Salat sunah qabliyah Jumat menjadi praktik umum di berbagai masjid, khususnya setelah adzan kedua dikumandangkan. Namun, praktik ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat, apakah ia benar-benar memiliki dasar dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif keberadaan salat qabliyah Jumat dari perspektif hadits shahih dan pendapat para ulama mazhab. Dengan merujuk pada sumber-sumber primer seperti Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, serta kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari dan karya Syaikh Al-Albani, artikel ini menegaskan pentingnya mengikuti praktik ibadah yang benar-benar diteladankan oleh Nabi dan para sahabat.
Salat Jumat merupakan ibadah mingguan yang memiliki posisi istimewa dalam Islam. Ia tidak hanya menjadi momen berkumpulnya umat, tetapi juga sarana untuk mendapatkan pengajaran langsung dari mimbar khatib. Sebagian besar umat Islam melaksanakan berbagai bentuk ibadah tambahan untuk mempersiapkan diri, termasuk salat sunah sebelum khutbah dimulai. Salah satu amalan yang populer dilakukan adalah salat qabliyah Jumat dua rakaat setelah adzan dikumandangkan.
Namun, dalam telaah lebih dalam terhadap praktik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak ditemukan contoh bahwa mereka mendirikan salat sunah setelah adzan Jumat dan sebelum khutbah. Justru, sumber-sumber utama Islam menunjukkan bahwa Rasulullah memulai khutbah langsung setelah adzan tanpa memberi kesempatan bagi jamaah untuk salat. Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tradisi dan tuntunan asli yang perlu dikaji ulang secara ilmiah dan syar’i.
Menurut Sunnah dan Hadits Shahih
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan salat sunah setelah adzan Jumat dikumandangkan. Ketika Bilal menyelesaikan adzannya, Nabi langsung berdiri dan memulai khutbah tanpa jeda waktu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada waktu yang disediakan untuk melakukan salat qabliyah Jumat. Bahkan beliau menyamakan salat Jumat dengan salat ‘Id yang tidak diawali dengan salat sunah. Ini adalah pengamatan langsung dari praktik Nabi yang didasarkan pada riwayat sahih.
Riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga menjadi hujah yang sangat kuat. Dalam hadits riwayat Bukhari, beliau menyebutkan secara rinci jumlah salat sunah yang dilakukan bersama Rasulullah, dan menyebutkan bahwa setelah salat Jumat, Nabi mengerjakan dua rakaat (ba’diyah), tetapi tidak menyebutkan adanya salat qabliyah. Ini mengindikasikan bahwa tidak ada contoh dari Nabi untuk melakukan salat sunah sebelum Jumat, dan jika memang ada, maka Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu sebagai sahabat dekat Nabi pasti akan menyebutkannya secara eksplisit.
Menurut Ulama Empat Mazhab
Pendapat Imam Malik sangat jelas dalam masalah ini. Beliau berpendapat bahwa tidak ada salat qabliyah Jumat. Dalam al-Mudawwanah, disebutkan bahwa yang dikenal dalam amalan salaf adalah tidak adanya salat sunah sebelum khutbah Jumat. Ini sesuai dengan tradisi penduduk Madinah yang merupakan rujukan utama Imam Malik dalam membentuk mazhabnya.
Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pendapat serupa. Dalam riwayat yang masyhur darinya, ia menyatakan tidak dianjurkan melakukan salat qabliyah Jumat karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Ahmad menilai praktik tersebut sebagai bid’ah karena tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah dan para sahabat.
Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyebutkan bolehnya salat sunah sebelum Jumat jika dilakukan sebelum khatib naik mimbar. Namun, pendapat lain dalam mazhab Syafi’i , sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim menyatakan tidak disyariatkan salat qabliyah Jumat karena tidak ada dalil yang sahih. Ini menunjukkan adanya ikhtilaf dalam mazhab ini.
Imam Abu Hanifah dan mazhab Hanafiyah juga membolehkan adanya salat sunah sebelum Jumat, tetapi bukan dalam rangkaian setelah adzan. Mereka menyarankan salat sunah dilakukan ketika masuk masjid sebagai tahiyatul masjid atau salat mutlak sebelum khatib naik mimbar. Ini menandakan bahwa jika ada salat sebelum Jumat, itu bukan dengan niat qabliyah Jumat secara khusus.
Dengan demikian, tiga dari empat mazhab besar cenderung tidak menyunnahkan salat qabliyah Jumat secara spesifik berdasarkan dalil sahih. Jika pun ada yang membolehkannya, praktiknya lebih kepada bentuk salat sunah mutlak, bukan salat qabliyah dengan waktu dan niat yang ditentukan secara khusus.
Bagaimana Sebaiknya Umat Menyikapi?
Umat Islam hendaknya mengedepankan sikap hati-hati dan kritis dalam beribadah, terlebih dalam urusan ibadah mahdhah seperti salat yang menuntut kesesuaian ketat dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak terdapat dalil yang sahih dan jelas, maka lebih baik meninggalkan amalan tersebut agar tidak termasuk dalam perkara yang diada-adakan dalam agama. Ini sesuai dengan prinsip agung dalam Islam: “Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang tidak ada asalnya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagai gantinya, umat bisa memperbanyak amalan salih sebelum masuknya waktu salat Jumat, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bershalawat, atau melakukan salat sunah mutlak tanpa niat khusus qabliyah Jumat. Jika ingin salat sebelum khatib naik mimbar, maka niatkanlah salat tersebut sebagai tahiyatul masjid atau salat sunah mutlak, bukan qabliyah Jumat yang tidak memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi. Sikap inilah yang lebih mendekatkan kita kepada ittiba’ (mengikuti Rasulullah).
Kesimpulan
Salat sunah qabliyah Jumat, meskipun telah menjadi kebiasaan umum di sebagian besar masjid, tidak memiliki dasar yang kuat dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil-dalil shahih menunjukkan bahwa Nabi langsung memulai khutbah setelah adzan, tanpa adanya waktu untuk mendirikan salat sunah dua rakaat sebelumnya. Para ulama dari berbagai mazhab pun berbeda pandangan, tetapi mayoritas tidak menetapkannya sebagai sunnah muakkadah. Oleh karena itu, sikap terbaik adalah tidak mengistimewakan salat qabliyah Jumat, kecuali sebagai salat sunah mutlak tanpa niat khusus.















Leave a Reply