Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah: Tinjauan Fikih dari Sunnah dan Pendapat 11 Ulama
Menggabungkan dua ibadah sekaligus, yakni kurban dan aqiqah, dengan satu sembelihan hewan merupakan isu yang kerap ditanyakan umat Islam, khususnya ketika Idul Adha bertepatan dengan kelahiran anak. Dalam fikih, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan dan keabsahan hal ini. Artikel ini membahas dasar hukum dari sunnah Nabi ﷺ dan pandangan para ulama mazhab serta kontemporer tentang penggabungan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan.
Ibadah aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang dianjurkan dalam Islam, masing-masing memiliki waktu, tujuan, dan hukum yang berbeda. Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran anak, sementara kurban adalah bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ yang dilakukan setiap Idul Adha.
Namun, tidak jarang seorang Muslim menghadapi situasi di mana Idul Adha bertepatan dengan waktu yang ideal untuk melaksanakan aqiqah. Maka muncullah pertanyaan: apakah boleh satu ekor kambing disembelih untuk niat kurban sekaligus aqiqah? Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini, baik dari aspek hukum, keabsahan niat, maupun maqashid syariah (tujuan ibadah).
Menurut Sunnah :
- Pertama, tidak terdapat dalil eksplisit dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau menyatukan antara ibadah aqiqah dan kurban. Dalam riwayat-riwayat yang sahih, beliau melaksanakan kurban secara terpisah dan juga menganjurkan aqiqah sebagai bentuk penyembelihan khusus untuk anak yang lahir.
- Kedua, berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah adalah ibadah yang berdiri sendiri dengan tujuan khusus sebagai bentuk tebusan kelahiran anak. - Ketiga, meskipun tidak ada dalil dari sunnah yang secara eksplisit membolehkan atau melarang penggabungan, sebagian ulama menggunakan qiyas (analogi) dalam melihat boleh tidaknya niat ganda dalam satu sembelihan, dengan mempertimbangkan maqashid ibadah dan keabsahan niat ganda.
- Keempat, Imam Ar-Romli dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sah jika niatnya digabung antara kurban (yang sunah) dan aqiqah. Ia menegaskan:
“Jika seseorang berniat untuk seekor domba yang telah disembelih sebagai udhiyah dan sekaligus aqiqah, dia akan mendapatkan keduanya.”
(Nihayah Al-Muhtaj, 8/145) - Kelima, namun Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang juga dari mazhab Syafi’i menyatakan tidak sah jika digabung, karena menurutnya masing-masing ibadah memiliki tujuan dan sunnah tersendiri, sehingga tidak bisa digabung dalam satu sembelihan. Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat khilafiyah dan fleksibel tergantung pada kondisi dan niat pelaksana.
Tabel Pendapat 11 Ulama Tentang Menggabungkan Aqiqah dan Kurban
| No | Ulama / Lembaga | Pendapat |
|---|---|---|
| 1 | Imam Ar-Romli (Syafi’i) | Boleh, sah untuk keduanya jika diniatkan secara bersamaan. |
| 2 | Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (Syafi’i) | Tidak boleh, karena aqiqah dan kurban berbeda tujuan. |
| 3 | Imam An-Nawawi (Syafi’i) | Lebih utama dipisah, tapi tidak memberikan fatwa tegas membatalkan. |
| 4 | Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) | Tidak sah digabung, aqiqah dan kurban masing-masing punya hukum sendiri. |
| 5 | Ibnu Qudamah (Hanbali) | Tidak dianjurkan digabung, tapi tidak secara tegas menyatakan batal. |
| 6 | Imam Malik | Tidak membahas secara eksplisit, tapi dalam mazhab Maliki dianjurkan pemisahan ibadah. |
| 7 | Imam Abu Hanifah | Umumnya tidak membolehkan niat ganda dalam satu sembelihan. |
| 8 | Syaikh Shalih Al-Fauzan | Tidak sah digabung, karena maksud dan waktunya berbeda. |
| 9 | Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin | Tidak sah, tetapi jika darurat dan niat baik, Allah lebih tahu. |
| 10 | Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili | Boleh digabung jika tidak mampu melakukan secara terpisah. |
| 11 | Fatwa MUI | Boleh digabung dalam kondisi keterbatasan, tapi lebih utama dipisah. |
Bagaimana sikap umat Islam dalam menyikapinya
- Pertama, umat Islam hendaknya memahami bahwa masalah menggabungkan kurban dan aqiqah termasuk perkara khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama. Maka, ketika menghadapi dua pendapat yang berbeda, umat hendaknya tidak tergesa-gesa dalam menilai atau menyalahkan amalan orang lain. Jika seseorang mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan berdasarkan dalil dan fatwa yang ia yakini, maka tidak boleh dicela atau dianggap ibadahnya tidak sah.
- Kedua, bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki dan kemampuan, sebaiknya memisahkan antara ibadah kurban dan aqiqah untuk menghindari perbedaan pendapat. Dengan memisahkan keduanya, ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan keluar dari potensi perdebatan. Hal ini juga menunjukkan kehati-hatian dalam menjalankan syariat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah ﷻ.
- Ketiga, bagi umat yang memiliki keterbatasan ekonomi atau dalam kondisi tertentu (misalnya tinggal di daerah terpencil, atau saat pandemi), maka mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penggabungan bisa dijadikan rukhshah (keringanan). Selama niatnya baik dan dilakukan sesuai dengan panduan yang benar, insyaAllah ibadah tersebut diterima di sisi Allah ﷻ. Sikap ini sesuai dengan kaidah “al-masyaqqatu tajlibu at-taysir” (kesulitan mendatangkan kemudahan).
- Keempat, sangat penting untuk selalu merujuk kepada ulama atau ustadz yang terpercaya dalam mengambil keputusan fiqih. Jangan hanya mengikuti informasi dari media sosial atau sumber yang tidak jelas. Dengan bertanya dan menelaah dalil dari dua sisi, umat akan semakin bijak, toleran, dan berilmu dalam menyikapi perbedaan pendapat. Sikap ilmiah dan tidak fanatik pada satu pendapat merupakan kunci untuk menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah umat.
Kesimpulan:
Menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah dalam satu sembelihan adalah masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang membolehkan seperti Imam Ar-Romli mengacu pada efisiensi dan fleksibilitas niat jika kurban bersifat sunah. Sementara ulama seperti Imam Ibnu Hajar dan Hanabilah menekankan bahwa keduanya memiliki tujuan berbeda sehingga harus dipisah. Dalam praktik, jika memungkinkan dan mampu, lebih baik ibadah kurban dan aqiqah dilakukan secara terpisah untuk keluar dari khilaf dan mencapai keutamaan maksimal. Namun jika ada keterbatasan, penggabungan tetap memiliki dasar pendapat yang dapat diikuti.

dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Ketua Panitia Idul Adha dan Kurban , MAB (Masjid Al-Falah Benhil, Jakarta, Indonesia)
Info Qurban 087711553344 – 085888886268
SAPI 1/7 3,6 Juta (>sapi 350-400 kg), KAMBING/DOMBA 3,6 juta (Kambing/domba >35-40 kg)
https://masjidalfalahhbenhil.com
Rek BSI. No.1002174606. An. Yayasan Masjid Alfalah 1002174606, bila sudah tranfer kirim Screen Shoot bukti bayar ke 085-88888-6568 087711553344
KOMUNITAS MAB Penggerak Kebaikan, Ilmu dan Iman
https://chat.whatsapp.com/CHdxwdDzfFsGRwWXT6yJ5u

















Leave a Reply