ibadah. | Dalam Fiqh Islami wa Adillatuhu, disebut sebagai tidak layak dan menyelisihi adab sunnah. |
| Syekh Ibnu Utsaimin | Tidak boleh | Masjid tempat dzikir dan ibadah, bukan penyembelihan. Menyembelih di masjid menodai tempat suci. | Tidak ditemukan riwayat Nabi menyembelih di masjid. |
| Syekh Shalih Fauzan al-Fauzan | Tidak boleh | Menyelisihi sunnah Nabi SAW. Penyembelihan harus dilakukan di tempat lain. | Nabi menyembelih di tempat terbuka atau rumah. |
| Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir) | Tidak diperbolehkan | Masjid harus dijaga dari segala bentuk najis, termasuk darah penyembelihan. | Menekankan menjaga kesucian masjid sebagai syiar Islam. |
| Syekh Abdul Aziz bin Baz | Tidak dianjurkan | Nabi tidak pernah menyembelih di masjid, lebih baik dilakukan di tempat lain. | Tidak ada sunnah yang menunjukkan penyembelihan di masjid. |
| Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir | Dilarang | Menodai kesucian masjid dengan darah dan bau menyengat. Tempat ibadah harus bersih. | Masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan najis atau kotor. |
| Lajnah Daimah (Saudi) | Tidak diperbolehkan | Menyelisihi kebiasaan Nabi dan mengganggu jamaah. Disarankan di rumah potong atau tempat terbuka. | Nabi selalu menyembelih di luar masjid. |
| MUI | Tidak dianjurkan | Penyembelihan sebaiknya di RPH atau lokasi khusus. Menjaga kebersihan dan syiar Islam yang rahmah. | Tidak sesuai sunnah Nabi jika dilakukan di masjid. |
| Majelis Tarjih Muhammadiyah | Boleh bersyarat | Diizinkan di halaman masjid jika tidak menimbulkan najis dan bau serta dilaksanakan dengan profesional. Tidak boleh di dalam masjid langsung. | Selama tidak menodai masjid, bisa dianggap sesuai maslahat umum. |
| Kaidah Fiqhiyah: Al-‘Adatu Muhakkamah | Bergantung adat dan status tanah | Jika wakaf untuk masjid, tidak boleh; jika untuk kemaslahatan umum, bisa diperbolehkan. Tradisi masyarakat juga menjadi pertimbangan, asalkan tidak merusak fungsi masjid. | Sesuai prinsip maqashid syariah, menjaga kesucian dan maslahat umum adalah bagian dari sunnah. |
Kesimpulan Hukum Penyembelihan Hewan Qurban di Masjid
Berdasarkan tinjauan dari sunnah Rasulullah SAW, pendapat ulama empat mazhab, fatwa ulama kontemporer, serta lembaga fatwa dunia dan nasional, dapat disimpulkan bahwa menyembelih hewan qurban di dalam masjid hukumnya tidak diperbolehkan (haram atau makruh tahrim) karena beberapa pertimbangan utama:
- Tidak sesuai dengan Sunnah Nabi SAW
Rasulullah SAW tidak pernah menyembelih qurban di dalam masjid, tetapi di tempat terbuka atau di rumah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih. - Adanya unsur najis dan bau
Penyembelihan hewan menyebabkan darah dan kotoran yang dapat mencemari kesucian masjid, yang seharusnya menjadi tempat suci, bersih, dan penuh kehormatan. - Pandangan Ulama dan Mazhab Fikih
Seluruh mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat melarang penyembelihan hewan di dalam masjid karena bertentangan dengan adab terhadap rumah Allah. - Fatwa Ulama dan Lembaga Resmi
Para ulama kontemporer seperti Syekh Utsaimin, Yusuf al-Qaradawi, dan lembaga seperti Lajnah Daimah, Dar al-Ifta Mesir, serta MUI menyatakan bahwa penyembelihan harus dilakukan di tempat khusus, bukan di masjid, untuk menjaga kesucian dan ketertiban. - Pertimbangan Fiqih tentang Wakaf dan Adat
Dalam kondisi tertentu, seperti halaman masjid yang status tanahnya adalah wakaf untuk kemaslahatan umum dan sudah menjadi kebiasaan (urf) masyarakat, maka penyembelihan dapat dibolehkan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas masjid, tidak mengotori area, dan dikelola secara profesional. - Pendekatan Praktis
Penyembelihan dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat terbuka yang telah disiapkan secara higienis agar sesuai dengan prinsip Islam yang menjunjung tinggi kebersihan, kenyamanan jamaah, dan penghormatan terhadap tempat ibadah.
Kesimpulannya: Penyembelihan qurban di dalam masjid secara umum tidak diperbolehkan. Jika di luar masjid atau di area yang dipersiapkan dengan baik dan tidak mengganggu fungsi ibadah serta berdasarkan kebiasaan yang berlaku, maka bisa dibolehkan dengan syarat dan batasan tertentu.

Hukum Penyembelihan Di Halaman Masjid
- Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid Sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di pelbagai tempat; tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid. Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban. Lebih lanjut, terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak. Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.
- Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang. Lebih jauh lagi, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, mengatakan bahwa ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushala tempat dilangsungkannya shalat Idul Adha. Simak penjelasannya berikut: “Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushala, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushala bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogianya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban.” [Abdurrahman al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Jilid I [Beirut, Dar Kutub al A’Alamiyah, 2003], halaman 549.
- Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Jilid 5 halaman 212, bahwa seyogianya hewan kurban disembelih di mushala atau masjid, untuk diperlihatkan pada orang-orang yang miskin dan fakir. Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong. “Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya. Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut.”
- Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (Arab Saudi). Hukum: Makruh atau tidak dianjurkan jika tempat tersebut termasuk bagian dari masjid secara hukum waqaf. Rujukan: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin (25/134) “Tidak diperbolehkan menyembelih di dalam masjid karena najis darah. Adapun jika halaman atau tempat parkir tidak termasuk masjid secara waqaf, maka tidak mengapa.” Jika tempat parkir masjid tidak disertakan dalam waqaf masjid, maka boleh menyembelih di situ asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengganggu jamaah. Namun, jika statusnya bagian dari masjid, maka sebaiknya dihindari.
- Syekh Shalih al-Fauzan (Anggota Lajnah Daimah Arab Saudi). Hukum: Tidak diperbolehkan jika darah dan kotoran bisa mencemari lingkungan ibadah. Rujukan: al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan (3/323),“Penyembelihan di area masjid, baik di dalamnya atau tempat yang berdekatan, seperti pelataran yang digunakan untuk shalat, tidak sesuai dengan adab masjid.” Syekh al-Fauzan lebih condong melarang penyembelihan di sekitar masjid, termasuk tempat parkir jika digunakan untuk shalat, karena berpotensi mengurangi penghormatan terhadap kesucian masjid.
- Syekh Wahbah az-Zuhaili (Suriah). Hukum: Makruh jika dilakukan di tempat yang digunakan untuk shalat atau masuk status masjid. Rujukan: Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (4/2738). “Penyembelihan qurban harus dilakukan di tempat yang bersih dan tidak mengganggu tempat ibadah. Masjid dan area yang masuk dalam batasnya sebaiknya dijaga dari aktivitas seperti ini.” Penjelasan: Syekh az-Zuhaili menekankan pentingnya kebersihan dan adab terhadap tempat ibadah. Maka, tempat parkir yang digunakan sebagai perluasan shalat masuk kategori tidak dianjurkan untuk
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum: Makruh menyembelih qurban di halaman atau tempat parkir masjid jika mengotori atau menyebabkan najis, dan harus dihindari jika menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan ibadah. Rujukan: Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia V Tahun 2015 Isi Fatwa (ringkasan): “Penyembelihan sebaiknya dilakukan di tempat yang memenuhi syarat kebersihan dan tidak mengganggu aktivitas ibadah. Masjid dan pelatarannya tidak ideal dijadikan tempat penyembelihan karena najis dan bau dapat mencemari tempat suci.” Penjelasan: MUI menekankan pentingnya kebersihan, kehormatan tempat ibadah, dan pengelolaan limbah. Jika halaman masjid dijadikan tempat penyembelihan, maka wajib memenuhi syarat kebersihan, drainase, dan tidak mengganggu fungsi masjid.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Hukum: Makruh atau sebaiknya dihindari menyembelih hewan qurban di halaman atau tempat parkir masjid. Rujukan: Buku Tuntunan Ibadah Praktis Muhammadiyah (Pimpinan Pusat Muhammadiyah) Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Isi HPT Tarjih: “Menyembelih qurban sebaiknya dilakukan di tempat yang layak dan tidak mengganggu fungsi masjid. Masjid adalah tempat yang suci, tidak layak dijadikan lokasi penyembelihan kecuali darurat.” Penjelasan:
Tarjih Muhammadiyah mengedepankan adab terhadap masjid sebagai tempat dzikir dan ibadah, bukan tempat menyembelih. Mereka juga menekankan pengelolaan syar’i terhadap najis dan limbah, serta pentingnya tidak menimbulkan kesan bahwa masjid menjadi tempat bau dan kotor.
Tabel Hukum Penyembelihan Hewan Qurban di Halaman Masjid
| No. | Sumber / Ulama / Lembaga | Hukum / Status | Penjelasan Ringkas | Rujukan |
| 1 | Syekh Abdurrahman Al Jaziri (Mazhab Maliki) | Sunnah menyembelih di mushala / masjid tempat shalat Id | Dianjurkan memperlihatkan hewan kurban di mushala; hewan harus sehat dan berasal dari harta yang baik. | Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Jilid 1, hlm. 549 |
| 2 | Imam Syaukani | Disunnahkan menyembelih di mushala agar disaksikan fakir miskin | Agar fakir miskin dapat melihat dan mengetahui kurban serta berpeluang memperoleh hak mereka. | Nailul Authar, Jilid 5, hlm. 212 |
| 3 | Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin | Makruh jika area termasuk bagian dari waqaf masjid | Tidak diperbolehkan jika termasuk tanah waqaf masjid karena najis darah, tapi boleh di halaman/parkir jika bukan bagian masjid secara hukum. | Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin (25/134) |
| 4 | Syekh Shalih al-Fauzan | Tidak dianjurkan / dilarang jika bisa mencemari area ibadah | Menyembelih di masjid atau tempat salat di sekitarnya dinilai tidak menghormati kesucian masjid. | Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan (3/323) |
| 6 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Makruh, harus dihindari jika menimbulkan najis dan gangguan kebersihan | Tidak ideal menyembelih di halaman/parkir masjid. Jika terpaksa, wajib menjaga kebersihan dan fungsi ibadah. | Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia V Tahun 2015 |
| 7 | Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah | Makruh / sebaiknya dihindari, kecuali darurat | Masjid adalah tempat dzikir dan ibadah; tidak layak dijadikan lokasi sembelihan. Tekankan pengelolaan limbah dan najis yang syar’i. | Tuntunan Ibadah Praktis Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih (HPT) |
- Mayoritas ulama membolehkan penyembelihan di halaman masjid dengan syarat tidak mencemari dan mengganggu fungsi ibadah.
- Ulama Mazhab Maliki bahkan menyunnahkan jika dilakukan di mushala atau masjid tempat shalat Id.
- Ulama dan lembaga seperti MUI, Muhammadiyah, dan beberapa ulama Saudi tidak menganjurkan jika tempat tersebut masuk wilayah masjid atau berisiko najis.
Bagaimana Sebaiknya Sikap Pengurus Masjid ?
Pengurus masjid sebaiknya menyikapi pemotongan hewan kurban di dalam masjid dengan mengutamakan kesucian dan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah. Masjid adalah tempat yang dimuliakan dalam Islam, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi, sehingga harus dijaga dari hal-hal yang dapat mencemari kesuciannya, seperti darah, bau menyengat, dan najis dari penyembelihan hewan. Oleh karena itu, aktivitas pemotongan hewan yang berpotensi menimbulkan kotoran dan ketidaknyamanan bagi jamaah sebaiknya tidak dilakukan di dalam area utama masjid.
Selain aspek kesucian, pengurus masjid juga perlu mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Darah dan limbah hasil penyembelihan hewan kurban jika tidak ditangani dengan baik dapat mencemari lingkungan sekitar, menimbulkan bau tidak sedap, dan bahkan menjadi sumber penyakit. Maka, pengurus masjid dianjurkan untuk mengatur lokasi penyembelihan di luar bangunan utama masjid, seperti di halaman yang terpisah, tempat terbuka yang memenuhi syarat sanitasi, atau bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) yang bersih dan sesuai standar.
Dari sisi fiqih, sebagian besar ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) tidak menganjurkan penyembelihan hewan kurban di dalam masjid. Mereka berpandangan bahwa menjaga kehormatan dan kebersihan masjid lebih utama. Bahkan, sebagian ulama menyatakan makruh atau tidak layak melakukan penyembelihan hewan di dalam masjid. Hal ini juga sejalan dengan pendapat ulama kontemporer yang menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersihan, kesehatan masyarakat, dan adab terhadap tempat ibadah.
Dengan pertimbangan tersebut, pengurus masjid sebaiknya mengambil sikap tegas namun bijaksana. Mereka dapat menyosialisasikan kebijakan pelarangan penyembelihan di dalam masjid kepada jamaah melalui pendekatan edukatif, dengan menyampaikan dalil syar’i, pandangan ulama, serta alasan kebersihan dan kesehatan. Alternatif tempat penyembelihan yang lebih layak dan terorganisir juga perlu disiapkan agar semangat berkurban tetap terjaga tanpa mengabaikan kehormatan masjid sebagai rumah Allah.

Kesimpulan
- Menyembelih hewan qurban di area masjid, khususnya dalam bangunan utama, adalah tindakan yang bertentangan dengan adab Islam terhadap tempat ibadah. Mayoritas ulama dari empat mazhab, serta pendapat para ulama kontemporer dan lembaga fatwa seperti MUI dan Muhammadiyah, sepakat bahwa tindakan ini minimal makruh, dan dalam beberapa kondisi bisa menjadi haram. Sunnah Nabi SAW tidak menunjukkan penyembelihan dilakukan di masjid, melainkan di tempat khusus.
- Dari berbagai pandangan ulama kontemporer seperti Syekh Utsaimin, al-Fauzan, Wahbah az-Zuhaili, hingga Prof. Dr. Ali Jum’ah, terdapat kesepahaman bahwa menyembelih hewan qurban di halaman atau tempat parkir yang merupakan bagian dari waqaf masjid hukumnya minimal makruh, bahkan haram jika berpotensi menajiskan dan mencemari kesucian masjid. Ali Jum’ah secara tegas menyatakan haram karena darah termasuk najis, dan masjid tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan ibadah. Namun, jika tempat parkir tidak termasuk waqaf masjid dan dapat dijaga kebersihannya, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat ketat: tidak mengganggu jamaah dan tidak mencemari lingkungan ibadah.
- Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah juga memandang bahwa masjid dan areanya bukan tempat yang ideal untuk penyembelihan hewan qurban. Mereka menekankan pentingnya menjaga kesucian, kebersihan, serta adab terhadap rumah ibadah. Namun, dalam kondisi darurat atau keterbatasan lahan, pelaksanaan penyembelihan di halaman masjid masih ditoleransi dengan catatan harus memenuhi standar higienis, pengelolaan limbah yang baik, serta tidak mengganggu aktivitas ibadah dan jamaah. Prinsip menjaga kehormatan masjid tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Saran
Pertama, kepada panitia penyelenggara qurban, disarankan untuk merencanakan lokasi penyembelihan dengan matang, menjauhkannya dari area masjid atau lingkungan tempat ibadah, demi menjaga kesucian dan kenyamanan jamaah. Koordinasi dengan pemerintah setempat terkait tempat penyembelihan yang memenuhi syarat kebersihan juga sangat penting.
Kedua, lembaga dakwah dan ormas Islam diharapkan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga adab terhadap masjid, serta meluruskan praktik-praktik yang menyimpang dari sunnah, termasuk dalam hal pelaksanaan qurban. Pemahaman fiqh yang benar sangat membantu mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketiga, masyarakat umum hendaknya memahami bahwa menjaga kebersihan dan kehormatan masjid merupakan bagian dari ibadah. Memuliakan rumah Allah harus menjadi prioritas utama, termasuk dalam pelaksanaan qurban yang sebaiknya dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Daftar Pustaka
- Ali Jum’ah. (2008). Al-Fatawa al-‘Ashriyyah (Jilid 1, hlm. 311). Kairo: Dar al-Faruq al-Haditsah.
- Al-Fauzan, S. S. (2003). Al-Mulakhkhas al-Fiqhi (Vol. 1). Riyadh: Dar al-‘Asimah.
- Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. (2009). Majmu’ Fatawa wa Rasail (Vol. 25). Riyadh: Dar al-Watan.
- Wahbah az-Zuhaili. (2006). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 4). Damaskus: Dar al-Fikr.
- Majelis Ulama Indonesia. (2009). Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Jakarta: Komisi Fatwa MUI.
- Majelis Ulama Indonesia. (2015). Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015. Jakarta: MUI Pusat.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2007). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Edisi Revisi). Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2016). Tuntunan Ibadah Praktis Muhammadiyah. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid.
- MUI Banjar Keluarkan Fatwa Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid. https://bakabar.com/post/mui-banjar-keluarkan-fatwa-hukum-menyembelih-hewan-kurban-di-halaman-masjid-liu4mjf2

dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Ketua Panitia Idul Adha dan Kurban , MAB (Masjid Al-Falah Benhil, Jakarta, Indonesia)
Info Qurban 087711553344 – 085888886268
SAPI 1/7 3,6 Juta (>sapi 350-400 kg), KAMBING/DOMBA 3,6 juta (Kambing/domba >35-40 kg)
https://masjidalfalahhbenhil.com
Rek BSI. No.1002174606. An. Yayasan Masjid Alfalah 1002174606, bila sudah tranfer kirim Screen Shoot bukti bayar ke 085-88888-6568 087711553344
KOMUNITAS MAB Penggerak Kebaikan, Ilmu dan Iman
https://chat.whatsapp.com/CHdxwdDzfFsGRwWXT6yJ5u

















Leave a Reply