MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

“Hukum Meminta-Minta dalam Islam: Antara Larangan, Kebutuhan, dan Kebijaksanaan Umat”

“Hukum Meminta-Minta dalam Islam: Antara Larangan, Kebutuhan, dan Kebijaksanaan Umat”

Abstrak:

Fenomena meminta-minta atau mengemis telah menjadi isu sosial yang kompleks di banyak masyarakat Muslim. Dalam Islam, hukum meminta-minta tidak disamaratakan; ada kondisi di mana ia dilarang keras, namun ada pula pengecualian bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ memberikan batasan-batasan tegas terkait hal ini, mengarah pada pembinaan mentalitas mandiri dan kehormatan diri dalam mencari rezeki. Para ulama pun telah menjelaskan pandangan-pandangan yang mendalam mengenai hukum meminta-minta, baik dari segi fiqih, sosial, maupun moral. Tulisan ini akan membahas secara komprehensif hukum meminta-minta menurut Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama, serta bagaimana sikap umat dalam menghadapi para pengemis di masyarakat.


Meminta-minta atau mengemis dalam Islam bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut akhlak, kehormatan, dan tata sosial umat. Dalam berbagai kota besar maupun daerah pedesaan, fenomena ini menjadi tantangan sosial yang terus berulang. Di satu sisi, Islam menganjurkan sikap peduli terhadap fakir miskin dan orang-orang dalam kesulitan. Di sisi lain, Islam menekankan pentingnya menjaga harga diri dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika ada individu atau kelompok yang menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai profesi tetap, bahkan sebagian memanipulasi empati umat dengan kebohongan. Oleh karena itu, penting untuk meninjau secara mendalam bagaimana Islam memandang aktivitas meminta-minta, baik dari dalil wahyu maupun pandangan para ulama, serta sikap ideal yang seharusnya dimiliki umat ketika memberi atau menahan pemberian.

Hukum Meminta-Minta Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Pertama, dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ berfirman:

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Al-Ma’arij: 24–25).
Ayat ini menunjukkan bahwa memberi kepada orang yang meminta memang termasuk bagian dari amal kebaikan. Namun, ayat ini tidak menjustifikasi praktik meminta-minta secara terus-menerus. Sebab, yang dituju adalah mereka yang benar-benar miskin, bukan yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan.

Kedua, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa meminta-minta kepada manusia sedangkan dia memiliki apa yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak bara api di wajahnya kelak pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1040)
Hadits ini menegaskan larangan keras bagi orang yang meminta-minta padahal masih mampu bekerja. Islam menekankan konsep ‘iffah (menahan diri) dan kerja keras sebagai jalan hidup seorang Muslim.

Ketiga, dalam hadits lain Rasulullah ﷺ menyatakan:

“Seseorang senantiasa meminta-minta hingga ia datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040)
Ancaman ini menunjukkan kehinaan bagi mereka yang menjadikan meminta-minta sebagai gaya hidup. Islam memuliakan usaha dan mencela ketergantungan kepada manusia tanpa kebutuhan yang nyata.

Keempat, Rasulullah ﷺ bersabda kepada sahabat yang miskin:

“Sebaik-baik kalian adalah yang makan dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Dawud makan dari hasil tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)
Pesan ini merupakan teladan bahwa kerja sendiri adalah bentuk kehormatan diri yang dicintai Allah, bahkan para nabi pun tidak menjadikan meminta-minta sebagai pilihan hidup.

Kelima, dalam hadits dari Qabisah bin Mukhariq, Nabi ﷺ bersabda:

“Wahai Qabisah, meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi tiga golongan…” (HR. Muslim)
Tiga golongan itu adalah: (1) orang yang menanggung beban tanggungan besar, (2) orang yang terkena musibah, dan (3) orang miskin yang benar-benar tidak memiliki apa-apa. Ini menjadi batasan syar’i bahwa meminta-minta boleh dilakukan hanya dalam kondisi darurat dan temporer.

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Meminta-Minta

Pertama, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta-minta hukumnya haram bagi orang yang masih mampu bekerja. Namun jika benar-benar dalam keadaan darurat, maka hukumnya boleh secara temporer hingga ia kembali mampu.

Kedua, Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ menyatakan bahwa orang yang sehat dan kuat tidak boleh meminta-minta, dan jika tetap melakukannya, maka pemberian dari masyarakat pun tidak lagi menjadi hak syar’i.

Ketiga, Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa Islam mengatur adab meminta dan memberi, termasuk larangan keras untuk menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian. Meminta-minta hanya dibolehkan dalam tiga keadaan darurat sebagaimana dijelaskan Nabi ﷺ.

Keempat, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan termasuk perbuatan yang memalukan dan tercela. Ia menganjurkan umat Islam untuk hidup sederhana namun tetap menjaga kehormatan diri.

Kelima, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa meminta-minta yang dilakukan tanpa sebab darurat adalah bentuk keburukan yang bisa merusak kehormatan diri dan melemahkan kekuatan umat secara umum.

Keenam, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebut bahwa mengemis tanpa kebutuhan dapat menyebabkan hati menjadi keras, hilangnya rasa malu, serta mengikis sifat tawakal kepada Allah.

Ketujuh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa orang yang mengemis padahal masih sanggup bekerja, maka telah menyimpang dari sunnah Rasulullah ﷺ yang mengajarkan untuk bekerja meskipun hanya dengan mencari kayu bakar.

Kedelapan, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa masyarakat hendaknya mendidik diri dan anak-anaknya untuk tidak bergantung kepada manusia, kecuali jika memang dalam keadaan mendesak, barulah meminta-minta dibolehkan.

Kesembilan, ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakah menyampaikan bahwa zakat dan sedekah harus disalurkan secara selektif. Memberi kepada pengemis yang menjadikan itu profesi tanpa kebutuhan hanya akan memperkuat budaya malas dan ketergantungan.

Bagaimana Sikap Umat: Memberi atau Tidak Memberi?

Pertama, umat Islam dituntut untuk bersikap bijak dan selektif dalam memberi. Jika pengemis itu menunjukkan tanda-tanda benar-benar membutuhkan, maka memberi adalah bentuk empati yang sesuai syariat. Namun jika diketahui bahwa pengemis itu hanya berpura-pura atau masih kuat bekerja, maka tidak memberi adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar.

Kedua, memberi kepada pengemis tanpa meneliti kebutuhannya bisa berdampak negatif, seperti menumbuhkan budaya malas dan ketergantungan. Maka, dalam kondisi seperti itu, lebih baik membantu dengan cara lain, misalnya menyarankan ke lembaga sosial atau menawarkan pekerjaan.

Ketiga, jika ada keraguan, umat bisa memberikan bantuan dalam bentuk makanan atau kebutuhan primer, bukan uang tunai. Ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan.

Keempat, umat juga bisa mengalihkan sedekah ke lembaga zakat, BAZNAS, atau masjid yang memiliki program bantuan yang lebih terstruktur. Dengan demikian, bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menumbuhkan perilaku manipulatif dari para pengemis profesional.

Kesimpulan

Meminta-minta dalam Islam pada dasarnya dilarang jika dilakukan tanpa kebutuhan mendesak. Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ memberikan panduan tegas bahwa kehormatan diri dan kerja keras lebih utama daripada bergantung pada orang lain. Para ulama pun sepakat bahwa mengemis tanpa sebab yang dibenarkan adalah perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kerusakan sosial dan mentalitas malas. Di sisi lain, umat dituntut untuk bijak dalam memberi; tidak serta merta menolak, namun juga tidak asal memberi. Selektivitas dan kebijaksanaan dalam menyalurkan sedekah sangat diperlukan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan kepada yang memanfaatkannya secara salah. Islam adalah agama kasih sayang, namun juga agama yang menegakkan kehormatan dan prinsip hidup yang mulia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *