Duduk di antara dua sujud merupakan salah satu rukun dalam shalat yang memiliki makna penting dalam mencapai kesempurnaan ibadah. Rasulullah SAW mencontohkan agar duduk ini dilakukan dengan tuma’ninah, yaitu tidak tergesa-gesa dan dilakukan dengan penuh ketenangan. Dalam banyak hadits, disebutkan bahwa Nabi SAW tidak hanya sekadar duduk, tetapi juga membaca doa khusus dalam posisi ini. Oleh karena itu, memahami tata cara duduk di antara dua sujud sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat sangat penting bagi setiap Muslim.
Para ulama dari empat mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai tata cara duduk ini, mulai dari posisi kaki, tangan, hingga bacaan yang dianjurkan. Namun, perbedaan ini tetap dalam koridor ajaran Islam yang merujuk kepada hadits-hadits yang sahih. Oleh karena itu, memahami berbagai pendapat ini akan memberikan wawasan bagi umat Islam dalam menjalankan shalat dengan lebih baik dan tidak mudah menyalahkan praktik yang berbeda.
Tata Cara Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah Sesuai Sunnah Sahabat
Dari riwayat sahabat, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa duduk di antara dua sujud dilakukan dengan posisi kaki kiri dilipat dan diduduki, sementara kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’idi RA, beliau berkata: “Ketika Rasulullah SAW duduk di antara dua sujud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari).
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk membaca doa dalam posisi ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW membaca: “Allahummaghfir li, warhamni, wahdini, wa’afini, warzuqni.” (HR. Abu Dawud). Para sahabat pun mengikuti cara duduk ini dan membacakan doa yang sama, sebagai bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Nabi SAW.
Tabel Perbedaan Tata Cara Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah Menurut Sunnah dan Ulama Empat Mazhab
| Mazhab | Tata Cara Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah |
|---|---|
| Sunnah Rasulullah SAW & Sahabat | Duduk dengan kaki kiri dilipat dan diduduki, kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat. Membaca doa duduk di antara dua sujud dengan penuh tuma’ninah. |
| Mazhab Hanafi | Duduk iftirasy, yaitu kaki kiri dilipat dan diduduki, kaki kanan ditegakkan. Bacaan doa dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. |
| Mazhab Maliki | Boleh duduk iftirasy atau duduk dengan posisi kedua kaki lurus ke samping kanan. Tidak ada bacaan doa khusus yang diwajibkan. |
| Mazhab Syafi’i | Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dengan duduk iftirasy dan membaca doa antara dua sujud. Tuma’ninah dalam duduk ini wajib. |
| Mazhab Hanbali | Duduk iftirasy dengan kaki kiri dilipat dan diduduki, kaki kanan ditegakkan. Bacaan doa antara dua sujud sangat dianjurkan. |
Sikap Umat dalam Menyikapi Perbedaan Tata Cara Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah
Perbedaan dalam fiqih shalat, termasuk tata cara duduk di antara dua sujud, adalah hal yang lumrah dalam Islam. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan dalam memahami hadits dan riwayat dari Rasulullah SAW. Umat Islam hendaknya bersikap bijak dengan menghormati setiap mazhab, serta tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa duduk di antara dua sujud dilakukan dengan penuh tuma’ninah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Penutup
Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah adalah bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan dengan benar sesuai sunnah Nabi SAW. Meskipun terdapat perbedaan di antara mazhab, semuanya memiliki dasar yang kuat dalam hadits. Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya memahami tata cara ini dengan baik dan melaksanakannya dengan penuh kekhusyukan agar shalat menjadi lebih sempurna.


















Leave a Reply