MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Pendapat Mayoritas Ulama Dunia: Rokok Haram, Mengapa Di Indonesia Ada Yang Tidak Mengharamkannya

Rokok adalah salah satu fenomena yang menimbulkan perdebatan dalam Islam mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengharamkan rokok berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, sementara yang lain mengategorikannya sebagai makruh atau bahkan mubah dalam kondisi tertentu. Artikel ini akan membahas hukum rokok menurut Al-Qur’an, Sunah, dan pendapat ulama dari empat mazhab serta ulama kontemporer.

Mayoritas ulama dunia, terutama yang kontemporer, cenderung mengharamkan rokok. Keputusan ini berdasarkan bukti medis yang menunjukkan bahaya rokok terhadap kesehatan, serta prinsip-prinsip syariah yang melarang perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Namun, di Indonesia, terdapat keragaman pendapat. Beberapa ulama Indonesia masih berpendapat bahwa rokok hanya makruh (dibenci tetapi tidak haram), dengan alasan bahwa dampak buruknya tidak serta-merta terlihat dan karena alasan sosial serta ekonomi. Pendapat ini lebih umum pada ulama tradisional di kalangan Nahdatul Uama yang mempertimbangkan konteks lokal dan sosial masyarakat Indonesia, di mana rokok telah menjadi bagian dari budaya dan ekonomi. Ustadz Das’ad Latif, seorang penceramah kondang asal Sulawesi, dalam cermahnya di media sosial menyatakan bahwa mayoritas ulama dunia telah mengharamkan rokok karena dampak buruknya terhadap kesehatan, yang bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun, di Indonesia, masih ada ulama yang tidak mengharamkan rokok. Ustadz Das’ad Latif menilai bahwa hal ini mungkin terjadi karena ulama-ulama tersebut memiliki kebiasaan merokok, sehingga mereka cenderung mempertahankan pandangan yang lebih longgar terhadap hukum merokok, meskipun bahaya kesehatan rokok sudah terbukti secara ilmiah. Pendapat ini menunjukkan adanya pengaruh kebiasaan pribadi yang turut memengaruhi pandangan hukum terhadap rokok di kalangan sebagian ulama di Indonesia.

Walaupun begitu, organisasi besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum rokok masih menjadi isu yang kompleks, dipengaruhi oleh pertimbangan agama, budaya, kesehatan, dan sosial-ekonomi.


Dalil dari Al-Qur’an

Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan rokok, terdapat beberapa ayat yang dijadikan dasar untuk menentukan hukumnya, antara lain:

  1. Larangan merusak diri sendiri “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195). Rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, sehingga dilarang berdasarkan kaidah syariat untuk menjaga diri dari kebinasaan.
  2. Larangan memakan sesuatu yang membahayakan “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29). Rokok dianggap sebagai bentuk tindakan yang merugikan kesehatan, sehingga masuk dalam larangan ini.
  3. Larangan menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara setan…” (QS. Al-Isra: 26-27). Rokok merupakan pengeluaran yang tidak mendatangkan manfaat, sehingga dilarang karena termasuk bentuk pemborosan.

Dalil dari Hadis

Seperti dalam Al-Qur’an, tidak ada hadis spesifik yang menyebutkan rokok. Namun, beberapa hadis berikut sering dijadikan rujukan:

  1. “Tidak boleh ada mudarat dan tidak boleh memudaratkan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)CRokok yang berdampak negatif pada kesehatan diri sendiri dan orang lain dapat masuk dalam larangan ini.
  2. “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian sikap durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan menghambur-hamburkan harta.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rokok bisa dikategorikan sebagai pemborosan harta yang dilarang dalam hadis ini.

Hukum Rokok dalam Islam Menurut Pendapat Ulama

Pendapat Empat Mazhab

  1. Mazhab Hanafi: Awalnya mengategorikan rokok sebagai mubah (boleh), karena belum ditemukan dalil yang jelas mengharamkannya. Namun, jika terbukti membahayakan kesehatan, maka hukumnya menjadi makruh tahrimi (mendekati haram).
  2. Mazhab Maliki: Cenderung menganggap rokok makruh karena memiliki bau tidak sedap dan dapat mengganggu orang lain, tetapi tidak secara mutlak mengharamkannya.
  3. Mazhab Syafi’i: Pendapat awal membolehkan rokok karena tidak ada larangan eksplisit. Namun, dalam perkembangannya, banyak ulama Syafi’iyah menyatakan rokok sebagai haram karena dampak buruknya terhadap kesehatan.
  4. Mazhab Hanbali: Mayoritas ulama Hanbali yang kontemporer mengharamkan rokok karena merugikan diri sendiri dan orang lain, sesuai dengan kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Pendapat 10 Ulama Kontemporer

Mayoritas ulama dunia, terutama yang kontemporer, cenderung mengharamkan rokok. Keputusan ini berdasarkan bukti medis yang menunjukkan bahaya rokok terhadap kesehatan, serta prinsip-prinsip syariah yang melarang perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun, di Indonesia, terdapat keragaman pendapat. Beberapa ulama Indonesia masih berpendapat bahwa rokok hanya makruh (dibenci tetapi tidak haram), dengan alasan bahwa dampak buruknya tidak serta-merta terlihat dan karena alasan sosial serta ekonomi. Pendapat ini lebih umum pada ulama tradisional yang mempertimbangkan konteks lokal dan sosial masyarakat Indonesia, di mana rokok telah menjadi bagian dari budaya dan ekonomi. Walaupun begitu, organisasi besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum rokok masih menjadi isu yang kompleks, dipengaruhi oleh pertimbangan agama, budaya, kesehatan, dan sosial-ekonomi.

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Mengharamkan rokok karena membahayakan tubuh dan termasuk bentuk pemborosan (tabdzir).
  2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Menyatakan rokok haram karena merusak kesehatan dan keuangan.
  3. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi: Mengharamkan rokok berdasarkan kaidah kesehatan dan kemaslahatan umat.
  4. Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Mengharamkan rokok karena dampak buruknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
  5. Syaikh Muhammad Al-Ghazali: Menganggap rokok sebagai kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan.
  6. Syaikh Al-Albani: Mengharamkan rokok dengan dalil la dharar wa la dhirar.
  7. Syaikh Shalih Al-Fawzan: Menggolongkan rokok sebagai sesuatu yang haram karena merugikan diri sendiri dan orang lain.
  8. Syaikh Ibn Jibreen: Mengharamkan rokok karena termasuk dalam perbuatan yang sia-sia dan merugikan.
  9. Dr. Ali Jum’ah (Mantan Mufti Mesir): Menyatakan rokok haram karena efek negatifnya lebih dominan.
  10. Syaikh Ahmad Kutty (Islamic Institute of Toronto): Menyatakan bahwa dengan bukti ilmiah yang ada, rokok sudah seharusnya diharamkan.

Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2009 yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan di tempat umum. Namun, bagi orang dewasa secara umum, hukumnya tetap makruh dan tidak sampai ke level haram secara mutlak.

Pendapat Tarjih Muhammadiyah

Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok pada tahun 2010. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip kemaslahatan umat, dalil kesehatan, serta ajaran Islam yang melarang perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, Muhammadiyah melarang pengikutnya untuk merokok dan menganjurkan gaya hidup sehat.

Nahdatul Ulama

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU) tentang rokok adalah mubah, makruh, atau haram, tergantung pada dampaknya. NU berpendapat bahwa hukum merokok bersifat relatif.  NU berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas dan kuat dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist yang secara langsung mengharamkan rokok.  NU mendukung upaya pengurangan risiko merokok di Indonesia


Pendapat Ulama Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, dan Jumhur Ulama

Berikut adalah pendapat dari ulama dalam empat mazhab, ulama kontemporer, dan jumhur ulama:

Pendapat Ulama Hukum Rokok Alasan
Mazhab Hanafi makruh tahrimi (mendekati haram). Rokok tidak bermanfaat dan dapat menimbulkan bahaya.
Mazhab Maliki Makruh Rokok termasuk sesuatu yang merusak tubuh, tetapi tidak ada dalil eksplisit yang mengharamkannya.
Mazhab Syafi’i Makruh (dahulu), Haram (kontemporer) Ulama klasik memakruhkan, tetapi ulama kontemporer mengharamkan karena dampak kesehatan yang buruk.
Mazhab Hanbali Haram Segala sesuatu yang membahayakan tubuh dilarang dalam Islam.
Ulama Kontemporer Haram Berdasarkan penelitian medis modern yang menunjukkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.
Jumhur Ulama Mayoritas Haram Rokok merusak diri sendiri dan lingkungan, serta memboroskan harta.

Ustadz Das’ad Latif, menyatakan bahwa mayoritas ulama dunia telah mengharamkan rokok karena dampak buruknya terhadap kesehatan, yang bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun, di Indonesia, masih ada ulama yang tidak mengharamkan rokok. Hal ini mungkin terjadi karena ulama-ulama tersebut memiliki kebiasaan merokok, sehingga mereka cenderung mempertahankan pandangan yang lebih longgar terhadap hukum merokok, meskipun bahaya kesehatan rokok sudah terbukti secara ilmiah. Pendapat ini menunjukkan adanya pengaruh kebiasaan pribadi yang turut memengaruhi pandangan hukum terhadap rokok di kalangan sebagian ulama di Indonesia.

Pendapat Ilmiah Dokter Dunia

Merokok telah terbukti secara ilmiah sebagai salah satu faktor penyebab utama berbagai penyakit serius yang dapat merusak tubuh manusia, tidak terkecuali pada anak-anak, dewasa, dan ibu hamil. Penelitian menunjukkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, yang sebagian besar bersifat beracun dan dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan. Dalam jangka panjang, merokok menyebabkan kerusakan permanen pada berbagai organ tubuh, termasuk paru-paru, jantung, dan sistem vaskular. Anak-anak yang terpapar asap rokok pasif juga berisiko mengalami gangguan pernapasan, infeksi telinga, asma, serta masalah perkembangan otak yang dapat mempengaruhi kecerdasan dan perilaku mereka.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tingkat merokok yang aman. Bahkan merokok sesekali atau terpapar asap rokok secara pasif dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius. WHO menggarisbawahi bahwa rokok adalah penyebab utama kematian yang dapat dicegah di dunia, dengan lebih dari 8 juta orang meninggal setiap tahun akibat merokok atau terpapar asap rokok. Selrganisasi kesehatan seperti American Academy of Pediatrics (AAP) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengeluarkan peringatan keras tentang bahaya merokok, terutama bagi anak-anak, remaja, dan ibu hamil. Merokok dapat mengganggu pertumbuhan janin, meningkatkan risiko kelahiran prematur, serta menyebabkan masalah kesehatan pada bayi setelah kelahiran.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada satupun institusi kesehatan dunia yang mendukung klaim bahwa rokok itu bermanfaat, aman, tidak berbahaya dan tidak merusak diri sendiri. Semua organisasi medis internasional, termasuk World Health Organization (WHO), American Medical Association (AMA), British Medical Association (BMA), American Academy of Pediatrics (AAP), International Medical Association (IMA), World Medical Association (WMA), Royal College of Physicians (RCP), American College of Physicians (ACP), European Union of Medical Specialists (UEMS), International Federation of Medical Students’ Associations (IFMSA) dan IDI, menegaskan bahwa merokok adalah salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan masyarakat global. Sebagai contoh, merokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan kelahiran mati. Oleh karena itu, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah didorong untuk menghindari rokok dan menerapkan kebijakan yang mendukung pola hidup sehat serta mengurangi paparan terhadap asap rokok untuk melindungi kesehatan generasi mendatang

Tidak ada satupun institusi kesehatan dunia yang mendukung klaim bahwa rokok itu bermanfaat, aman, tidak berbahaya dan tidak merusak diri sendiri. Semua organisasi medis internasional, menyatakan bahwa merokok adalah bahaya, merugikan diri sendiri, tidak bermanfaat dan salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan masyarakat global, Kalau hal ini tidak dijadikan panduan ulama untuk mengharamkan rokok, apakah pertanggung jawaban dunia akhirat sangat besar bagi yang tidak mengharamkannya

Kesimpulan

  • Hukum merokok dalam Islam masih menjadi perdebatan, tetapi mayoritas ulama saat ini lebih condong kepada keharaman rokok berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta fakta medis tentang dampak buruknya.
  • Merokok telah terbukti secara ilmiah sebagai penyebab utama berbagai penyakit serius yang merusak tubuh manusia, termasuk kanker, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan, serta dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ-organ tubuh seperti paru-paru dan jantung. Asap rokok yang mengandung lebih dari 7.000 zat kimia beracun juga membahayakan anak-anak, yang terpapar asap rokok pasif dapat mengalami gangguan pernapasan, infeksi telinga, asma, serta masalah perkembangan otak. Semua Organisasi dan Instusi kesehatan dunia menegaskan bahwa  rokok merupakan penyebab utama kematian yang dapat dicegah. Merokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan kelahiran mati
  • Umat Islam sebaiknya menghindari rokok demi menjaga kesehatan dan mengikuti prinsip syariat dalam menjaga diri dari bahaya

Mayoritas ulama modern di dunia dan Indonesia cenderung lebih mengarah pada hukum haram bagi rokok, terutama dengan adanya bukti medis tentang bahayanya. Umat Islam sebaiknya menghindari rokok demi menjaga kesehatan dan mengikuti prinsip syariat dalam menjaga diri dari bahaya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *