MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Idul Adha? Tinjauan Berdasarkan Sunnah dan Ulama 

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Idul Adha? Tinjauan Berdasarkan Sunnah dan Ulama 

Waktu penyembelihan hewan kurban merupakan bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Mayoritas umat Islam mengetahui bahwa penyembelihan dimulai sejak hari Idul Adha (10 Zulhijjah), namun tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah sah menyembelih pada hari-hari setelahnya. Artikel ini membahas secara sistematis mengenai batas akhir waktu penyembelihan kurban menurut sunnah Nabi ﷺ, pendapat dari empat mazhab fiqih utama, dan pandangan tujuh ulama kontemporer. Kajian ini ditujukan agar umat Islam, khususnya panitia dan pelaksana kurban, dapat memahami batas waktu syar’i pelaksanaan kurban serta bersikap tepat dalam pelaksanaannya.


Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan dan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ yang dilakukan pada hari-hari tertentu di bulan Zulhijjah. Waktu penyembelihan hewan kurban menjadi hal penting karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Banyak jamaah maupun panitia yang menghadapi kendala teknis, sehingga penyembelihan tidak selalu dapat dilakukan pada 10 Zulhijjah.

Dalam kondisi ini muncul pertanyaan penting: sampai kapan waktu penyembelihan kurban masih dianggap sah menurut syariat? Apakah boleh dilakukan setelah 11, 12, atau bahkan 13 Zulhijjah? Untuk menjawabnya, dibutuhkan kajian mendalam dari sunnah Nabi ﷺ, pendapat para imam mazhab, serta fatwa ulama kontemporer agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan.


Menurut Sunnah Nabi ﷺ 

Rasulullah ﷺ menyembelih kurban pada hari Idul Adha dan membolehkan umatnya menyembelih pada hari-hari tasyrik. Dalam hadis dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

“Semua hari-hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih (hewan kurban).”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban – hasan)

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu penyembelihan kurban tidak terbatas pada tanggal 10 Zulhijjah saja, tetapi meliputi tiga hari tasyrik: 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Ini adalah waktu yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai ruang toleransi bagi umat yang belum sempat menyembelih di hari pertama karena alasan tertentu.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa para sahabat menyembelih pada hari-hari tasyrik dan Nabi ﷺ tidak mengingkari mereka. Bahkan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

“Hari-hari penyembelihan adalah hari kurban dan tiga hari sesudahnya.”
(HR. Daruquthni – shahih)

Dengan demikian, berdasarkan sunnah, penyembelihan hewan kurban sah dilakukan sejak setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Zulhijjah (selama 4 hari).


Tabel Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Menyembelih Kurban

No Ulama / Mazhab Pendapat Penjelasan Singkat
1 Sunnah Nabi ﷺ 10–13 Zulhijjah Berdasarkan hadis: “Hari-hari tasyrik adalah waktu menyembelih”
2 Imam Abu Hanifah (Hanafi) 10–12 Zulhijjah Hari tasyrik hanya sampai 12 Zulhijjah menurut Hanafiyah
3 Imam Malik (Maliki) 10–12 Zulhijjah Disunnahkan maksimal 12 Zulhijjah, tapi ada riwayat hingga 13
4 Imam Syafi’i (Syafi’i) 10–13 Zulhijjah Penyembelihan sah hingga akhir 13 Zulhijjah
5 Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) 10–13 Zulhijjah Mengikuti hadis dan praktik sahabat
6 Syaikh Abdul Aziz bin Baz 10–13 Zulhijjah Berdasarkan dalil hadis dan ijma sebagian besar sahabat
7 Syaikh Muhammad bin Utsaimin 10–13 Zulhijjah Hari tasyrik sah untuk sembelih
8 Syaikh Wahbah az-Zuhaili 10–13 Zulhijjah Waktu sembelih sah selama 4 hari
9 Dr. Yusuf al-Qaradawi 10–13 Zulhijjah Penyembelihan sah hingga 13, karena konteks sosial dimaklumi
10 Syaikh Ali Jum’ah 10–13 Zulhijjah Selama belum lewat 13 Zulhijjah, sah menyembelih
11 Fatwa Lajnah Daimah (Arab Saudi) 10–13 Zulhijjah Berdasarkan hadis dan praktik ulama salaf
12 Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10–13 Zulhijjah Fatwa resmi: waktu sembelih kurban adalah 10–13 Zulhijjah
13 Fatwa NU 10–13 Zulhijjah Sesuai mazhab Syafi’i yang dianut di Indonesia
14 Fatwa Muhammadiyah 10–13 Zulhijjah Mengikuti riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ
15 Buya Yahya 10–13 Zulhijjah Sah dan boleh, disesuaikan kemampuan panitia
16 Ust. Abdul Somad (UAS) 10–13 Zulhijjah Boleh menyembelih hingga 13 Zulhijjah
17 KH. Ahmad Sarwat, Lc. 10–13 Zulhijjah Dalilnya kuat dalam hadis dan ijma ulama kontemporer

Bagaimana Panitia Seharusnya Menyikapi?

Panitia kurban harus memahami dengan baik batas waktu syar’i penyembelihan kurban agar tidak sampai melampaui waktu yang dibenarkan. Berdasarkan mayoritas pendapat ulama dan hadis Nabi ﷺ, waktu penyembelihan dimulai setelah salat Id pada 10 Zulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Zulhijjah.

Jika ada keterlambatan teknis atau jumlah hewan sangat banyak, panitia bisa menjadwalkan secara bertahap hingga hari tasyrik terakhir (13 Zulhijjah), dan tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan seluruh proses dalam satu hari. Ini sesuai dengan keringanan dan keluasan yang diberikan dalam syariat.

Namun panitia perlu memberi edukasi kepada jamaah bahwa menyembelih setelah 13 Zulhijjah tidak sah sebagai ibadah kurban, dan jika dilakukan maka dihukumi sebagai sedekah biasa, bukan kurban. Oleh karena itu, pembagian waktu dan kesiapan SDM harus dipertimbangkan sejak awal.

Panitia juga disarankan membuat pengumuman resmi tentang waktu penyembelihan kurban agar masyarakat paham, serta menghindari penyembelihan pada 14 Zulhijjah atau setelahnya yang tidak sah menurut semua ulama. Koordinasi, kesiapan logistik, dan pemahaman syar’i akan membuat ibadah kurban berjalan lancar dan sah.


Kesimpulan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban yang sah adalah sejak setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Zulhijjah. Pendapat ini didasarkan pada sunnah Nabi ﷺ dan praktik para sahabat. Meskipun mazhab Hanafi dan Maliki membatasi sampai 12 Zulhijjah, mayoritas ulama, termasuk Syafi’i dan Hanbali serta ulama kontemporer, membolehkan hingga 13 Zulhijjah. Panitia harus memastikan seluruh penyembelihan dilakukan dalam rentang waktu tersebut agar kurban sah, serta mengedukasi jamaah agar memahami batasan waktu syar’i ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *