Batas Boleh dan Tidak Boleh Menghias Masjid Menurut Islam
Abstrak
Masjid merupakan tempat suci untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Namun, dalam perkembangan zaman, muncul kecenderungan menghias masjid secara berlebihan hingga mengalihkan fungsi utamanya sebagai rumah ibadah. Artikel ini membahas batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam menghias masjid berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ, hadis-hadis sahih, dan penjelasan ulama klasik maupun kontemporer. Ditekankan bahwa tujuan utama masjid adalah kesederhanaan, kekhusyukan, dan kebersihan, bukan kemegahan atau kebanggaan duniawi.
Dalam sejarah Islam, masjid bukan hanya tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan, musyawarah, dan dakwah. Namun, di era modern, banyak masjid dibangun dengan kemegahan fisik yang kadang melampaui nilai spiritualnya. Marmer mahal, lampu kristal, dan ornamen berlapis emas sering dianggap simbol kemuliaan, padahal Islam menilai kemuliaan dari ketakwaan dan keikhlasan jamaah, bukan dari kemegahan bangunan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana menghias masjid diperbolehkan dalam Islam? Apakah keindahan masjid mendukung ibadah, atau justru menjadi sumber kesombongan dan gangguan kekhusyukan? Menjawab pertanyaan ini perlu berpijak pada sunnah Nabi ﷺ dan pandangan para ulama agar umat tidak terjebak dalam budaya materialisme yang mengikis ruh ibadah.
Tidak Berlebihan dalam Menghias Mashid
Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak berlebihan dalam menghias masjid. Dalam hadis sahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, beliau bersabda:
“Tidak akan datang kiamat sampai manusia bermegah-megahan dalam menghias masjid.”
Hadis ini menegaskan bahwa kemegahan fisik masjid bukanlah tanda kemajuan iman, melainkan tanda kemunduran spiritual ketika orientasi umat bergeser dari kekhusyukan menuju kebanggaan duniawi.
Masjid Nabi ﷺ di Madinah dibangun dengan sangat sederhana—atap dari pelepah kurma, lantai dari tanah, dan dinding dari batu. Meskipun sederhana, masjid itu menjadi pusat cahaya ilmu dan iman. Imam Malik rahimahullah menolak keras menghias masjid secara berlebihan karena dikhawatirkan mengalihkan perhatian jamaah dari ibadah. Ia berpendapat, “Hiasilah masjid dengan ketaatan, bukan dengan ornamen.”
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menulis bahwa memperindah masjid boleh selama niatnya untuk menghormati rumah Allah, bukan untuk pamer atau bermegah-megahan. Namun, bila hiasan tersebut memicu rasa sombong, menghabiskan dana umat tanpa manfaat, atau mengganggu kekhusyukan, maka hukumnya makruh bahkan bisa haram.
Begitu pula Ibn Taimiyyah menegaskan, “Yang paling utama dari masjid bukanlah kemegahannya, tetapi fungsinya sebagai tempat tunduk dan khusyuk kepada Allah.”
Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menambahkan bahwa seni arsitektur masjid boleh berkembang sesuai budaya, selama tidak meniru simbol-simbol non-Islam dan tidak mengganggu fokus ibadah. Keindahan yang sederhana dan proporsional adalah bentuk penghormatan yang sesuai dengan ruh Islam.
Tabel: Batas Boleh dan Tidak Boleh Menghias Masjid
| No | Aspek | Boleh / Tidak Boleh | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kebersihan dan Kerapian | ✅ Boleh | Membersihkan dan merawat masjid sangat dianjurkan dalam sunnah. |
| 2 | Keindahan Proporsional | ✅ Boleh | Menghias dengan sederhana untuk kenyamanan jamaah tanpa berlebihan. |
| 3 | Kaligrafi Al-Qur’an | ✅ Boleh dengan syarat | Tidak terlalu mencolok atau menimbulkan gangguan pandangan saat salat. |
| 4 | Lampu Indah dan Penerangan | ✅ Boleh | Asal tidak mewah berlebihan atau menjadi ajang pamer. |
| 5 | Ornamen Berlapis Emas / Kemewahan | ❌ Tidak boleh | Termasuk bentuk israf (berlebih-lebihan) yang dilarang dalam QS. Al-A’raf: 31. |
| 6 | Pemasangan Cermin, Kristal, atau Elemen Mewah | ❌ Tidak boleh | Mengalihkan fokus ibadah dan menyerupai tempat hiburan. |
| 7 | Lomba Kemegahan Antar Masjid | ❌ Tidak boleh | Termasuk bentuk riya’ dan takabbur. |
| 8 | Perawatan Struktur dan Ventilasi Baik | ✅ Boleh | Agar jamaah nyaman dan masjid tetap berfungsi optimal. |
| 9 | Penggunaan Dana Umat untuk Ornamen | ❌ Tidak boleh | Jika dana umat seharusnya digunakan untuk fakir miskin atau pendidikan. |
| 10 | Menulis Nama Donatur atau Sponsor di Masjid | ⚠️ Makruh | Dapat menimbulkan riya’ dan mengurangi keikhlasan amal. |
Tabel di atas menggambarkan bahwa Islam tidak menolak keindahan, tetapi menolak kemewahan yang melampaui batas. Prinsip dasarnya adalah kesederhanaan, kebersihan, dan ketulusan niat. Masjid yang indah secara proporsional dapat menumbuhkan rasa tenang dan cinta terhadap rumah Allah, selama tidak mengandung unsur pamer atau gangguan visual.
Kelebihan dalam menghias masjid sering kali berubah menjadi simbol status sosial masyarakat, bukan sarana memperkuat iman. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa tanda kehancuran umat adalah ketika mereka “bermegah-megahan dalam membangun masjid namun hati mereka kosong dari zikir.” Oleh karena itu, keindahan harus menjadi pelengkap spiritualitas, bukan pengganti nilai ibadah.
Ulama menegaskan bahwa membangun masjid sederhana tetapi aktif dengan kegiatan ilmu dan dakwah jauh lebih mulia daripada masjid megah tanpa ruh. Fungsi utama masjid adalah menghidupkan hati dan menyatukan umat, bukan memukau mata dengan hiasan duniawi.
Bagaimana Sebaiknya Pengurus Masjid
Pengurus masjid harus memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya menjaga bangunan, tetapi juga menjaga ruh masjid. Setiap keputusan dalam pembangunan, renovasi, atau penghiasan harus dilandasi niat ikhlas dan maslahat bagi jamaah, bukan demi gengsi atau pengakuan sosial.
Mereka hendaknya mengedepankan asas tawazun (keseimbangan) antara keindahan fisik dan kemuliaan spiritual. Menghias masjid boleh, tetapi prioritas utama harus tetap pada kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban ibadah. Keindahan yang sederhana lebih menenangkan hati daripada kemewahan yang menipu pandangan.
Pengurus juga perlu melibatkan ulama dan arsitek Muslim dalam perencanaan agar desain masjid tetap sesuai syariat dan tidak meniru simbol agama lain. Dalam konteks sosial, dana umat sebaiknya diarahkan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan santunan masyarakat miskin ketimbang memperindah fisik semata.
Selain itu, pengurus masjid wajib mendidik jamaah agar memahami nilai adab terhadap rumah Allah, seperti menjaga kebersihan, tidak berisik, dan tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik atau pencitraan. Hal ini lebih mulia daripada sekadar memperindah tampilan luar.
Masjid seharusnya menjadi tempat yang menyatukan, bukan memisahkan umat berdasarkan status sosial. Dengan menjaga kesederhanaan dan fungsi spiritualnya, masjid akan tetap menjadi pusat peradaban Islam yang hidup dan mencerahkan.
Kesimpulan
Islam tidak melarang keindahan dalam masjid, tetapi menolak segala bentuk kemewahan yang menodai kesucian niat. Sunnah Rasulullah ﷺ menuntun umat agar menghias masjid dengan zikir, ilmu, dan kebersihan, bukan dengan emas dan kemegahan. Para ulama sepakat bahwa keindahan fisik boleh dilakukan selama tidak menghilangkan kekhusyukan, tidak menimbulkan riya’, dan tidak mengalihkan dana dari kebutuhan umat. Masjid sederhana yang makmur dengan ilmu lebih dicintai Allah daripada masjid megah yang sepi dari zikir. Kesederhanaan adalah keindahan sejati dalam pandangan Islam.














Leave a Reply