MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Membaca Niat Shalat Menurut Sunnah dan Pandangan Ulama 

Membaca Niat Shalat Menurut Sunnah dan Pandangan Ulama 

Niat merupakan elemen penting dan salah satu syarat sah dalam shalat. Namun, terdapat perbedaan dalam praktiknya, terutama mengenai apakah niat harus diucapkan secara lisan atau cukup di dalam hati. Artikel ini mengulas pandangan sunnah berdasarkan hadis Nabi ﷺ serta pendapat para ulama dari empat mazhab besar Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) serta ulama kontemporer. Tujuan kajian ini adalah memberikan pemahaman yang utuh dan aplikatif mengenai praktik niat dalam shalat agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan ibadah wajib ini.


Shalat merupakan ibadah mahdhah yang sangat bergantung kepada niat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadis ini, niat menjadi fondasi sah tidaknya sebuah ibadah. Namun dalam praktiknya, umat Islam di berbagai belahan dunia memiliki kebiasaan berbeda dalam mengekspresikan niat, mulai dari cukup dalam hati hingga melafalkannya dengan lisan.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah membaca niat secara lisan saat hendak shalat merupakan tuntunan Rasulullah ﷺ atau hanya hasil ijtihad para ulama? Oleh karena itu, penting untuk menelaah masalah ini secara mendalam berdasarkan dalil sunnah dan pendapat para ulama klasik maupun kontemporer agar kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan benar.

Niat Shalat Menurut Sunnah Nabi ﷺ

Dalam sunnah Nabi ﷺ, tidak terdapat satu pun hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca niat shalat dengan lisan sebelum bertakbir. Seluruh riwayat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ langsung memulai shalat dengan takbiratul ihram, tanpa ada lafaz niat yang diucapkan. Hal ini dipahami sebagai indikasi bahwa niat dalam shalat adalah pekerjaan hati, bukan lisan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa tempat niat adalah di hati, dan mengucapkannya tidak diwajibkan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi dasar utama dalam mencontoh tata cara shalat Nabi, termasuk dalam hal niat. Dalam seluruh hadis yang menjelaskan cara Rasulullah ﷺ shalat, tidak pernah disebutkan bahwa beliau mengucapkan niat secara lisan. Hal ini memperkuat pendapat bahwa membaca niat tidak termasuk sunnah Nabi ﷺ.

Sebagian ulama menambahkan bahwa melafalkan niat justru dapat mengganggu kekhusyukan dan menimbulkan waswas (keraguan berulang). Dalam hal ini, praktik yang tidak bersumber dari Rasulullah ﷺ secara langsung, jika tidak mendukung tujuan ibadah, sebaiknya ditinggalkan agar tidak terjebak dalam perbuatan bid’ah dalam ibadah mahdhah.

Pendapat Ulama Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer

  1. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa niat adalah pekerjaan hati. Melafalkannya secara lisan hanya dianjurkan untuk membantu hati menghadirkan niat, bukan sebagai syarat sah. Dalam Al-Hidayah, dijelaskan bahwa “niat dengan hati sudah mencukupi, dan pelafalan hanya membantu kehadiran niat.”
  2. Mazhab Maliki secara tegas menyatakan bahwa niat cukup di dalam hati dan tidak disyariatkan melafalkannya. Dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh Ahlil Madinah karya Ibn Abdil Barr, ditegaskan bahwa melafalkan niat adalah bentuk tambahan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ maupun para sahabat.
  3. Mazhab Syafi’i, meskipun menganggap niat wajib di hati, juga membolehkan dan bahkan menganjurkan melafalkan niat secara lisan untuk membantu hati agar lebih fokus. Namun, ini bukan merupakan kewajiban mutlak. Imam An-Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin menyebutkan bahwa sunnah melafalkan niat hanya bersifat pelengkap dan bukan syarat sah shalat.
  4. Mazhab Hanbali seperti dalam pendapat Ibn Qudamah di Al-Mughni, menyatakan bahwa niat cukup di hati dan tidak perlu dilafalkan. Melafalkannya tidak disyariatkan dan tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
  5. Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa niat adalah amal hati dan melafalkannya adalah perbuatan yang tidak ada asalnya dalam sunnah. Mereka menganjurkan agar umat Islam mengikuti praktik Rasulullah ﷺ secara murni, yakni niat cukup dalam hati tanpa perlu dilafalkan. Sementara itu, sebagian ulama seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili bersikap moderat dengan menyatakan bahwa melafalkan niat boleh selama tidak diyakini sebagai syarat sah shalat.

 hukum membaca (melafalkan) niat shalat menurut para ulama dari empat mazhab dan ulama kontemporer:

Mazhab / Ulama Hukum Melafalkan Niat Penjelasan
Mazhab Hanafi Mubah (boleh) Niat cukup di hati. Melafalkan boleh untuk membantu hati menghadirkan niat.
Mazhab Maliki Makruh Niat hanya di hati. Melafalkan dianggap sebagai tambahan yang tidak ada dalilnya.
Mazhab Syafi’i Sunnah (anjuran) Niat wajib di hati, tapi disunnahkan melafalkannya untuk membantu kehadiran niat.
Mazhab Hanbali Tidak disyariatkan Niat cukup di hati. Melafalkan tidak dikenal dalam praktik Nabi ﷺ.
Syaikh Ibn Baz Tidak disyariatkan Menyatakan melafalkan niat tidak ada tuntunannya dalam sunnah Nabi ﷺ.
Syaikh Al-Albani Bid’ah (ditegaskan) Melafalkan niat dianggap tidak berdasar dan berpotensi mengarah pada waswas.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Boleh dengan syarat Boleh melafalkan niat jika tidak diyakini sebagai syarat sah shalat.
Imam An-Nawawi (Syafi’i) Sunnah (menurut mazhab) Menyatakan melafalkan niat dianjurkan dalam mazhab Syafi’i, tapi bukan syarat sah.

 


Kesimpulan

Niat dalam shalat adalah syarat sah ibadah dan tempatnya di hati. Menurut sunnah Nabi ﷺ dan mayoritas ulama empat mazhab, niat tidak perlu dilafalkan secara lisan. Hanya mazhab Syafi’i yang memberikan ruang untuk pelafalan niat sebagai sarana membantu menghadirkan niat dalam hati, bukan sebagai keharusan. Ulama kontemporer pun menguatkan bahwa melafalkan niat bukanlah tuntunan Rasulullah ﷺ dan bisa menyebabkan waswas. Oleh karena itu, niat yang benar adalah kehadiran kesadaran dalam hati saat memulai shalat, tanpa harus diucapkan dengan lisan.


Daftar Pustaka

  • Al-Bukhari M ibn I. Sahih al-Bukhari. Kitab al-Iman, Bab Innamal A‘malu bin Niyyat. Beirut: Dar Ibn Katsir; 2002.
  • Muslim H ibn al-H. Sahih Muslim. Kitab al-Iman, Hadis Niat. Riyadh: Darussalam; 2000.
  • An-Nawawi Y ibn S. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr; 1997.
  • Ibn Qudamah A-M. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1994.
  • Ibn Abidin MAA. Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar. Kairo: Dar al-Fikr; 2003.
  • Ibn Abdil Barr Y. Al-Kafi fi Fiqh Ahlil Madinah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 2000.
  • Al-Zuhaili W. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr; 1985.
  • Ibn Baz AAZ. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif; 2002.
  • Al-Albani MNS. Sifat Shalat Nabi ﷺ. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif; 1993.
  • Asy-Syaukani M. Nail al-Awthar min Asrar Muntaqa al-Akhbar. Beirut: Dar Ibn al-Jauzi; 2005.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *