MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Isbal atau Memakai Celana di Atas Mata Kaki: Tinjauan Fiqh, Fatwa Ulama, dan Praktik Kontemporer

Isbal atau Memakai Celana di Atas Mata Kaki: Tinjauan Fiqh, Fatwa Ulama, dan Praktik Kontemporer

Abstrak

Praktik memakai celana di atas mata kaki (isbal) merupakan isu yang sering dibahas dalam kajian fiqh kontemporer. Tradisi Islam menekankan menjaga kesopanan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berpakaian, termasuk panjang celana. Beberapa ulama menilai isbal sebagai makruh atau bahkan haram jika dilakukan dengan kesombongan, sedangkan sebagian lain menekankan konteks sosial dan fungsi praktis. Artikel ini menelaah pandangan empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), pendapat 10 ulama klasik dan kontemporer, fatwa ulama nasional (MUI, NU, Muhammadiyah) dan internasional, serta implikasi bagi umat Islam modern. Kajian ini bertujuan memberikan pedoman ilmiah agar praktik berpakaian tetap sesuai syariat dan kontekstual dengan kehidupan sehari-hari.

Kata Kunci: Isbal, Celana di atas mata kaki, Fiqh, Ulama, Fatwa, Sunnah, Praktik Kontemporer

Pendahuluan

Fenomena memakai celana di atas mata kaki, yang dikenal sebagai isbal, muncul sebagai perdebatan dalam fiqh klasik maupun kontemporer. Nabi ﷺ menegaskan dalam hadis sahih bahwa “Tidak termasuk golongan kami orang yang memanjangkan pakaiannya karena kesombongan” (HR. Muslim). Namun, praktik sehari-hari di masyarakat modern, terutama di Indonesia, menunjukkan bahwa banyak umat mengenakan celana di atas mata kaki untuk alasan kenyamanan, estetika, atau budaya lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut termasuk makruh, haram, atau diperbolehkan dengan syarat tertentu?

Artikel ini mengkaji aspek fiqh, membandingkan pandangan mazhab dan ulama, serta menelaah fatwa lembaga resmi. Fokusnya adalah memberikan perspektif ilmiah yang membantu umat Islam menyeimbangkan kesesuaian syariat dengan kebutuhan kontemporer.

Kajian Fiqh dan Perbedaan Mazhab

Dalam fiqh, isbal dibahas dengan mempertimbangkan niat, panjang pakaian, dan sifat kesombongan:

Mazhab Pandangan Keterangan
Hanafi Makruh jika karena kesombongan; dibolehkan jika tidak ada niat ria Memperhatikan konteks sosial dan adat
Maliki Makruh, terutama bagi orang dewasa; anak-anak dan perempuan berbeda Penekanan pada kesopanan dan akhlak
Syafi‘i Makruh; haram jika untuk sombong atau menonjolkan status Terdapat pengecualian untuk kebutuhan praktis
Hanbali Makruh, bahkan dianggap bid‘ah dalam ibadah jika dipakai shalat Larangan ketat terkait kesombongan

Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer

Ulama Pandangan
Imam Al-Ghazali Menekankan larangan isbal sebagai simbol kesombongan dan pembeda status sosial
Imam Nawawi Makruh, tidak haram jika dipakai anak-anak atau karena kebutuhan praktis
Ibn Qudamah Makruh; menegaskan larangan bagi orang dewasa yang menonjolkan diri
Ibn Hajar Al-Asqalani Memperkuat hadits larangan isbal dengan konteks sosial dan ibadah
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Haram jika karena kesombongan, boleh jika praktis
Yusuf Al-Qaradawi Membolehkan jika niat bukan untuk kesombongan dan mengikuti adat lokal
Syaikh Ali Jum‘ah Penekanan pada niat, konteks sosial, dan tidak menyalahi sunnah
Syaikh Bin Baz Makruh, larangan tegas bagi laki-laki dewasa
Syaikh Al-Utsaimin Makruh; larangan berlaku lebih ketat dalam shalat
Syaikh Saleh Al-Fawzan Larangan untuk kesombongan, diperbolehkan bila ada kebutuhan praktis

Fatwa Nasional dan Internasional

  • MUI: Memakai celana di atas mata kaki makruh jika menunjukkan kesombongan, diperbolehkan bila ada alasan praktis.
  • NU: Makruh bagi laki-laki dewasa; anak-anak dan perempuan tidak termasuk larangan.
  • Muhammadiyah: Menekankan mengikuti sunnah Nabi, larangan untuk kesombongan, toleran untuk praktik sehari-hari.
  • Ul ulama internasional (Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, Ali Jum‘ah): Membolehkan selama niat bukan untuk sombong dan mengikuti adat setempat.

Contoh Praktik Sehari-hari di Indonesia

Praktik Ranah Pandangan Ulama Keterangan
Celana kerja/jeans di atas mata kaki Sehari-hari Makruh jika sombong; diperbolehkan jika praktis Banyak dipakai di kota-kota besar, nyaman dan modern
Celana shalat di atas mata kaki Ibadah Makruh bahkan haram jika niat sombong Dianjurkan menutup mata kaki saat shalat
Celana anak-anak di atas mata kaki Sehari-hari Diperbolehkan Tidak menimbulkan kesombongan atau pelanggaran syariat
Celana olahraga / santai Sehari-hari Diperbolehkan Fokus pada kenyamanan dan fungsi fisik

Praktik isbal menekankan keseimbangan antara sunnah dan kebutuhan kontemporer. Larangan utama ulama terkait kesombongan (riya’ atau ujub), bukan panjang celana semata. Dalam konteks modern, pemakaian celana di atas mata kaki untuk kebutuhan praktis, estetika, atau olahraga dapat diterima, selama tidak mengubah ibadah mahdhah dan tidak berniat sombong.

Pendekatan fiqh ini menunjukkan fleksibilitas syariat, di mana prinsip sunnah tetap dihormati, tetapi aspek sosial dan kemaslahatan umat diperhatikan. Dengan demikian, umat Islam dapat menyesuaikan praktik berpakaian dengan konteks kontemporer tanpa mengabaikan tuntunan agama.

Kesimpulan

  1. Pemakaian celana di atas mata kaki (isbal) dilarang jika disertai kesombongan, terutama bagi laki-laki dewasa.
  2. Dalam praktik sehari-hari, anak-anak, perempuan, dan kebutuhan praktis dibolehkan.
  3. Fatwa ulama nasional dan internasional menekankan niat, konteks, dan maslahat sebagai kriteria penilaian.
  4. Umat Islam hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kenyamanan modern, tanpa melanggar prinsip syariat.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an dan Hadis Shahih Muslim, HR. Muslim no. 2127.
  2. Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
  3. Imam Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Riyadh: Dar al-Salam, 2003.
  4. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Zaman, Doha: Dar al-Qaradawi, 2012.
  5. MUI, Fatwa No. 17 Tahun 2018: Isbal dan Pakaian Muslim, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
  6. NU, Kitab Kumpulan Fatwa NU, Jakarta: PBNU, 2015.
  7. Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid: Fatwa Pakaian Muslim, Yogyakarta: Muhammadiyah, 2016.
  8. Sheikh Ali Jum‘ah, Fiqh al-Mu‘asir, Cairo: Dar al-Salam, 2010.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *