Tabarruk (Mengharap Keberkahan) yang Disyariatkan dan yang Terlarang dalam Islam
Abstrak
Tabarruk (mengharap berkah) merupakan konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan cara umat mencari keberkahan (barakah) dari Allah melalui berbagai sarana. Dalam praktiknya, sebagian umat terkadang melakukan tabarruk yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti mencari berkah dari benda-benda atau tempat tanpa dalil. Artikel ini membahas makna tabarruk, dasar-dasar hukumnya menurut Al-Qur’an dan sunnah, serta membedakan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang terlarang. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam diharapkan dapat menjaga kemurnian tauhid dan tidak terjerumus dalam perbuatan bid‘ah atau syirik.
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering mengucapkan doa agar mendapat keberkahan dalam rezeki, umur, dan amal. Keberkahan (barakah) sendiri berarti bertambahnya kebaikan dan manfaat dalam sesuatu. Salah satu bentuk usaha mencari keberkahan disebut tabarruk. Namun, dalam sejarah umat, muncul perbedaan antara tabarruk yang dibenarkan dan yang menyimpang dari tuntunan Rasulullah ﷺ. Perbedaan ini muncul karena sebagian umat keliru dalam memahami sumber dan perantara keberkahan.
Tabarruk bukanlah sesuatu yang otomatis haram atau bid‘ah. Ia bisa menjadi ibadah yang benar bila dilakukan sesuai syariat, namun juga bisa menjadi jalan menuju kesyirikan bila dilakukan tanpa landasan dalil. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis tabarruk dan batas-batasnya sangat penting untuk menjaga akidah umat tetap lurus serta menjauhkan diri dari praktik-praktik yang menodai tauhid.
Pengertian Tabarruk
Secara bahasa, tabarruk berasal dari kata “barakah” (البركة) yang berarti “kebaikan yang tetap dan bertambah.” Secara istilah, tabarruk berarti mencari keberkahan dari sesuatu yang diyakini memiliki hubungan dengan kebaikan, dengan harapan agar Allah menurunkan manfaat atau rahmat melalui perantara tersebut. Dalam konteks Islam, tabarruk bukanlah meminta berkah dari benda itu sendiri, melainkan berharap agar Allah memberikan berkah melalui sesuatu yang diizinkan-Nya.
Keberkahan dalam Islam adalah milik Allah semata. Tidak ada yang mampu memberi berkah kecuali Dia. Allah berfirman:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…” (QS. Al-A‘raf: 96).
Ayat ini menegaskan bahwa sumber keberkahan hanyalah Allah, sementara manusia hanya diperbolehkan mencari jalan keberkahan yang telah disyariatkan.
Tabarruk dalam Pandangan Islam
- Tabarruk melalui amal saleh dan ketaatan
Bentuk tabarruk ini adalah yang paling utama, yaitu dengan memperbanyak amal saleh, sedekah, zikir, doa, dan menegakkan salat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi.” (HR. Bukhari-Muslim). Ini menunjukkan bahwa keberkahan datang melalui amal saleh, bukan benda. - Tabarruk melalui hal yang memiliki dalil syar‘i
Seperti tabarruk dengan air zamzam, bekas wudhu Nabi, atau doa beliau. Para sahabat juga mengambil rambut atau pakaian beliau saat masih hidup, dengan keyakinan bahwa itu adalah perantara barakah yang diizinkan syariat. - Tabarruk yang terlarang
Yakni mencari berkah dari benda, kuburan, atau tempat yang tidak memiliki dalil syar‘i. Misalnya mengusap dinding kuburan, meminum air sisa dari tempat tertentu tanpa dasar syariat, atau menggantungkan harapan kepada benda-benda tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menggantungkan sesuatu, maka dia akan diserahkan kepada sesuatu itu.” (HR. Ahmad). - Tabarruk yang mengarah pada syirik
Jika seseorang meyakini benda atau orang tertentu bisa memberikan berkah tanpa izin Allah, maka hal itu termasuk syirik. Karena berarti menyekutukan Allah dalam pemberian manfaat dan keberkahan, padahal hanya Allah yang Maha Memberi Barakah.
Tabel Perbandingan Tabarruk yang Disyariatkan dan yang Terlarang
| Aspek | Tabarruk yang Disyariatkan | Tabarruk yang Terlarang |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis sahih, dan praktik sahabat Nabi ﷺ | Tidak memiliki dalil yang sahih, hanya berdasarkan tradisi atau keyakinan pribadi |
| Sumber keberkahan | Allah semata, melalui sarana yang diizinkan-Nya | Benda, orang, atau tempat dianggap memiliki kekuatan berkah secara mandiri |
| Contoh utama | – Air zamzam (HR. Muslim) – Doa Nabi ﷺ untuk sahabat – Sisa wudhu Nabi ﷺ saat beliau masih hidup – Amal saleh, silaturahmi, sedekah |
– Minum air bekas kiai tanpa dalil – Air botol yang “didoakan kiai” tanpa tuntunan syar‘i – Mengusap atau mencium kubur wali – Mencium tangan kiai secara berlebihan atau bolak-balik – Mencium tongkat, sorban, atau benda peninggalan kiai – Mengambil tanah, batu, atau daun dari tempat dianggap keramat |
| Tujuan perbuatan | Mengharap keberkahan dari Allah melalui cara yang diizinkan | Mengharap berkah dari benda/orang itu sendiri atau meyakini ada “kekuatan ghaib” di dalamnya |
| Bentuk penghormatan | Menghormati ulama secara wajar: berjabat tangan, meminta doa, mengikuti ilmunya | Mengagungkan secara berlebihan: mencium tangan berulang, menyimpan pakaian atau rambut kiai untuk berkah |
| Akibat terhadap akidah | Menguatkan tauhid dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ | Melemahkan tauhid, membuka pintu syirik dan bid‘ah |
| Pandangan ulama | Dibenarkan dan berpahala bila sesuai dalil | Dilarang keras karena menyerupai praktik kaum musyrikin dan ahli kitab terdahulu |
| Status hukum | Diperbolehkan bahkan dianjurkan bila sesuai tuntunan syariat | Haram, dan jika meyakini benda/orang itu memberi manfaat tanpa izin Allah maka termasuk syirik besar |
| Dampak sosial | Mendidik umat untuk kembali kepada Allah dan mengikuti sunnah | Menumbuhkan kultus individu dan menjauhkan umat dari tauhid murni |
| Dalil pendukung | QS. Al-A‘raf: 96; HR. Bukhari-Muslim (tentang silaturahmi dan berkah rezeki); HR. Muslim (tentang air zamzam) | HR. Ahmad: “Barang siapa menggantungkan sesuatu, maka ia akan diserahkan kepada sesuatu itu.” |
- Minum air bekas kiai atau air botol yang “didoakan” hanya dibolehkan bila dianggap sebagai doa bersama, bukan karena air itu dipercaya punya kekuatan sendiri. Jika diyakini air tersebut mengandung berkah khusus karena orangnya suci atau “berilmu tinggi”, maka hal itu termasuk ghuluw (berlebihan) dan tidak disyariatkan.
- Mencium tangan kiai adalah bentuk penghormatan yang boleh dilakukan sekali-sekali, asal tanpa pengagungan berlebihan. Namun bila dilakukan berulang-ulang, berlebihan mencium tangan bolak balik, hingga dianggap membawa berkah khusus, itu termasuk tabarruk yang terlarang.
- Mencium tongkat, sorban, atau pakaian bekas ulama juga tidak memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ atau sahabat. Bila diyakini membawa berkah, termasuk dalam bentuk tabarruk yang ditolak oleh syariat.
Bagaimana Sebaiknya Umat Bersikap
Umat Islam hendaknya berhati-hati dalam memahami konsep tabarruk agar tidak tergelincir ke dalam perbuatan yang menyimpang. Segala bentuk pencarian berkah harus dikembalikan kepada sumbernya, yaitu Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Hendaknya umat belajar dari para sahabat yang meneladani Rasulullah ﷺ secara benar dan tidak menambah-nambahi amalan yang tidak ada contohnya.
Kedua, penting bagi para dai dan ulama untuk menjelaskan dengan hikmah kepada masyarakat bahwa mencari berkah melalui benda atau tempat tanpa dalil bukanlah bagian dari ajaran Islam. Bukan berarti Islam menolak keberkahan, namun keberkahan harus dicari dengan cara yang benar. Dengan demikian, umat akan terhindar dari praktik syirik halus yang merusak iman.
Ketiga, umat sebaiknya lebih memperbanyak tabarruk melalui amal saleh seperti salat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan berbuat baik kepada sesama. Inilah bentuk keberkahan sejati yang berkelanjutan di dunia dan akhirat.
Terakhir, setiap Muslim hendaknya menanamkan keyakinan bahwa barakah tidak datang dari tempat atau benda, melainkan dari ketaatan kepada Allah dan keikhlasan dalam beramal. Dengan demikian, tabarruk menjadi ibadah yang menguatkan iman, bukan melemahkan akidah.
Kesimpulan
Tabarruk merupakan konsep penting dalam Islam yang menegaskan bahwa sumber keberkahan hanyalah Allah. Islam mengizinkan tabarruk melalui sarana yang disyariatkan seperti amal saleh, doa Nabi, dan benda-benda yang memang memiliki dasar dalil. Namun, Islam menolak tabarruk yang tidak berdasar, terutama yang menjurus pada keyakinan bahwa benda atau orang tertentu bisa memberikan barakah secara mandiri. Umat Islam hendaknya senantiasa berpegang pada tuntunan Al-Qur’an dan sunnah agar pencarian keberkahan tidak berubah menjadi perbuatan syirik atau bid‘ah. Dengan demikian, tabarruk menjadi sarana penguat tauhid dan jalan menuju rahmat Allah.

















Leave a Reply