Shalat Tasbih: Telaah Dalil, Keutamaan, dan Tata Caranya Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Pendapat Ulama
Abstrak
Shalat Tasbih merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang dikenal di kalangan umat Islam sebagai shalat yang penuh dengan dzikir dan tasbih kepada Allah ﷻ. Shalat ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, dan memperbanyak pujian kepada-Nya. Artikel ini membahas keberadaan dalil Shalat Tasbih, keutamaannya menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama, serta tata cara pelaksanaannya. Dengan memahami landasan dan tata cara Shalat Tasbih, diharapkan umat Islam dapat mengamalkannya secara benar dan sesuai syariat.
Dalam Islam, berbagai bentuk ibadah sunnah disyariatkan untuk menyempurnakan ibadah wajib dan mendekatkan hamba kepada Allah ﷻ. Salah satunya adalah Shalat Tasbih, yakni shalat yang dipenuhi dengan bacaan tasbih (subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar) di setiap gerakan shalat. Shalat ini menjadi media bagi hamba untuk memperbanyak dzikir, merenung, dan memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu.
Meski Shalat Tasbih tidak wajib, para ulama memandangnya sebagai amalan yang penuh keutamaan dan menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dengan pelaksanaan yang penuh keikhlasan dan kekhusyukan, Shalat Tasbih diyakini dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan memperkokoh keimanan seorang Muslim.
Apakah Ada Dalil Haditsnya?
Dalil tentang Shalat Tasbih bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai Abbas, wahai pamanku! Maukah engkau aku beri, aku anugerahkan, aku berikan sepuluh hal; jika engkau melakukannya, Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang awal dan akhir, yang lama dan baru, yang tidak sengaja dan yang sengaja, yang kecil dan besar, yang tersembunyi dan yang tampak? Engkau shalat empat rakaat…” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah). Dalam shalat ini, disebutkan bacaan tasbih sebanyak 300 kali. Hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya Shalat Tasbih di kalangan sebagian umat Islam.
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits tersebut. Sebagian ulama menilai bahwa hadits ini dhaif (lemah) karena dalam sanadnya terdapat rawi yang dianggap lemah hafalannya dan kurang kuat dalam meriwayatkan. Di antara ulama yang mengkritisi sanad hadits ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang menyebutnya tidak kuat. Sementara itu, Al-Albani dalam sebagian penilaiannya juga menilai hadits ini tidak lepas dari kelemahan sehingga tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan ibadah yang spesifik.
Meski demikian, sebagian ulama lain melihat hadits ini bisa diamalkan dalam konteks fadhailul a’mal (keutamaan amal), yakni amal yang dilakukan untuk memperbanyak ibadah dan dzikir, bukan sebagai ibadah wajib atau sunnah muakkadah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhis Al-Habir menyebut bahwa hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan, meskipun masing-masing jalurnya lemah, tetapi saling menguatkan sehingga hadits tersebut bisa diangkat ke derajat hasan li ghairihi menurut sebagian ulama. Al-Mundziri juga memandang bahwa kelemahan hadits ini tidak berat, sehingga boleh diamalkan untuk fadhailul a’mal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits Shalat Tasbih tidaklah shahih, namun jika ada yang melaksanakannya untuk memperbanyak dzikir dan tasbih dalam shalat, tanpa meyakini keutamaan tertentu yang tidak jelas dari Nabi ﷺ, maka hal itu tidak mengapa. Beliau menekankan pentingnya tidak menjadikan Shalat Tasbih sebagai ibadah yang diyakini sangat utama, kecuali dengan dalil yang kuat dan pasti.
Para ulama lainnya, seperti Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, menganggap Shalat Tasbih sebagai amalan yang boleh dilakukan sesekali, bukan untuk dibiasakan setiap hari. Menurut beliau, karena haditsnya tidak mencapai derajat shahih, maka sangat dianjurkan berhati-hati dalam mengamalkannya, dan lebih baik mendahulukan shalat sunnah lain yang jelas dalilnya. Pendapat ini bertujuan agar umat tidak terjebak dalam pengamalan ibadah yang kurang kuat landasan syariatnya.
Sebaliknya, sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyyah tidak mempermasalahkan amalan Shalat Tasbih jika dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir. Mereka memandang bahwa banyaknya bacaan tasbih dalam shalat itu sendiri adalah baik dan sesuai dengan semangat syariat Islam dalam memperbanyak dzikir. Karena itu, jika seseorang melakukannya tanpa meyakini bahwa shalat ini sangat utama atau wajib, maka tidak ada larangan.
Dengan demikian, meski hadits tentang Shalat Tasbih diperselisihkan keabsahannya, banyak ulama membolehkan pelaksanaannya selama tidak diyakini sebagai ibadah yang sangat utama atau sunnah muakkadah. Umat Islam yang ingin mengamalkannya sebaiknya memperhatikan niat dan tidak menjadikannya amalan rutin yang diyakini memiliki pahala khusus, tetapi lebih sebagai sarana memperbanyak dzikir dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Keutamaan Shalat Tasbih Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Ulama
Al-Qur’an memang tidak menyebutkan secara spesifik tentang Shalat Tasbih, tetapi banyak ayat yang memerintahkan memperbanyak tasbih. Di antaranya firman Allah ﷻ: “Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya” (QS. Qaaf: 39). Ayat ini menjadi dasar anjuran untuk memperbanyak dzikir dalam bentuk tasbih, yang salah satunya dapat dilakukan dalam shalat.
Sunnah Rasulullah ﷺ secara umum sangat menganjurkan dzikir dan tasbih. Walaupun hadits khusus tentang Shalat Tasbih diperselisihkan derajatnya, namun semangat untuk memperbanyak dzikir dalam shalat sangat sesuai dengan ajaran beliau. Hal ini ditegaskan dalam banyak hadits shahih yang menyebutkan keutamaan tasbih dan tahmid.
Imam Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan, Shalat Tasbih termasuk ibadah yang baik jika dilakukan sesekali untuk menambah amal. Beliau mengakui bahwa haditsnya lemah, tetapi masih dapat diamalkan dalam rangka fadhailul a’mal selama tidak diyakini sebagai ibadah yang wajib atau sangat utama.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhis Al-Habir menjelaskan, meskipun sanad hadits Shalat Tasbih bermasalah, tetapi para ulama seperti Al-Mundziri membolehkannya karena kelemahan hadits ini tidak terlalu parah. Oleh karena itu, umat Islam boleh mengamalkannya sebagai sarana memperbanyak dzikir.
Syaikh Bin Baz menyebut bahwa Shalat Tasbih tidak ada dalil shahih yang kuat, sehingga beliau tidak menganjurkan untuk membiasakan shalat ini. Namun, beliau tetap mengakui keutamaan dzikir dan tasbih yang terdapat di dalamnya.
Syaikh Utsaimin pun memandang Shalat Tasbih tidak ada dalil yang kuat dari Nabi ﷺ. Akan tetapi, beliau menegaskan bahwa dzikir dalam shalat sangat dianjurkan dan boleh dilakukan dalam berbagai bentuk shalat sunnah.
Beberapa ulama kontemporer menyebutkan, daripada memperdebatkan Shalat Tasbih, yang lebih penting adalah memperbanyak tasbih dan dzikir dalam shalat-shalat sunnah yang jelas dalilnya, seperti shalat dhuha, tahajjud, dan lainnya.
Tata Cara Shalat Tasbih
- Shalat Tasbih dikerjakan sebanyak empat rakaat, yang dapat dilakukan sekaligus (dengan satu salam) atau dengan dua salam setelah dua rakaat. Niatkan dalam hati untuk mengerjakan Shalat Tasbih karena Allah ﷻ.
- Setelah membaca doa iftitah (jika dilakukan) dan membaca Al-Fatihah serta surah pilihan, sebelum rukuk membaca tasbih: Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar sebanyak 15 kali. Ini adalah ciri khas Shalat Tasbih.
- Saat rukuk, membaca tasbih biasa, kemudian membaca tasbih Shalat Tasbih 10 kali. Demikian pula ketika i’tidal, membaca tasbih tersebut 10 kali.
- Saat sujud pertama membaca tasbih Shalat Tasbih 10 kali. Saat duduk di antara dua sujud membaca 10 kali. Saat sujud kedua membaca 10 kali. Setelah duduk sejenak sebelum bangkit ke rakaat berikutnya membaca 10 kali.
- Setiap rakaat dilakukan seperti itu sehingga jumlah tasbih dalam satu rakaat 75 kali. Jika dikalikan empat rakaat, maka jumlahnya 300 kali tasbih sepanjang shalat.
- Tidak ada bacaan khusus selain bacaan tasbih tersebut. Dianjurkan untuk khusyuk dan menghayati makna tasbih sebagai pujian dan pengakuan keagungan Allah ﷻ.
- Waktu pelaksanaan Shalat Tasbih bebas, boleh siang atau malam, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang shalat. Shalat ini juga tidak ditentukan harus setiap hari atau setiap pekan; dapat dilakukan kapan saja umat menghendaki.
Kesimpulan
Shalat Tasbih adalah ibadah sunnah yang sarat dzikir dan tasbih. Dalilnya bersumber dari hadits yang diperselisihkan derajatnya di kalangan ulama. Sebagian membolehkan untuk fadhailul a’mal, sebagian lainnya menganggap haditsnya tidak cukup kuat untuk diamalkan secara rutin. Tata cara Shalat Tasbih sederhana, dengan bacaan tasbih sebanyak 300 kali dalam empat rakaat. Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan tasbih dalam shalat-shalat yang jelas dalilnya, namun tetap diperbolehkan melaksanakan Shalat Tasbih jika diniatkan sebagai amal sunnah tanpa meyakini keutamaan khusus yang tidak terbukti kuat.
















Leave a Reply