Sutrah dalam fiqih shalat merujuk pada benda yang diletakkan di depan seorang yang sedang shalat untuk menjadi penghalang agar tidak ada orang atau hewan yang lewat di depan. Sutrah dapat berupa apa saja, seperti tiang, dinding, atau benda lainnya yang cukup tinggi. Penggunaan sutrah ini sangat dianjurkan dalam shalat, terutama ketika seseorang shalat di tempat yang ramai atau terbuka, untuk menjaga kekhusyukan dan adab dalam shalat.
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya
Hukum sutrah
Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini.
Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya.
Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.
Dalil Hadits tentang Penggunaan Sutrah
- Hadits dari Abu Hurairah:
Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia menaruh sesuatu sebagai sutrah di depannya. Jika tidak ada, hendaknya ia menancapkan tongkatnya. Jika ada orang yang ingin lewat di depannya, maka hendaknya ia menghalanginya, jika orang itu tetap ingin lewat, maka hendaknya ia berperang.” (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan pentingnya menggunakan sutrah saat shalat untuk menjaga adab dan kekhusyukan ibadah. - Hadits dari Aisyah:
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW shalat dengan menggunakan sutrah, dan beliau tidak akan membiarkan seseorang lewat di depannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW selalu menggunakan sutrah dalam shalat dan tidak membiarkan orang lewat di depannya.
Dalil Al-Qur’an tentang Penggunaan Sutrah
Meskipun tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan penggunaan sutrah, namun prinsip menjaga kekhusyukan dan adab dalam shalat sangat jelas dalam beberapa ayat. Misalnya, dalam surat Al-Mu’minun ayat 2:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 2).
Ini menunjukkan bahwa menjaga kekhusyukan dalam shalat adalah salah satu hal yang sangat diperhatikan dalam Islam, dan penggunaan sutrah adalah salah satu cara untuk mencapai hal tersebut.
Keutamaan Penggunaan Sutrah
- Menjaga Kekhusyukan:
Sutrah membantu menjaga kekhusyukan dalam shalat dengan menghalangi orang atau benda yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam untuk menjaga konsentrasi dalam beribadah. - Menghindari Gangguan:
Penggunaan sutrah juga menghindarkan dari gangguan yang bisa merusak fokus dalam shalat. Dalam hadits disebutkan bahwa jika seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat tanpa sutrah, maka shalatnya bisa terganggu. - Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW:
Penggunaan sutrah merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan diikuti oleh para sahabat. Dengan melaksanakan sunnah ini, seorang Muslim dapat memperoleh pahala dan meningkatkan kualitas ibadahnya.
Manfaat shalat menghadap sutrah
- Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam.
- Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat.
- Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas).
- Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan.
- Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah.
- Menjauhi dosa karena melewati area shalat.
- Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.
✅ Benda Yang Boleh Menjadi Sutrah
| No | Benda yang Dijadikan Sutrah | Dalil / Hadits | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak Panah (sahm) | HR. Ahmad 15042 | Nabi ﷺ bersabda: “Sutrah seseorang dalam shalat adalah anak panah…” – Menunjukkan benda kecil pun sah jika berdiri tegak. |
| 2 | Hewan Tunggangan | HR. Bukhari 507, Muslim 502 | Nabi ﷺ pernah shalat menghadap hewan tunggangan. Namun hewan harus diam, tidak najis, dan tidak bergerak mengganggu. |
| 3 | Tiang (usṭuwānah) | HR. Bukhari 502, Muslim 509 | Nabi ﷺ sering shalat di belakang tiang di Masjid Nabawi. Menunjukkan boleh menggunakan tiang, pilar, atau kolom bangunan. |
| 4 | Pohon | HR. Ahmad 2/271 | Nabi ﷺ shalat menghadap pohon pada malam perang Badar. Menunjukkan sutrah alami juga sah selama terlihat jelas. |
| 5 | Tongkat / Tombak yang Ditancapkan | HR. Bukhari 494, Muslim 501 | Nabi ﷺ saat shalat Id memerintahkan menancapkan tombak di depannya. Ini menunjukkan disyariatkan menegakkan benda serupa. |
| 6 | Dinding | HR. Bukhari 496 | Antara tempat shalat Nabi ﷺ dan dinding hanya cukup dilewati kambing. Dinding menjadi sutrah ideal di dalam bangunan. |
| 7 | Benda yang Meninggi (setinggi mu’khiratur rahl) | HR. Muslim 511 | Cukup tinggi ± 2/3 hasta (sekitar 60 cm). Benda apapun yang setinggi itu—tas, kursi, atau pembatas—boleh dijadikan sutrah. |
| 8 | Orang Lain (yang Shalat di Depan) | Ijma’ ulama | Jika seseorang shalat di belakang orang lain, maka orang di depannya bisa menjadi sutrah baginya. |
🚫 Yang Tidak Boleh Dijadikan Sutrah
| No | Benda | Alasan |
|---|---|---|
| 1 | Garis di Tanah | Hadits tentang garis dinilai lemah oleh banyak ulama, sehingga tidak sah dijadikan sutrah. |
| 2 | Mushaf Al-Qur’an | Tidak boleh meletakkan Al-Qur’an di depan shalat untuk dijadikan sutrah, karena bisa dianggap tidak menghormati mushaf. |
| 3 | Benda yang Menyerupai Sesembahan | Misalnya patung, salib, atau benda menyerupai bentuk makhluk hidup, karena dapat menimbulkan kesan menyerupai penyembah berhala. |
| 4 | Benda yang Mengganggu Kekhusyukan | Misalnya benda bergambar, berwarna mencolok, atau memantulkan cahaya, karena dapat mengalihkan perhatian dalam shalat. |
Segala benda yang meninggi dan berada di depan orang shalat dapat dijadikan sutrah, baik alami (pohon, dinding) maupun buatan (tongkat, kursi, tas). Ukuran minimalnya sekitar 2/3 hasta (±60 cm).Tujuan utama sutrah adalah menjaga kekhusyukan dan melindungi shalat dari gangguan, bukan membatasi ruang gerak.
Hendaknya seorang muslim selalu memperhatikan sutrah saat shalat, baik di masjid, rumah, atau tempat terbuka, sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah) Rasulullah ﷺ.
Penggunaan sutrah dalam shalat adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan dan adab dalam beribadah. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits yang mengajarkan kita untuk tidak membiarkan orang lewat di depan kita saat shalat, serta untuk menjaga konsentrasi dalam ibadah. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip menjaga kekhusyukan dalam shalat sangat ditekankan dalam ajaran Islam, dan penggunaan sutrah adalah salah satu cara untuk mencapainya.

















Leave a Reply