Doa Bersama Setelah Shalat: Tinjauan Hadits dan Perbedaan Pandangan Ulama Empat Mazhab, Ulama Salaf, dan Asy’ariyah
Abstrak
Doa setelah shalat merupakan amalan yang telah dikenal luas di kalangan umat Islam. Namun, muncul perbedaan pandangan di antara ulama mengenai apakah doa dilakukan secara berjamaah dengan suara keras atau secara individu. Artikel ini membahas dasar-dasar amalan doa setelah shalat menurut hadits sahih, pandangan empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta penjelasan ulama salaf, Asy’ariyah, dan ulama kontemporer. Tujuannya untuk memberikan pemahaman seimbang agar umat dapat bersikap bijak, menghargai perbedaan, dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.
Doa setelah shalat merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ sering berdoa setelah menyelesaikan shalat fardhu, baik dengan dzikir maupun doa pribadi yang menunjukkan ketundukan dan rasa syukur kepada Allah. Namun, dalam praktik umat Islam, muncul variasi cara berdoa — sebagian melakukannya secara berjamaah dengan imam memimpin doa, sedangkan sebagian lain memilih berdoa sendiri-sendiri.
Perbedaan ini bukan sekadar masalah fiqih kecil, tetapi berkaitan dengan bagaimana memahami sunnah Nabi ﷺ, antara apa yang termasuk ibadah mahdhah (ritual baku) dan apa yang termasuk wasilah (cara yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat). Untuk itu, kajian terhadap sumber-sumber hadits dan pandangan ulama menjadi penting agar perbedaan dapat disikapi secara ilmiah dan penuh adab.
Dasar Hadits dan Penjelasan Ulama
Beberapa hadits sahih menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berdzikir dan berdoa setelah shalat, seperti sabda beliau:
“Tidaklah seseorang selesai dari shalatnya kecuali hendaklah ia beristighfar tiga kali, kemudian membaca: Allahumma antas-salām wa minkas-salām tabārakta yā dzal-jalāli wal-ikrām.”
(HR. Muslim, no. 591)
Hadits lain menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya berdoa setelah shalat, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas. Namun, tidak terdapat riwayat yang sahih bahwa beliau memimpin doa bersama dengan suara keras secara rutin setelah shalat fardhu. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ menjelaskan bahwa doa bersama boleh dilakukan sesekali, bukan menjadi kebiasaan tetap. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmū’ al-Fatāwā menegaskan bahwa berdoa setelah shalat itu disyariatkan, tetapi berjamaah dengan suara keras secara terus-menerus tidak dicontohkan Nabi.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
- Mazhab Hanafi: Membolehkan doa setelah shalat, baik dengan suara lirih atau pelan, tetapi tidak dengan berjamaah rutin. Doa bersama dianggap mubah jika tidak diyakini sebagai sunnah tetap (Imam Al-Kasani, Bada’i as-Shana’i).
- Mazhab Maliki: Menganggap doa setelah shalat boleh dilakukan secara individu. Imam Malik tidak menyukai doa berjamaah rutin karena tidak dicontohkan Nabi ﷺ (lihat Al-Mudawwanah).
- Mazhab Syafi’i: Membolehkan doa setelah shalat, bahkan mengangkat tangan dan berdoa bersama imam diperbolehkan jika tidak diyakini wajib atau sunnah muakkadah, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Adzkar.
- Mazhab Hanbali: Berpendapat bahwa doa setelah shalat dianjurkan secara pribadi, sedangkan doa berjamaah dengan suara keras tidak disunnahkan secara terus-menerus (Ibnu Qudamah, Al-Mughni).
Pandangan Ulama Salaf, Asy’ariyah, dan Kontemporer
- Ulama Salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Al-Awza’i lebih menekankan dzikir dan doa pribadi sebagaimana praktik Rasulullah ﷺ, menolak pengkhususan bentuk atau tata cara tertentu yang tidak ada contohnya.
- Ulama Asy’ariyah seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin memandang doa berjamaah boleh dilakukan bila bertujuan ta’allum (pendidikan bagi jamaah), selama tidak diyakini sebagai sunnah tetap.
- Ulama Kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa doa bersama boleh dilakukan sebagai bentuk ta’awun dalam ibadah, selama tidak dianggap wajib atau sunnah muakkadah. Sementara Syaikh Ibn Baz dan Al-Albani lebih menegaskan agar doa dilakukan sendiri-sendiri karena itulah yang lebih sesuai dengan sunnah.
Tabel Ringkasan Pandangan Ulama tentang Doa Bersama Setelah Shalat
| Kelompok / Ulama | Pandangan Umum | Keterangan dan Dalil | Sumber Rujukan Utama |
|---|---|---|---|
| Mazhab Hanafi | Boleh doa setelah shalat secara individu; doa berjamaah boleh sesekali, tidak rutin | Doa setelah shalat termasuk waktu mustajab, tetapi doa bersama terus-menerus dianggap ghairu masyru’ (tidak disyariatkan) | Al-Kasani – Bada’i as-Shana’i; Al-Haskafi – Ad-Durr al-Mukhtar |
| Mazhab Maliki | Tidak dianjurkan doa berjamaah setelah shalat; cukup doa pribadi | Imam Malik menilai doa berjamaah setelah shalat fardhu tidak dicontohkan Nabi ﷺ | Al-Mudawwanah al-Kubra; Al-Qurtubi – Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an |
| Mazhab Syafi’i | Boleh doa bersama setelah shalat, dengan syarat tidak diyakini wajib atau sunnah muakkadah | Imam An-Nawawi: boleh berdoa bersama dengan suara imam untuk mendidik jamaah; yang utama tetap dzikir pribadi | An-Nawawi – Al-Adzkar, Al-Majmū’ |
| Mazhab Hanbali | Doa individu lebih utama; doa berjamaah tidak disunnahkan | Ibnu Qudamah: Nabi ﷺ berdoa setelah shalat tapi tidak berjamaah rutin | Ibnu Qudamah – Al-Mughni; Ibn Taymiyyah – Majmū’ al-Fatāwā |
| Ulama Salaf (Ahmad bin Hanbal, Al-Awza’i) | Mengutamakan dzikir dan doa pribadi sebagaimana sunnah Nabi ﷺ | Menolak pembiasaan bentuk doa berjamaah yang tidak ada contoh dari salafus shalih | Riwayat dari Imam Ahmad dalam Masā’il Imam Ahmad |
| Ulama Asy’ariyah (Al-Ghazali, Imam Razi) | Boleh doa bersama sebagai wasilah pendidikan dan kebersamaan, tidak sebagai ibadah tetap | Jika bertujuan mendidik dan menumbuhkan semangat jamaah, hukumnya boleh; tapi bila diyakini wajib, menjadi bid’ah | Al-Ghazali – Ihya’ Ulumuddin; Fakhruddin Razi – Tafsir al-Kabir |
| Ulama Kontemporer (Ibn Baz, Al-Albani, Qaradawi, Wahbah Az-Zuhaili) | Terbagi dua pandangan: • Ibn Baz & Al-Albani: doa pribadi lebih sesuai sunnah • Qaradawi & Az-Zuhaili: doa bersama boleh sebagai sarana sosial |
Doa bersama boleh bila tidak dianggap bagian wajib dari shalat; keikhlasan dan kebersamaan tetap dijaga | Ibn Baz – Majmū’ Fatawa, Al-Albani – Silsilah Shahihah, Qaradawi – Fiqh al-Ibadah, Wahbah Az-Zuhaili – Fiqh al-Islami wa Adillatuh |
- Semua ulama sepakat doa setelah shalat adalah disyariatkan.
- Perbedaan muncul hanya pada cara pelaksanaannya (berjamaah atau individu).
- Ulama salaf dan sebagian mazhab menekankan dzikir dan doa pribadi, sedangkan sebagian Syafi’iyah dan Asy’ariyah membolehkan doa bersama selama tidak diyakini wajib atau sunnah tetap.
- Ulama kontemporer menekankan pentingnya toleransi dan menjaga ukhuwah Islamiyah, karena perbedaan ini termasuk ranah ijtihadiyyah (boleh berbeda pendapat).
Sikap yang Bijak bagi Umat
- Menghormati perbedaan ijtihad ulama. Masalah doa bersama setelah shalat termasuk perkara furu’iyyah (cabang), bukan pokok agama.
- Tidak saling menyalahkan. Bagi yang terbiasa doa bersama, jangan mencela yang berdoa sendiri; dan sebaliknya, jangan menuduh bid’ah kepada yang melakukannya.
- Mengutamakan keikhlasan dan kekhusyukan. Nilai ibadah bukan pada bentuk lahiriah, tetapi pada hati yang tunduk kepada Allah.
- Mengikuti kebiasaan masjid setempat. Jika di satu masjid kebiasaannya doa bersama, maka ikutlah dengan adab dan niat baik untuk menjaga persaudaraan, tanpa merasa paling benar.
Kesimpulan
Doa setelah shalat merupakan amalan yang sahih dan disyariatkan berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ. Perbedaan hanya terjadi pada cara dan kebiasaan pelaksanaannya — apakah dilakukan berjamaah dengan suara keras atau secara individu. Ulama empat mazhab, salaf, Asy’ariyah, dan kontemporer berbeda dalam penekanan, namun sepakat bahwa doa tetap dianjurkan. Sikap terbaik bagi umat adalah menghormati perbedaan, menjauhi perpecahan, dan fokus pada keikhlasan dalam beribadah serta menjaga ukhuwah Islamiyah.
















Leave a Reply