Shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam. Shalat witir adalah salah satu shalat sunnah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Kata witir (الوتر) dalam bahasa Arab berarti “ganjil,” yang menggambarkan sifat shalat ini, yaitu dikerjakan dalam jumlah rakaat yang ganjil. Shalat witir dianjurkan untuk menjadi penutup shalat malam dan termasuk sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu witir (Maha Esa) dan mencintai witir, maka lakukanlah shalat witir, wahai ahli Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam berbagai hadis, Rasulullah ﷺ selalu menjaga shalat witir, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan. Ini menunjukkan betapa pentingnya shalat ini bagi umat Islam. Bahkan, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat witir adalah wajib, meskipun mayoritas ulama menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Selain itu, shalat witir disebut sebagai bagian dari kebiasaan orang-orang saleh dan merupakan salah satu ibadah yang membedakan seorang Muslim dari non-Muslim.
Keutamaan shalat witir juga dijelaskan dalam hadis-hadis lain. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jadikanlah shalat terakhir kalian di malam hari dengan witir.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa witir sebaiknya menjadi shalat penutup sebelum tidur atau sebelum masuk waktu Subuh. Oleh karena itu, shalat ini sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang ingin mendapatkan keutamaan dalam ibadah malamnya.
Meskipun shalat witir bersifat sunnah, banyak ulama menekankan agar tidak meninggalkannya secara sengaja. Dalam hadis lain, Abu Hurairah r.a. berkata: “Kekasihku (Rasulullah ﷺ) berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wasiat ini menunjukkan bahwa witir adalah salah satu ibadah utama yang selalu ditekankan oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya.
Dengan memahami keutamaan shalat witir, umat Islam diharapkan untuk menjadikannya sebagai bagian dari rutinitas ibadah mereka. Shalat ini tidak hanya membawa pahala yang besar, tetapi juga menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah, yang Maha Esa dan mencintai segala sesuatu yang bersifat ganjil.
Fiqih Shalat Witir
Dalam kajian fiqih, shalat witir merupakan ibadah yang memiliki keutamaan tinggi, tetapi hukumnya tetap sunnah muakkadah. Mazhab Hanafi bahkan menganggapnya sebagai wajib, sedangkan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.
Shalat witir bisa dilakukan setelah shalat Isya hingga sebelum masuk waktu Subuh. Waktu terbaiknya adalah di sepertiga malam terakhir, sebagaimana dalam hadis: “Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di awal malam. Tetapi, barang siapa yang berharap bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam. Sebab, shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat) dan lebih utama.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, orang yang tidak yakin bisa bangun malam disarankan untuk mengerjakan witir sebelum tidur.
Waktu yang Diutamakan
Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya, Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir. (Muttafaqun ‘alaihi).
Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.
Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witrirlah di awalnya. Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam; karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. (HR Muslim).
Jumlah Rakaat dan Cara Pelaksanaan
Shalat witir memiliki jumlah rakaat yang ganjil, dengan beberapa cara pelaksanaan yang berbeda berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ. Jumlah rakaat yang dilakukan Nabi ﷺ bervariasi, mulai dari satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat, hingga sebelas rakaat. Namun, yang paling umum adalah tiga rakaat.
Ada beberapa cara dalam melaksanakan shalat witir:
- Satu rakaat langsung dengan tasyahud dan salam.
- Tiga rakaat dengan dua cara:
- Shalat dua rakaat, salam, lalu satu rakaat dengan salam tersendiri.
- Shalat tiga rakaat sekaligus dengan satu kali tasyahud di akhir.
- Lima, tujuh, atau sembilan rakaat biasanya dilakukan tanpa tasyahud di tengah, kecuali di rakaat terakhir.
Shalat witir adalah shalat sunnah yang memiliki jumlah rakaat ganjil, dengan beberapa cara pelaksanaan berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam berbagai riwayat hadis, Rasulullah ﷺ mengerjakan witir dengan jumlah rakaat yang berbeda, yaitu satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat, hingga sebelas rakaat. Berikut adalah rincian cara pelaksanaannya beserta dalil dari hadis-hadis sahih:
Shalat Witir Satu Rakaat
- Shalat witir satu rakaat langsung dengan tasyahud dan salam adalah bentuk yang paling ringan. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar r.a.:“Barang siapa di antara kalian ingin shalat witir satu rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
- Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:“Shalat witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim)
- Hadis ini menunjukkan bahwa satu rakaat witir adalah bentuk yang sah dan sesuai dengan sunnah.
Shalat Witir Tiga Rakaat
- Shalat witir tiga rakaat adalah yang paling umum dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Ada dua cara dalam mengerjakannya:
- Dua rakaat salam, lalu satu rakaat tersendiri Cara ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar r.a., di mana beliau berkata: “Rasulullah ﷺ memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat dengan salam.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban) Hadis ini menunjukkan bahwa lebih utama memisahkan dua rakaat pertama dengan salam, kemudian menambah satu rakaat witir tersendiri.
Tiga rakaat sekaligus dengan satu kali tasyahud di akhir
- Ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat witir tiga rakaat tanpa duduk tasyahud di rakaat kedua. Hadis dari Aisyah r.a. menyebutkan:“Rasulullah ﷺ biasa tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir dalam shalat witir.” (HR. Al-Baihaqi)
- Namun, cara ini tidak boleh dilakukan menyerupai shalat Maghrib (dengan dua tasyahud), karena Rasulullah ﷺ melarangnya dalam hadis: “Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat Maghrib.” (HR. Al-Hakim dan Ad-Daraquthni)
Shalat Witir Lima, Tujuh, atau Sembilan Rakaat
Shalat witir dengan lima, tujuh, atau sembilan rakaat biasanya dilakukan tanpa duduk tasyahud di tengah, kecuali di rakaat terakhir. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis berikut:
a. Lima dan tujuh rakaat
Dari Ummu Salamah r.a., beliau berkata:“Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan shalat witir lima rakaat dan tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi) . Hadis ini menunjukkan bahwa dalam witir lima atau tujuh rakaat, Rasulullah ﷺ tidak melakukan tasyahud kecuali pada rakaat terakhir.
b. Sembilan rakaat
Dalam riwayat Aisyah r.a., disebutkan:“Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat malam sembilan rakaat, dan beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat kedelapan. Lalu beliau berdoa kepada Allah, kemudian berdiri dan menyempurnakan rakaat kesembilan, kemudian beliau duduk dan bertasyahud, lalu salam.” (HR. Muslim) Dari hadis ini, terlihat bahwa dalam witir sembilan rakaat, Rasulullah ﷺ baru melakukan tasyahud di rakaat kedelapan, lalu menyelesaikan satu rakaat lagi sebelum salam.
C. Shalat Witir Sebelas Rakaat
Shalat witir sebelas rakaat adalah jumlah rakaat yang sering dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam shalat malamnya. Hadis dari Aisyah r.a. menyebutkan:“Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya, lalu shalat empat rakaat lagi, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya, lalu beliau shalat tiga rakaat (witir).” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa sebelas rakaat termasuk witir tiga rakaat adalah kebiasaan shalat malam Rasulullah ﷺ.
Hukum dan Doa Qunut dalam Witir
Terkait doa qunut dalam witir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama berdasarkan hadis-hadis berikut:
- Mazhab Hanafi: Menganggap qunut dalam witir adalah wajib, berdasarkan hadis dari Hasan bin Ali r.a., bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkannya doa qunut:
“Ya Allah, tunjukilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk…” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) - Mazhab Syafi’i dan Maliki: Menganggap qunut dalam witir sebagai sunnah, khususnya di paruh kedua Ramadan. Ini didasarkan pada riwayat bahwa Umar bin Khattab r.a. memerintahkan bacaan qunut di malam-malam terakhir Ramadan.
- Mazhab Hanbali: Menganggap qunut dalam witir tidak wajib tetapi boleh dilakukan kapan saja, sesuai dengan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ sesekali membaca qunut dan sesekali tidak.
Kesimpulan
Shalat witir adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar dalam Islam. Rasulullah ﷺ senantiasa menjaga shalat ini dan menjadikannya sebagai shalat malam terakhir. Meskipun hukumnya sunnah, banyak ulama menekankan agar umat Islam tidak meninggalkannya secara sengaja karena besarnya pahala yang dijanjikan bagi mereka yang melaksanakannya.
Shalat witir dapat dilakukan dengan jumlah rakaat yang ganjil dan memiliki beberapa cara pelaksanaan yang sesuai dengan sunnah. Doa qunut dalam witir juga merupakan bagian dari variasi praktik yang dilakukan oleh umat Islam berdasarkan mazhab yang mereka ikuti. Dengan memahami fiqih shalat witir, seorang Muslim dapat mengamalkannya dengan lebih baik sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Terkait doa qunut, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqih, di mana sebagian menganggapnya wajib (Hanafi), sunnah (Syafi’i dan Maliki), atau boleh dilakukan (Hanbali). Dengan memahami berbagai hadis dan pendapat ulama, umat Islam dapat mengerjakan shalat witir sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ dan mengikuti mazhab yang mereka yakini.
Terkait doa qunut dalam witir, ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki menganjurkan membaca qunut di rakaat terakhir, terutama di paruh kedua Ramadan. Sementara mazhab Hanafi mewajibkan qunut dalam witir, sedangkan mazhab Hanbali menganggapnya tidak wajib tetapi boleh dilakukan.















Leave a Reply