MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

TATA CARA ZIARAH KUBUR MENURUT SUNAH DAN ULAMA 4 MAHDZAB

 

Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam untuk mengingat kematian, mendoakan orang yang telah wafat, dan memperkuat kesadaran akan kehidupan akhirat. Tata cara ziarah kubur telah dijelaskan dalam sunah Nabi ﷺ dan ditafsirkan oleh ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Setiap mazhab memiliki pandangan tersendiri terkait amalan yang dianjurkan serta batasan dalam ziarah kubur.

Dalam sunah Rasulullah ﷺ, ziarah kubur dilakukan dengan memberi salam kepada penghuni kubur, mendoakan mereka, serta menghindari perbuatan yang berlebihan seperti meratap dan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada dasarnya membolehkan ziarah kubur, dengan perbedaan dalam hal membaca Al-Qur’an di makam dan adab yang harus diperhatikan oleh peziarah.

Secara umum, Islam mengajarkan bahwa ziarah kubur harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan kematian dan ketundukan kepada Allah. Larangan dalam ziarah kubur meliputi perbuatan syirik, menangis berlebihan, serta menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan atau ritual khusus. Dengan memahami dan menerapkan tata cara yang benar, umat Islam dapat menjadikan ziarah kubur sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

TATA CARA ZIARAH KUBUR MENURUT SUNAH DAN ULAMA 4 MAHDZAB

  1. Memberi Salam kepada Penghuni Kubur
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Assalamu ‘alaikum ahlad-diyari minal-mu’minin wal-muslimin, wa inna in syaa Allaahu bikum laahiqoon. Nas’alullaaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah.” (HR. Muslim No. 975)
  2. Merenungkan Kematian dan Akhirat
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Muslim No. 977)
  3. Berdoa untuk Penghuni Kubur
    Rasulullah ﷺ mengajarkan doa khusus untuk penghuni kubur agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah. (HR. Muslim No. 974)
  4. Tidak Duduk atau Menginjak Kuburan
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim No. 972)
  5. Tidak Meratap atau Menangis Berlebihan
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya mayit akan disiksa di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya.” (HR. Bukhari No. 1286)
  6. Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Ibadah
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.” (HR. Abu Dawud No. 2042)
  7. Menghadap Kiblat saat Berdoa
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian berdoa, maka menghadaplah ke kiblat.” (HR. Muslim No. 2027)
  8. Tidak Meminta Pertolongan kepada Penghuni Kubur
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian meminta sesuatu kepada penghuni kubur, karena mereka tidak dapat berbuat apa-apa.” (HR. Bukhari No. 1344)
  9. Tidak Menyalakan Lilin atau Menabur Bunga di Kuburan
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menyalakan api di kuburan.” (HR. Abu Dawud No. 3236)
  10. Menghindari Perbuatan Syirik dan Takhayul
    Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah. Janganlah kalian melakukan hal yang sama.” (HR. Muslim No. 532)

Dengan mengikuti 10 sunah ini, seorang Muslim dapat melaksanakan ziarah kubur sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ tanpa menyimpang dari tuntunan Islam.

ZIARAH KUBUR MENURUT EMPAT MAZHAB

Mazhab Hanafi

  • Mazhab Hanafi membolehkan ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan selama tidak menimbulkan fitnah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, mereka membolehkan seseorang untuk mendatangi makam dan berdoa dengan penuh khusyuk.
  • Dalam pandangan Hanafiyah, membaca Al-Qur’an di kuburan juga diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan keyakinan yang salah. Mereka berargumen bahwa bacaan Al-Qur’an dapat menjadi pahala yang dihadiahkan kepada mayit, sesuai dengan dalil bahwa doa dan amal orang hidup dapat bermanfaat bagi orang yang telah wafat.
  • Namun, ulama Hanafiyah menekankan bahwa ziarah kubur harus dilakukan dengan adab yang baik. Tidak boleh ada ratapan atau tangisan berlebihan, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan agama dan dapat menimbulkan sikap putus asa terhadap takdir Allah.

Mazhab Maliki

  • Mazhab Maliki juga membolehkan ziarah kubur, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dengan syarat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ajaran Islam. Menurut Imam Malik, tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan merenungkan kehidupan akhirat. Oleh karena itu, pengunjung harus menjaga sikap dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
  • Dalam mazhab Maliki, membaca Al-Qur’an di kuburan tidak ditekankan, tetapi juga tidak dianggap haram. Mereka lebih menekankan pada doa dan istighfar untuk mayit daripada membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Mereka juga menolak praktik-praktik yang menyerupai penyembahan terhadap kuburan.
  • Mazhab ini juga melarang keras segala bentuk perayaan di kuburan, seperti menjadikan makam sebagai tempat berkumpul secara rutin. Hal ini dianggap dapat mengarah pada bid’ah dan penyimpangan dalam ajaran Islam.

Mazhab Syafi’i

  • Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tata cara ziarah kubur. Imam Syafi’i menekankan pentingnya membaca doa dan memberikan salam kepada penghuni kubur, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Mazhab ini juga membolehkan membaca Al-Qur’an di kuburan dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.
  • Dalam pandangan Syafi’iyah, ziarah kubur bukan hanya untuk merenungkan kematian, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah wafat. Oleh karena itu, mereka membolehkan peziarah membaca Surah Yasin atau surah lainnya dengan harapan pahala bacaan tersebut sampai kepada mayit.
  • Namun, mereka juga menekankan bahwa ziarah kubur harus dilakukan tanpa adanya praktik yang menyimpang, seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal atau melakukan ritual yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.

Mazhab Hanbali

  • Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Syafi’i dalam hal ziarah kubur. Mereka membolehkan dan menganjurkan ziarah kubur sebagai bentuk pengingat kematian dan sebagai cara untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan membaca Al-Qur’an di kuburan dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit.
  • Dalam mazhab Hanbali, ziarah kubur disunnahkan terutama pada hari Jumat dan hari-hari besar Islam. Mereka juga menekankan pentingnya menghindari segala bentuk penyembahan atau berlebihan dalam menghormati kuburan.
  • Selain itu, ulama Hanabilah juga melarang penggunaan kuburan sebagai tempat ritual atau acara khusus yang bisa menjurus kepada praktik bid’ah. Mereka berpegang teguh pada hadis-hadis yang melarang umat Islam menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau perayaan.

LARANGAN DALAM ZIARAH KUBUR

Islam memberikan batasan dalam pelaksanaan ziarah kubur agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Salah satu larangan utama dalam ziarah kubur adalah menangis berlebihan atau meratap. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya mayit akan disiksa di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya.” (HR. Bukhari No. 1286)

Larangan lainnya adalah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Rasulullah ﷺ memperingatkan: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.” (HR. Abu Dawud No. 2042)

Selain itu, Islam juga melarang meminta sesuatu kepada penghuni kubur. Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian meminta sesuatu kepada penghuni kubur, karena mereka tidak dapat berbuat apa-apa.” (HR. Bukhari No. 1344)

Terakhir, menyalakan lilin atau menabur bunga di kuburan juga dilarang, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Janganlah kalian menyalakan api di kuburan.” (HR. Abu Dawud No. 3236)

KESIMPULAN

Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam untuk mengingat kematian, merenungkan akhirat, dan mendoakan orang yang telah wafat. Tata cara ziarah kubur telah dijelaskan dalam sunah Nabi ﷺ serta ditafsirkan oleh ulama dari empat mazhab. Meskipun ada perbedaan dalam hal membaca Al-Qur’an di kuburan, mayoritas ulama membolehkannya selama dilakukan dengan niat yang benar.

SARAN

  • Sebagai umat Islam, hendaknya kita memahami dan mengamalkan ziarah kubur sesuai dengan tuntunan syariat. Hal ini penting agar kita dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang tidak dianjurkan dalam Islam.
  • Umat Islam juga dianjurkan untuk selalu merujuk kepada dalil-dalil yang sahih dan pendapat ulama agar dapat menghindari perbuatan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah ﷺ.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *