Widodo Judarwanto, dr
Tayangan televisi yang mengandung unsur khurafat, mistik, dan tahayul telah menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian pihak berpendapat bahwa tayangan semacam ini hanya sekadar hiburan dan tidak berdampak negatif jika disikapi dengan kritis, sementara yang lain menilai bahwa tayangan tersebut dapat menyesatkan akidah umat Islam serta menyuburkan kepercayaan kepada hal-hal yang bertentangan dengan tauhid. Dalam perspektif Islam, setiap bentuk keyakinan atau amalan yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan sunah harus diuji kebenarannya agar tidak menjerumuskan masyarakat ke dalam kesyirikan.
Dalam konteks hukum Islam, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai tayangan yang mengandung unsur khurafat, mistik, dan tahayul. Empat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—serta ulama kontemporer memberikan berbagai sudut pandang mengenai hukum menonton atau menayangkan program televisi semacam itu. Dengan memahami hukum-hukum yang berlaku, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi tayangan tersebut agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang oleh agama.
Fakta dan Data tentang Tayangan Televisi Bertema Tahayul, Khurafat, dan Mistik
Dalam beberapa tahun terakhir, tayangan televisi bertema tahayul, khurafat, dan mistik semakin marak di berbagai saluran televisi, terutama di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), program-program bertema mistik mengalami peningkatan signifikan, terutama pada jam tayang utama (prime time). Tayangan seperti kisah horor, pencarian hantu, dan praktik perdukunan menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat, terutama karena dikemas dengan narasi dramatis dan efek visual yang memukau. Menurut survei Nielsen pada tahun 2023, program televisi bertema horor dan mistik masuk dalam 10 besar acara dengan rating tertinggi di Indonesia, menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap konten semacam ini masih tinggi.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Media Islam menunjukkan bahwa sebagian besar tayangan mistik di televisi tidak memberikan edukasi yang benar mengenai ajaran Islam, tetapi justru memperkuat kepercayaan terhadap tahayul. Banyak tayangan yang menampilkan praktik perdukunan, ritual pemanggilan arwah, serta kisah-kisah yang mencampurkan realitas dengan imajinasi tanpa dasar ilmiah atau keislaman yang kuat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pemahaman aqidah masyarakat, terutama generasi muda yang sering kali mengonsumsi konten ini tanpa filter yang tepat.
Dampak bagi Umat Muslim
Meningkatnya tayangan bertema tahayul dan mistik di televisi memiliki dampak serius terhadap umat Islam, terutama dalam aspek aqidah. Banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang mulai mempercayai kekuatan ghaib di luar ketentuan syariat Islam, seperti roh gentayangan, ilmu hitam, dan praktik perdukunan. Hal ini dapat melemahkan pemahaman tauhid, karena menggiring masyarakat untuk lebih percaya kepada kekuatan selain Allah. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa orang-orang mulai mencari “bantuan spiritual” melalui dukun atau paranormal setelah menonton tayangan semacam ini, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, tayangan semacam ini juga dapat menghambat perkembangan pola pikir kritis dan ilmiah dalam masyarakat. Ketika kepercayaan terhadap tahayul semakin mengakar, umat Islam cenderung lebih mudah menerima penjelasan mistis daripada mencari solusi rasional dan berbasis ilmu pengetahuan. Hal ini dapat menghambat kemajuan umat dalam bidang pendidikan dan sains. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari para ulama, pendidik, serta pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tayangan mistik dan mengarahkan mereka kepada hiburan yang lebih mendidik serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Hukum Menurut Sunah
Dalam Islam, segala bentuk kepercayaan kepada sesuatu selain Allah yang tidak memiliki dasar syar’i dilarang secara tegas. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa tayangan televisi yang menyebarkan tahayul dan mistik berpotensi menanamkan kepercayaan yang keliru dalam benak masyarakat, sehingga bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, Rasulullah ﷺ melarang praktik sihir dan perbuatan yang mendekati syirik. Dalam hadis lain, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan,” salah satunya adalah sihir (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, tayangan yang menyebarkan unsur mistik dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mendekati sihir, yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk kebatilan dan mencari ilmu yang bersumber dari wahyu Allah.
Di sisi lain, Islam menganjurkan umatnya untuk menggunakan waktu dengan hal yang bermanfaat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi). Menonton tayangan yang tidak memberikan manfaat, bahkan dapat merusak akidah, sebaiknya dihindari. Oleh sebab itu, umat Islam harus lebih selektif dalam memilih tontonan agar tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Tabel Pendapat Ulama tentang Tayangan Televisi yang Mengandung Khurafat, Mistik, dan Tahayul
| Sumber | Pendapat |
|---|---|
| Hadits & Sunnah Nabi | Rasulullah ﷺ melarang segala bentuk kesyirikan, khurafat, dan praktik mistik. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan perkataannya, maka dia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Muslim, No. 2230). |
| Imam Abu Hanifah (Hanafi) | Segala bentuk hiburan yang mengandung unsur tahayul dan khurafat tidak diperbolehkan jika berpotensi merusak aqidah dan menjauhkan dari nilai Islam. |
| Imam Malik (Maliki) | Tayangan yang mempromosikan mistik dan tahayul dapat merusak tauhid dan dilarang jika mengajak pada kesyirikan atau mempercayai hal-hal di luar ajaran Islam. |
| Imam Asy-Syafi’i (Syafi’i) | Segala bentuk hiburan harus disaring agar tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika tayangan membawa pengaruh negatif terhadap akidah, maka haram hukumnya. |
| Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) | Mistik dan tahayul merupakan bagian dari kesesatan yang harus dihindari. Tayangan yang mengajarkan hal tersebut sebaiknya tidak ditonton dan dilarang dalam komunitas Muslim. |
| Dr. Yusuf Al-Qaradawi | Tayangan yang mengandung tahayul dan khurafat harus dihindari karena dapat menyesatkan umat dan mencampurkan keimanan dengan kebatilan. Namun, jika tujuan tayangan tersebut adalah edukasi untuk membantahnya, maka bisa dipertimbangkan. |
| Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin | Tayangan seperti ini harus dijauhi karena termasuk dalam al-kidzbu (kebohongan) dan dapat merusak pemahaman umat terhadap tauhid. |
| Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili | Hiburan harus berdasarkan nilai-nilai Islam. Tayangan yang mengandung mistik dan tahayul tidak sesuai dengan prinsip syariah dan harus dihindari. |
| Dr. Zakir Naik | Tayangan yang mengandung unsur tahayul dan mistik dapat melemahkan pemahaman aqidah Islam. Umat Islam harus lebih memilih tayangan yang memberikan manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. |
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan dari sunah dan ulama, tayangan televisi yang mengandung unsur khurafat, mistik, dan tahayul sangat berpotensi membahayakan akidah umat Islam. Dalam Islam, segala bentuk kepercayaan kepada sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis harus dijauhi agar tidak menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan.
Umat Islam sebaiknya lebih selektif dalam memilih tontonan dan menjauhi tayangan yang dapat merusak aqidah serta tidak memberikan manfaat dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Saran terhadap Maraknya Tayangan Televisi Bertema Tahayul, Khurafat, dan Mistik
-
Bagi Umat Muslim
Umat Islam harus lebih selektif dalam memilih tontonan dan tidak mudah terpengaruh oleh tayangan yang mengandung unsur mistik, khurafat, dan tahayul. Tayangan seperti ini dapat melemahkan aqidah dan menanamkan pola pikir yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk meningkatkan pemahaman agama serta menggantikan waktu luang dengan tontonan yang lebih edukatif dan bermanfaat. Orang tua juga harus berperan aktif dalam mengawasi tontonan anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya mempercayai hal-hal di luar ajaran Islam. -
Bagi Guru Agama dan Ulama
Guru agama dan ulama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tayangan mistik dan khurafat. Mereka harus aktif menjelaskan dalam pengajian, khutbah, atau kajian Islam tentang dampak negatif dari kepercayaan terhadap tahayul dan mistik. Selain itu, mereka dapat memberikan panduan kepada umat tentang cara memilah hiburan yang sesuai dengan syariat Islam serta menanamkan pemahaman tauhid yang kuat sejak dini agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang menyesatkan. -
Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
KPI harus lebih ketat dalam mengawasi tayangan yang mengandung unsur mistik, khurafat, dan tahayul. Perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk membatasi konten semacam ini, terutama yang tidak memiliki nilai edukasi yang jelas. Selain itu, KPI dapat bekerja sama dengan lembaga penyiaran Islam dan komunitas pendidikan untuk mendorong produksi tayangan alternatif yang lebih mendidik, seperti dokumenter sejarah Islam, kajian ilmiah, dan program inspiratif yang memperkuat nilai-nilai keimanan dan akhlak. -
Bagi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo)
Kominfo perlu meningkatkan pengawasan terhadap tayangan bertema mistik yang tidak hanya muncul di televisi, tetapi juga di media digital seperti YouTube dan media sosial. Banyak konten mistik yang dikemas secara menarik dan viral di kalangan anak muda, sehingga penting untuk memberikan literasi digital kepada masyarakat agar mereka dapat memilah informasi dan tontonan yang bermanfaat. Selain itu, Kominfo dapat bekerja sama dengan platform digital untuk mengurangi penyebaran konten yang menyesatkan dan menggantinya dengan konten edukatif yang lebih berkualitas. -
Bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek harus memperkuat pendidikan anti-tahayul dalam kurikulum sekolah. Guru harus diberikan pelatihan tentang bagaimana mengajarkan siswa untuk berpikir kritis dan rasional terhadap fenomena yang mereka lihat di televisi atau media lainnya. Selain itu, sekolah dapat menyelenggarakan program literasi media agar siswa lebih memahami bagaimana memilah informasi dan tidak mudah percaya pada tayangan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau agama yang benar. Dengan demikian, generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman yang lebih kuat terhadap ilmu pengetahuan dan aqidah Islam yang benar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan umat Islam dapat terhindar dari pengaruh negatif tayangan bertema mistik dan khurafat, serta lebih cerdas dalam memilih tontonan yang sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip rasionalitas.

















Leave a Reply