MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Apakah Tarjih Muhammadiyah ?

Tarjih Muhammadiyah adalah metode atau pendekatan yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan hukum Islam, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ijtihad, dengan tujuan untuk mencari keputusan hukum yang lebih kuat dan sahih berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, serta konteks sosial yang ada. Pendekatan ini memungkinkan Muhammadiyah untuk tetap relevan dalam menghadapi tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip dasar ajaran Islam.

Salah satu ciri khas dari Tarjih Muhammadiyah adalah fleksibilitasnya dalam memilih pendapat atau fatwa yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya, serta mampu menjawab tantangan yang ada. Tarjih tidak terikat pada satu mazhab tertentu, tetapi memadukan berbagai pendapat dari mazhab-mazhab yang ada, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, untuk menghasilkan keputusan hukum yang lebih kontekstual dan moderat. Hal ini memberikan ruang bagi ijtihad yang dinamis dan memungkinkan Muhammadiyah untuk mengambil pendekatan yang lebih terbuka terhadap perkembangan zaman.

Tarjih Muhammadiyah juga menekankan pentingnya kemaslahatan umat (maslahat) dalam penetapan hukum, dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kebaikan bersama. Pendekatan ini juga sangat relevan dengan prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin, yang mengutamakan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian, Tarjih Muhammadiyah menjadi salah satu pilar penting dalam mengembangkan ajaran Islam yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Definisi

Manhaj Tarjih berasal dari dua suku kata. “Manhaj” artinya metode, “tarjih” artinya kegiatan ijtihad dalam Muhammadiyah. Istilah “tarjih” sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Kemudian mengalami pergeseran sehingga “tarjih” tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekadar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan telah identik dengan ijtihad itu sendiri.

Manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima. Tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.

Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan kata ijtihad itu sendiri. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai “setiap aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.” Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif agama Islam

Tarjih bukan dalam istilah usul fikih, tapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah. Ijtihād adalah usaha untuk mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.  Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’ī yang bersifat zhannī dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Ruang lingkup ijtihad meliputi masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni. dan masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Manhaj Tarjih

Manhaj Tarjih merupakan suatu sistem yang menyusun seperangkat wawasan dan perspektif dalam menetapkan hukum Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Sistem ini melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, serta menjadikan keduanya sebagai landasan utama dalam setiap keputusan hukum yang diambil. Dalam manhaj ini, pendekatan yang digunakan bersifat inklusif dan kontekstual, mengakomodasi perkembangan zaman dan realitas sosial yang ada. Manhaj Tarjih juga memperhatikan nilai-nilai universal dalam Islam, seperti keadilan, kemaslahatan umat, dan rahmatan lil ‘alamin, sehingga hukum yang ditetapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia.

Prosedur-prosedur teknis atau metode dalam manhaj Tarjih mencakup ijtihad yang berlandaskan pada pemahaman yang cermat terhadap teks-teks agama dan realitas sosial yang berkembang. Metode ini mengedepankan prinsip-prinsip fleksibilitas dan keterbukaan terhadap berbagai pendapat dari berbagai mazhab, sehingga tidak terikat pada satu mazhab tertentu. Dalam praktiknya, manhaj Tarjih juga mengedepankan musyawarah dan diskusi ilmiah untuk menghasilkan keputusan hukum yang lebih tepat, sahih, dan relevan dengan kebutuhan umat. Dengan demikian, manhaj Tarjih menjadi pedoman yang sangat penting bagi Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosialnya secara moderat dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Hasil Rumusan Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah ini bersifat toleran dan terbuka. Toleran yang berarti Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah. Terbuka, berarti Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil rumusan pengembangan pemikirannya asal argumentasinya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih akurat. Segala keputusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan manhaj istidlal sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *