MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah di Awal dan Akhir Acara Menurut Hadis, Empat Mazhab, dan Ulama Kontemporer

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah di Awal dan Akhir Acara Menurut Hadis, Empat Mazhab, dan Ulama Kontemporer

Membaca Surah Al-Fatihah pada awal atau akhir majelis, rapat, pengajian, musyawarah, atau berbagai acara merupakan tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat Muslim, terutama di kalangan yang dipengaruhi oleh Mazhab Syafi’i. Praktik ini umumnya dimaksudkan sebagai doa pembuka, bentuk tabarruk (mengharap keberkahan), atau memohon pertolongan kepada Allah SWT sebelum memulai suatu kegiatan. Namun demikian, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah terdapat dalil yang secara khusus menganjurkan membaca Surah Al-Fatihah sebagai pembuka atau penutup setiap acara?

Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi, mayoritas ulama juga menjelaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus memerintahkan membaca Surah Al-Fatihah pada awal maupun akhir setiap majelis atau acara. Oleh karena itu, pembahasan ini perlu dibedakan antara membaca Al-Fatihah sebagai amalan umum yang dianjurkan syariat dengan meyakini bahwa membaca Al-Fatihah pada setiap pembukaan atau penutupan acara merupakan sunnah khusus Rasulullah ﷺ.

Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Allah SWT juga berfirman:

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil: 20)

Kedua ayat tersebut menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an dalam berbagai kesempatan. Namun, tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara khusus menetapkan Surah Al-Fatihah sebagai bacaan pembuka atau penutup setiap acara. Dengan demikian, dalil Al-Qur’an memberikan anjuran umum untuk membaca Al-Qur’an, bukan penetapan tata cara khusus dalam pembukaan atau penutupan suatu majelis.

Dalil Hadis Sahih

Tidak ditemukan hadis sahih yang menyatakan:

“Bukalah setiap majelis dengan Surah Al-Fatihah.”

atau

“Tutuplah setiap acara dengan Surah Al-Fatihah.”

Sebaliknya, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa penutup majelis:

“Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.”

(HR. Abu Dawud No. 4859; At-Tirmidzi No. 3433, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Hadis ini merupakan tuntunan yang sahih mengenai zikir penutup majelis. Oleh karena itu, jika seseorang ingin mengikuti sunnah secara khusus ketika mengakhiri suatu pertemuan, maka doa kafaratul majelis inilah yang memiliki dasar yang jelas dari Rasulullah ﷺ.

Pendapat Empat Mazhab

Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah tidak menetapkan adanya sunnah khusus membaca Surah Al-Fatihah pada awal atau akhir acara. Namun, mereka membolehkan membaca Al-Qur’an sebagai bentuk dzikir dan permohonan keberkahan selama tidak diyakini sebagai ibadah yang memiliki ketentuan khusus dari Rasulullah ﷺ.

Rujukan: Radd al-Muhtar (Ibnu Abidin); Al-Bahr ar-Ra’iq (Ibnu Nujaym).

Mazhab Maliki

Mayoritas ulama Malikiyah berpendapat bahwa ibadah yang dikaitkan dengan waktu, tempat, jumlah, atau tata cara tertentu memerlukan dalil yang sahih. Oleh karena itu, mereka tidak menetapkan pembacaan Al-Fatihah sebagai sunnah khusus pada pembukaan atau penutupan setiap acara, meskipun membaca Al-Qur’an secara umum tetap merupakan ibadah yang dianjurkan.

Rujukan: Al-Mudawwanah al-Kubra; At-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr.

Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Adzkar dan Al-Majmu’ bahwa membaca Al-Qur’an dapat dilakukan pada berbagai kesempatan sebagai bentuk ibadah dan dzikir kepada Allah. Oleh karena itu, sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan membaca Al-Fatihah pada awal atau akhir acara sebagai bentuk doa dan tabarruk, selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Adapun Imam Muhammad bin Ismail Ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam menegaskan prinsip bahwa ibadah yang dinisbatkan sebagai sunnah harus memiliki dalil yang sahih. Beliau tidak menyebut adanya hadis sahih yang menetapkan pembacaan Al-Fatihah sebagai pembuka atau penutup setiap majelis.

Rujukan: Al-Adzkar; Al-Majmu’ (Imam An-Nawawi); Subul as-Salam (Ash-Shan’ani).

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga tidak menetapkan adanya sunnah khusus membaca Al-Fatihah pada awal atau akhir acara. Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tata cara ibadah yang bersifat khusus (tauqifiyyah) harus berdasarkan dalil yang sahih. Karena itu, suatu amalan tidak boleh dianggap sebagai sunnah khusus tanpa adanya nash yang jelas.

Rujukan: Al-Mughni (Ibnu Qudamah); Majmu’ al-Fatawa (Ibnu Taimiyah).

Pendapat Ulama Kontemporer

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang mengkhususkan pembacaan Surah Al-Fatihah pada pembukaan atau penutupan acara. Apabila dilakukan semata-mata sebagai doa kepada Allah tanpa keyakinan bahwa hal tersebut merupakan sunnah khusus, maka persoalan ini termasuk wilayah ijtihadiyah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menerangkan bahwa mengkhususkan suatu ibadah pada waktu atau tata cara tertentu memerlukan dalil. Jika seseorang meyakini adanya keutamaan khusus tanpa dasar syariat, maka keyakinan tersebut tidak tepat.

Syekh Shalih Al-Fauzan menegaskan bahwa ibadah bersifat tauqifiyyah, yaitu harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Karena itu, tidak boleh menetapkan suatu tata cara ibadah sebagai sunnah apabila tidak memiliki landasan yang jelas.

Saran

Perbedaan pandangan mengenai pembacaan Surah Al-Fatihah pada awal atau akhir acara hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan sikap saling menghormati. Apabila Surah Al-Fatihah dibaca sebagai bentuk doa, dzikir, atau harapan memperoleh keberkahan tanpa meyakini adanya tuntunan khusus dari Rasulullah ﷺ, maka hal tersebut termasuk ranah ijtihadiyah yang memiliki ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, apabila seseorang ingin mengamalkan sunnah yang secara tegas diajarkan Nabi ﷺ, maka lebih utama mengamalkan doa-doa pembuka dan penutup majelis yang memiliki dasar hadis sahih, seperti doa kafaratul majelis seperti “Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.”

Kesimpulan

Apabila seluruh dalil Al-Qur’an, hadis sahih, dan penjelasan para ulama dikumpulkan, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus memerintahkan membaca Surah Al-Fatihah pada awal atau akhir setiap acara. Al-Qur’an menganjurkan membaca Al-Qur’an secara umum, sedangkan hadis sahih memberikan tuntunan khusus mengenai doa penutup majelis, bukan pembacaan Surah Al-Fatihah.

Mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan membaca Surah Al-Fatihah sebagai doa, dzikir, atau bentuk tabarruk, selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus yang ditetapkan Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, praktik tersebut termasuk masalah ijtihadiyah yang tidak semestinya menjadi sebab perpecahan di tengah umat. Sikap yang lebih bijaksana adalah mengamalkan ibadah berdasarkan dalil yang sahih, menghormati perbedaan pendapat para ulama, serta menghindari sikap saling membid’ahkan dalam persoalan yang masih diperselisihkan. Wallāhu a’lam bish-shawāb.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *