MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Pengurusan Jenazah sebagai Fardhu Kifayah

Hukum Pengurusan Jenazah sebagai Fardhu Kifayah dalam Perspektif Mazhab Empat dan Ulama Kontemporer

Review Widodo Judarwanto

Pengurusan jenazah merupakan bagian integral dari syariat Islam yang berkaitan dengan pemuliaan manusia setelah wafat. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum pengurusan jenazah sebagai fardhu kifayah berdasarkan pandangan ulama mazhab empat dan pendekatan ulama kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian literatur terhadap kitab-kitab fikih klasik dan fatwa modern. Hasil kajian menunjukkan adanya kesepakatan (ijma‘) ulama tentang kewajiban kolektif pengurusan jenazah muslim, yang meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Ulama kontemporer menegaskan bahwa kewajiban ini bersifat fleksibel dalam pelaksanaannya sesuai kemampuan dan kondisi darurat, tanpa menghilangkan prinsip penghormatan terhadap jenazah.

Kematian merupakan kepastian bagi setiap manusia dan menjadi bagian dari sunnatullah yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur kehidupan manusia ketika hidup, tetapi juga memberikan panduan yang jelas dalam memperlakukan manusia setelah wafat. Pengurusan jenazah memiliki dimensi ibadah, sosial, dan kemanusiaan yang kuat, karena berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan kepedulian kolektif umat.

Dalam praktiknya, pengurusan jenazah sering dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena keterbatasan sumber daya, kondisi darurat, maupun situasi luar biasa seperti wabah dan bencana. Oleh karena itu, kajian hukum pengurusan jenazah sebagai fardhu kifayah perlu dipahami secara komprehensif dengan merujuk pada pandangan ulama mazhab dan penjelasan ulama kontemporer agar tetap relevan dengan konteks zaman.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber data primer berasal dari kitab fikih mazhab empat, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari karya ulama kontemporer dan keputusan lembaga fatwa internasional. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi titik kesepakatan (ijma‘) dan penyesuaian hukum dalam kondisi kontemporer.

Konsep Fardhu Kifayah dalam Pengurusan Jenazah

Fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Para ulama sepakat bahwa pengurusan jenazah muslim termasuk dalam kategori ini karena menyangkut hak dasar mayit atas umat Islam. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat muslim di wilayah tersebut berdosa.

Dalil Al-Qur’an

Dalil Al-Qur’an dan hadits shahih secara jelas menegaskan bahwa pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang berakar pada prinsip pemuliaan manusia dan solidaritas umat. Kesepakatan ulama mazhab empat diperkuat oleh pendekatan ulama kontemporer yang menegaskan fleksibilitas pelaksanaan sesuai kemampuan, tanpa menggugurkan kewajiban pokoknya. Dengan demikian, pengurusan jenazah tetap menjadi amanah syar‘i yang harus dijaga dalam segala kondisi.

 

  1. Kewajiban Memuliakan Manusia
    Allah berfirman:
    ﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ﴾
    “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 70)
    Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban memuliakan manusia, termasuk setelah wafat, yang diwujudkan melalui pengurusan jenazah secara layak.
  2. Perintah Ta‘āwun (Tolong-Menolong)
    ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى﴾
    “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 2)
    Pengurusan jenazah sebagai fardhu kifayah merupakan bentuk konkret ta‘āwun sosial-keagamaan yang menjadi tanggung jawab kolektif umat.
  3. Isyarat Penguburan Jenazah
    ﴿فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ﴾
    “Maka Allah mengutus seekor burung gagak yang mengais tanah untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana menguburkan jenazah saudaranya.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 31)
    Ayat ini menjadi dalil dasar kewajiban penguburan jenazah sebagai bentuk penjagaan kehormatan manusia.

Dalil Hadits Shahih

  1. Perintah Menyegerakan Pengurusan Jenazah
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    «أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ»
    “Segerakanlah pengurusan jenazah.” (HR. al-Bukhari no. 1315; Muslim no. 944)
    Hadits ini menunjukkan kewajiban kolektif umat untuk segera melaksanakan pengurusan jenazah tanpa menunda-nunda.
  2. Hak Jenazah atas Kaum Muslimin
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ … وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ»
    “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima… di antaranya mengiringi jenazah.” (HR. al-Bukhari no. 1240; Muslim no. 2162)
    Para ulama menjelaskan bahwa pengiringan jenazah mencakup keseluruhan proses pengurusan hingga pemakaman.
  3. Keutamaan Shalat Jenazah
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    «مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ»
    “Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath pahala.” (HR. al-Bukhari no. 1325; Muslim no. 945)
    Hadits ini menegaskan urgensi shalat jenazah sebagai bagian utama dari fardhu kifayah.
  4. Prinsip Kemudahan dalam Kondisi Sulit
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    «إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
    “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. al-Bukhari no. 7288; Muslim no. 1337)
    Hadits ini menjadi dasar bagi ulama kontemporer dalam memberikan keringanan teknis pengurusan jenazah pada kondisi darurat.

Pandangan Ulama Mazhab Empat

Ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa empat tahapan utama pengurusan jenazah—memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan—hukumnya fardhu kifayah. Imam al-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban ini merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap seorang muslim. Ibn Qudamah menegaskan bahwa pengurusan jenazah tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar‘i karena termasuk hak jenazah atas kaum muslimin.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam rincian teknis pelaksanaan, seperti jumlah kain kafan atau tata cara tertentu, para ulama mazhab sepakat pada prinsip kewajibannya. Kesepakatan ini menunjukkan kuatnya dasar hukum pengurusan jenazah dalam syariat Islam.

Pendekatan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuhayli, Yusuf al-Qaradawi, dan Abdullah bin Bayyah menegaskan bahwa kewajiban fardhu kifayah dalam pengurusan jenazah tetap berlaku dalam segala kondisi. Namun, mereka menekankan prinsip al-mashaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan). Dalam situasi darurat, seperti wabah penyakit menular atau bencana massal, tata cara pengurusan jenazah dapat disesuaikan selama tetap menjaga kehormatan mayit.

Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī juga menegaskan bahwa penyesuaian teknis, seperti penggunaan alat pelindung atau pengurangan kontak fisik, tidak menggugurkan kewajiban syar‘i, melainkan merupakan bentuk ijtihad untuk menjaga keselamatan hidup tanpa mengabaikan hak jenazah.

Kesimpulan

Pengurusan jenazah muslim sebagai fardhu kifayah merupakan kesepakatan ulama mazhab empat yang memiliki landasan kuat dalam syariat Islam. Kewajiban ini mencerminkan nilai ibadah, solidaritas sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ulama kontemporer menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku dalam kondisi sulit, dengan penyesuaian pelaksanaan sesuai kemampuan dan situasi darurat. Dengan demikian, pengurusan jenazah tetap menjadi tanggung jawab kolektif umat Islam yang harus dijalankan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Daftar Pustaka

  • Al-Nawawi Y. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr; 1997.
  • Ibn Qudāmah A. Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1997.
  • Al-Zuhayli W. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damascus: Dār al-Fikr; 1985.
  • Al-Qaradawi Y. Fiqh al-Awlawiyyāt. Cairo: Maktabah Wahbah; 1995.
  • Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī. Qarārāt wa Tawṣiyāt. Jeddah: OIC; edisi terbaru.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *