MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Fikih Shalat: Bolehkah Dzikir Lebih Dari 3 Kali Saat Rukuk ?

Rukuk dalam shalat merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan dengan tuma’ninah (ketenangan). Di dalam rukuk, umat Islam dianjurkan untuk membaca dzikir yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh membaca dzikir lebih dari tiga kali saat rukuk? Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan hukum dan jumlah bacaan dzikir dalam rukuk berdasarkan dalil yang shahih.

Dalam rukuk, Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk membaca dzikir, di antaranya سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ (Subhaana Rabbiyal ‘Azhiim). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (No. 772), disebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca dzikir ini dalam rukuknya dan memerintahkan umat Islam untuk mencontohnya. Para ulama sepakat bahwa minimal bacaan dzikir dalam rukuk adalah satu kali, sedangkan jumlah yang dianjurkan adalah tiga kali sebagaimana yang sering dilakukan oleh Nabi ﷺ. Namun, membaca lebih dari tiga kali juga diperbolehkan, terutama bagi mereka yang ingin memperpanjang rukuk dan menambah kekhusyukan dalam shalat.

Dalil yang menunjukkan kebolehan menambah bacaan dzikir dalam rukuk adalah hadits dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memperpanjang rukuk dan sujudnya dengan memperbanyak bacaan tasbih (HR. Muslim No. 772). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan maksimal dalam membaca dzikir saat rukuk, asalkan tetap sesuai dengan adab shalat dan tidak berlebihan hingga mengganggu kekhusyukan. Oleh karena itu, membaca dzikir lebih dari tiga kali dalam rukuk diperbolehkan dan bahkan dianjurkan bagi mereka yang ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah dalam shalatnya.

Dalil Berdzikir Lebih dari Tiga Kali Saat Rukuk 

1. Hukum Dasar Berdzikir dalam Rukuk

  • Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa ketika rukuk, umat Islam dianjurkan untuk mengagungkan Allah dengan membaca dzikir.
  • Dzikir yang paling umum dibaca adalah: “Subhaana Rabbiyal ‘Azhim” (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung).
  • Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ: “Ketika rukuk, agungkanlah Rabb (Tuhan) kalian, dan ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa dalam sujud itu lebih layak untuk dikabulkan.” (HR. Muslim no. 479)

2. Jumlah Bacaan Dzikir dalam Rukuk

a) Boleh Membaca Dzikir Satu Kali: Membaca dzikir satu kali sudah cukup untuk memenuhi kewajiban, tetapi hukumnya hanya sebatas sah, tidak sempurna.Imam Abadi di dalam kitab Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis tersebut, mengindikasikan bahwa, seseorang itu tidak akan mendapat kesunahan jika membaca tasbih ketika rukuk dan sujud kurang dari tiga kali. Namun, jika ia hanya membaca tasbih sekali saja, menurut imam Al Mawardi cukup, dan tasbihnya dianggap. Sedangkan jika tasbih itu dibaca lebih dari batas kesunnahan yakni tiga kali maka hal ini diperbolehkan.

b) Dianjurkan Membaca Tiga Kali

  • Dalam hadits dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika shalat malam bersama Rasulullah ﷺ, beliau membaca dalam rukuknya:  “Subhaana Rabbiyal ‘Azhim” sebanyak tiga kali. (HR. Abu Dawud no. 873 dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
  • Bacaan tiga kali ini adalah jumlah minimal yang dianjurkan dan dianggap mengikuti sunnah secara umum.
  • Pada dasarnya bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud adalah disunahkan dengan jumlah tiga kali. Hal ini sebagaimana riwayat imam Abu Daud, dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda:“إذَا رَكَعَ أحَدُكُم فَلْيَقُلْ ثَلاَثَ مَرّاتٍ: سُبْحَانَ رَبّيَ الْعَظِيمِ ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ، فإذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ رَبّيَ الأعْلَى ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ” . “Jika salah satu dari kamu ruku, maka ucapkanlah Subhanarabbiyal adzimi tiga kali, dan itu adalah batas minimal. Lalu jika salah satu dari kamu sujud, maka ucapkanlah subhana rabbiyal a’la tiga kali, dan itu adalah batas minimalnya.” (HR. Abu Daud)

c) Maksimal Sebanyak 11 Kali

  • Tidak ada batasan maksimal dalam membaca dzikir saat rukuk, tetapi berdasarkan riwayat para sahabat, Rasulullah ﷺ terkadang membaca dzikir lebih panjang, terutama dalam shalat malam.
  • Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ketika shalat malam, Rasulullah ﷺ memanjangkan rukuknya hingga kira-kira membaca sepuluh atau sebelas kali bacaan rukuk (HR. Abu Dawud no. 874, dishahihkan oleh Al-Albani).
  • Hal ini menunjukkan bahwa memperbanyak dzikir saat rukuk adalah sunnah dan tidak terbatas hanya tiga kali.
  • Tetapi, disunahkan dengan hitungan ganjil, yakni lima, tujuh atau sembilan kali menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Atau boleh sampai 11 kali menurut ulama Syafiiyyah. Demikian ini hanya berlaku bagi orang yang salat sendirian. Adapun bagi imam, maka ia tidak dianjurkan untuk memperbanyak bacaan tasbih, karena hal ini dapat menjadikan bosan (meresahkan) makmum. Imam An-Nawawi di dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin mengatakan  وأما الإمام فلا يزيد على ثلاث وقيل خمس إلا أن يرضى المأمومون بالتطويل فيستوفي الكمال “Adapun imam, maka ia tidak boleh (membaca tasbih) lebih dari tiga kali dan dikatakan lima kali, kecuali jika makmum rida dengan imam yang memperpanjang tasbihnya, maka ia boleh untuk memenuhi kesempurnaan jumlah tasbih.” Setelah membaca tasbih, umat muslim juga boleh mengagungkan Allah swt, dengan bacaan apa saja, begitu pula ketika sujud, ia boleh doa apa saja. Oleh karena itu, jika umat muslim ingin memperbanyak bacaan tasbihnya ketika rukuk dan sujud, maka hal ini diperbolehkan, tetapi ketika salat sendirian. Adapun ketika ia menjadi imam, hendaknya tidak melakukan hal tersebut, kecuali jika makmum sudah menyetujuinya. Karena makmum itu terdiri dari berbagai macam orang dengan beragam urusan dan kondisi. Hal ini pun telah ditegaskan di dalam hadis riwayat imam Al Bukhari dari Abu Hurairah Ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ “Jika salah satu dari kamu menjadi imam untuk orang-orang, maka hendaklah kamu ringankan (bacaan Alquran dan tasbih), karena sesungguhnya diantara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua. Dan jika salah satu dari kamu salat sendirian, maka panjangkanlah semaumu.” (HR. Al Bukhari). Wa Allahu A’lam bis Shawab

Kesimpulan

Berdzikir dalam rukuk minimal satu kali sudah sah, tetapi tidak sempurna. Yang dianjurkan adalah membaca tiga kali, sebagaimana yang sering dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Jika ingin menambah, maka boleh hingga 11 kali atau lebih, terutama dalam shalat malam, sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Yang terpenting adalah menjaga tuma’ninah (ketenangan) dalam rukuk, karena itu adalah syarat sahnya shalat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *