MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bid‘ah dalam Perspektif Islam: Kajian Konseptual, Klasifikasi, dan Relevansinya terhadap Kehidupan Umat

Bid‘ah dalam Perspektif Islam: Kajian Konseptual, Klasifikasi, dan Relevansinya terhadap Kehidupan Umat

Abstrak

Konsep bid‘ah merupakan salah satu isu paling dinamis dalam khazanah pemikiran Islam klasik dan kontemporer. Para ulama berbeda dalam memaknai bid‘ah, baik secara terminologis maupun epistemologis. Sebagian ulama berpandangan literalistik, yaitu menolak seluruh bentuk inovasi dalam agama dengan berpegang pada makna tekstual hadis “kullu bid‘atin dhalalah” (setiap bid‘ah adalah sesat). Sementara itu, sebagian lain menggunakan pendekatan maqashidi, yakni memahami bid‘ah dalam kerangka tujuan syariat yang menekankan kemaslahatan, pendidikan akhlak, dan relevansi sosial. Artikel ini menganalisis klasifikasi bid‘ah berdasarkan pandangan empat mazhab, membandingkan 10 ulama klasik dan kontemporer, serta menjelaskan fatwa lembaga Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Kajian menunjukkan bahwa bid‘ah tidak dapat dipahami secara hitam-putih; melainkan melalui integrasi antara prinsip kemurnian ajaran dan konteks kemaslahatan umat. Pendekatan literalistik diperlukan untuk menjaga keaslian ibadah, sementara pendekatan maqashidi penting untuk menjamin fleksibilitas Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Dengan demikian, sintesis keduanya menjadi dasar yang proporsional dalam menghindari ekstremitas, sekaligus memperkuat Islam sebagai agama yang murni, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin.

Kata Kunci  Bid‘ah; Maqashid al-Syari‘ah; Literalistik; Tajdid; Ushuluddin; Ijtihad; Ulama; MUI; Muhammadiyah; Nahdlatul Ulama.

Istilah bid‘ah merupakan salah satu konsep penting dalam teologi Islam yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat. Bid‘ah secara bahasa berarti sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya, sedangkan secara terminologi syar‘i merujuk pada perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, maupun qiyas sahih. Artikel ini mengkaji konsep bid‘ah dari sudut pandang Al-Qur’an, hadis, dan pandangan empat mazhab, disertai analisis terhadap fatwa ulama klasik dan kontemporer. Pembahasan mencakup klasifikasi bid‘ah menjadi hasanah (terpuji) dan sayyi’ah (tercela), serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi fenomena ibadah dan inovasi sosial modern. Kajian ini menegaskan pentingnya moderasi dan ilmu dalam memahami bid‘ah agar umat Islam tidak terjebak pada sikap ekstrem  baik dalam menolak semua pembaruan maupun dalam menerima segala bentuk inovasi tanpa dasar syariat.

Konsep bid‘ah merupakan salah satu isu paling dinamis dalam khazanah pemikiran Islam klasik dan kontemporer. Para ulama berbeda dalam memaknai bid‘ah, baik secara terminologis maupun epistemologis. Sebagian ulama berpandangan literalistik, yaitu menolak seluruh bentuk inovasi dalam agama dengan berpegang pada makna tekstual hadis “kullu bid‘atin dhalalah” (setiap bid‘ah adalah sesat). Sementara itu, sebagian lain menggunakan pendekatan maqashidi, yakni memahami bid‘ah dalam kerangka tujuan syariat yang menekankan kemaslahatan, pendidikan akhlak, dan relevansi sosial. Artikel ini menganalisis klasifikasi bid‘ah berdasarkan pandangan empat mazhab, membandingkan 10 ulama klasik dan kontemporer, serta menjelaskan fatwa lembaga Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Kajian menunjukkan bahwa bid‘ah tidak dapat dipahami secara hitam-putih; melainkan melalui integrasi antara prinsip kemurnian ajaran dan konteks kemaslahatan umat. Pendekatan literalistik diperlukan untuk menjaga keaslian ibadah, sementara pendekatan maqashidi penting untuk menjamin fleksibilitas Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Dengan demikian, sintesis keduanya menjadi dasar yang proporsional dalam menghindari ekstremitas, sekaligus memperkuat Islam sebagai agama yang murni, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin.

Konsep bid‘ah telah menjadi bagian penting dalam khazanah keilmuan Islam sejak masa sahabat Nabi ﷺ. Rasulullah bersabda: “Setiap bid‘ah adalah sesat” (HR. Muslim). Hadis ini sering digunakan sebagai dasar penolakan terhadap setiap praktik keagamaan baru yang tidak dikenal di masa beliau. Namun, pemahaman terhadap istilah bid‘ah tidak sesederhana pengertiannya secara tekstual. Para ulama berbeda pandangan tentang apakah semua hal baru otomatis sesat, atau ada di antara yang dapat diterima karena mendukung maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat).

Dalam konteks modern, istilah bid‘ah sering disalahgunakan untuk menjustifikasi perpecahan di tengah umat. Padahal, pembahasan bid‘ah memerlukan pendekatan ilmiah, proporsional, dan berbasis pada prinsip ushul fiqh. Artikel ini berupaya memberikan pemahaman mendalam tentang konsep bid‘ah dalam Islam, perbedaan pendapat ulama, dan panduannya bagi umat di era kontemporer.

Tinjauan Konseptual: Pengertian Bid‘ah

Secara etimologis, kata bid‘ah (بدعة) berasal dari akar kata bada‘a (بدع), yang berarti menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya. Dalam Al-Qur’an, kata ini digunakan dalam konteks positif, seperti dalam QS. Al-Baqarah:117:

“Allah Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya (badī‘ al-samāwāti wa al-arḍ).”

Namun secara terminologis, para ulama memberikan definisi lebih teknis. Imam Al-Syathibi dalam Al-I‘tiṣām mendefinisikan bid‘ah sebagai:

“Sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa landasan syar‘i, yang menyerupai syariat dan diniatkan sebagai ibadah.”

Dari definisi ini, terlihat bahwa bid‘ah berhubungan langsung dengan urusan ibadah dan bukan perkara duniawi murni.

Rekomendasi Penerapan Akademik

  1. Dalam pendidikan Islam, materi bid‘ah perlu diajarkan dengan pendekatan historis dan komparatif agar mahasiswa memahami perbedaan mazhab secara ilmiah, bukan emosional.
  2. Dalam dakwah kontemporer, dai dan ulama sebaiknya menekankan hikmah, adab, dan literasi dalil agar umat tidak mudah saling menyesatkan.
  3. Dalam penelitian lanjutan, kajian bid‘ah perlu diperluas ke ranah inovasi sosial-keagamaan modern seperti teknologi dakwah, media digital, dan ritual keislaman baru.
  4. Dalam kehidupan umat, prinsip utama yang harus dijaga adalah kesetiaan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, disertai pemahaman maqashid yang kontekstual.

Klasifikasi Bid‘ah Menurut Ulama

Para ulama tidak sepakat dalam mengklasifikasikan bid‘ah. Sebagian membaginya menjadi dua, sebagian menjadi lima (seperti hukum fiqh).

Tabel 1. Klasifikasi Bid‘ah Menurut Empat Mazhab

Mazhab Pandangan terhadap Bid‘ah Contoh
Hanafi Bid‘ah dapat bernilai wajib, sunah, makruh, haram, atau mubah tergantung dampaknya terhadap syariat. Kumpulan mushaf, adzan dua kali pada Jumat.
Maliki Tidak semua hal baru bid‘ah; yang dilarang hanya jika mengubah syariat. Ilmu nahwu, madrasah, atau tasbih termasuk bid‘ah hasanah.
Syafi‘i Bid‘ah terbagi dua: hasanah (baik) dan sayyi’ah (buruk). Umar bin Khattab menyatukan shalat tarawih: “Inilah bid‘ah yang baik.”
Hanbali Cenderung tegas; semua yang tidak ada contoh Nabi dalam ibadah adalah bid‘ah tercela. Dzikir berjamaah yang tidak ada tuntunan langsung.

Tabel: Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bid‘ah

Nama Ulama / Mazhab Pandangan tentang Bid‘ah Klasifikasi / Implikasi
Imam Asy-Syafi‘i Membagi bid‘ah menjadi dua: mahmudah (baik) dan madzmumah (buruk). Bid‘ah yang sejalan dengan syariat seperti penulisan mushaf termasuk terpuji, sedangkan yang menyalahi nash adalah sesat.
Imam Nawawi Menerima bid‘ah yang membawa maslahat dan tidak menyalahi prinsip agama. Kodifikasi ilmu, pendidikan Islam, dan peringatan keagamaan boleh dilakukan.
Ibn Taymiyyah Semua bentuk tambahan dalam ibadah mahdhah adalah sesat. Bid‘ah hanya boleh diterima dalam urusan duniawi, bukan dalam ritual ibadah.
Al-‘Izz bin Abdussalam Membagi bid‘ah menjadi lima hukum: wajib, mandub, mubah, makruh, haram. Menilai bid‘ah berdasarkan maqashid syariah dan kemaslahatan.
Ibn Rajab Al-Hanbali Bid‘ah adalah perbuatan baru dalam agama yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ. Tidak ada bid‘ah hasanah dalam ibadah; semua harus berdasar dalil.
Abu Ishaq Asy-Syathibi Bid‘ah adalah jalan baru dalam agama yang menyerupai syariat, namun tidak bersumber dari nash. Menolak semua bentuk ibadah baru meskipun tampak baik.
Muhammad Abduh Memahami bid‘ah secara kontekstual — inovasi positif dibolehkan jika menguatkan iman dan moral. Pembaruan sosial dan pendidikan dianggap tajdid, bukan bid‘ah.
Yusuf Al-Qaradawi Membedakan bid‘ah duniawi dan bid‘ah syar‘i. Bid‘ah ibadah tanpa dasar nash ditolak, sementara inovasi sosial diterima.
Syaikh Bin Baz Mengharamkan seluruh bentuk bid‘ah dalam ibadah dan akidah. Semua amalan baru dalam agama dianggap penyimpangan.
Ali Jum‘ah (Mufti Mesir) Membolehkan amalan baru yang memiliki dasar umum syariat. Menegaskan perlunya niat dan maqashid sebagai dasar penilaian bid‘ah.

Perbedaan pandangan para ulama tentang bid‘ah menunjukkan adanya variasi dalam pendekatan epistemologis terhadap teks dan realitas sosial. Ulama seperti Imam Asy-Syafi‘i, Al-‘Izz bin Abdussalam, dan Nawawi menggunakan pendekatan maqashidi — yaitu melihat maksud dan manfaat suatu amalan terhadap agama dan umat. Jika sebuah inovasi mendukung nilai syariat dan tidak bertentangan dengan dalil, maka ia termasuk bid‘ah hasanah. Pendekatan ini memberi ruang bagi dinamika peradaban Islam tanpa kehilangan akar normatifnya.

Sebaliknya, ulama seperti Ibn Taymiyyah, Asy-Syathibi, dan Bin Baz cenderung memakai pendekatan ta‘abbudi murni yang ketat. Mereka menolak setiap tambahan dalam ibadah karena khawatir menodai kemurnian ajaran Nabi ﷺ. Dalam pandangan mereka, “setiap bid‘ah adalah sesat” harus dipahami secara literal agar umat tidak membuat syariat baru. Kedua pendekatan ini sebenarnya saling melengkapi — satu menekankan kehati-hatian terhadap penyimpangan, sementara lainnya menegaskan pentingnya relevansi dan maslahat dalam perkembangan kehidupan Islam.

Pendekatan Literalistik dan Maqashidi dalam Memahami Bid‘ah

Kajian terhadap dua pendekatan utama—literalistik dan maqashidi—menunjukkan bahwa keduanya memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga keseimbangan antara kemurnian akidah dan dinamika kehidupan umat Islam. Pendekatan literalistik memberikan pagar teologis yang kuat agar ibadah tidak tercampur dengan inovasi yang menyesatkan, menjaga keaslian sunnah dan kemurnian tauhid sebagaimana dituntunkan Rasulullah ﷺ. Di sisi lain, pendekatan maqashidi hadir untuk memastikan bahwa Islam tetap hidup, relevan, dan mampu menjawab tantangan zaman melalui ijtihad kontekstual yang berpijak pada maqashid syariah seperti kemaslahatan, keadilan, dan rahmat bagi seluruh alam.

Dalam konteks masyarakat Muslim modern, integrasi kedua pendekatan ini menjadi penting. Sikap ekstrem dalam salah satu arah berpotensi melahirkan stagnasi atau kebebasan berlebih dalam beragama. Karena itu, umat Islam perlu memahami bahwa bid‘ah bukan sekadar perdebatan terminologis, melainkan bagian dari dinamika ijtihad yang menuntut ilmu, kebijaksanaan, dan akhlak. Pendekatan literalistik harus disertai hikmah, sedangkan pendekatan maqashidi harus dikontrol oleh dalil yang sahih. Sinergi keduanya memungkinkan Islam tetap setia pada sumber wahyu sekaligus tangguh menghadapi perkembangan zaman — menjadikan agama ini selalu relevan, murni, dan penuh rahmat dalam setiap generasi.

Tabel: Perbandingan Pendekatan Literalistik vs Maqashidi dalam Memahami Bid‘ah

Aspek Kajian Pendekatan Literalistik (Teksual) Pendekatan Maqashidi (Kontekstual dan Tujuan Syariat)
Dasar Epistemologis Mengambil makna teks hadis dan nash secara literal tanpa penambahan atau tafsir luas. Memahami nash berdasarkan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah) seperti menjaga agama, jiwa, dan akhlak.
Definisi Bid‘ah Segala hal baru dalam agama yang tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah sesat. Segala hal baru yang mendukung nilai Islam dan maslahat umat, selama tidak menyalahi dalil, dapat diterima.
Contoh Penerapan Menolak semua bentuk ritual baru seperti peringatan maulid, tahlilan, atau zikir bersama. Menerima maulid dan tahlilan sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada Nabi dan sarana dakwah.
Tokoh Utama Ibn Taymiyyah, Ibn Rajab, Asy-Syathibi, Syaikh Bin Baz. Imam Asy-Syafi‘i, Imam Nawawi, Al-‘Izz bin Abdussalam, Yusuf Al-Qaradawi.
Kelebihan Pendekatan Menjaga kemurnian ajaran Islam, menghindarkan umat dari penyimpangan dan bid‘ah sesat. Menjaga relevansi Islam dengan zaman, membuka ruang inovasi sosial dan pendidikan yang maslahat.
Keterbatasan Pendekatan Cenderung kaku dan sulit beradaptasi dengan konteks sosial baru. Berpotensi ditafsirkan bebas tanpa batas, jika tidak dikontrol dengan ilmu dan dalil.
Implikasi terhadap Umat Mendorong sikap hati-hati dalam ibadah dan aqidah. Mendorong kreatifitas dakwah, toleransi, dan perkembangan sosial Islam.

Perbedaan dua pendekatan ini mencerminkan dinamika keilmuan Islam yang kaya dan multidimensi. Pendekatan literalistik berangkat dari semangat menjaga kemurnian agama, dengan argumentasi bahwa ibadah adalah perkara tauqifiyyah (harus menunggu perintah syara’). Oleh karena itu, segala bentuk tambahan dianggap sebagai ancaman terhadap keaslian agama. Pandangan ini memiliki kekuatan dalam menjaga ortodoksi Islam dan mencegah munculnya sekte-sekte baru yang menyimpang.

Sementara itu, pendekatan maqashidi muncul sebagai upaya menyeimbangkan antara nash dan realitas sosial. Para ulama seperti Al-‘Izz bin Abdussalam dan Al-Qaradawi menekankan bahwa selama inovasi baru membawa kebaikan, memperkuat akhlak, dan tidak menyalahi prinsip dasar syariat, maka ia layak diterima sebagai bid‘ah hasanah atau bahkan tajdid (pembaruan agama). Dalam konteks dakwah modern, pendekatan maqashidi memungkinkan Islam tampil adaptif, relevan, dan rahmatan lil ‘alamin — tanpa kehilangan kesetiaannya terhadap sumber wahyu.

Bid‘ah dalam Konteks Sosial dan Ibadah Modern

  • Dalam dunia modern, banyak praktik baru muncul di tengah umat: perayaan Maulid Nabi, tahlilan, penggunaan pengeras suara, hingga metode dakwah digital. Para ulama berbeda pandangan terhadap hal-hal ini — sebagian menganggap bid‘ah, sebagian menganggap wasilah da‘wah yang dibolehkan. Prinsip yang dipegang mayoritas ulama adalah segala hal baru dibolehkan selama tidak mengubah ibadah mahdhah dan tidak bertentangan dengan dalil syar‘i.
  • Keseimbangan dalam menyikapi bid‘ah penting agar umat tidak jatuh pada dua ekstrem: kelompok yang menolak semua inovasi (ghuluw) dan kelompok yang menerima semua pembaruan tanpa batas (tasāhul).

Bid‘ah dalam Ibadah dan Bukan Ibadah

Bid‘ah dapat diklasifikasikan menjadi dua ranah: ibadah mahdhah (ritual ibadah yang bersifat wajib atau sunnah, misalnya salat, puasa, haji) dan bukan ibadah (aktivitas sosial atau kehidupan sehari-hari yang tidak diwajibkan secara ritual, misalnya dakwah, pendidikan, kegiatan sosial). Perbedaan ini penting karena ulama memberikan penilaian yang berbeda terhadap inovasi di kedua ranah tersebut. Bid‘ah dalam ibadah mahdhah biasanya lebih ketat diatur dan cenderung ditolak oleh mayoritas ulama literalistik, sementara bid‘ah dalam urusan sosial atau pendidikan sering diterima jika membawa maslahat (maqashid al-syari‘ah).

Di Indonesia, praktik baru muncul dalam kedua ranah ini: perayaan Maulid Nabi, tahlilan, dzikir berjamaah, penggunaan pengeras suara, dakwah digital, pengajian rutin, dan metode pendidikan Islam modern. Para ulama berbeda dalam menilai praktik-praktik ini, tergantung pada konteks, tujuan, dan kesesuaiannya dengan syariat. Pendekatan literalistik menekankan larangan ketat terhadap bid‘ah, sedangkan pendekatan maqashidi mempertimbangkan maslahat, relevansi, dan penguatan iman. Keseimbangan sikap sangat penting agar umat tidak terjebak pada ekstrem: menolak semua inovasi atau menerima semua pembaruan tanpa seleksi.

Bid‘ah dalam Ibadah dan Bukan Ibadah: Perspektif ulama

Bid‘ah sering menjadi isu yang kontroversial dalam praktik keagamaan modern. Fatwa ulama nasional maupun internasional memberikan pedoman agar umat Islam dapat membedakan antara inovasi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam ibadah mahdhah, fatwa cenderung menolak inovasi yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ. Sementara itu, dalam ranah sosial, dakwah, dan pendidikan, inovasi dapat diterima jika sesuai prinsip syariat dan membawa kemaslahatan (maqashid al-syari‘ah).

 

Keseimbangan ini penting untuk menghindari ekstremitas: menolak semua pembaruan atau menerima semua inovasi tanpa seleksi. Fatwa ini menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menjalankan praktik ibadah dan aktivitas sosial secara selamat dan sesuai tuntunan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dan media untuk dakwah.

Tabel: Contoh Bid‘ah Sehari-hari di Indonesia Berdasarkan Fatwa Ulama

Praktik / Aktivitas Ranah Fatwa MUI Fatwa NU Fatwa Muhammadiyah Fatwa Ulama Internasional Keterangan
Maulid Nabi Ibadah Bid‘ah hasanah, boleh jika niat ibadah Bid‘ah hasanah, mendidik umat Dilarang sebagai ibadah mahdhah Sheikh Ali Jum‘ah: dibolehkan jika untuk pendidikan dan syiar Mayoritas diterima sebagai wasilah dakwah dan pendidikan
Tahlilan / Yasinan Ibadah Bid‘ah, boleh jika sebagai dzikir bersama, bukan ibadah mahdhah Bid‘ah hasanah Bid‘ah ibadah, tidak dianjurkan Sheikh Yusuf Al-Qaradawi: diterima jika niat edukasi dan ukhuwah Bergantung niat dan konteks sosial
Dzikir berjamaah tertentu Ibadah Diperbolehkan jika sesuai syariat Dipandu syariat, dibolehkan Hanya dzikir sesuai sunnah Sheikh Qaradawi: boleh jika manfaat spiritual nyata Penting memastikan metode sesuai dalil
Penggunaan pengeras suara Bukan ibadah Diperbolehkan sebagai sarana memudahkan jamaah Diterima Diterima Sheikh Bin Baz: boleh untuk kemaslahatan sosial Termasuk bid‘ah duniawi, bukan ibadah mahdhah
Dakwah digital / media sosial Bukan ibadah Diperbolehkan, media dakwah sah Diterima sebagai wasilah dakwah Diterima Sheikh Ali Jum‘ah: sah digunakan sebagai sarana dakwah Memperluas jangkauan tanpa mengubah ibadah
Pengajian rutin / majelis ilmu modern Bukan ibadah Diterima jika tujuan edukasi Diterima, sebagai penguatan iman Diterima Sheikh Yusuf Qaradawi: diperbolehkan Fokus pada manfaat sosial dan pendidikan

Fatwa ulama nasional dan internasional menekankan bahwa bid‘ah dalam ibadah mahdhah harus sangat hati-hati, karena menyangkut ritual yang memiliki bentuk dan tata cara baku dari Nabi ﷺ. MUI dan NU menegaskan bahwa bid‘ah yang membawa manfaat spiritual dapat diterima dengan syarat tidak mengubah ibadah, sedangkan Muhammadiyah cenderung menolak ibadah baru yang tidak memiliki dalil. Ulama internasional seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dan Ali Jum‘ah memberikan pendekatan fleksibel berdasarkan niat, manfaat, dan maslahat, terutama pada konteks pendidikan, dakwah, dan sosial.

Sementara itu, bid‘ah dalam ranah bukan ibadah seperti dakwah digital, pengajian, dan inovasi sosial diperbolehkan secara luas. Pendekatan maqashidi menekankan bahwa selama praktik tersebut sesuai syariat, membawa kemaslahatan, dan mendukung penguatan iman, maka umat dapat memanfaatkannya tanpa khawatir menyalahi agama. Pendekatan ini menjadi rujukan penting agar umat Islam dapat menyeimbangkan antara konservatisme ritual dan inovasi sosial, sehingga Islam tetap relevan, adaptif, dan rahmatan lil ‘alamin.

Sikap Umat Islam yang Tepat

  1. Berilmu sebelum menilai bid‘ah, dengan memahami konteks dan dalil.
  2. Membedakan antara ibadah mahdhah (ritual murni) dan ghair mahdhah (amalan sosial).
  3. Menghindari fanatisme dalam menghukumi sesama Muslim karena perbedaan pendapat ulama.
  4. Menjaga persatuan umat dengan adab ilmiah dan toleransi fiqhiyah.
  5. Mengembalikan setiap perkara kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan fatwa ulama muktabar.

Kesimpulan

Bid‘ah merupakan konsep penting yang menuntut kedalaman ilmu dan kebijaksanaan dalam penerapannya. Tidak semua hal baru otomatis sesat, namun setiap inovasi dalam ibadah wajib memiliki dasar dari syariat. Tasamuh (toleransi) dan ilmu menjadi kunci menjaga kesatuan umat di tengah perbedaan. Dengan sikap moderat dan berilmu, umat Islam dapat memelihara kemurnian ajaran tanpa menutup diri terhadap kemajuan zaman.

Daftar Pustaka 

  1. Al-Syathibi I. Al-I‘tiṣām. Cairo: Dar al-Turath al-‘Arabi; 2019.
  2. Ibn Taymiyyah T. Majmu‘ al-Fatawa. Riyadh: Dar al-Wafa; 2015.
  3. Al-Ghazali AH. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma‘rifah; 2020.
  4. Al-Qaradawi Y. Al-Bid‘ah fi al-Din: Mafhumuha wa Ḍawābiṭuha. Doha: Wahbah Press; 2018.
  5. Nawawi I. Al-Majmu‘ Sharh al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr; 1997.
  6. Al-Utsaimin MB. Syarh Riyadh al-Shalihin. Riyadh: Maktabah al-Rushd; 2014.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *