
Reuni sekolah adalah kegiatan yang lazim dilaksanakan oleh para alumni untuk mempererat kembali tali silaturahmi. Dalam Islam, menjaga silaturahmi merupakan amal yang dianjurkan, namun kegiatan seperti reuni juga dapat membawa dampak negatif apabila tidak dilandasi dengan nilai-nilai syar’i. Apakah manfaat dan mudarat reuni sekolah menurut pandangan Islam dan ulama kontemporer, termasuk bagaimana kegiatan ini dapat menjadi ladang pahala atau justru menjadi pintu kemaksiatan jika tidak dikendalikan dengan bijak.
Reuni sekolah merupakan momentum untuk mempertemukan kembali teman-teman lama yang pernah menjalani masa pendidikan bersama. Di era modern, reuni tidak hanya dilakukan secara langsung (offline), tetapi juga secara virtual melalui media sosial. Kegiatan ini sering dikaitkan dengan nostalgia, berbagi cerita kesuksesan, dan memperluas jejaring sosial antar alumni.
Namun demikian, dalam perspektif Islam, setiap aktivitas sosial harus dilihat dari sisi manfaat (maslahah) dan mudarat (mafsadah)-nya. Reuni bisa menjadi ajang silaturahmi yang berpahala, tetapi juga bisa tergelincir pada perbuatan sia-sia, pamer, atau bahkan membuka kembali hubungan yang berpotensi merusak rumah tangga dan akhlak. Oleh karena itu, evaluasi dari sudut pandang ulama dan syariat Islam sangat diperlukan.
Apakah Reuni Sekolah Bermanfaat atau Berdampak Buruk?
Manfaat utama dari reuni sekolah adalah mempererat tali silaturahmi yang telah lama terputus. Dalam Islam, silaturahmi dapat memperpanjang umur dan melapangkan rezeki, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Reuni juga dapat menjadi wadah untuk saling mendoakan, membantu rekan yang kesulitan, dan menumbuhkan ukhuwah Islamiyah.
Namun, reuni juga memiliki potensi mudarat, terutama jika tidak dikawal dengan niat dan etika Islam. Di antaranya adalah membuka kembali hubungan asmara masa lalu, terjadinya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), serta ajang pamer status sosial yang dapat melukai perasaan sebagian peserta. Reuni bisa menjelma menjadi ajang maksiat jika tidak menjaga batasan syar’i.
Reuni sekolah juga bisa menimbulkan dampak psikologis, seperti rasa rendah diri bagi mereka yang kurang berhasil secara duniawi, atau bahkan kecemburuan sosial. Padahal, Islam mengajarkan agar ukuran kemuliaan adalah takwa, bukan status atau kekayaan. Jika reuni mengabaikan nilai-nilai ini, maka maslahatnya bisa hilang dan berganti dengan mafsadah.
Reuni sekolah menurut Al-Qur’an dan Hadits
Dalam Islam, silaturahmi merupakan amal yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Muhammad:22-23, “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah…” Ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan baik (termasuk dengan teman lama) adalah perbuatan yang mendatangkan keberkahan. Reuni sekolah bisa menjadi bentuk silaturahmi, jika dilakukan dengan niat baik dan dalam bingkai kebaikan, bukan sekadar nostalgia duniawi atau ajang pamer.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mempererat hubungan dengan sesama, termasuk teman masa sekolah, bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Maka, reuni dapat menjadi wasilah (perantara) silaturahmi yang diberkahi, selama tidak keluar dari jalur syariat. Namun, jika reuni mengarah pada perbuatan maksiat atau nostalgia yang tidak sehat, maka niat baik itu bisa tercemar.
Islam juga sangat tegas dalam menjaga kehormatan diri dan keluarga. Allah berfirman dalam QS. An-Nur:30-31, “Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya… Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…” Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pergaulan harus diawasi agar tidak menimbulkan fitnah atau pelanggaran etika pergaulan Islam. Jika reuni menjadi ruang terbuka untuk ikhtilat (campur baur) tanpa kendali, maka bertentangan dengan nilai-nilai yang ditegaskan dalam ayat ini.
Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah dua orang laki-laki dan perempuan bersendirian kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi). Ini menjadi peringatan serius bahwa Islam melarang segala bentuk khalwat (berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram), bahkan dalam bentuk komunikasi yang tampak biasa namun menyimpan potensi menggoda. Dalam konteks reuni, sering kali percakapan dan nostalgia lama memicu benih-benih rasa yang tak lagi halal. Maka, sikap waspada, menjaga hati, dan membatasi komunikasi yang tidak penting sangat dianjurkan.
Meskipun Al-Qur’an dan Hadits tidak menyebut kata “reuni” secara eksplisit, prinsip-prinsip Islam terkait niat, pergaulan, silaturahmi, serta penjagaan kehormatan dapat dijadikan pedoman. Islam adalah agama yang fleksibel tetapi tegas dalam menjaga moral. Oleh karena itu, jika reuni diisi dengan kegiatan yang positif seperti berbagi ilmu, mengenang guru, atau program sosial, maka bisa menjadi amal kebaikan. Namun, jika diisi dengan ikhtilat, ghibah, atau membuka kembali masa lalu yang tak layak, maka lebih baik ditinggalkan.
Pandangan Ulama Kontemporer : Waspada Dalam Reuni Sekolah, Dibatasi atau bahkan Dihindari
Ulama kontemporer secara umum membolehkan kegiatan reuni sekolah, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, dalam berbagai fatwanya, menekankan pentingnya menjaga niat dalam setiap amal, termasuk dalam pertemuan sosial. Reuni yang diniatkan untuk silaturahmi dan saling menasihati dalam kebaikan sangat dianjurkan. Namun jika diniatkan untuk ajang nostalgia cinta lama, maka jelas dilarang.
Demikian pula, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa interaksi sosial diperbolehkan selama tidak melanggar adab Islam, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan menghindari khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan non-mahram). Reuni yang memfasilitasi ikhtilat bebas dan foto-foto tidak pantas sangat dikecam dalam Islam.
Ulama Indonesia seperti KH. Ma’ruf Amin dan Buya Yahya juga memberikan pandangan serupa. Menurut mereka, reuni yang mempererat ukhuwah dan menjadi sarana kebaikan sangat baik, namun hendaknya dikemas dengan cara Islami: terpisah antara laki-laki dan perempuan, diisi dengan tausiah, serta menjaga adab berpakaian dan pembicaraan.
Buya Yahya, dalam berbagai ceramahnya, menegaskan bahwa reuni sekolah yang tidak terkontrol dengan baik dapat menjadi sebab kehancuran rumah tangga. Salah satu bentuk bahayanya adalah ketika reuni menjadi ajang membuka kembali rasa dan hubungan asmara masa lalu yang telah lama terkubur. Banyak orang yang sudah berumah tangga kemudian tergoda untuk kembali berkomunikasi secara intens dengan mantan teman dekat atau bahkan mantan kekasih karena reuni. Hal ini, kata Buya, adalah pintu awal menuju perselingkuhan dan perceraian. Oleh karena itu, Buya mengingatkan pentingnya niat yang benar serta menjaga batasan syar’i dalam kegiatan reuni.
KH. Cholil Nafis, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama dan pengurus MUI, juga menyoroti hal serupa. Dalam beberapa forum, beliau menyampaikan bahwa reuni boleh saja dilakukan, asalkan tidak menyalahi aturan syariah. Beliau menekankan bahwa harus ada kontrol moral, terutama bagi alumni yang sudah menikah. Menjaga pandangan, menghindari komunikasi yang berlebihan setelah reuni, dan tidak membuka ruang nostalgia romantis adalah kunci agar reuni tidak menjadi sumber masalah. Baginya, pertemuan alumni hendaknya diorientasikan pada dakwah, kerja sosial, dan membangun kontribusi untuk umat, bukan sekadar melepas rindu duniawi.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan pendekatan yang lebih solutif. Beliau menyarankan agar reuni diarahkan menjadi majelis ilmu. Misalnya, setelah berbincang ringan, kegiatan ditutup dengan tausiah atau shalat berjamaah. Dengan demikian, suasana reuni tetap terjaga dalam bingkai ibadah. UAH juga menyarankan agar para peserta reuni menyertakan pasangan masing-masing untuk menghindari fitnah. Ia mengingatkan bahwa reuni yang berujung dosa bisa merusak nilai ibadah puluhan tahun, jika seseorang terjerumus dalam zina hati, pandangan, atau bahkan perbuatan.
Ustaz Khalid Basalamah, dalam salah satu kajian tanya jawabnya, memberikan pandangan yang lebih tegas. Ia menyatakan bahwa sebaiknya reuni tidak dilakukan jika ada risiko ikhtilat atau interaksi bebas antara pria dan wanita yang bukan mahram. Dalam pandangannya, lebih baik menghindari hal-hal yang mendekati haram. Bila reuni tetap dilakukan, maka harus dipisahkan antara peserta laki-laki dan perempuan serta tidak ada komunikasi yang tidak perlu setelahnya. Menurutnya, Islam sangat menjaga hati dan kehormatan manusia, dan hal ini lebih utama dari sekadar ajang temu kangen.
Syaikh Muhammad Al-Munajjid, seorang ulama kontemporer dari Timur Tengah, menyatakan bahwa reuni bisa menjadi ajang silaturahmi yang baik, tetapi harus diperhatikan bahwa waktu yang panjang berlalu sejak perpisahan sekolah dapat membuat pertemuan itu menjadi pemicu fitnah. Ia menekankan bahwa syaitan akan selalu mencari celah untuk menjerumuskan manusia, dan perasaan nostalgia adalah salah satu celah itu. Maka, ia menyarankan agar para alumni lebih berhati-hati dalam berinteraksi, menjaga percakapan, dan tidak menormalisasi hubungan dekat dengan lawan jenis yang bukan mahram, bahkan dalam suasana nostalgia sekali pun.

Bagaimana Umat Muslim menyikapinya ?
- Pertama, umat Islam hendaknya menyikapi reuni sekolah dengan niat yang lurus dan tujuan yang jelas. Jika reuni diniatkan sebagai bentuk silaturahmi untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, menyambung komunikasi dalam kebaikan, atau menolong teman yang kesulitan, maka hal itu bernilai ibadah. Dalam Islam, niat adalah fondasi amal, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari itu, sebelum menghadiri reuni, setiap Muslim perlu mengoreksi niatnya dan bertanya pada diri sendiri: “Apakah ini akan mendekatkan diri kepada Allah atau malah menjauhkan?”
- Kedua, penting bagi umat Islam untuk menjaga adab dan batasan syar’i selama mengikuti reuni. Ini termasuk menjaga pandangan, menutup aurat, tidak berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat), serta menghindari candaan atau obrolan yang menjurus pada fitnah. Interaksi bebas antara pria dan wanita harus dihindari, karena bisa menjadi pintu masuk syaitan. Allah berfirman dalam QS. Al-Isra:32, “Dan janganlah kamu mendekati zina…”, yang berarti bahwa segala bentuk pendekatan ke arah maksiat, walau tampaknya sepele, harus dijauhi.
- Ketiga, umat hendaknya menyertakan pasangan hidup saat mengikuti reuni, terutama jika reuni dilakukan secara langsung dan menghadirkan lawan jenis dari masa lalu. Ini bisa menjadi bentuk penjagaan diri sekaligus bukti komitmen terhadap pernikahan. Melibatkan pasangan juga menunjukkan keterbukaan dan menghindari kecurigaan. Ini adalah salah satu langkah preventif untuk menutup pintu perselingkuhan yang kerap diawali dari reuni dan nostalgia lama.
- Keempat, sebaiknya reuni diarahkan pada kegiatan yang bernilai maslahat dan bermanfaat untuk umat, seperti sedekah bersama, kunjungan ke guru, bakti sosial, atau forum kajian. Dengan demikian, reuni tidak hanya menjadi ajang nostalgia, tetapi juga ladang pahala. Kegiatan ini bisa menjadi amal jariyah jika disertai dengan kontribusi sosial. Jika reuni hanya berisi hura-hura, flexing kekayaan, atau ghibah tentang teman lama, maka nilainya bisa berubah menjadi maksiat.
Kelima, jika seseorang merasa reuni akan membuka pintu fitnah bagi dirinya, maka sebaiknya meninggalkannya adalah pilihan terbaik. Menjaga hati dan keluarga jauh lebih utama daripada mengejar pertemuan yang berpotensi membawa mudarat. Islam mengajarkan prinsip “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yaitu mencegah keburukan lebih utama daripada mengambil manfaat. Maka umat Islam harus bijak: hadir dalam reuni dengan syarat menjaga syariat, atau menahan diri jika khawatir tergelincir.
Kesimpulan
Reuni sekolah dalam pandangan Islam bisa menjadi kegiatan yang berpahala jika diniatkan untuk silaturahmi dan dilakukan sesuai dengan adab serta batasan syariat, seperti menjaga pandangan, menghindari ikhtilat (campur baur bebas antara laki-laki dan perempuan), membatasi komunikasi yang tidak perlu atau bahkan sebaiknya dihindari. Karena jika tidak dikendalikan dengan niat yang lurus dan pembatasan yang tegas, reuni bisa menjadi sarana kemaksiatan, membuka kembali hubungan masa lalu, serta memicu fitnah yang berujung pada keretakan rumah tangga. Para ulama kontemporer menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghadiri reuni, agar maslahatnya lebih besar daripada mudaratnya. Reuni seharusnya menjadi ajang mempererat ukhuwah Islamiyah, saling mendoakan, dan menguatkan nilai-nilai kebaikan, bukan ajang nostalgia yang membuka pintu dosa.




















Leave a Reply