MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIQIH SHALAT: Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat

Basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم) adalah kalimat yang sering dibaca dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, termasuk dalam ibadah shalat. Pembacaan Basmalah dalam shalat memiliki kedudukan yang berbeda-beda tergantung pada mazhab yang dianut. Dalam hal ini, pembahasan mengenai hukum basmalah dalam shalat menjadi penting, karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah Basmalah itu dibaca atau tidak dalam shalat, baik pada awal surah atau dalam surah tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dasar hukum serta perbedaan pendapat ini berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Dalam berbagai hadis shahih, terdapat penjelasan mengenai hukum membaca Basmalah dalam shalat. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca Basmalah pada awal surat Al-Fatihah. Dalam Shahih Muslim, terdapat hadis yang menjelaskan tentang hal ini. Nabi SAW bersabda: “Apabila seorang imam membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim’ (Basmalah), maka bacalah dengan keras, dan apabila ia membaca dalam hati, maka janganlah kamu mengikutinya.” (HR. Muslim no. 394)

Pendapat Mazhab tentang Hukum Basmalah dalam Shalat:

  1. Mazhab Hanafi: Dalam mazhab Hanafi, Basmalah dibaca secara tersembunyi (di dalam hati) pada awal surah Al-Fatihah. Ini berdasarkan pemahaman bahwa Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, sehingga tidak dibaca secara keras oleh imam atau makmum. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Basmalah secara terang-terangan dalam shalat tidak dianjurkan, karena dianggap sebagai tambahan yang tidak termasuk dalam ayat Al-Fatihah.
  2. Mazhab Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa Basmalah tidak dibaca dalam shalat sama sekali, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Mereka beralasan bahwa dalam riwayat yang lebih kuat, tidak ada bukti yang jelas bahwa Nabi SAW membaca Basmalah dalam shalat, dan ini juga merupakan pendapat yang diterima dalam praktik shalat di wilayah Maghrib.
  3. Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa Basmalah dibaca dengan keras pada awal surah Al-Fatihah, baik oleh imam maupun makmum. Mereka merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW membaca Basmalah dengan keras, dan ini dianggap sebagai bagian dari bacaan Al-Fatihah yang harus diucapkan dengan suara yang jelas.
  4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang mirip dengan mazhab Syafi’i, yaitu bahwa Basmalah dibaca dengan keras dalam shalat, baik oleh imam maupun makmum. Mereka berpendapat bahwa Basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah, dan membacanya adalah bagian dari tata cara shalat yang benar.

Kesimpulan:

Hukum membaca Basmalah dalam shalat bervariasi menurut mazhab yang dianut. Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, Basmalah dibaca dengan keras, sementara dalam mazhab Hanafi dan Maliki, Basmalah tidak dibaca secara terang-terangan dalam shalat. Meskipun terdapat perbedaan ini, semua pendapat tetap didasarkan pada pemahaman terhadap hadis-hadis yang sahih, dan masing-masing mazhab memiliki alasan dan dalil yang kuat untuk mendukung pandangannya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengikuti mazhab yang diyakini dan dipahami dengan baik.

Daftar Pustaka:

  1. Muslim, Shahih. “Hadis tentang Basmalah dalam Shalat.” No. 394.
  2. Al-Bukhari, Shahih. “Hadis tentang Bacaan dalam Shalat.”
  3. An-Nawawi, Imam. (1995). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz 3. Dar al-Fikr.
  4. Al-Qurtubi, Al. (2002). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *