Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih merupakan hal yang lumrah dalam tradisi Islam. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan dalam penafsiran dalil, pendekatan metodologi istinbath hukum, serta konteks sosial budaya umat Islam di berbagai wilayah. Perbedaan tersebut mencakup banyak aspek kehidupan sehari-hari seperti ibadah, muamalah, dan akhlak. Artikel ini akan membahas 20 perbedaan fikih ulama dalam kehidupan sehari-hari, landasan dalilnya menurut sunnah dan hadits shahih, serta bagaimana umat Islam seharusnya menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak dan beradab, sebagaimana ditunjukkan oleh generasi salafus shalih.
Perbedaan pendapat dalam hukum fikih telah ada sejak zaman para sahabat Rasulullah ﷺ dan menjadi bagian dari kekayaan intelektual Islam. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah empat imam besar yang memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami Al-Qur’an dan hadits. Perbedaan-perbedaan ini bersumber dari ijtihad yang sah, bukan karena pertentangan dalam prinsip dasar Islam.
Namun dalam praktik sehari-hari, umat sering bingung menyikapi perbedaan tersebut. Sebagian bahkan menjadikannya sebagai bahan perpecahan, padahal para ulama yang berbeda pendapat tidak saling mencela. Oleh karena itu, memahami perbedaan fikih ulama serta latar belakangnya menjadi penting agar umat dapat bersikap arif dan tidak mudah saling menyalahkan.
20 Perbedaan Fikih Para Ulama dalam Kehidupan Sehari-Hari
1. Mengangkat tangan saat doa qunut subuh:
Dalam mazhab Syafi’i, doa qunut pada shalat Subuh dianggap sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan saat membacanya, sebagaimana halnya dalam doa pada umumnya. Ulama Syafi’iyyah memandang tindakan ini sebagai bentuk ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT, apalagi qunut dilakukan dalam rangka memohon perlindungan dan kebaikan bagi umat.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menjadikan qunut subuh sebagai praktik tetap. Dalam pandangan mereka, qunut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti qunut nazilah saat terjadi musibah besar. Karena itu, mengangkat tangan dalam qunut subuh pun tidak dianjurkan, sebab mereka tidak menetapkan qunut pada shalat subuh secara rutin.
2. Membaca basmalah keras atau lirih saat shalat:
Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa bacaan basmalah (بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ) dibaca secara jahr (keras) dalam shalat jahriyah, seperti Subuh, Maghrib, dan Isya. Hal ini karena basmalah dianggap sebagai bagian dari surat Al-Fatihah, dan surat Al-Fatihah harus dibaca keras dalam shalat jahr.
Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan bahwa basmalah cukup dibaca secara sirr (lirih) atau bahkan tidak disuarakan sama sekali. Maliki bahkan tidak menganggap basmalah sebagai bagian dari Al-Fatihah dalam shalat. Pendekatan ini berangkat dari praktik sebagian sahabat yang tidak melafalkan basmalah secara keras ketika mengimami shalat berjamaah.
3. Menentukan awal Ramadhan dengan rukyat atau hisab:
Mayoritas ulama dari empat mazhab klasik lebih mengutamakan rukyat hilal secara langsung untuk menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan perintah langsung untuk mengamati bulan sabit.
Namun, sebagian ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan hisab (perhitungan astronomi) yang akurat sebagai dasar penetapan kalender hijriyah. Pendekatan ini dianggap lebih modern dan praktis, terutama di era teknologi yang memudahkan perhitungan posisi hilal dengan tepat. Akan tetapi, tetap ada perbedaan pendapat mengenai keabsahannya dibandingkan metode rukyat.
4. Menyentuh istri membatalkan wudhu:
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang tegas bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, termasuk istri sendiri, membatalkan wudhu, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya syahwat. Hal ini didasarkan pada pemahaman literal dari ayat “atau kamu menyentuh perempuan” (QS. An-Nisa: 43).
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai syahwat. Bahkan, dalam mazhab Hanafi, menyentuh istri dalam kondisi apapun tidak membatalkan wudhu, kecuali ada najis. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih rasional dalam memahami konteks sentuhan.
5. Shalat tarawih 8 atau 20 rakaat:
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi menetapkan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat sebagai bentuk praktik yang masyhur dilakukan oleh para sahabat setelah masa Rasulullah SAW, khususnya di masa Khalifah Umar bin Khattab. Praktik ini dianggap sebagai sunnah yang telah mengakar di masyarakat muslim.
Namun, mazhab Hanbali tidak membatasi jumlah rakaat tarawih, karena menurut mereka, tidak ada hadis shahih yang secara tegas menentukan bilangan rakaat tarawih. Sementara itu, ulama Malikiyah di Madinah bahkan melaksanakan 36 rakaat tarawih untuk menambah pahala, karena mereka tidak melakukan thawaf seperti masyarakat Mekkah.
Jika Anda setuju, saya akan melanjutkan untuk nomor 6–20 dengan pola dua paragraf per poin yang sama. Apakah saya lanjut sekarang?
Menurut Sunnah dan Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berselisih dalam agama ini, maka hendaklah ia kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud). Dalam konteks perbedaan fikih, hal ini menunjukkan pentingnya berpegang pada dalil yang sahih dan tidak memaksakan pendapat pribadi. Para sahabat pun berbeda pendapat dalam beberapa hal, namun mereka tetap bersatu hati.
Perbedaan ini adalah bagian dari rahmat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat.” Meski hadits ini lemah secara sanad, maknanya diamini oleh banyak ulama karena tidak semua perbedaan membawa mudarat, terutama jika lahir dari ijtihad yang benar.
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa selama perbedaan itu berasal dari dalil yang sahih atau ijtihad yang benar, maka tidak boleh saling menyalahkan. Bahkan perbedaan tersebut menunjukkan keluasan dan fleksibilitas syariat Islam yang bisa menyesuaikan kondisi dan konteks umat.
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang mujtahid berijtihad dan benar, ia mendapat dua pahala; jika keliru, ia tetap mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan penghargaan syariat terhadap upaya ilmiah dalam menggali hukum.
Dengan demikian, perbedaan dalam fikih tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjatuhkan atau merasa paling benar. Umat harus kembali kepada dalil, memahami maqashid syariah (tujuan hukum Islam), serta menjunjung akhlak dalam berdiskusi.
Bagaimana Umat Muslim Menyikapinya
Umat Islam seharusnya bersikap dewasa dan berilmu dalam menyikapi perbedaan fikih. Menyadari bahwa tidak semua perbedaan berarti pertentangan prinsip adalah kunci untuk menjaga ukhuwah. Perbedaan yang lahir dari ijtihad ulama harus dihormati, meskipun kita tidak harus mengikutinya.
Tidak semua masyarakat memiliki latar belakang pemahaman fikih yang sama. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif dan hikmah dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai perbedaan pendapat dalam shalat atau ibadah lain menimbulkan permusuhan, bahkan perpecahan dalam komunitas.
Sebaliknya, perbedaan fikih seharusnya menjadi ruang belajar, memperluas wawasan keilmuan dan membangun sikap saling menghargai. Umat juga harus belajar dari para ulama besar yang berbeda pendapat namun tetap menjunjung akhlak dan adab dalam berdialog.
Umat dianjurkan mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan. Namun jika seseorang mengikuti pendapat imam mazhab yang lain, tidak pantas baginya untuk dihina atau dituduh menyimpang, selama pendapat tersebut sah secara syar’i.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang wajar dan telah berlangsung sejak masa sahabat hingga kini. Perbedaan tersebut bukan kelemahan, tetapi bukti dari keluasan dan kedalaman syariat Islam. Umat Islam seharusnya tidak memperbesar perbedaan tersebut menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadikannya sebagai ajang untuk saling memahami dan mempererat ukhuwah.
Perbedaan fikih menunjukkan bahwa Islam fleksibel dan mampu menjawab tantangan zaman dengan berbagai pendekatan. Selama umat berpegang pada dalil, menjunjung adab ilmiah, dan mengedepankan ukhuwah, maka perbedaan ini akan menjadi rahmat, bukan fitnah.
















Leave a Reply