Sertifikasi halal adalah tanda penting yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, beberapa jenis produk diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim. Produk makanan dan minuman menjadi kategori utama yang harus bersertifikat halal, termasuk bahan baku, aditif makanan, dan produk olahan. Selain itu, produk farmasi seperti obat-obatan, suplemen, dan vitamin juga wajib memiliki sertifikasi halal, terutama jika menggunakan bahan hewani atau bahan tambahan yang memerlukan proses kehalalan.
Selain makanan dan farmasi, produk kosmetik, perawatan tubuh, dan barang-barang konsumsi lainnya seperti deterjen dan sabun juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini penting karena produk-produk tersebut sering bersentuhan langsung dengan tubuh, sehingga kehalalannya menjadi perhatian utama. Bahkan, produk non-konsumsi seperti pakaian dan peralatan rumah tangga yang menggunakan bahan tertentu, seperti kulit, juga harus memastikan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber yang halal. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat merasa lebih tenang dan percaya saat menggunakan produk sehari-hari.
Bagian umum UU 33/2014 menerangkan bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai produk halal tersebut dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Adapun diselenggarakannya jaminan produk halal ini bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Saat ini, penyelenggara jaminan produk halal dilakukan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kemudian, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perppu 2/2022 menerangkan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya terkait jaminan produk halal, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, MUI, serta perguruan tinggi.
Daftar Produk yang Wajib Halal
Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perppu 2/2022 menerangkan bahwa ruang lingkup produk dalam jaminan produk halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 155 PP 42/2024 menerangkan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Adapun produk barang yang wajib memiliki sertifikat halal, antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara itu, jasa yang diwajibkan bersertifikasi halal, meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tiap-tiap produk dilakukan secara bertahap, berdasarkan Pasal 159 s.d. Pasal 161 PP 42/2024 berikut tenggat waktu penggunaan logo halal untuk tiap-tiap produk wajib halal.
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan usaha menengah dan besar dimulai dari 17 Oktober 2019 s.d. 17 Oktober 2024.
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan usaha mikro dan kecil dimulai dari 17 Oktober 2019 s.d. 17 Oktober 2026.
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2029.
- Obat keras dikecualikan dari psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Barang gunaan yang dipakai kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan risiko A dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2026.
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan risiko B dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2029.
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan risiko C dimulai dari 17 Oktober 2021 s.d. 17 Oktober 2034.











Leave a Reply