Dalam mazhab Syafi’i, laki-laki tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid secara mutlak. Imam Syafi’i menganjurkan kuat salat berjamaah di masjid, tetapi tidak sampai pada derajat wajib. Artinya, jika seorang laki-laki salat sendiri di rumah, maka salatnya sah dan tidak berdosa, meskipun tentu saja ia kehilangan keutamaan besar dari berjamaah.
Mengapa Imam Syafi’i Tidak Mewajibkan? ?
Ada beberapa pertimbangan:
- Tingkat Kesulitan dan Kondisi Umat
Imam Syafi’i memahami bahwa umat Islam tersebar luas, dan tidak semua orang bisa menjangkau masjid dengan mudah, apalagi di zaman dahulu. Maka, beliau tidak ingin memberatkan. Selain itu saat itu masjid sangat penuh sehingga untuk shalat harus antri, bhakan untuk shakat jumat saat itu harus 2 kali shalat jarena penuhnya masjid - Teks Hadis dan Pendekatan Hukum
Dalam pendekatan fiqhnya, Imam Syafi’i memandang bahwa dalil-dalil yang menganjurkan salat berjamaah menunjukkan fadhilah (keutamaan), bukan kewajiban mutlak. Misalnya, hadis tentang keutamaan salat berjamaah yang dilipatgandakan 27 derajat (HR. Bukhari dan Muslim) lebih menunjukkan anjuran daripada kewajiban.
Bagaimana Kalau Imam Syafi’i Melihat Kondisi Masjid Hari Ini?
Kalau dulu Imam Syafi’i tidak mewajibkan karena masjid tidak mampu menampung semua umat, maka hari ini alasannya justru berbalik. Masjid sepi, umat menjauh, bahkan salat berjamaah makin dilupakan. Kalau Imam Syafi’i melihat realita itu, bisa jadi beliau akan berkata: “Dulu aku beri keringanan karena masjid tak cukup luas. Tapi sekarang, aku akan dorong kalian masuk masjid karena hati kalian yang makin sempit.”
Dalam sejarah keilmuan Islam, Imam Syafi’i dikenal sebagai ulama agung yang arif dalam menimbang antara nash dan realitas. Beliau menetapkan bahwa salat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sunnah muakkadah—sangat dianjurkan namun tidak sampai wajib. Alasannya, karena pada masa itu, masjid-masjid belum mampu menampung seluruh umat, dan akses ke masjid tidak selalu mudah. Keputusan ini mencerminkan kedalaman fiqih beliau, yaitu memudahkan umat tanpa mencabut ruh ibadahnya.
Namun, bagaimana jika Imam Syafi’i melihat masjid di zaman kita? Di mana masjid berdiri megah, berpendingin udara, dengan karpet tebal dan pengeras suara canggih, tapi sepi dari langkah kaki pemuda? Suara adzan menggema, namun hanya disambut oleh para lanjut usia. Generasi muda sibuk di pusat kebugaran, di kafe, atau di balik layar ponsel—sementara rumah Allah dibiarkan sunyi.
Renungan yang Menyayat
Maka, bisa jadi, jika Imam Syafi’i hidup hari ini, beliau mungkin saja akan merevisi pendekatannya. Bukan karena ingin mengubah hukum tanpa dasar, tapi karena melihat kebutuhan zaman. Beliau akan berkata:
“Dulu aku beri keringanan karena masjid tak cukup luas. Tapi sekarang, aku akan dorong kalian masuk masjid karena hati kalian yang makin sempit.”
Imam Syafi’i adalah murid dari Imam Malik dan guru dari Imam Ahmad bin Hanbal—dua imam besar yang berpendapat lebih kuat mengenai keutamaan berjamaah. Mungkin di masa kini, Imam Syafi’i akan lebih dekat dengan pendapat mereka, karena kemalasan umat lebih berbahaya dari kesulitan teknis. Wallahualam bisawhab
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Allah SWT berfirman:“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”(QS. Al-Baqarah: 43)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:“Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain, Rasul bahkan pernah bersabda:“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengimami shalat, lalu aku pergi membawa kayu bakar ke rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, dan membakar rumahnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah memandang kewajiban spiritual berjamaah, bukan karena soal tempat, tapi karena semangat kebersamaan dalam ibadah.
Kesimpulan
Zaman telah berubah, tapi ruh Islam tetap sama. Bila dulu fatwa memberi keringanan karena kondisi fisik umat, maka hari ini kita butuh seruan karena lemahnya ruhani umat. Maka, kembali ke masjid bukan hanya soal fiqih, tapi soal cinta—kepada Allah, kepada Rasul-Nya, dan kepada kejayaan umat yang pernah bangkit dari lantai-lantai masjid.
















Leave a Reply