Pertanyaan mengenai kebolehan non-Muslim menjadi shohibul qurban (orang yang berkurban) sering muncul dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia. Dalam Islam, ibadah qurban adalah bagian dari ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT yang mensyaratkan keimanan. Artikel ini membahas hukum keterlibatan non-Muslim sebagai pelaku qurban berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama, serta menyoroti bagaimana seharusnya panitia dan umat Islam menyikapi isu ini secara arif dan bijaksana. Penjelasan ini penting untuk menjaga kemurnian syariat sekaligus membina keharmonisan sosial.
Ibadah qurban merupakan syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan teladan dari Nabi Ibrahim AS. Shohibul qurban adalah pihak yang mempersembahkan hewan kurban sebagai ibadah dan bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya kaum fakir miskin. Namun di tengah keberagaman masyarakat, muncul pertanyaan: apakah seseorang yang bukan Muslim boleh menjadi shohibul qurban?
Isu ini bukan sekadar soal teknis ibadah, melainkan menyentuh aspek teologis, sosial, dan etika keislaman. Oleh karena itu, perlu ditinjau secara mendalam berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pendapat ulama, agar umat Islam tidak terjebak pada sikap ekstrem—baik terlalu longgar maupun terlalu keras—dalam menyikapi hal ini.
Menurut Sunnah dan Pendapat Ulama
- Ibadah qurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT yang hanya dapat dilakukan oleh Muslim. Dalam konteks ibadah mahdhah seperti qurban, Islam menetapkan syarat utama yaitu keislaman. Tanpa keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ibadah tersebut tidak sah menurut syariat.
- Para ulama sepakat bahwa non-Muslim tidak sah menjadi shohibul qurban. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa ibadah qurban tidak sah dari selain Muslim, karena tidak memenuhi syarat utama dalam ibadah, yaitu iman dan niat karena Allah.
- Qurban termasuk amal ibadah yang ditujukan semata-mata karena Allah, bukan sekadar amal sosial. Dalam QS. Al-Hajj: 37 disebutkan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang diterima dari qurban adalah niat dan ketakwaan, sesuatu yang tidak dimiliki oleh non-Muslim dalam perspektif aqidah Islam.
- Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan atau mengizinkan non-Muslim untuk berqurban. Dalam hadits-hadits tentang qurban yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, semua sahabat yang melaksanakan qurban adalah Muslim, dan tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyatakan sebaliknya.
- Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya menegaskan bahwa qurban adalah ibadah yang hanya berlaku untuk Muslim. Beliau menyatakan bahwa ibadah qurban seperti halnya shalat dan zakat, yang tidak diperuntukkan bagi orang kafir, karena mereka tidak memiliki dasar aqidah yang benar untuk niat dan penerimaan ibadah.
- Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali semuanya menolak keabsahan qurban dari non-Muslim. Dalam kitab-kitab fiqih klasik, pembahasan qurban selalu mengawali dengan syarat: Muslim, baligh, berakal, dan mampu. Tidak disebutkan adanya kemungkinan dari kalangan non-Muslim.
- Oleh karena itu, dari seluruh tinjauan syariat, menjadi jelas bahwa non-Muslim tidak dapat menjadi shohibul qurban. Jika seseorang ingin berbuat baik kepada sesama, ia dapat melakukannya dengan cara lain seperti sedekah, tetapi bukan dalam bentuk ibadah qurban yang disyariatkan khusus bagi Muslim.
Bagaimana Panitia dan Shohibul Qurban Bersikap
- Panitia qurban harus memahami batasan hukum syariat dengan baik. Jika ada non-Muslim yang ingin “ikut qurban”, panitia harus menjelaskan bahwa qurban adalah ibadah khusus umat Islam, bukan sekadar kegiatan sosial.
- Sikap panitia harus tetap ramah dan menghargai niat baik dari non-Muslim. Mereka bisa diarahkan untuk menyumbang dalam kegiatan sosial lain yang bukan ibadah mahdhah, seperti sedekah umum atau distribusi bantuan.
- Shohibul qurban yang berasal dari Muslim hendaknya memastikan niat dan tujuannya murni karena Allah, serta tidak mencampurkan pelaksanaan qurban dengan kepentingan bisnis, popularitas, atau agenda sosial lintas agama.
- Dalam masyarakat plural, komunikasi yang bijak dan edukatif sangat diperlukan. Panitia bisa mengadakan sosialisasi qurban sebelum pelaksanaan, termasuk menjelaskan syarat dan ketentuannya secara terbuka namun santun.
- Panitia juga dapat membuat materi edukasi tertulis mengenai siapa saja yang boleh menjadi shohibul qurban, dan menjawab pertanyaan umum yang sering muncul agar tidak terjadi kesalahpahaman atau polemik di masyarakat.
Kesimpulan
- Dari seluruh dalil dan pendapat ulama, jelas bahwa non-Muslim tidak dapat menjadi shohibul qurban karena qurban adalah ibadah mahdhah yang disyariatkan khusus bagi umat Islam. Hanya Muslim yang memenuhi syarat yang sah untuk mempersembahkan hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
- Kendati demikian, Islam tetap mengajarkan untuk bersikap baik dan adil kepada non-Muslim dalam ranah sosial dan muamalah. Oleh karena itu, jika mereka ingin berbagi atau berkontribusi dalam kebaikan, dapat diarahkan ke bentuk lain di luar ibadah qurban.
- Panitia dan umat Islam hendaknya mampu menjelaskan perbedaan antara ibadah dan aktivitas sosial dengan cara yang bijaksana, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
Saran
- Bagi panitia qurban, penting untuk memberikan edukasi tentang hukum dan ketentuan qurban secara jelas, termasuk siapa saja yang berhak melakukannya dan bagaimana pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.
- Bagi masyarakat Muslim, termasuk shohibul qurban, perlu memahami esensi ibadah qurban agar tidak menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah SWT, bukan sekadar amal sosial.
- Dalam konteks sosial kemasyarakatan, tetaplah membangun hubungan baik dengan non-Muslim, namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip ibadah. Islam mengajarkan keseimbangan antara teguh dalam akidah dan toleran dalam interaksi sosial.

dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Ketua Panitia Idul Adha dan Kurban , MAB (Masjid Al-Falah Benhil, Jakarta, Indonesia)
Info Qurban 087711553344 – 085888886268
SAPI 1/7 3,6 Juta (>sapi 350-400 kg), KAMBING/DOMBA 3,6 juta (Kambing/domba >35-40 kg)
https://masjidalfalahhbenhil.com
Rek BSI. No.1002174606. An. Yayasan Masjid Alfalah 1002174606, bila sudah tranfer kirim Screen Shoot bukti bayar ke 085-88888-6568 087711553344
KOMUNITAS MAB Penggerak Kebaikan, Ilmu dan Iman
https://chat.whatsapp.com/CHdxwdDzfFsGRwWXT6yJ5u

















Leave a Reply