MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bolehkah Memotong Rambut Pendek Menurut Islam ?

Semua perempuan pasti ingin tampil cantik, dan salah satu cara untuk tampil menawan dan feminin, terutama di depan suami, adalah dengan merawat dan menata rambut. Dalam Islam, seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk dalam hal menata rambut. Mengenai seberapa pendek rambut wanita boleh dipotong, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyah membolehkan wanita untuk memendekkan rambut, asalkan tidak lebih dari ujung telinga, sementara ulama Hanbali menganggapnya makruh kecuali ada alasan tertentu, seperti masalah kesehatan. Namun, yang paling penting adalah menghindari meniru gaya rambut laki-laki atau gaya yang identik dengan orang non-Muslim, serta menghindari membotaki rambut kecuali untuk tujuan pengobatan.
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan, “Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR Muslim).
Inilah alasannya para ulama Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” Ingin tetap awet muda meski usia 65? Gunakan ini sebelum tidur! Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana Berat Badan Saya 90 Kg, dan Sekarang 58! Diet Saya Sederhana Sedangkan, ulama Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut, terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya. Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan. Ada pula masalah kutu yang sudah sangat parah hingga membuat rambut seorang wanita harus dipotong.
Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ulama Hanbali lainnya mengharamkan pemotongan rambut wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali. Dari dua pendapat itu, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir. Demikian pula, meniru model rambut laki-laki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab. Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki” (HR Bukhari)
Perbedaan pedapat Ulama

Terkait dengan hukum memendekkan rambut bagi wanita, ada beberapa pandangan dari para ulama yang dapat dijadikan pedoman. Secara umum, para ulama sepakat bahwa memotong rambut wanita diperbolehkan, namun dengan batasan tertentu.

  1. Ulama Syafi’iyah: Mereka membolehkan wanita untuk memendekkan rambutnya, berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa istri-istri Nabi SAW memotong rambut mereka hingga tidak melebihi ujung telinga. Hal ini menunjukkan bahwa memendekkan rambut tidak dilarang, selama tidak melanggar batasan yang ditetapkan syariat.
  2. Ulama Hanbali: Mereka cenderung menganggap memendekkan rambut wanita sebagai hal yang makruh, kecuali jika ada alasan yang membolehkan, seperti kerontokan rambut yang berlebihan atau masalah kesehatan lainnya. Namun, sebagian ulama Hanbali lainnya melarangnya jika tidak ada alasan yang mendesak.
  3. Larangan Meniru Gaya Rambut Lelaki atau Kaum Kafir: Salah satu hal yang ditekankan adalah bahwa memotong rambut wanita harus menghindari meniru gaya rambut laki-laki atau gaya rambut yang identik dengan kaum kafir. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang melarang wanita menyerupai lelaki dan sebaliknya.
  4. Membotaki Rambut: Membotaki rambut bagi wanita, kecuali untuk tujuan pengobatan, adalah haram. Ini berdasarkan hadis yang melarang wanita mencukur habis rambutnya, karena hal itu dapat menyerupai tradisi jahiliyah.
  5. Perawatan Rambut untuk Suami: Dalam Islam, merawat diri, termasuk merawat rambut, dengan niat untuk menyenangkan suami adalah suatu ibadah. Hal ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
Sebenarnya tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya. Bahkan, tahalul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut. Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya, tetapi boleh memendekkannya.”
Hal yang sama juga pernah difatwakan Syekh Khalid al-Muslih. Dalam sebuah tayangan program “al-Jawab al-Kafi” di kanal Al-Majd, Syekh Khalid pernah ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita. Jawabannya, “Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.”
Sedangkan, hukum membotaki rambut bagi wanita—selain untuk tujuan pengobatan—adalah haram. Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotaki) rambutnya” (HR Tirmidzi). Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang. Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir adalah diharamkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud).
Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya terurai panjang. Perawatan yang dilakukan seorang perempuan terhadap dirinya dan dengan niat dinikmati oleh suaminya, itu dihitung sebagai sebuah ibadah. Dalam hadis disebutkan, “Siapa yang mempunyai rambut (indah) maka muliakanlah (peliharalah)” (HR Abu Dawud). Intinya, rambut pendek bagi wanita bukanlah masalah. Hal yang paling penting, kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya.
KESIMPULAN
  1. Memotong rambut wanita diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat, seperti meniru gaya rambut laki-laki atau gaya hidup kaum kafir.
  2. Membotaki rambut wanita, kecuali untuk tujuan pengobatan, adalah haram karena dapat menyerupai tradisi jahiliyah. Yang lebih utama adalah membiarkan rambut terurai panjang dan merawatnya dengan niat untuk menyenankan suami, yang dapat dihitung sebagai ibadah.
  3. Rambut wanita adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga dan dipelihara, terutama untuk suami dan mahramnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *