DShalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama dalam shalat. Dalam tasyahud akhir, umat Islam membaca shalawat yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya. Salah satu permasalahan yang sering menjadi perbincangan adalah apakah boleh menambahkan kata “Sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad ﷺ dalam shalawat, khususnya dalam shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam shalat, shalawat harus dibaca sesuai dengan lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ tanpa tambahan apapun, sementara di luar shalat, dalam pidato, ceramah, atau sambutan, penambahan kata “Sayyidina” diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan kepada beliau.
Hal ini karena dalam riwayat hadis yang shahih, Rasulullah ﷺ mengajarkan shalawat dengan redaksi tertentu tanpa tambahan kata “Sayyidina”. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam shalat, sebaiknya mengikuti lafaz yang langsung diajarkan Nabi ﷺ tanpa tambahan. Namun, di luar shalat, tidak ada larangan untuk menyebutkan “Sayyidina” sebagai bentuk penghormatan, sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama dan umat Islam di berbagai belahan dunia.
Hadis Shahih Tentang Shalawat dalam Shalat
Hadis yang menjadi dasar dalam membaca shalawat di dalam shalat adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidum majid. Wabarik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidum majid.”
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR. Bukhari No. 6357, Muslim No. 406)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan shalawat dengan lafaz yang spesifik, tanpa tambahan kata “Sayyidina”. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam shalat, umat Islam harus membaca shalawat sesuai dengan redaksi yang diajarkan Nabi ﷺ tanpa tambahan apapun.Pendapat Empat Mazhab dan Para Ulama
- Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalam shalat, shalawat harus dibaca sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ tanpa tambahan kata “Sayyidina”. Hal ini karena shalat adalah ibadah yang harus mengikuti tuntunan Nabi secara ketat. Namun, di luar shalat, mereka membolehkan dan bahkan menganjurkan penyebutan “Sayyidina” sebagai bentuk penghormatan. - Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga mengikuti pendapat bahwa dalam shalat, tidak boleh ada tambahan dalam lafaz shalawat yang tidak diajarkan Nabi ﷺ. Mereka berpendapat bahwa menambah “Sayyidina” dalam shalat bisa dianggap sebagai bid’ah dalam ibadah, karena Nabi ﷺ tidak mengajarkannya. Namun, di luar shalat, mereka tidak mempermasalahkan penggunaannya. - Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang lebih fleksibel. Menurut mereka, menyebut “Sayyidina” dalam shalawat di dalam shalat tetap diperbolehkan karena tidak mengubah makna dan masih dalam konteks penghormatan kepada Rasulullah ﷺ. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyebutkan bahwa penyebutan “Sayyidina” adalah bentuk penghormatan yang baik, meskipun tidak wajib. - Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat bahwa dalam shalat, lebih utama membaca shalawat sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ tanpa tambahan kata “Sayyidina”. Namun, mereka juga menegaskan bahwa menambah kata tersebut tidak membatalkan shalat, karena tidak mengubah makna shalawat itu sendiri.
Pendapat Para Ulama
- Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa menyebutkan bahwa menyebut “Sayyidina” dalam shalawat adalah bagian dari adab dan penghormatan, tetapi dalam shalat sebaiknya mengikuti lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa menambah “Sayyidina” dalam shalat tidak sesuai dengan sunnah, tetapi di luar shalat hal ini diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang dilarang.
- Syaikh Al-Albani juga menegaskan bahwa dalam shalat sebaiknya membaca shalawat sesuai dengan hadis yang sahih tanpa tambahan, tetapi menambahkan “Sayyidina” di luar shalat bukanlah kesalahan.
Kesimpulan
Berdasarkan hadis shahih dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa dalam shalat, sebaiknya shalawat dibaca sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ tanpa tambahan “Sayyidina”. Hal ini karena shalat adalah ibadah yang memiliki aturan baku yang tidak boleh ditambah atau dikurangi. Namun, di luar shalat, dalam pidato, ceramah, atau percakapan sehari-hari, menambahkan “Sayyidina” diperbolehkan bahkan dianjurkan sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara shalawat dalam shalat dan di luar shalat sangat penting agar kita tetap mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan benar dan tetap menghormati beliau dalam setiap kesempatan.
















Leave a Reply