MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Kode Etik Politik di Masjid

Kode Etik Politik di Masjid

Prinsip Umum

Masjid adalah rumah Allah, tempat ibadah, dakwah, pendidikan, dan pemersatu umat. Oleh karena itu, masjid tidak boleh dijadikan ajang perebutan kepentingan duniawi, termasuk politik praktis yang partisan. Namun, masjid tetap boleh menjadi pusat pembinaan politik nilai seperti keadilan, amanah, kejujuran, dan kepedulian sosial.

Hukum dan Dalil

Masjid dalam Al-Qur’an ditegaskan sebagai tempat yang dimuliakan dan berfungsi utama untuk ibadah serta persatuan umat, sebagaimana firman Allah: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya selain Allah.” (QS. Al-Jinn: 18), yang menegaskan bahwa masjid tidak boleh diperalat untuk kepentingan selain ibadah; meskipun pada masa Nabi ﷺ masjid juga menjadi pusat urusan umat, musyawarah, dan strategi dakwah selama tetap menjaga tujuan syar’i dan tidak berubah menjadi arena perebutan duniawi, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ yang bermusyawarah dengan para sahabat di masjid untuk urusan penting (HR. Bukhari), namun larangan ada tatkala masjid dipakai untuk urusan duniawi yang merusak fungsinya (mis. larangan jual-beli atau kegiatan yang melalaikan ibadah, HR. Tirmidhi); oleh karena itu lahirlah kode etik politik di masjid yang menegaskan bahwa masjid boleh dipakai untuk pendidikan politik nilai (keadilan, amanah, tanggung jawab, amar ma’ruf nahi munkar) tetapi tidak untuk politik praktis yang partisan atau kampanye—sebuah posisi yang juga ditekankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi Islam setempat yang mengimbau agar masjid bebas dari kegiatan kampanye serta meminta takmir dan penceramah menjaga netralitas tempat ibadah

Hal yang Diperbolehkan

  1. Kajian Politik Nilai – Membicarakan prinsip kepemimpinan Islam: amanah, keadilan, tanggung jawab, anti-korupsi, dan musyawarah.
  2. Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar – Mengingatkan bahaya kezaliman, korupsi, ketidakadilan, dan mengajak pada persatuan.
  3. Pendidikan Umat – Mengadakan kajian atau seminar yang membahas etika kepemimpinan dan kewajiban warga negara dalam menjaga keadilan.
  4. Diskusi Kebangsaan – Membahas isu sosial kebangsaan (kemiskinan, keadilan sosial, kepedulian pada umat) tanpa membawa nama partai.

Hal yang Dilarang

  1. Kampanye Partai atau Kandidat – Mengajak memilih calon tertentu, membagikan atribut politik, atau menjadikan masjid sebagai posko politik.
  2. Politik Provokatif dan Fitnah – Menyampaikan ujaran kebencian, memecah belah jamaah, atau menyerang pihak tertentu dari mimbar masjid.
  3. Memanfaatkan Masjid untuk Kepentingan Jabatan – Menjadikan masjid sarana untuk meraih dukungan kekuasaan pribadi atau kelompok.
  4. Isu Politik yang Memecah Umat – Membawa agenda politik partisan yang berpotensi menimbulkan perpecahan jamaah.

Penegakan Kode Etik Politik di Masjid

  1. Seleksi Materi Khutbah & Ceramah
    Pengurus masjid wajib meninjau terlebih dahulu materi khutbah, ceramah, atau kajian sebelum disampaikan. Materi harus fokus pada nilai keagamaan, akhlak, ukhuwah, dan politik nilai (amanah, keadilan, persatuan) — bukan kampanye, ajakan memilih, atau serangan terhadap pihak tertentu.
  2. Orientasi & Komitmen Penceramah
    Setiap penceramah, ustadz, tokoh masyarakat, maupun politisi yang berbicara di masjid wajib menandatangani atau setidaknya menyatakan kesediaan mematuhi kode etik. Hal ini untuk mencegah masjid dipakai sebagai panggung politik praktis yang dapat memecah jamaah.
  3. Pembatasan Aktivitas Non-Ibadah
    Pengurus harus menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk deklarasi, kampanye, pembagian atribut politik, atau rapat partai. Jika ada acara sosial atau kemasyarakatan yang melibatkan tokoh politik, maka kegiatan tetap dalam bingkai netral, tanpa simbol partai maupun ajakan politik.
  4. Mekanisme Teguran & Edukasi
    Jika terjadi pelanggaran, pengurus wajib memberikan teguran langsung dengan sopan namun tegas, menjelaskan bahwa masjid adalah tempat ibadah dan persatuan. Edukasi kepada jamaah juga perlu diberikan agar mereka memahami batasan ini, sehingga tidak mudah terprovokasi.
  5. Sanksi & Pembatasan Akses
    Apabila pelanggaran berulang, pengurus berhak membatasi akses penceramah atau pihak terkait untuk menggunakan mimbar masjid. Sanksi ini bukan bermakna memusuhi, tetapi menjaga kesucian masjid dari perpecahan akibat politik praktis.
  6. Monitoring & Transparansi
    Dibentuk tim kecil atau takmir yang bertugas memantau kegiatan di masjid. Laporan pelanggaran dicatat secara transparan dan diinformasikan kepada jamaah bila perlu, agar masjid tetap terjaga netral, bersih dari konflik, serta dipercaya sebagai pusat ibadah dan persaudaraan umat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *