Pemikiran keislaman dibangun dan dikembangkan beradasarkan anggapan dasar atau paradigma tertentu. Di atas asumsi inilah berbagai perspektif dan metodologi pemikiran keislaman ditegakkan. Demikian pula asumsi dasar penting bagi Muhammadiyah sebagai fondasi bagi pengembangan pemikiran keislaman untuk praksis sosial. Karena itu, pembahasan asumsi mengenai hakikat pandangan keagamaan – posisi Islam dan pemikiran Islam, sumber, fungsi dan metodologi pemikiran Islam – sangat signifikan untuk menentukan cara kerja epistemologi pemikiran keislaman, baik pendekatan maupun metode yang dipergunakan.
Pemikiran Islam bukanlah wilayah yang terbebas dari intervensi historisitas (kepentingan) kemanusiaan. Kita mengenal perubahan dalam pemikiran Islam sejalan dengan perbedaan ruang dan waktu. Pemikiran Islam tidak bercita-cita untuk mencampuri nash-nash wahyu yang tidak berubah (al-nushūsh al-mutanāhiyah) melalui tindakan pengubahan baik penambahan dan pengurangan atau bahkan penghapusan. Bagaimanapun kita sepakat bahwa Islam (obyektif) sebagai wahyu adalah petunjuk universal bagi umat manusia. Pemikiran Islam juga tidak diarahkan untuk mengkaji Islam subyektif yang ada dalam kesadaran atau keimanan setiap para pemeluknya. Karena dalam wilayah ini, Allah secara jelas menyatakan kebebasan bagi manusia untuk iman atau kufur, untuk Muslim atau bukan (freedom of religion; QS. al-Baqarah: 256; al-Kāfirūn: 1-6). Pemikiran Islam lebih diarahkan untuk mengkaji dan menelaah persoalan-persoalan dalam realitas keseharian umat Muslim yang “lekang dan lapuk oleh ruang dan waktu” (al-waqā‘i’ ghairu mutanāhiyah).
Pemikiran keislaman membutuhkan pendekatan bayānī, ‘irfānī dan burhānī, sesuai dengan obyek kajiannya – apakah teks, ilham atau realitas — berikut seluruh masalah yang menyangkut aspek transhistoris, transkultural dan transreligius. Pemikiran Islam Muhammadiyah merespon problem-problem kontemporer yang sangat kompleks, berikut rumusannya untuk aplikasi dalam praksis sosial, mempergunakan ketiga pendekatan di atas secara spiral-triadik.
Pendekatan Bayānī
Pendekatan bayānī sudah lama dipergunakan oleh para fuqahā’, mutakallimn dan ushliyyn. Bayānī adalah pendekatan untuk: a) memahami dan atau menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam, atau dikehendaki lafzh, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zhāhir dari lafzh dan ‘ibārah yang zhāhir pula; dan b) istinbāth hukum-hukum dari an-nushush al-mutanāhiyah dan al-Qur’an khususnya.
Makna yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan lafzh. Hubungan antara makna dan lafzh dapat dilihat dari segi: a) makna wadl’ī, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi makna khāshsh, ‘āmm dan musytarak; b) makna isti’mālī, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haqīqah (sharīhah dan mukniyah) dan makna majāz (sharīh dan kināyah); c) darajat al-wudlh, sifat dan kualitas lafzh, meliputi muhkam, mufassar, nash, zhāhir, khafī, musykil, mujmal dan mutasyābih; dan d) thuruq al-dalālah, penunjukan lafzh terhadap makna, meliputi dalālah al-‘ibārah, dalālah al-isyārah, dalālah al-nash dan dalālah al-iqtidlā’ (menurut Hanafiyah), atau dalālah al-manzhm dan dalālah al-mafhūm baik mafhūm al-muwāfaqah maupun mafhūm al-mukhālafah (menurut Syafi‘iyah).
Pendekatan bayānī mempergunakan alat bantu (instrumen) berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan uslub-uslubnya serta asbāb al-nuzūl, dan istinbāth atau istidlāl sebagai metodenya. Sementara itu, kata-kata kunci (keywords) yang sering dijumpai dalam pendekatan ini meliputi ashl – far’, lafzh – ma’nā (manthq al-lughah dan musykilah al-dalālah; dan nizhām al-khithāb dan nizhām al-‘aql), khabar-qiyās, dan otoritas salaf (sulthah al-salaf). Dalam al-qiyās al-bayānī, kita dapat membedakannya menjadi tiga macam: 1) al-qiyās berdasarkan ukuran kepantasan antara ashl dan far‘ bagi hukum tertentu; yang meliputi a) al-qiyās al-jalī; b) al-qiyās fi ma‘nā al-nash; dan c) al-qiyās al-khafī; 2) al-qiyās berdasarkan ‘illat terbagi menjadi: a) qiyās al-‘illat; dan b) qiyās al-dalālah; dan 3) al-qiyās al-jāmi’ terhadap ashl dan far‘.
Dalam pendekatan bayani dikenal ada 4 macam bayān: 1) Bayān al-I‘tibār, yaitu penjelasan mengenai keadaan, keadaan segala sesuatu, yang meliputi: a) al-qiyās al-bayānī baik al-fiqhy, al-nahwy dan al-kalāmy; dan b) al-khabar yang bersifat yaqīn maupun tashdīq; 2) Bayān al-I‘tiqād, yaitu penjelasan mengenai makna segala sesuatu yang meliputi makna haqq, makna mutasyābih fīh, dan makna bāthil; 3) Bayān al-‘Ibārah yang terdiri dari: a) al-bayān al-zhāhir yang tidak membutuhkan tafsir; dan b) al-bayān al-bāthin yang membutuhkan tafsir, qiyās, istidlāl dan khabar; dan 4) Bayān al-Kitāb, maksudnya media untuk menukil pendapat-pendapat dan pemikiran dari kātib khat, kātib lafzh, kātib ‘aqd, kātib hukm, dan kātib tadbīr.
Dalam pendekatan bayānī, oleh karena dominasi teks sedemikian kuat, maka peran akal hanya sebatas sebagai alat pembenaran atau justifikasi atas teks yang dipahami atau diinterpretasi.
Pemikiran Islam dan Pendekatan Bayani dalam Tarjih Muhammadiyah
Pemikiran Islam dan pendekatan bayani dalam tarjih Muhammadiyah memainkan peran penting dalam menetapkan hukum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Pendekatan bayani, yang berfokus pada pemahaman langsung terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Hadits, digunakan oleh Muhammadiyah untuk menggali makna yang terkandung dalam nash agama secara eksplisit. Dalam konteks tarjih, pemikiran ini memungkinkan Muhammadiyah untuk mengambil sikap yang tegas dan jelas terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi umat Islam, tanpa terlalu bergantung pada interpretasi yang bersifat spekulatif atau analogis.
Dalam praktek tarjih Muhammadiyah, pendekatan bayani juga mengedepankan pentingnya menjaga kesesuaian antara teks-teks agama dan realitas sosial yang ada. Dengan menganalisis teks-teks suci secara mendalam, Muhammadiyah berusaha untuk memastikan bahwa hukum yang diambil tetap sahih dan relevan dengan konteks kehidupan umat Islam di Indonesia dan dunia. Hal ini juga mencerminkan komitmen Muhammadiyah untuk menjaga prinsip-prinsip dasar Islam yang terkandung dalam wahyu Ilahi, sambil tetap memberikan ruang bagi ijtihad yang dinamis dan kontekstual.
Pendekatan bayani dalam tarjih Muhammadiyah juga mengarah pada pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap ajaran Islam, sehingga dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat dan aplikatif bagi umat Islam. Dengan tetap mengutamakan pemahaman yang jelas dan tegas terhadap teks-teks agama, Muhammadiyah berusaha untuk menghadirkan ajaran Islam yang moderat, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Ini menjadi salah satu kekuatan utama dalam tarjih Muhammadiyah, yang memungkinkan organisasi ini untuk terus berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
















Leave a Reply