MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Penyalahgunaan Thibbun Nabawi dalam Masyarakat Indonesia

Penyalahgunaan Thibbun Nabawi dalam Masyarakat Indonesia

Abstrak

Fenomena penyalahgunaan thibbun nabawi – yaitu pengobatan berbasis sunnah Nabi ﷺ – semakin mengemuka di era digital, ketika banyak produk herbal dipasarkan dengan label “sunah Nabi” atau “obat islami” secara komersial tanpa dukungan bukti ilmiah yang memadai. Produk‑produk tersebut sering mengklaim mampu menyembuhkan segala penyakit, termasuk kanker, diabetes atau penyakit berat lainnya, padahal terbukti melanggar regulasi dan menimbulkan risiko kesehatan. Ulama dan dokter Muslim menilai praktik tersebut bertentangan dengan maqashid syariah karena menimbulkan penipuan dan bahaya bagi jiwa manusia. Artikel ini meninjau data penggunaan obat tradisional di Indonesia, temuan praktik ilegal, dan kemudian menyajikan saran serta rekomendasi regulasi agar thibbun nabawi digunakan secara etis dan aman.

Thibbun Nabawi merupakan konsep pengobatan yang bersumber dari petunjuk dan praktik Rasulullah ﷺ, yang menekankan penggunaan bahan-bahan alami seperti madu, habbatussauda, kurma, dan minyak zaitun untuk menjaga kesehatan jasmani dan spiritual. Konsep ini tidak hanya menekankan aspek fisik, tetapi juga mendidik umat untuk menyeimbangkan pola hidup sehat dengan kesadaran spiritual. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat preventif dan promotif, sehingga sejalan dengan prinsip kesehatan modern dalam pencegahan penyakit dan peningkatan daya tahan tubuh.

Namun, dalam perkembangan kontemporer, thibbun nabawi kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memasarkan produk herbal dengan label “pengobatan Nabi” secara luas, terutama melalui platform digital seperti media sosial dan marketplace. Praktik ini meningkatkan risiko penyalahgunaan, termasuk klaim berlebihan tentang khasiatnya, produk yang tidak terdaftar resmi, dan potensi bahaya tersembunyi bagi konsumen. Di Indonesia, hal ini menjadi perhatian penting mengingat tingginya prevalensi penggunaan obat tradisional, yakni sekitar 24,4% orang dewasa menggunakan pengobatan tradisional dalam 4 minggu terakhir menurut survei nasional 2014–2015, yang menunjukkan besarnya potensi dampak negatif jika pengawasan dan edukasi tidak dilakukan secara memadai.

Latar Belakang

  1. Prevalensi penggunaan obat/herbal tradisional: Survei nasional Indonesia Family Life Survey 2014‑15 mencatat bahwa sekitar 24,4% responden (usia ≥15 tahun) menggunakan pengobatan tradisional atau herbal dalam 4 minggu terakhir.
  2. Penggunaan herbal selama pandemi: Dalam studi 2021 di Indonesia, ditemukan bahwa 62,7% responden menggunakan obat herbal selama pandemi COVID‑19.
  3. Produk ilegal dan pengawasan: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat kasus penarikan 19 produk herbal ilegal pada Agustus 2025 yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Juga terdapat laporan 61 produk herbal yang mengandung bahan kimia obat selama 2024.
  4. Pengetahuan masyarakat rendah: Hanya 17,6 % masyarakat tahu bahwa herbal bisa mengandung bahan berbahaya dan hanya 8,8 % yang mengetahui cara memilih obat tradisional yang aman.

Analisis Fenomena Penyalahgunaan

Penyalahgunaan thibbun nabawi terjadi dalam beberapa bentuk:

  • Produk dengan label “sunah nabi” yang diklaim menyembuhkan segala penyakit tanpa bukti ilmiah, termasuk penyakit berat.
  • Produk herbal yang tidak terdaftar atau terdaftar sebagai suplemen makanan tetapi diklaim sebagai obat dengan efek terapeutik tinggi.
  • Produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat tersembunyi (BKO) sehingga risiko kesehatan meningkat (mis. gagal ginjal, interaksi obat, efek toksik).
    Fenomena ini bertentangan dengan maqashid syariah—khususnya hifzh an‑nafs (melindungi jiwa) dan hifzh al‑‘aql (melindungi akal)—karena konsumen dapat tertipu dan kesehatan mereka bisa terancam. Oleh karenanya, thibbun nabawi tidak boleh diubah menjadi alat marketing tanpa tanggung jawab ilmiah dan moral.

Tabel: Indikator Penyalahgunaan vs Penggunaan Etis Thibbun Nabawi

Indikator Penyalahgunaan Penggunaan Etis
Label produk “Obat ajaib semua penyakit”, “sunah Nabi” tanpa bukti Label sesuai izin BPOM, klaim jelas, berupa pencegahan atau dukungan kesehatan
Regulasi & izin Produk ilegal, tidak terdaftar atau menyembunyikan bahan Terdaftar secara resmi, tercantum nomor izin edar, penggunaan sesuai klaim
Klaim kesehatan Menyembuhkan kanker, COVID‑19 tanpa uji klinis Menunjang daya tahan tubuh, sebagai adjuvan dengan dukungan penelitian
Bukti ilmiah Tidak ada data, testimonial berlebihan Ada riset dasar atau fitofarmaka, dosis diketahui, interaksi diperhatikan
Etika & dampak Komersil eksploitatif, konsumen tertipu atau terlambat ke terapi medis Berdasarkan keimanan & ilmu, melengkapi bukan menggantikan pengobatan medis

Pembahasan

Fenomena penyalahgunaan Thibbun Nabawi semakin marak di Indonesia, terutama di era digital di mana media sosial dan marketplace digunakan untuk memasarkan produk herbal dengan label “obat Nabi” atau “pengobatan Islami”. Banyak produk diklaim mampu menyembuhkan segala jenis penyakit, termasuk penyakit berat seperti kanker, diabetes atau COVID-19, tanpa disertai bukti ilmiah yang valid. Padahal, thibbun nabawi sejatinya memiliki fungsi preventif dan promotif, membantu menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan secara umum, bukan untuk menangani penyakit akut atau kondisi kritis yang membutuhkan intervensi medis profesional. Penggunaan klaim berlebihan tanpa penelitian ilmiah yang mendukung tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius jika pasien menunda atau mengabaikan pengobatan medis.

Selain klaim kesehatan yang berlebihan, penyalahgunaan juga terlihat pada harga produk yang cenderung melambung tinggi, padahal bahan alami yang digunakan sebenarnya relatif sederhana. Misalnya, madu, habbatussauda, atau minyak zaitun yang selama ini dianggap murah dan mudah diperoleh, dijual dalam bentuk kapsul atau ekstrak dengan harga yang jauh melebihi obat medis standar. Kondisi ini memunculkan ketidakadilan ekonomi dan mengubah nilai thibbun nabawi dari sarana kesehatan dan spiritual menjadi komoditas komersial semata. Hal ini jelas bertentangan dengan etika Islam yang menekankan kejujuran (sidq) dan larangan penipuan (gharar) dalam jual-beli.

Penyalahgunaan thibbun nabawi juga sering terjadi karena masyarakat kurang memiliki literasi ilmiah. Banyak konsumen yang menilai produk hanya berdasarkan testimoni atau label “sunah Nabi” tanpa mengetahui kualitas, dosis, atau efek samping yang mungkin muncul. Data survei menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui standar uji klinis atau sertifikasi BPOM untuk produk herbal, sehingga mudah terpengaruh promosi yang mengklaim keajaiban penyembuhan. Akibatnya, risiko kesehatan meningkat, terutama bagi anak-anak, lansia, atau pasien dengan penyakit kronis, karena mereka bisa menunda pengobatan medis yang diperlukan.

Pengobatan penyakit menurut Nabi ﷺ dan para ulama menekankan keseimbangan antara upaya medis, pencegahan, dan keimanan. Nabi ﷺ mengajarkan penggunaan bahan alami seperti madu, habbatussauda, kurma, dan minyak zaitun sebagai sarana pencegahan dan pemeliharaan kesehatan, bukan untuk menggantikan terapi medis pada penyakit berat atau akut. Beliau ﷺ juga menekankan pentingnya berobat kepada ahlinya, sebagaimana hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Gunakanlah pengobatan, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit: tua” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Para ulama kontemporer menegaskan bahwa setiap pengobatan harus didukung oleh bukti ilmiah, etika, dan prinsip syariah agar tidak menyesatkan umat atau menimbulkan mudarat. Dalam praktiknya, pengobatan yang dianjurkan Nabi ﷺ memadukan usaha manusia (ikhtiar), doa, dan tawakkal kepada Allah ﷻ, sehingga kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara ilmu, etika, dan spiritualitas, bukan semata-mata klaim mistik atau komersial.

Madu, habbatussauda, kurma, dan minyak zaitun memang dianjurkan dalam Thibbun Nabawi sebagai bagian dari pola hidup sehat dan tindakan pencegahan (preventif) untuk menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan secara umum. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut dapat menyembuhkan penyakit berat seperti kanker, diabetes, penyakit jantung, atau kondisi medis akut lainnya. Oleh karena itu, penggunaannya sebaiknya difokuskan pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, bukan sebagai pengganti terapi medis modern. Prinsip ini menegaskan pentingnya ikhtiar medis, di mana usaha pengobatan modern tetap harus dijalankan untuk penyakit serius, sementara bahan alami berperan sebagai dukungan tambahan yang aman dan sesuai syariah.

Untuk mengatasi penyalahgunaan ini, perlu edukasi konsumen, regulasi ketat, dan sertifikasi jamu terstandar. BPOM harus menegakkan aturan terkait klaim produk herbal, sementara ulama dan tenaga kesehatan perlu memberikan panduan yang jelas agar masyarakat memahami bahwa thibbun nabawi berperan sebagai dukungan preventif dan promotif, bukan pengganti obat medis. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tokoh agama penting untuk menegakkan etika dan integritas thibbun nabawi, sehingga nilai spiritual, ilmiah, dan sosial dari pengobatan Nabi ﷺ tetap terjaga, sekaligus melindungi masyarakat dari klaim palsu dan eksploitasi komersial.

Saran & Rekomendasi

  1. Regulasi & pengawasan: BPOM dan Kemenkes perlu memperkuat pengawasan terhadap produk herbal yang menggunakan label keagamaan (“sunah Nabi”) dan memastikan semua klaim ditinjau secara ilmiah. Penarikan produk ilegal (contoh: 19 produk di 2025) harus diikuti dengan publikasi edukasi agar masyarakat memahami risiko.
  2. Edukasi masyarakat: Kampanye literasi kesehatan herbal harus ditingkatkan—termasuk pengetahuan bahwa tidak semua herbal aman atau efektif, potensi interaksi obat, dan pentingnya pengobatan medis untuk kondisi berat.
  3. Sertifikasi & standarisasi jamu terstandar: Industri herbal nasional harus didorong untuk meningkatkan riset, standarisasi, dan sertifikasi sebagai fitofarmaka bila dimaksudkan untuk klaim terapeutik.
  4. Kolaborasi ulama dan medis: Tokoh agama dan profesional kesehatan harus bersama‑sama menyaring produk yang memanfaatkan label agama untuk promosi. Ulama perlu memberikan fatwa atau panduan agar thibbun nabawi tetap dalam koridor syariah dan etika.
  5. Pemilihan produk oleh umat: Umat disarankan memilih produk herbal yang terdaftar resmi, memahami bahwa thibbun nabawi lebih cocok sebagai dukungan preventif/promotif, dan tidak menggantikan terapi medis. Jika mengalami penyakit berat, tetap konsultasikan kecek dokter.

Kesimpulan

Penyalahgunaan thibbun nabawi dalam masyarakat Indonesia adalah tantangan nyata di era digital dan komersialisasi. Angka penggunaan obat tradisional yang tinggi  serta temuan produk ilegal dan berbahaya  menunjukkan bahwa tanpa regulasi, edukasi, dan etika, warisan kenabian ini bisa rusak fungsi dan maknanya. Untuk itu, thibbun nabawi harus kembali pada esensi: pengobatan yang selaras antara iman, ilmu, dan tanggung jawab medis. Regulator, akademisi, ulama dan masyarakat perlu berkolaborasi agar produk herbal tidak menjadi alat profit yang merugikan umat, melainkan menjadi sarana kesehatan yang aman, bermutu, dan bernilai spiritual.

Daftar Pustaka

  1. Indriyani N, et al. Utilization of traditional and complementary medicine in Indonesia: Results of a national survey in 2014‑15. J Integr Complement Med. 2018;24(5):400‑408.
  2. Yuliana A, Rahmawati L, Adlina S. Tingkat pengetahuan masyarakat tentang penggunaan tanaman herbal sebagai salah satu pencegah COVID‑19. Media Ilmu Kesehatan. 2024;10(3):650.
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Siaran pers: “Cegah Ancaman Kesehatan, BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal dari Pasaran.” 23 September 2025.
  4. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Peringatan publik: 15 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya (September 2025).
  5. Febriyanti F, et al. Gambaran penggunaan obat herbal pada masyarakat Indonesia dan interaksinya terhadap obat konvensional tahun 2020. Journal of Medical Studies. 2023;1(1):45‑55.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *