Status Kehidupan Nabi Khidir dalam Perspektif Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Ulama Sufi: Kajian Dalil dan Sikap terhadap Ikhtilaf
Perdebatan mengenai apakah Nabi Khidir عليه السلام masih hidup atau telah wafat merupakan isu klasik dalam khazanah keilmuan Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dan ulama sufi terkait status kehidupan Nabi Khidir, dengan menelaah dalil Al-Qur’an, hadis, serta argumentasi para ulama. Selain itu, artikel ini membahas sikap yang seharusnya diambil oleh umat Islam terhadap perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam masalah khilafiyah. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap kitab-kitab tafsir, hadis, dan karya ulama klasik.
Kata kunci: Nabi Khidir, ikhtilaf, Ahlus Sunnah wal Jamaah, ulama sufi, khilafiyah.
Nabi Khidir merupakan sosok yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya dalam kisah pertemuannya dengan Nabi Musa عليه السلام (QS. al-Kahfi: 60–82). Namun, Al-Qur’an dan hadis tidak menyebutkan secara tegas apakah Nabi Khidir masih hidup hingga saat ini atau telah wafat. Hal ini melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik dari kalangan Aswaja maupun sufi. Perbedaan ini perlu dikaji secara ilmiah agar tidak melahirkan sikap saling menyesatkan.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menganalisis sumber primer seperti Al-Qur’an, kitab hadis (Shahih Bukhari, Shahih Muslim), serta karya ulama seperti Tafsir Ibnu Katsir, Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, dan al-Futuhat al-Makkiyyah karya Ibnu ‘Arabi.
Status Kehidupan Nabi Khidir dalam Perspektif Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Ulama Sufi:
1. Dalil Al-Qur’an tentang Nabi Khidir
Allah berfirman:
“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.”
(QS. al-Kahfi: 65)
Ayat ini menetapkan:
- Keutamaan Khidir sebagai hamba Allah yang diberi ilmu ladunni
- Tidak ada penegasan tentang wafat atau hidupnya setelah masa Nabi Musa
Dengan demikian, Al-Qur’an tidak memberikan dalil qat’i tentang status kehidupannya saat ini.
2. Pendapat Ulama Aswaja yang Menyatakan Nabi Khidir Masih Hidup
Beberapa ulama Aswaja seperti Imam an-Nawawi dan Imam as-Suyuthi berpendapat bahwa Nabi Khidir masih hidup.
Imam an-Nawawi menyatakan:
“Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa Khidir masih hidup.”
(Syarh Shahih Muslim)
Dalil yang digunakan:
- Riwayat-riwayat pertemuan Khidir dengan para wali (meskipun sebagian bersifat dha’if)
- Qiyas dengan Nabi Isa عليه السلام yang diangkat dan masih hidup berdasarkan dalil Al-Qur’an
Namun, para ulama ini menegaskan bahwa pendapat tersebut bukan bagian dari akidah pokok.
3. Pendapat Ulama Aswaja yang Menyatakan Nabi Khidir Telah Wafat
Pendapat ini dipegang oleh ulama besar seperti Imam al-Bukhari, Ibnu Katsir, dan Ibnu Taimiyah.
Dalil utama adalah hadis Nabi ﷺ:
“Tahukah kalian malam ini? Tidak ada seorang pun yang hidup sekarang ini yang akan hidup sampai seratus tahun lagi.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Katsir menyimpulkan:
“Seandainya Khidir masih hidup, niscaya ia termasuk dalam keumuman hadis ini.”
(Tafsir Ibnu Katsir)
Selain itu, prinsip umum dalam Islam menyatakan bahwa setiap manusia pasti mati, kecuali yang dikecualikan dengan dalil yang jelas.
4. Pandangan Ulama Sufi
Mayoritas ulama sufi berpendapat bahwa Nabi Khidir masih hidup dan berperan sebagai pembimbing spiritual (murabbi ruhani).
Imam al-Ghazali menyebut Khidir sebagai:
- Wali agung
- Guru batin bagi sebagian hamba Allah
Namun, ulama sufi yang mu’tabar menegaskan:
- Khidir tidak membawa syariat baru
- Tidak boleh ada ajaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
5. Pendapat Ulama Kontemporer
a. Ulama kontemporer yang cenderung mengatakan Nabi Khidir masih hidup
Beberapa ulama modern, termasuk ulama Nusantara kontemporer, secara teoretis mendukung pandangan bahwa Nabi Khidir masih hidup:
- Sheikh Mahfudz al-Tarmasi, seorang ulama kontemporer Indonesia, menguatkan pandangan Sufi bahwa Nabi Khidir masih hidup hingga kini. Ia mengkaji pandangan klasik dan kontemporer secara hermeneutik, lalu menegaskan bahwa posisi Nabi Khidir masih hidup merupakan pendapat mayoritas lintas madhhab tradisional dan kalangan sufi.
Beberapa tokoh lain secara tidak langsung dinarasikan dalam kajian modern bahwa keyakinan tentang kehidupan Nabi Khidir tetap dipertahankan oleh sebagian besar ulama tasawuf dan ahli ma’rifat, serta banyak kisah tradisional dari para sufi tentang interaksi spiritual dengan beliau.
b. Ulama kontemporer yang cenderung mengatakan Nabi Khidir sudah wafat
Beberapa ulama kontemporer dan ahli hadis modern tetap berpandangan bahwa Nabi Khidir telah wafat, berdasarkan penilaian kritis terhadap sanad dan isi riwayat:
- Syaikh Ibnu Taimiyah (meskipun bukan kontemporer abad modern, tetap sering dikutip dalam literatur fatwa kontemporer) menegaskan bahwa Nabi Khidir telah wafat dan tidak hidup sampai masa Islam; semua klaim perjumpaan dijelaskan sebagai mimpi atau kekeliruan penampakan.
- Banyak ulama hadis kontemporer juga menolak riwayat tentang Khidir yang masih hidup karena tidak memenuhi kriteria hadis sahih; dan mengatakan bahwa dalil yang dipakai untuk mengatakan ia hidup adalah lemah atau cerita rakyat tanpa sandaran yang kuat dalam hadis shahih.
6. Tarjih Munammadiyah / Batsul Masail (Metode Pengambilan Keputusan Fiqih)
Dalam tradisi fiqh seperti yang dilakukan oleh institusi-institusi fiqh Indonesia (mis. Munammadiyah, NU, MUI):
- Banyak lembaga fatwa dan hasil batshul masail menilai bahwa status hidup atau wafat Nabi Khidir bukanlah persoalan yang memiliki dalil qath’i, sehingga termasuk dalam kategori khilafiyah yang tidak wajib diyakini secara mutlak oleh umat Islam.
- Dalam banyak batsul masail, apabila suatu masalah dalilnya tidak tegas dan berbeda pendapat ulama klasik serta modern, maka yang dijunjung adalah hujjah yang lebih kuat secara tekstual dan metodologis, yaitu mengikuti dalil yang lebih kuat dan meninggalkan yang lemah. Dalam hal ini, dalil yang kuat (mis. semua manusia pasti mati) cenderung lebih dominan dalam penarikan hukum daripada kisah-kisah tradisional yang tidak shahih.
7. Fatwa Ulama Internasional
a. Fatwa Dar al-Ifta Mesir
Menurut Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir), sebuah lembaga fatwa internasional terkemuka:
- Mereka menyatakan bahwa pendapat mayoritas ulama klasik adalah bahwa Nabi Khidir masih hidup sampai sekarang, dan menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang kuat di kalangan sebagian ulama dan orang-orang shaleh. (موقع دار الإفتاء المصرية)
- Fatwa ini juga menyatakan bahwa manusia tidak boleh langsung menolak kemungkinan ini karena Allah Maha Kuasa memperpanjang hidup siapa saja atas hikmah-Nya, dan bahwa ada banyak narasi tradisional yang menunjukkan pandangan tersebut. (موقع دار الإفتاء المصرية)
b. Fatwa IslamQA / IslamQA.info
Sebaliknya, IslamQA, salah satu pusat fatwa daring internasional yang beraliran lebih tekstualis:
- Menyimpulkan bahwa lebih kemungkinan Nabi Khidir telah wafat, berdasarkan beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis yang umum (mis. pernyataan bahwa tidak ada manusia yang kekal kecuali Allah). (Islam-QA)
8. Analisis Tarjih (Menimbang Dalil & Metode)
Dalam kajian ushul fikih, ketika dua pendapat bertentangan dan tidak ada dalil qath’i:
Dalil yang lebih kuat diprioritaskan, berdasarkan:
- Keautentikan sanad (derajat hadis)
- Kejelasan makna (lafazh Al-Qur’an/ hadits)
- Keselarasan dengan prinsip teologi umum
Dalam kasus Nabi Khidir:
- Dalil yang mengatakan manusia pasti wafat bersifat umum dan kuat secara tekstual.
- Riwayat tentang perjumpaan dengan Khidir di masa pasca-Musa dan sifatnya banyak lemah atau isnadnya bermasalah, sehingga tidak dapat dijadikan dalil kuat. (Islampos)
- Pendapat bahwa Nabi Khidir masih hidup sering didasarkan pada riwayat tradisional yang tidak sahih, interpretasi simbolis, atau keyakinan sufi/spiritual.
Sikap terhadap Perbedaan Pendapat (Ikhtilaful ‘Ilmi)
Dalam tradisi keilmuan Islam, sikap terhadap ikhtilaf di antara ulama haruslah:
a. Menjaga adab ilmiah:
- Tidak menghukumi sesat pihak yang berpendapat berbeda dalam masalah khilafiyah.
- Menilai setiap pendapat berdasarkan kekuatan dalil dan metodologi ilmu.
b. Mengedepankan dalil yang lebih kuat secara ushul fikih:
- Apabila dalil tidak tegas, maka digunakan prinsip tarjih untuk memilih pendapat yang lebih kuat.
- Dalam persoalan ini, karena dalil Al-Qur’an dan hadis sahih tentang kehidupan setelah masa manusia bersifat umum (kecuali yang disebutkan dengan jelas), maka mayoritas ahli hadis cenderung bahwa Khidir wafat, sedangkan pandangan hidupnya tetap dapat dipegang sebagai kemungkinan, bukan kepastian. (Islam-QA)
c. Tidak mengangkat isu ini sebagai pokok aqidah:
- Status hidup/ wafat Nabi Khidir bukan termasuk rukun iman atau pokok aqidah yang wajib diyakini secara mutlak.
- Oleh karena itu, sikap yang paling bijak adalah bersikap tawazun (seimbang) antara kehati-hatian ilmu dan keterbukaan terhadap kemungkinan hikmah Allah.
- Ulama kontemporer memiliki pandangan yang beragam: sebagian mengikuti pandangan klasik bahwa Nabi Khidir masih hidup, sebagian lain menolak karena alasan metodologis terhadap sanad hadis. (Bungkoh Jurnal STAIDHI)
- Tarjih fiqih cenderung menempatkan pendapat yang paling kuat secara dalil sebagai rujukan utama dalam ijtihad.
- Fatwa internasional juga berbeda berdasarkan metodologi: lembaga seperti Dar al-Ifta Mesir condong pada pendapat hidup, sementara IslamQA condong pada wafat. (موقع دار الإفتاء المصرية)
- Sikap umat Islam yang paling tepat adalah menghormati perbedaan pendapat, memastikan kajian berdasarkan dalil kuat, dan tidak menjadikan isu ini sebagai klausul aqidah yang wajib diperselisihkan.
Sikap terhadap Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)
- Dalam kaidah Ahlus Sunnah wal Jamaah berlaku prinsip:“La inkāra fī masā’il al-khilāf.” (Tidak boleh saling mengingkari dalam masalah khilafiyah)
- Mengakui bahwa masalah hidup atau wafatnya Nabi Khidir bukan masalah akidah inti
- Tidak mengklaim satu pendapat sebagai satu-satunya kebenaran mutlak
- Menghormati perbedaan pendapat ulama mu’tabar
- Mengutamakan persatuan umat dan adab dalam berdiskusi
Kesimpulan
Perbedaan pendapat tentang status kehidupan Nabi Khidir merupakan masalah khilafiyah yang telah ada sejak masa ulama klasik. Baik pendapat yang menyatakan beliau masih hidup maupun yang menyatakan telah wafat memiliki landasan argumentasi masing-masing. Oleh karena itu, sikap yang paling tepat adalah bersikap ilmiah, adil, dan toleran, serta tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sebab perpecahan di tengah umat Islam.

















Leave a Reply