Pemberian daging kurban kepada non-Muslim menjadi perbincangan yang cukup penting dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia. Dalam ajaran Islam, kurban adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Oleh karena itu, pembagian daging kurban tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin Muslim, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan: apakah boleh diberikan kepada non-Muslim? Artikel ini membahas hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama, disertai dengan pertimbangan sosial dan tata kelola panitia kurban di masyarakat. Tujuan artikel ini adalah memberikan panduan sikap yang seimbang antara syariat dan konteks sosial keberagaman.
Ibadah kurban adalah bagian dari syiar Islam yang dilaksanakan setiap 10 Zulhijjah hingga hari-hari tasyrik, sebagai bentuk ketaatan dan keteladanan atas pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Kurban juga merupakan bentuk solidaritas sosial umat Islam terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Daging kurban secara umum dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan kerabat.
Namun dalam masyarakat plural seperti Indonesia, pertanyaan muncul mengenai boleh tidaknya memberikan sebagian daging kurban kepada tetangga atau warga non-Muslim. Hal ini menimbulkan dilema antara keinginan menjaga hubungan sosial dan kepatuhan terhadap batasan syariat. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum, pendapat para ulama, dan panduan dari hadis serta praktik para sahabat dalam menyikapi hal ini.
Pendapat Ulama, Hadis, dan Sunnah
Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan ayat yang secara langsung melarang memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun, Al-Qur’an secara umum menyeru agar umat Islam bersikap adil dan berbuat baik kepada sesama manusia (QS. Al-Mumtahanah: 8), yang menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim dalam konteks sosial.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada non-Muslim karena bernilai wajib dan harus diberikan kepada fakir miskin Muslim. Namun, untuk kurban sunnah (udhiyah), sebagian ulama membolehkan pemberian kepada non-Muslim sebagai bentuk sedekah umum, selama tujuan utamanya bukan untuk memenuhi hak wajib dari kurban tersebut.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (ulama Saudi), disebutkan bahwa tidak dianjurkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun, jika pemberian tersebut ditujukan untuk menjalin hubungan baik atau sebagai bentuk dakwah tidak langsung, maka boleh dilakukan selama tidak melebihi bagian wajib yang diperuntukkan bagi kaum Muslimin.
Imam Al-Kasani (ulama Hanafi) berpendapat bahwa boleh memberikan bagian dari daging kurban kepada non-Muslim dzimmi (yang hidup damai dengan umat Islam), jika untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial. Ini mencerminkan pandangan mazhab yang memperhatikan maslahat umum.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad ﷺ disebutkan pernah memberi hadiah kepada tetangga non-Muslim. Meski bukan daging kurban, ini menunjukkan bahwa memberi makanan kepada non-Muslim tidak dilarang selama niat dan konteksnya tepat.
Namun, sebagian ulama membedakan antara hadiah biasa dan ibadah tertentu seperti kurban, di mana kurban memiliki aturan distribusi khusus. Maka dari itu, yang utama adalah memastikan bagian wajib kurban (bagi fakir miskin Muslim) telah terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada non-Muslim.
Kesimpulannya, menurut sebagian besar ulama, daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim dalam jumlah terbatas, setelah hak kaum Muslimin dipenuhi, dan apabila tujuannya adalah menjalin hubungan sosial yang baik, bukan menggantikan bagian ibadah yang wajib.
Sikap Panitia dan Shohibul Qurban
Panitia kurban harus memahami batas-batas syariat dan juga kondisi sosial masyarakat sekitarnya. Jika lingkungan sekitar banyak non-Muslim, maka sikap toleran dan komunikatif perlu dibangun. Panitia bisa menyiapkan porsi daging yang bukan bagian wajib dari kurban (misalnya jatah shohibul qurban) untuk diberikan sebagai bentuk silaturahmi atau sedekah sosial.
Shohibul qurban (orang yang berkurban) juga memiliki hak atas sebagian daging kurbannya. Jika ia ingin menghadiahkan sebagian daging tersebut kepada non-Muslim dengan niat mempererat persaudaraan sosial atau sebagai bentuk kepedulian, hal itu diperbolehkan menurut mayoritas ulama, asalkan bukan bagian dari hak fakir miskin Muslim.
Sebaiknya ada musyawarah antara panitia, tokoh agama, dan masyarakat agar pemberian ini dilaksanakan dengan bijak, tidak menimbulkan salah paham, dan tetap menjaga kesucian ibadah kurban sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Kesimpulan
Pemberian daging kurban kepada non-Muslim bukanlah hal yang mutlak dilarang dalam Islam, namun perlu dilakukan dengan memperhatikan syarat dan tata cara kurban yang sesuai dengan tuntunan syariat. Bagian wajib dari daging kurban harus diprioritaskan kepada fakir miskin Muslim. Setelah bagian tersebut dipenuhi, sisanya dapat diberikan kepada non-Muslim jika hal tersebut dinilai membawa maslahat sosial.
Pandangan para ulama tidak tunggal, namun umumnya memperbolehkan pemberian ini dalam konteks mempererat hubungan sosial, selama tidak menyalahi prinsip ibadah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara bagian wajib ibadah dan bagian sosial dari kurban agar tidak mencampuradukkan keduanya secara sembarangan.
Dalam masyarakat multikultural, pemberian daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi sarana dakwah yang baik jika dilaksanakan dengan niat yang benar dan komunikasi yang santun. Toleransi harus disertai pemahaman syariat agar ibadah tetap sah dan maslahat tetap terjaga.
Saran
- Untuk panitia kurban, sebaiknya memberikan edukasi kepada shohibul qurban tentang pembagian daging kurban, serta memberi opsi agar bagian non-wajib digunakan untuk menjalin hubungan baik dengan tetangga non-Muslim bila dianggap maslahat.
- Untuk shohibul qurban, pertimbangkan niat dan konteks sosial saat ingin berbagi daging kurban kepada non-Muslim, pastikan bagian yang wajib telah tersalurkan dengan benar kepada fakir miskin Muslim.
- Untuk masyarakat Muslim secara umum, penting untuk tidak terburu-buru menghakimi atau membesar-besarkan perbedaan pendapat dalam fiqh kurban, melainkan membangun pemahaman yang utuh, bertoleransi, dan tetap taat pada prinsip ibadah.

dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Ketua Panitia Idul Adha dan Kurban , MAB (Masjid Al-Falah Benhil, Jakarta, Indonesia)
Info Qurban 087711553344 – 085888886268
SAPI 1/7 3,6 Juta (>sapi 350-400 kg), KAMBING/DOMBA 3,6 juta (Kambing/domba >35-40 kg)
https://masjidalfalahhbenhil.com
Rek BSI. No.1002174606. An. Yayasan Masjid Alfalah 1002174606, bila sudah tranfer kirim Screen Shoot bukti bayar ke 085-88888-6568 087711553344
KOMUNITAS MAB Penggerak Kebaikan, Ilmu dan Iman
https://chat.whatsapp.com/CHdxwdDzfFsGRwWXT6yJ5u

















Leave a Reply