EDITORIAL: MUI, INDONESIA, DAN BOARD OF PEACE: DI PERSIMPANGAN DIPLOMASI, KEADILAN, DAN AMANAT PALESTINA
Dr. Widodo Judarwanto,
Indonesia berdiri di atas pengalaman sejarah yang pahit: penjajahan bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan pengalaman kolektif yang membentuk watak politik luar negeri bangsa. Karena itu, ketika Indonesia terlibat dalam Board of Peace yang digagas Donald Trump, pertanyaannya jauh lebih besar daripada sekadar apakah sebuah forum diplomatik dapat menghasilkan gencatan senjata. Pertanyaan utamanya adalah: bisakah Indonesia berada di meja perdamaian tanpa kehilangan keberpihakannya kepada keadilan Palestina? Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan komitmennya terhadap rencana perdamaian tersebut dan kesiapan berkontribusi dalam stabilisasi Gaza, sementara MUI meminta agar keterlibatan Indonesia tetap dikawal oleh komitmen terhadap kemerdekaan penuh Palestina.
Kontroversi ini perlu dibaca dengan kepala dingin. Board of Peace secara resmi mendefinisikan dirinya sebagai organisasi internasional untuk memajukan stabilitas, tata kelola yang sah, dan perdamaian berkelanjutan, serta menyatakan bahwa kegiatannya akan mengikuti hukum internasional. Namun, struktur dan mandat forum tersebut tetap menjadi bahan perdebatan politik. MUI menilai kehadiran Israel sebagai anggota pendiri menimbulkan persoalan struktural karena, dalam pandangan MUI, Israel semestinya diposisikan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan semata-mata sebagai mitra yang setara dalam arsitektur perdamaian.
Di sinilah politik luar negeri Indonesia diuji: apakah masuk ke dalam sebuah forum berarti menyetujui seluruh desain forum tersebut? Tidak selalu. Diplomasi justru sering bekerja dari dalam ruang yang penuh perbedaan. Pemerintah menyatakan bahwa keanggotaan tidak berarti Indonesia harus menerima setiap langkah yang tidak sesuai dengan kepentingannya; Presiden Prabowo juga pernah menyampaikan bahwa Indonesia dapat abstain atau tidak hadir apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip yang diyakini. Posisi seperti ini membuka ruang bagi diplomasi aktif—hadir untuk memengaruhi, tetapi tidak kehilangan garis merah.
Namun, diplomasi membutuhkan lebih daripada sekadar kehadiran. Ia membutuhkan prinsip yang dapat dibaca dengan jelas oleh kawan maupun lawan. Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat: Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut menemukan resonansi dalam firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Perdamaian yang sejati tidak boleh dipisahkan dari keadilan.
Al-Qur’an tidak mengajarkan perdamaian sebagai sekadar berhentinya suara senjata. Perdamaian harus mengandung islah, perbaikan dan rekonsiliasi yang tidak dibangun di atas penindasan. Allah berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 61). Ayat ini memberi ruang bagi upaya diplomasi dan perdamaian, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa perdamaian merupakan jalan menuju kemaslahatan, bukan alasan untuk mengabaikan penderitaan manusia. Bagi Indonesia, diplomasi Palestina seharusnya menjadi diplomasi yang aktif memperjuangkan hak rakyat Palestina, bukan sekadar diplomasi untuk memperoleh tempat di meja kekuasaan.
Sikap kritis MUI karena itu patut dibaca sebagai bagian dari moral check dalam kehidupan kebangsaan. MUI telah meminta pemerintah menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan penuh Palestina dan kemudian meminta peninjauan ulang keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace. Pada Maret 2026, MUI menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan hanya persoalan politik luar negeri, tetapi juga solidaritas kemanusiaan dan keagamaan. Kritik ulama tidak harus dipertentangkan dengan diplomasi negara; keduanya dapat menjadi mekanisme saling mengingatkan agar kekuasaan tidak kehilangan orientasi moral.
Tetapi umat Islam juga perlu menghindari kesimpulan yang terlalu sederhana. Mengkritik Board of Peace tidak berarti menolak setiap upaya perdamaian. Sebaliknya, mendukung keterlibatan Indonesia juga tidak otomatis berarti mendukung seluruh kebijakan Amerika Serikat atau Israel. Politik internasional adalah ruang negosiasi kepentingan yang kompleks. Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan bahwa implementasi rencana Gaza masih menghadapi persoalan serius, termasuk perbedaan mengenai pelucutan senjata Hamas dan tahapan penarikan pasukan Israel. Karena itu, posisi Indonesia perlu terus dievaluasi berdasarkan hasil nyata bagi rakyat Palestina, bukan semata-mata berdasarkan simbol keanggotaan.
Dalam kerangka politik Islam, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa dekat sebuah negara dengan kekuatan besar, melainkan seberapa besar kekuasaan tersebut menghasilkan maslahah dan mencegah mafsadah. Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi alat kezaliman. Allah bahkan mengingatkan: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Prinsip ini berlaku dalam diplomasi maupun kehidupan sosial: membela Palestina tidak boleh melahirkan kebencian membabi buta, sementara mengejar perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan.
Maka, mungkin pilihan Indonesia bukan sekadar “keluar atau tetap berada di dalam”, melainkan bagaimana Indonesia menggunakan keberadaannya untuk memperjuangkan prinsip. Jika berada di dalam forum dapat membuka jalan bagi gencatan senjata, bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, perlindungan sipil, dan jalan yang kredibel menuju negara Palestina yang berdaulat, kehadiran itu harus digunakan secara maksimal. Tetapi apabila suatu kebijakan terbukti mengabaikan hak dasar Palestina atau menghasilkan legitimasi terhadap ketidakadilan, Indonesia harus memiliki keberanian untuk mengatakan tidak. Di tengah geopolitik yang penuh kabut, Indonesia membutuhkan kompas: konstitusi, hukum internasional, kemanusiaan, dan nilai Islam. Sebab perdamaian tanpa keadilan hanyalah kesunyian setelah konflik, sedangkan perdamaian yang berkeadilan adalah jalan menuju kemerdekaan dan kemaslahatan.














Leave a Reply